GORONTALO-Jumlah kasus baru Covid-19 di Provinsi Gorontalo kembali bertambah 8 orang. Hal tersebut di ungkapkan Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo dr. Triyanto Bialangi dalam Konfrensi pers, Selasa (16/6/2020).
Tri mengatakan ada sebanyak 235 spesimen yang diterimanya dari Balai POM Gorontalo di mana 227 spesimen negatif, 3 pasien sembuh, dan 8 spesimen positif yang mana dua pasien lama serta 6 pasien baru.
“Diantara pasien baru yakni Kota Gorontalo 1 orang, Kabupaten Gorontalo 1 orang dan kabupaten Pohuwato 4 orang,” ujar Triyanto.
Pasien sembuh adalah pasien 93 RU laki-laki dimana hasil PCR ketiga dan keempat negatif, pasien dirawat selama 15 hari.
Kemudian pasien 107 AE bayi laki-laki hasil PCR kedua dan ketiga negatif pasien dirawat selama 13 hari dan keadaan umum Baik.
pasien sembuh berikutnya 120 ARM laki-laki pasien dirawat selama 22 hari dengan kondisi saat ini dalam keadaan baik.
Sementara itu pasien yang terkonfirmasi positif adalah pasien 209 ZUA laki laki 34 tahun desa Marisa utara kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato.
Berikutnya pasien 210 KTP 50 tahun desa buntulia tengah kabupaten Pohuwato.
Pasien 211 NMA perempuan 32 tahun asal desa Marisa Utara kecamatan Marisa kabupaten Pohuwato.
Selanjutnya pasien 212 ART laki-laki 40 tahun desa Buntulia utara Kecamatan Buntulia kabupaten Pohuwato.
Pasien 213 RNG perempuan 26 tahun kelurahan hunggaluwa kecamatan Limboto kabupaten Gorontalo.
Pasien 214 inisial MYRN, laki-laki, 24 tahun, Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. Pasien 214 merupakan hasil tracking dari pasien 186.
Sampai saat ini, pasien yang terkonfirmasi positif sudah berjumlah 214 orang, di mana meninggal 8 orang, sembuh 90 orang, dalam perawatan 110, dan dalam persiapan rujukan 6 orang.
Gorontalo – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Dinas Kesehatan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Puskesmas Sipatana. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kelalaian dalam pelayanan publik di puskesmas tersebut.
Peristiwa bermula ketika salah seorang warga meminta layanan ambulans untuk mengevakuasi pasien dalam kondisi gawat darurat. Namun, permintaan tersebut diduga ditolak karena sopir ambulans tengah mengikuti kegiatan turnamen bola voli dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional.
Menurut HMI, alasan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Pernyataan Resmi HMI Cabang Gorontalo
Wakil Sekretaris Bidang PAO HMI Cabang Gorontalo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dalam pelayanan publik.
“Kami mengecam keras kelalaian yang terjadi di Puskesmas Sipatana. Ambulans adalah fasilitas vital yang wajib siaga dalam kondisi apa pun, terutama dalam situasi darurat. Mengatasnamakan kegiatan olahraga sebagai alasan ketidaksiapan pelayanan merupakan bentuk pembenaran keliru yang mencoreng tanggung jawab publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan nyawa manusia.
“Ini bukan masalah administratif, ini soal keselamatan manusia. Nyawa warga tidak boleh dikorbankan hanya karena kegiatan seremonial,” tambahnya.
Kunjungan Ombudsman dan Absennya Kepala Puskesmas
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo melakukan kunjungan ke Puskesmas Sipatana. Namun, dalam kunjungan tersebut, Kepala Puskesmas tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sakit.
HMI menilai, ketidakhadiran pimpinan puskesmas justru menimbulkan tanda tanya di tengah kebutuhan publik akan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kesehatan.
“Ketika publik meminta penjelasan, pemimpin tidak boleh bersembunyi,” tegas perwakilan HMI.
Tiga Tuntutan HMI Cabang Gorontalo
Sebagai bentuk tindak lanjut, HMI Cabang Gorontalo menyampaikan tiga tuntutan resmi:
Dinas Kesehatan Kota Gorontalo diminta segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Puskesmas Sipatana.
Pihak yang terbukti lalai harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Standar operasional prosedur (SOP) penanganan kegawatdaruratan harus diperbaiki serta diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dasar di Kota Gorontalo, khususnya di Puskesmas Sipatana.
Pelayanan kesehatan, menurut HMI, merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara tanpa alasan birokratis atau kelalaian institusional.
Gorontalo – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan hasil ujian Computer Assisted Test (CAT) dalam proses penjaringan calon anggota KPID periode 2026–2029. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 011/TIMSEL-KPID GTO/XI/2025.
Sebanyak 18 peserta dinyatakan lulus dan berhak melaju ke tahap berikutnya. Berdasarkan hasil pengujian, peserta dengan perolehan nilai tertinggi adalah Suci Priyanti Kartika Chanda Sari dengan skor 98, disusul Hasanudin Djadin serta Muhlis Pateda, yang sama-sama memperoleh nilai 92.
Daftar Peserta Lulus CAT Seleksi KPID Gorontalo
Abdul Rajak Babuntai – 82
Arif Rahim – 85
Drs. Likson H. Dai – 61
Fahrudin F. Salilama – 81
Hasanudin Djadin – 92
Ir. Yenny Harmain – 62
Idrus Wahid – 60
Marten Nusi – 72
Mirnawati R. Ahaya – 71
Mohamad Arif Hidayatullah Bina – 65
Muhlis Pateda – 92
Rahmat Giffary Bestamin – 85
Sofya Abdullah, S.T. – 76
Suci Priyanti Kartika Chanda Sari – 98
Sukriyanto I. Toolingo – 70
Wahyudin Alip Gobel – 63
Yosef Ismail, S.H. – 73
Zainudin Husain – 59
Tahap Berikutnya: Psikotes
Para peserta yang dinyatakan lulus CAT akan melanjutkan ke tahap psikotes yang dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 23 November 2025
Waktu: Pukul 08.00 WITA
Tempat: SD/TK Sukma Nusa Bangsa, Jl. Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo
Pakaian: Atasan putih, bawahan hitam
Keterangan: Hadir 30 menit sebelum kegiatan dimulai
Perlengkapan yang dibawa:
Pas foto ukuran 4×6 (1 lembar)
Kertas dan alat tulis
Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza, mengingatkan agar seluruh peserta hadir tepat waktu serta mempersiapkan diri dengan baik menjelang pelaksanaan psikotes.
Dengan diumumkannya hasil ini, proses seleksi anggota KPID Gorontalo periode 2026–2029 resmi memasuki tahap lanjutan untuk menjaring figur yang berintegritas, profesional, dan mampu berkontribusi dalam pengawasan penyiaran di Provinsi Gorontalo.
Gorontalo – Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal.
Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.
“Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,” tegas Isjayanto dalam pernyataannya.
Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.
“Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi.
Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat.
“Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya.
Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik.
“Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.