KOTA GORONTALO – Wali Kota Marten Taha menerbitkan surat edaran bernomor: 005/Bag.Kesra/1208, tentang panduan Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Kota Gorontalo, (15/7/2021).
Dalam surat edaran itu, memuat ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat, kegiatan takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dengan jamaah setempat dan tidak diperkenankan melaksanakan takbiran keliling Kota Gorontalo baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun kendaraan.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, untuk daerah zona merah dan orange dalam penyebaran Covid-19 berdasarkan ketetapan Satgas penanganan Covid-19, maka Shalat Idul Adha ditiadakan pelaksanaanya di Masjid maupun di Lapangan dan selanjutnya shalat Idul Adha di alihkan pelaksanaanya di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Sementara untuk daerah zona hijau dan kuning dalam penyebaran Covid-19 berdasarkan ketetapan Satgas penanganan Covid-19, maka Shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilaksanakan di Lapangan atau di Masjid.
Dengan persyaratan dengan menyiapkan petugas pengawas protokol kesehatan, dan melakukan pembersihan di lokasi pelaksanaan.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan sabun hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar,
Berikutnya menerapkan pembatasan jarak jauh jamaah dalam pelaksanaan salat Idul Adha dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, selanjutnya mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Selanjutnya tidak mewadahi sumbangan sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha meliputi satu jamaah dalam kondisi sehat.
Membawa sajadah alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun.
Menghindari kontak fisik seperti bersalaman menjaga jarak jamaah, menghimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha Bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit.
Selanjutnya masjid maupun panitia penyelenggara ibadah salat Idul Adha di lapangan wajib bertanggungjawab sejak dari awal sampai akhir kegiatan salat Idul Adha terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Terakhir pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam terutama tata cara dan kriteria hewan yang disembelih, penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan selama 3 hari yaitu mulai tanggal 11 12 dan 13 Dzulhijjah dengan menghindari kerumunan di tempat penyembelihan.
Distribusi daging kurban dilakukan oleh petugas dengan mengantar langsung ke tempat warga yang berhak menerima 4 dalam pelaksanaan penyembelihan kurban petugas dan unsur yang terlibat wajib mentaati protokol kesehatan.
Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi melarang penggunaan petasan saat perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, usai apel malam pada kegiatan wisata akhir tahun yang digelar Pemerintah Kota Gorontalo di Pantai Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Sabtu (27/12/2025).
“Penggunaan petasan dilarang sepenuhnya karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, terutama jika dinyalakan di jalan umum atau kawasan padat penduduk,” tegas Adhan.
Wali Kota menegaskan, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan kembang api sebagai alternatif hiburan malam pergantian tahun. Menurutnya, perayaan tahun baru seharusnya dilakukan secara aman, tertib, dan tidak menimbulkan risiko bagi warga lainnya.
“Sudah ada surat edaran yang melarang masyarakat menyalakan petasan. Kembang api boleh, tetapi petasan tetap dilarang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, larangan tersebut bukan sekadar imbauan. Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot Gorontalo akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.
“Kalau masih ada yang menyalakan petasan, terutama di jalan, kami akan bekerja sama dengan aparat untuk melakukan penangkapan. Itu bisa membahayakan orang lain,” jelas Adhan.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Gorontalo juga tidak akan mengeluarkan izin penjualan petasan. Aparat kepolisian telah mengonfirmasi kebijakan serupa terhadap para pedagang yang masih nekat menjual petasan menjelang dan saat malam pergantian tahun.
“Polisi sudah menegaskan, tidak ada izin menjual petasan. Kecuali kembang api,” kata Adhan menegaskan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun dengan cara sederhana dan penuh empati.
“Jangan sampai pesta berlebihan. Kita masih punya saudara di Sumatera yang sedang berduka. Mari tunjukkan solidaritas dan empati kita,” pungkasnya.
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kendaraan dinas operasional (KDO) atau mobil dinas (Mobnas). Giliran Mobnas pejabat eselon III yang diperiksa melalui apel kendaraan yang dilaksanakan di halaman kantor wali kota, Rabu (24/11/2025).
Wali Kota menjelaskan bahwa apel kendaraan dinas dilakukan untuk pendataan ulang terkait sumber pengadaan kendaraan, apakah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain itu, beberapa Mobnas pejabat eselon III akan ditarik. Kendaraan yang hanya dipakai dari rumah ke kantor akan dipindahkan ke bidang yang memiliki kegiatan dan membutuhkan kendaraan operasional.
“Untuk aktivitas dari rumah ke kantor, mobil dinas akan ditarik dan diserahkan kepada organisasi perangkat daerah yang memiliki kegiatan yang lebih membutuhkan kendaraan operasional,” jelas Adhan.
Kendati demikian, sidak tidak berhenti pada Mobnas. Selanjutnya, sidak akan dilanjutkan terhadap kendaraan roda dua. Berdasarkan informasi yang berkembang, sidak sepeda motor dinas juga dilakukan karena adanya keterangan dari aparat penegak hukum bahwa beberapa motor telah digadaikan atau dijual.
“Saya telah meminta aparat penegak hukum untuk memanggil oknum-oknum terkait guna diproses secara hukum,” tegasnya.
Kota Gorontalo – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (22/12/2025). Rapat tersebut membahas kesiapan pengamanan dan ketertiban masyarakat dalam menyambut momentum akhir tahun.
Dalam arahannya, Wali Kota Adhan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang biasanya meningkat saat malam Natal dan pergantian tahun.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat pasti meningkat. Karena itu, semua potensi gangguan, termasuk peredaran minuman keras dan kemacetan lalu lintas, perlu kita antisipasi bersama,” ujar Adhan.
Fokus utama pengamanan, lanjutnya, adalah tempat-tempat ibadah dan lokasi perayaan keagamaan. Berdasarkan laporan kepolisian, terdapat 21 gereja dan gedung perayaan Natal yang akan mendapatkan penjagaan intensif.
Perayaan ibadah Oikumene dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025 dengan sekitar 600 jemaat, sedangkan perayaan Katolik diperkirakan diikuti hingga 800 jemaat dan berlangsung hingga 20 Januari 2026.
“Ibadah harus berlangsung aman dan nyaman. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah dan aparat keamanan,” tegas Wali Kota Adhan.
Sebagai langkah preventif, Pemerintah Kota Gorontalo akan melakukan pemusnahan minuman keras hasil sitaan pada 29 Desember 2025, sebelum malam pergantian tahun, guna mencegah gangguan ketertiban umum.
Kapolresta Gorontalo Kota menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan lima pos pengamanan di sejumlah titik strategis. Jika terjadi kepadatan lalu lintas, rekayasa arus kendaraan akan dilakukan dan diinformasikan secara real time melalui media sosial.
Sementara itu, Dandim 1304/Gorontalo memastikan kesiapan personel TNI untuk mendukung pengamanan di lima titik dengan kekuatan masing-masing empat hingga lima personel.
Rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. Seluruh pihak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama momentum Nataru.