Connect with us

News

Warisan (alm) BJ Habibie di Gorontalo; Sumber Daya Manusia.

Published

on

(alm) BJ Habibie, Presiden Indonesia ke-3 | Foto Istimewa

Gorontalo – Kabar duka datang dari Rumah Sakit Gatot Subroto, Presiden Indonesia ke-3 BJ. Habibie menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat intensif oleh 44 dokter kepresidenan sejak 1 september. Suami dari (almh) Hasri Ainun Besari Habibie ini meninggal diusia 83 tahun.

Sebagai putra Gorontalo, BJ Habibie bukan saja mengharumkan nama baik Gorontalo maupun mengangkat derajat adat dan tradisi Gorontalo dalam keluarganya. Beliau juga mewariskan keteladanan sebagai pribadi yang baik dan juga menciptakan generasi penerus Gorontalo yang hebat.

Di tahun 1990, Menristek BJ Habibie mengungkapkan keprihatinan mengenai kualitas SDM Gorontalo yang harus dipacu dengan suatu terobosan. Keprihatinan itu disampaikan dalam diskusi bersama para tokoh Gorontalo rantau seperti Ary Mochtar Pedju, Karim Kono, dll.

Dari situlah prakarsa pak Ary M Pedju, Karim Kono, dkk bahu membahu mendirikan Yayasan 23 Januari 1942 yang program utamanya adalah memberikan beasiswa kepada anak-anak terbaik Gorontalo untuk disekolahkan di Jawa. Program tersebut berlanjut di Jakarta dan Bandung hingga berdirinya SMA Insan Cendekia di Gorontalo dan Serpong.

Di Gorontalo, program itu dikenal sebagai “Program 100 Habibie”, yaitu usaha untuk menciptakan generasi gemilang Gorontalo di masa depan. Program tersebut dilaksanakan oleh beberapa yayasan bekerjasama dengan Pemda Dati II Kotamadya Gorontalo dan Pemda Dati II Kabupaten Gorontalo.

Beberapa public figure Gorontalo yang menjadi alumni “Program 100 Habibie” tersebut adalah Elnino Mohi, Yasin Usman Dilo, Tomy Ishak, Bobby Rantau Payu, Djunaid Sadrach, Sofyan Ully, Wahyudin Lihawa, Mulhimah S Kau, dan masih ada puluhan orang lainnya lagi.

SMA Insan Cendekia (sekarang MAN IC, red) diinisiasi oleh Menristek BJ. Habibie untuk menciptakan pemimpin masa depan yang teknokrat, bagus dalam penguasaan Ilmu Pengetahuan-Teknologi dan baik dalam Iman-Taqwa.

Gorontalo

Tegas Tolak Penyerobotan Lahan! Warga Puncak Jaya Minta Perlindungan Wilayah Adat Bugu

Published

on

Gorontalo – Gelombang keresahan masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan penyerobotan lahan kembali memuncak di Kabupaten Pohuwato. Warga Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, secara bulat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk dugaan penyerobotan, pengkaplingan, hingga operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu.

Penolakan resmi tersebut telah dituangkan secara tertulis melalui surat pernyataan sikap warga dengan perihal permohonan perlindungan wilayah adat Gorontalo Bugu. Surat aspirasi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Desa Puncak Jaya, serta ditembuskan kepada Kepala Desa Kwala Besar dan Kepala Desa Batu Rata.

Dalam dokumen tersebut, warga menegaskan bahwa secara historis dan yuridis, wilayah Bugu merupakan kawasan kelola sekaligus wilayah administrasi Desa Puncak Jaya yang selama ini dirawat dan dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Namun, warga mengaku prihatin lantaran kawasan tersebut saat ini diduga diserobot, dikapling secara sepihak, dan dijadikan titik operasional tambang emas ilegal oleh pihak-pihak luar tanpa mengantongi izin dari warga pemilik wilayah.

Secara eksplisit, warga menolak keras segala bentuk transaksi jual beli lahan, pengkaplingan, maupun klaim sepihak atas wilayah yang dipersoalkan. Dalam suratnya, warga turut menyentil indikasi dugaan keterlibatan oknum warga dari Desa Kwala Besar dan Desa Batu Rata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain konflik penguasaan tanah, warga mengkritisi keras dugaan pengerahan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material tambang. Aktivitas pemanfaatan alat berat tersebut dinilai berpotensi kuat merusak ekosistem kawasan sungai maupun bentang alam daratan di wilayah Bugu.

Melalui rilis surat pernyataan tersebut, warga mendesak agar persoalan sengketa wilayah ini segera dituntaskan melalui mekanisme musyawarah resmi antara Pemerintah Desa Puncak Jaya dan jajaran pemerintah desa terkait. Warga meminta Kepala Desa Puncak Jaya untuk segera menyurati Pemerintah Desa Kwala Besar dan Pemerintah Desa Batu Rata guna menggalang koordinasi dalam pengamanan garis batas wilayah.

Langkah diplomatik antar-desa ini dinilai vital guna meminimalisasi kesalahpahaman, mencegah potensi konflik horizontal antarwarga border, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat Puncak Jaya dari dampak buruk kerugian ekologis akibat aktivitas PETI.

“Surat ini kami buat bersama sebagai bentuk cinta kami kepada kampung dan alam Gorontalo,” tegas pernyataan bersama warga yang tertera dalam dokumen sikap tersebut.

Surat pernyataan sikap itu dibubuhi tanda tangan oleh belasan perwakilan warga sebagai bukti penegasan komitmen dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Bugu. Warga berharap jajaran pemerintah desa, instansi terkait, dan aparat penegak hukum dapat merespons cepat tuntutan tersebut melalui koordinasi komprehensif, sehingga status administrasi wilayah terang benderang dan penindakan atas penambangan ilegal dapat dieksekusi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Adapun mengenai seluruh tudingan terkait dugaan penyerobotan lahan, pengkaplingan, dan aktivitas PETI yang disuarakan warga, hingga kini masih memerlukan proses klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait serta pengujian fisik atas batas administrasi wilayah Bugu di lapangan.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi

Published

on

Pohuwato – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga masih leluasa beroperasi membelah kawasan hutan di lokasi tersebut. Kondisi faktual ini memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, kegiatan penambangan emas yang ditengarai menerobos kawasan hutan tanpa izin resmi ini melibatkan sejumlah figur penting. Nama Daeng Vira dan Daeng Aco disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola serta mengendalikan operasional di lapangan. Sementara itu, nama Haji Suci mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pemodal utama (bohir) sekaligus pemilik armada alat berat ekskavator yang digunakan.

Lebih menghebohkan lagi, muncul dugaan bahwa alur aktivitas PETI di wilayah tersebut berada di bawah kendali maupun pengawalan seorang oknum anggota Brimob. Apabila informasi ini terbukti benar, perihal tersebut membutuhkan penelusuran secara mendalam dan serius oleh institusi internal Polri. Kendati demikian, seluruh rentetan dugaan yang mengarah pada nama-nama tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.

Penindakan Digencarkan, Aktivitas PETI Bugu Diduga Tetap Berjalan

Kondisi kontradiktif ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, jajaran Polres Pohuwato gencar mengodekan upaya penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Namun di sisi lain, alat-alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan emas ilegal di Bugu dilaporkan masih terus menderu dan beroperasi.

Jika benar aktivitas tambang ilegal di Bugu tersebut belum menyentuh kata berhenti, publik berhak mempertanyakan sejauh mana cakupan serta keseriusan pengawasan yang dilaksanakan aparat penegak hukum di lapangan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah titik lokasi pertambangan tersebut sudah pernah disisir dan diperiksa? Apakah pihak pemilik alat berat, pengelola lapangan, serta sosok yang disinyalir menjadi pemodal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan resmi? Serta, apabila unsur pidana terbukti terpenuhi, akankah seluruh aktor yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu?

Rangkaian pertanyaan ini membutuhkan jawaban serta tindakan konkret yang transparan dari aparat penegak hukum, bukan sekadar respons normatif mengenai janji pemberantasan tambang ilegal.

Penghargaan untuk Polres, Realitas Lapangan Jadi Catatan

Sorotan terhadap maraknya PETI di Bugu kian menguat lantaran Polres Pohuwato belum lama ini menerima penghargaan dari Kapolda Gorontalo atas apresiasi upaya penindakan pertambangan ilegal.

Penghargaan tersebut semestinya menjadi pemacu spirit untuk memperketat penegakan hukum di lapangan. Akan tetapi, indikasi masih beroperasinya armada ekskavator di lokasi PETI Bugu menghadirkan realitas yang tak bisa diabaikan: apakah penindakan yang dilakukan telah menjangkau seluruh jaring aktivitas tambang ilegal, termasuk menyasar para aktor di balik pendanaan dan pelindung kegiatan?

Pemberantasan kegiatan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja kasar di tingkat bawah semata. Saat bukti pelanggaran ditemukan, proses hukum harus ditarik ke atas—menyasar pemilik alat berat, penyedia modal, pengelola operasional, hingga siapa pun yang terbukti memberikan proteksi atau memfasilitasi kejahatan lingkungan tersebut.

Semboyan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas wajib dibuktikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai koridor aturan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kekuatan finansial.

Aparat Diminta Buka Suara dan Evaluasi Lapangan

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status perizinan dan keberadaan aktivitas tambang di wilayah Bugu. Aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait didesak untuk segera turun ke lapangan guna menguji keabsahan perizinan, mengamankan bukti alat berat, serta mengklarifikasi keterlibatan nama-nama yang beredar dalam laporan publik.

Terlebih, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob mengarah pada bukti permulaan yang cukup, penanganan oleh Divisi Propam maupun satuan berwenang sangat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam laporan ini.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum di lapangan. Sebab, tolok ukur suksesnya pemberantasan tambang ilegal bukan dinilai dari deretan penghargaan yang diterima, melainkan dari konsistensi penindakan hukum terhadap setiap pelanggar aturan tanpa terkecuali.

Continue Reading

Gorontalo

Buntut Kasus Perusakan Cagar Budaya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Sisir Ruang Bagian Hukum dan Umum

Published

on

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.,

Gorontalo – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perusakan bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di Kota Gorontalo kian menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi melakukan penggeledahan di Kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo untuk memburu dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung ketat dan terukur, tim penyidik menyisir secara cermat sejumlah arsip dan berkas di dua ruangan utama, yakni ruang Bagian Hukum serta ruang Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tampak mengamankan dan membawa keluar dua kotak berisikan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan substansi perkara yang sedang diusut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui awak media usai kegiatan menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilangsungkan demi memenuhi serta melengkapi kebutuhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Ia membeberkan bahwa dokumen yang diburu oleh penyidik merupakan arsip-arsip yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara dugaan perusakan bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

“Yang kita lakukan penggeledahan hari ini adalah ruang Bagian Hukum dan ruang Bagian Umum. Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat buktinya adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi,” ungkap Kombes Pol. Maruly Pardede di lokasi kegiatan.

Maruly menegaskan, seluruh rangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada aturan prosedur hukum yang berlaku, termasuk telah mengantongi izin resmi atau penetapan dari pengadilan setempat.

Langkah taktis pengumpulan dokumen ini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk memperdalam penanganan perkara secara objektif. Berkas-berkas yang telah disita dalam dua kotak tersebut selanjutnya akan diteliti, diverifikasi, dan diuji relevansinya guna merangkai unsur-unsur tindak pidana yang sedang diselidiki.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman intensif guna merangkum seluruh alat bukti materiil yang diperlukan untuk menuntaskan penegakan hukum atas polemik status cagar budaya di Kota Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler