Connect with us

Gorontalo Utara

Usai Dicanangkan Tempat Wisata Tangguh, Kini Pantai Minanga Kembali Di buka Untuk Umum

Published

on

Bupati GORUT Indra Yasin mencanangkan obyek wisata tangguh bersama Kapolres Gorut didampingi anggota DPRD Gorut komisi 1 dan Camat Atinggola,(Foto HUMAS)

GORUT – Wisata Pantai Minanga kini telah dibuka untuk wisawatan, hal itu terungkap saat Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, saat mencanangkan Pantai Minanga sebagai objek wisata tangguh bersama Kapolres disaksikan Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, (29/1/2021)

Indra Yasin mengatakan, yang dilakukan bersama Polres Gorontalo Utara yakni pencanangan wisata tangguh, dalam artian tangguh dengan kondisi sekarang dimana situasi sementara pandemi COVID-19.

“Minanga sudah bisa dibuka kembali.., Insya Allah besok mulai hari Sabtu dan seterusnya Minanga sudah boleh digunakan dan sudah terbuka untuk semua para wisatawan, termasuk pengunjung-pengunjung dari berbagai daerah, dengan catatan tetap memperhatikan protokoler kesehatan,” Jelas Indra.

Sementara Itu, diakuinya pnutupan pandai Minanga dua pekan lalu untuk menekan kerumunan dan wujud perhatian pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid.

“itu benar-benar untuk memperhatikan keselamatan pengelola dan lebih khusus lagi keselamatan para pengunjung di pantai Minanga,”

Dengan melakukan pencanangan ini, diharapkan bisa menjamin keselamatan, dan kenyamanan pengunjung dan pengelola.

“Nah itu harapan kita kedepan. Yang kedua dengan terbukanya ini kembali, Insya Allah bergeliat kembali perekonomian masyarakat yang ada di pantai Minanga yang selama ini mereka tunggu. Dan ketiga semua aktivitas yang ada di pantai Minanga sudah boleh dilakukan” Tukas Indra.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo Utara

Inovasi Baru Mahasiswa UNG: Rumput Laut Gracilaria Diolah Jadi Permen Tradisional

Published

on

UNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang ditempatkan di Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, berhasil memanfaatkan rumput laut jenis gracilaria dalam pembuatan permen atau gula-gula soba. Produk inovatif ini menggunakan rumput laut sebagai bahan dasar yang memiliki potensi kesehatan serta ekonomi bagi masyarakat lokal.

Salah satu mahasiswa KKN dari Jurusan Akuntansi, Olviati Laode, menjelaskan bahwa rumput laut jenis gracilaria dipilih karena ketersediaannya di UMKM Loka Mananggu, meskipun jenis rumput laut lain seperti Eucheuma Cottonii juga bisa digunakan.

Dalam upaya memperkuat validasi produk, sampel permen soba tersebut telah dikirimkan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Prof. Dr. Femy M. Sahami, M.Si ke laboratorium untuk meneliti kandungan gizi yang terdapat di dalamnya.

Proses pembuatan permen melibatkan langkah-langkah pengolahan rumput laut kering, yang direndam selama 1-2 hari dengan tambahan air cucian beras untuk menghilangkan bau. Setelah menjadi lunak, rumput laut diblender hingga halus, lalu dicampur dengan gula aren dan santan sebagai bahan utama pembuatan permen soba.

Selain program inti yang berfokus pada inovasi pangan, para mahasiswa KKN juga melaksanakan berbagai program tambahan, seperti sosialisasi tentang bahaya pergaulan bebas yang ditujukan kepada siswa SMK Negeri 1 Mananggu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif gaya hidup yang bebas.

Kegiatan lainnya termasuk jumat bersih, turnamen sepak takraw, serta game mobile legends, yang diadakan bekerja sama dengan pemuda karang taruna setempat. Program-program ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Desa Kramat dan sekitarnya, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun hiburan.

Continue Reading

Gorontalo Utara

Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Selenggarakan Penguatan Kapasitas Staf Menjelang Pelantikan Anggota Baru

Published

on

Deprov – Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan kegiatan penguatan kapasitas peran, tugas, dan fungsi bagi seluruh staf sekretariat, termasuk pendamping komisi dan tenaga ahli, pada tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Villa Kencana Kabupaten Boalemo pada Sabtu (31/8/2024) dan bertujuan untuk mempersiapkan staf sekretariat DPRD menjelang pelantikan anggota DPRD baru yang dijadwalkan pada 9 September 2024.

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, yang juga berperan sebagai salah satu pemateri, menekankan pentingnya penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bagi staf sekretariat DPRD. “Kami memberikan penguatan tupoksi atas peran-peran yang dilakukan oleh staf DPRD, termasuk pendamping komisi, tenaga ahli, maupun sekretariat secara menyeluruh,” ujarnya.

Paris menjelaskan bahwa penguatan ini diperlukan untuk mempersiapkan staf dalam menghadapi perubahan yang akan terjadi seiring dengan kehadiran anggota DPRD baru. “Terkait pelantikan tersebut, akan ada perubahan terhadap anggota lama dan anggota baru. Oleh karena itu, kami memberikan penguatan bagaimana cara memfasilitasi anggota ini secara mendetail,” tambahnya.

Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi untuk menyegarkan kembali semangat kerja staf sekretariat. “Ini juga sebagai cara yang baik untuk mengingatkan kembali teman-teman bahwa masih ada hal-hal yang belum pas, maka kami ingatkan dengan cara seperti ini,” jelas Sudarman.

Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan beragam lomba-lomba yang diikuti oleh staf DPRD Provinsi Gorontalo, menambah suasana kekompakan dan kebersamaan di antara mereka. Melalui kegiatan ini, diharapkan staf sekretariat DPRD semakin siap dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, terutama dalam menghadapi transisi menuju anggota DPRD yang baru.

Continue Reading

Gorontalo Utara

APRPD Berikan Tanggapan Terhadap 3 Rekomendasi DPRD Pohuwato Tentang Plasma Sawit

Published

on

POHUWATO – Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) menyampaikan tanggapan mereka terkait tiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Pohuwato dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang membahas plasma sawit milik perusahaan PT Loka Indah Lestari. Perwakilan APRPD, Kasmat Toliango, didampingi Frensi Mahabu, menyoroti beberapa kejanggalan dalam hasil rapat yang menurutnya perlu diperjelas lebih lanjut.

Kasmat Toliango menyatakan bahwa RDP yang telah mereka ikuti merupakan pertemuan keempat dalam perjuangan APRPD, dengan harapan mendapatkan respon positif dari Pemerintah Daerah Pohuwato. Namun, ia mencatat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus.

“Saya berharap ke 3 poin ini tidak akan menjadi seremonial semata, sebab apa yang menjadi kesepakatan tadi itu tidak tertulis secara resmi sehingga menurut saya ini belum bisa menjadi pegangan kami,” ujar Kasmat.

Meski demikian, Kasmat mengapresiasi upaya DPRD Pohuwato yang telah mengabulkan permintaan APRPD, meskipun mereka masih harus menunggu selama tiga bulan untuk keputusan akhir.

“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Pohuwato yang masih konsisten memperjuangkan suara kami sehingga kami harus bersabar menunggu keputusan pemerintah daerah tiga bulan ke depan,” imbuhnya.

Mewakili APRPD, Kasmat menaruh harapan besar kepada Pemerintah Daerah untuk menseriusi tiga rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD.

“Apa yang menjadi kesepakatan soal tiga poin utama adalah menyangkut plasma yang harus dikembalikan ke wilayah Popayato. Kami harap hal ini bisa diseriusi oleh pemerintah daerah sehingga tidak cuma menjadi angin segar untuk kami di Popayato nanti. Kami yakin Bupati Pohuwato bisa menseriusi hal ini karena beliau merupakan pimpinan kami di Popayato,” pungkasnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Pohuwato meliputi:

  1. Memberi waktu tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi.
  2. Melakukan evaluasi terhadap program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
  3. Mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

Perwakilan PT LIL, Suparyo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan beberapa regulasi terkait kebun plasma sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kesepakatan antara perusahaan dan koperasi serta realisasi luasan pembangunan kebun plasma.

Dengan adanya rekomendasi dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan permasalahan terkait hak petani plasma sawit di wilayah Popayato dapat segera terselesaikan dengan baik, memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, dan menjaga stabilitas daerah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler