Boalemo – Sikap jujur dan amanah ditunjukkan oleh seorang warga Desa Rumbia, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, yang dikenal dengan sapaan Ka Iki, usai menemukan uang tunai sebesar Rp7 juta dan mengembalikannya kepada pemilik yang sah.
Uang tersebut diketahui milik seorang ibu paruh baya berinisial A, warga Desa Kaaruyan, yang secara tidak sengaja menjatuhkannya di area SPBU Mananggu pada Jumat (1/5). Kejadian itu terekam kamera pengawas (CCTV) SPBU dan dilaporkan oleh petugas kepada Babinsa Koramil 03 Mananggu, Praka Moh. Basri, yang saat itu bertugas di lokasi.
Berbekal bukti rekaman CCTV, Praka Basri menelusuri keberadaan penemu uang dan memperoleh informasi bahwa uang tersebut telah ditemukan oleh Ka Iki. Beruntung, uang berada di tangan yang tepat.
Saat didatangi Babinsa pada Sabtu dini hari (3/5), Ka Iki bersama orang tua dan keluarganya menerima kedatangan aparat dengan penuh syukur dan langsung menyerahkan uang tersebut kepada Babinsa.
“Torang takut kalau ada yang mengaku-ngaku. Jadi torang simpan dulu di rumah sambil menunggu informasi. Bersyukur karena Pak Babinsa datang langsung,” ujar ibu Ka Iki.
Sikap jujur ini mendapat apresiasi luas dan dinilai sebagai teladan di tengah masyarakat. Tindakan Ka Iki dan keluarganya mencerminkan nilai moral yang tinggi dan menjadi contoh nyata integritas di lingkungan pedesaan.
Gorontalo – Dugaan skandal penyelewengan anggaran desa kembali mengguncang Kabupaten Gorontalo. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, yang diduga kuat melakukan beragam praktik penyimpangan dana mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana ketahanan pangan, hingga anggaran hibah masjid.
Ketua BPD Desa Prima, Saiful Hursan, mengungkapkan, sejumlah kejanggalan keuangan sudah terjadi sejak awal tahun. Salah satunya, BLT tahap 4 baru disalurkan pada bulan Juli, meskipun dananya sudah cair sejak April. “Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.
Ketidakhadiran Kepala Desa Prima dalam mediasi pun mendorong Camat Asparaga memberi rekomendasi agar kasus ini dilaporkan ke Inspektorat. Namun, lanjut Saiful, BPD memilih langsung melapor ke Bupati Gorontalo demi mendorong APIP segera turun tangan. “Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” ungkapnya.
Tak hanya BLT, BPD juga menelusuri pengadaan fiktif, seperti kasus pakan dan bibit ikan bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta dan pengadaan Holtikultura dana desa tahun 2025 sebesar Rp5 juta yang tidak pernah direalisasikan. Ada juga pengadaan AC, di mana seharusnya dua unit terpasang, namun satu unit baru muncul setelah ada pemeriksaan khusus. “Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.
Penyimpangan lainnya turut menyeret dana hibah masjid sebesar Rp10 juta. Dana yang semestinya dikelola bendahara masjid diduga dipinjam oleh Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua Ta’mirul Masjid. “Uang 10 juta itu di-transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” jelasnya. Ironisnya, pembangunan tempat parkir masjid malah menggunakan dana infak jamaah, sementara nota bahan bangunan tetap dicantumkan dalam laporan hibah.
Dampak dari penyimpangan anggaran juga merembet ke penundaan gaji guru PAUD, kader desa, hingga sejumlah pengurus PKK dan warga. Permasalahan makin pelik setelah diketahui Kepala Desa sempat meminjam uang koperasi desa sebesar Rp10 juta dan belum dikembalikan. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2023 juga belum terselesaikan.
BPD Desa Prima menyebut bukti-bukti serta dokumen dugaan pelanggaran sudah lengkap, dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. “Kami sudah kumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Sekarang harapan kami ada di aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jujur saja, sejak 2019 kami melihat kezahilan, sebegitu lamanya kami sabar, namun di tahun 2025 ini telah meluap, sepertinya kami sudah tak tahan. Masyarakat sudah muak atas ulah Kades yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya,” tutup Saiful Hursan.
Proses hukum sendiri kini memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Gorontalo. Dari laporan Saiful, panggilan telah dijalani pihak BPD ke bagian Pidana Khusus pada 6 November 2025. “Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” tambahnya.
Fenomena dugaan korupsi kepala desa juga mendapat perhatian serius di mana mantan kepala desa dan bendahara desa didakwa korupsi dana desa ratusan juta rupiah serta sempat ditahan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan dana desa semakin ketat dan pelaku penyimpangan bisa dijerat tindak pidana korupsi.
Sampai berita ini terbit, redaksi masih berupaya menghubungi Bendahara dan Kepala Desa Prima untuk mendapat klarifikasi lebih lanjut.
Juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya Gorontalo, Wahidin Ishak || Foto istimewa
Gorontalo – Juru bicara Partai GERINDRA Gorontalo, Wahidin Ishak tampak sewot dengan munculnya beberapa mahasiswa yang menolak pemberian gelar kepada Suharto.
“Ingat uti, torang ini pernah merasakan akibat dari Orde Lama, torang lahir di Orde Baru, torang mengalami zaman Reformasi dan sampai sekarang masih eksis. Ente yang masih kecil tidak perlu ajari angkatan kami tentang sejarah. Karena kami mengalami apa yang kau sebut sejarah itu. Jadi, kalau kau masih muda jangan justru mengarang-ngarang sejarah kepada kami supaya kau tidak tampak lucu di mata kami. Kami tetap akan selalu menyayangimu dan memikirkan masa depanmu,” tutur Wahidin Ishak sambil tenang dan tersenyum tipis.
Menurut Wahidin sudah banyak beredar di medsos beripa komentar-komentar yang setuju pemberian gelar pahlawan kepada pak Harto.
Menurut Wahidin, di jaman Orla harga-harga naik gila-gilaan, ekonomi terpuruk, rakyat juga miskin. Maka yang dituntut pada unjuk rasa waktu itu terutama adalah Turunkan Harga.
Di Orde Baru, jaman pak Harto, untuk beli 1 botol minyak tanah saja cukup membawa uang seribu. Dan mudah pula dapatnya. “Itu selama 32 tahun, lho. Ente kira gampang itu… ,” kata Wahidin.
Walaupun begitu rakyat Indonesia menghargai Bung Karno sebagai Pahlawan Nasional dengan berbagai macam alasan benar.
“Bung Karno itu adalah manusia yang tidak sempurna tapi kita akui sebagai pahlawan. Kenapa pak Harto yang juga manusia biasa dan ada kekurangannya justru ditolak untuk kita akui sebagai pahlawan? Bro, gitu-gitu ada jutaan orang yang pernah terselamatkan karena jasa pak Harto,” tutur Wahidin.
Di jaman Reformasi dan sekarang. “Sudah…sudah….jaman itu sudah kita alami sama-sama, tidak perlulah diceritakan,” potongnya.
Gorontalo – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Laporan itu dilayangkan setelah Kuhu diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.
Pelapor dalam kasus ini adalah Kadek Sugiarta, seorang wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, laporan diterima pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA. Dalam laporan tersebut, Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.
Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat dirinya mengunggah foto di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menghadiri konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.
“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo.
Dalam proses pelaporan, Kadek turut didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima dan sedang dalam proses di Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Desmont.
Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelanggaran etika penggunaan konten digital dan hak kekayaan intelektual di ranah media sosial. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan materi visual milik pihak lain tanpa izin, agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.