Connect with us

kabupaten pohuwato

Undang Perwakilan Masa Pendemo, Ini Yang Disampaikan Bupati

Published

on

POHUWATO – Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga mengundang langsung koordinator lapangan dari LSM Labrak dan beberapa perwakilan yang melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di kantor Bupati.

Dihadapan korlap, Bupati menjelaskan bahwa ketidakhadirannya menerima massa aksi bukan disengaja, melainkan pada saat itu juga ada kegiatan di Provinsi Gorontalo.

“Ia, karena ada dua agenda di provinsi, maka usai melantik 62 kades saya langsung menuju Kota Gorontalo. Setelah kegiatan selesai, malam itu juga (Senin kemarin) langsung balik ke ibu kota kabupaten pohuwato atau ke marisa karena bermaksud melakukan pertemuan dengan perwakilan massa aksi,” Terang Bupati.

Menurut Bupati Saipul, semua persoalan yang dihadapi oleh masyarakat itu menjadi perhatian dan akan diseriusi.

“Jadi, pertemuan saat ini untuk membahas berbagai persoalan, hanya saja karena kesibukan sehingga belum berkesempatan menerima langsung massa aksi tersebut,” Jelas Bupati.

Kedepan kata Bupati Saipul Mbuinga, sepanjang punya waktu akan menerima langsung aspirasi, selalu berusaha untuk membuka ruang diskusi terkait berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat untuk mencari solusi bersama-sama.

“Ia, kami butuh masukkan dari, karena kalian sebagai kawan-kawan yang memiliki atau menyampaikan berbagai aspirasi atau tokoh-tokoh yang ada di masyarakat yang bisa memberikan masukkan-masukkan terhadap permasalahan-permasalahan yang perlu diselesaikan di daerah,” Ungkap Bupati.

Gorontalo

Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair

Published

on

Pohuwato – Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.

Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.

Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.

“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.

Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.

Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta.

“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.

Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.

“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.

Continue Reading

Gorontalo

Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian

Published

on

Pohuwato – Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, Kisman Moha. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi.

Herdi mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa.

Ia mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan proses klaim tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti.

Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi ketidaksinkronan koordinasi internal atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris.

Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha belum bisa diproses karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan.

“Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025.

“Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya.

Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim.

“Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.

Continue Reading

Advertorial

Sinergi untuk Negeri: Pohuwato Tegaskan Komitmen pada Rakornas 2026

Published

on

Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati Iwan S. Adam serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Senin (02/02/2026).

Rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) ini merupakan forum strategis nasional untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini resmi dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dihadiri oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju, para kepala daerah, pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kesatuan langkah dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung keberhasilan agenda pembangunan nasional. Ia menekankan bahwa keberhasilan berbagai program prioritas nasional sangat bergantung pada peran serta pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik dan pelaksana kebijakan di lapangan.

Usai kegiatan, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa banyak hal penting yang menjadi perhatian dalam Rakornas tersebut. “Presiden memberikan arahan yang sangat jelas agar seluruh kepala daerah berperan aktif dalam mengawal implementasi program prioritas nasional. Pesannya tegas: kebijakan pusat harus berjalan seiring dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Rakornas Tahun 2026 ini juga menjadi ajang penyamaan persepsi dan komitmen bersama antarpemerintah daerah dalam mengimplementasikan program-program strategis nasional, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG)Sekolah Rakyat, serta penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan.

Selain membahas program sosial-ekonomi, forum nasional tersebut juga menyoroti berbagai isu penting lain seperti stabilitas keamanan daerah, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, dan percepatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul serta berdaya saing.

Presiden melalui Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam kebijakan publik, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut, Bupati Saipul menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam Rakornas ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkab untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan visi pembangunan nasional. “Pemerintah Kabupaten Pohuwato siap mendukung penuh program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia. Implementasinya akan disesuaikan dengan potensi dan karakteristik masyarakat Pohuwato agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara langsung,” tegasnya.

Sementara itu, kehadiran Wakil Bupati Pohuwato, Ketua DPRD, serta unsur Forkopimda menunjukkan soliditas dan sinergi pemerintahan daerah dalam memperkuat hubungan kerja antara lembaga eksekutif, legislatif, dan aparat keamanan. Sinergi ini diharapkan mampu memperkokoh koordinasi lintas sektor di tingkat daerah, terutama dalam pelaksanaan program strategis nasional.

Melalui Rakornas 2026 ini, pemerintah pusat berharap terbentuk kesamaan visi dan langkah antara pusat dan daerah demi mewujudkan pembangunan nasional yang merata, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat—termasuk masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler