Connect with us

Daerah

Bupati Saipul Bersama Kapolres Pohuwato Tinjau Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi

Published

on

POHUWATO – Bupati Saipul Mbuinga bersama Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono SH.,S.IK.,MH dan Sekda Iskandar Datau meninjau langsung tempat pelaksanaan vaksinasi.

Dihadapan Kapolres Pohuwato dan jajarannya, Bupati Saipul Mbuinga menyambut baik langkah dan upaya yang dilakukan oleh pihak Polres dengan kembali menggelar gebyar vaksinasi yang berlangsung di aula catur prasetya, (25/11/2021).

“Terima kasih banyak sudah membantu pemerintah untuk mengambil bagian dalam mempercepat vaksinasi di pohuwato. Ini adalah langkah yang baik, karena polres pohuwato kembali lagi menggelar gebyar vaksinasi di mapolres pohuwato,” Ungkap Bupati Saipul Mbuinga.

Gebyar vaksinasi yang berlangsung dipadati oleh masyarakat, baik yang melakukan vaksin pertama maupun vaksin kedua. Bupati Saipul Mbuinga menanyakan kesehatan serta dosis keberapa vaksin yang digunakan masyarakat.

Atas nama pemerintah daerah, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga memyampakan banyak terima kasih atas upaya kapolres dalam mendukung program pemerintah terutama percepatan progres vaksinasi sampai akhir tahun ini.

Sementara itu Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono SH.,S.IK.,MH juga menyampaikan hal yang sama ke Bupati pohuwato yang telah mendukung pelaksanaan vaksinasi.

“Sinergitas pemda dengan polres sangat diharapkan, ini adalah upaya bersama dalam menggenjot vaksinasi di pohuwato,” Ujarnya.

Gorontalo Utara

Angka Fantastis! 1000 Triliun Uang Negara Hilang Setiap Tahun dari Transaksi Gelap Ekspor

Published

on

Menguak tabir ekspor Indonesia, terkuak praktik manipulasi transaksi melalui under dan over invoicing yang menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah setiap tahun. Dalam podcast Forum Keadilan TV, ekonom sekaligus peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra, mengurai bagaimana modus gelap ini terjadi.

Menjelaskan di hadapan host Margi Syarif, Gede Sandra menegaskan dua bentuk utama praktik: “Jadi ini dalam istilah resminya itu namanya misinicing. Misinvoicing iya artinya invoice yang tidak tepatlah kira-kira gitu. Oke. Dan kejadiannya itu ada dua jenis misinicing ini. Yang pertama under invoicing. Oke. Artinya nilainya di bawah dari nilai sebenarnya gitu. Under kan. Dimurah-murahin. Dimurah-murahin. Oke. Yang kedua, over invoicing. Dimahal-mahalin kebalikannya. Oke.”​

Modus under invoicing biasanya dipakai untuk mengurangi beban pajak dan kewajiban lainnya dengan cara melaporkan nilai ekspor lebih kecil dibandingkan nilai sesungguhnya di negara tujuan. Sementara over invoicing lekat dengan upaya memindahkan dana secara ilegal keluar negeri lewat transaksi yang nilainya justru dilebihkan. Praktik ini bukan barang baru, telah berlangsung secara konsisten selama 10 tahun terakhir di pemerintahan Presiden Joko Widodo menurut hasil penelitian LSP dan pendataan Next Indonesia.​

Pendekatan manipulasi ini kerap menyasar komoditas primadona seperti batu bara, minyak sawit, minyak bumi, hingga logam mulia. Data Dirjen Pajak Kemenkeu terbaru mengungkap temuan 25 wajib pajak pada 2025 menggunakan under invoicing pada ekspor limbah sawit (POME), dengan total transaksi Rp 2,08 triliun. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 140 miliar hanya dari satu komoditas tersebut.​

Lebih jauh, peneliti menyatakan, Dua data ini dibandingkan dan selisihnya inilah yang dianggap ini gelap yang kemudian memunculkan Jadilah angka 1000 triliun. Indikasi klasik under invoicing adalah ketika catatan ekspor Indonesia jauh lebih kecil daripada data impor negara tujuan—hal ini kerap muncul di audit lembaga internasional seperti Global Financial Integrity.​​

Kekurangan koordinasi antarinstansi seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Ditjen Pajak menajamkan celah manipulasi, sehingga pengawasan masih lemah dan potensi kebocoran makin besar. Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, menegaskan, “Kami deteksi di tahun 2025 itu ada sekitar 25 wajib pajak pelaku ekspor yang menggunakan modus yang sama. Ini masih dugaan dari 25 pelaku tersebut setidaknya total transaksinya itu sekitar Rp 2,08 triliun. Jadi, potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp 2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp 140 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara.​

Forum Keadilan TV dan LSP menegaskan urgensi reformasi agar Indonesia tak terus dirugikan melalui praktik manipulasi faktur transaksi lintas negara. Jika tak segera diatasi, kerugian negara bakal semakin menganga, menunda pembenahan ekonomi rakyat.

Continue Reading

Advertorial

Jualan Gratis Tanpa Biaya, Wali Kota Adhan: “Laporkan Jika Ada yang Minta Uang”

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan pungutan biaya apa pun bagi pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Sentral. Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya meninjau langsung aktivitas ekonomi di kawasan pasar yang kini kembali ramai.

Suasana tumbuhnya kembali semangat berdagang di Pasar Sentral disebut Wali Kota Adhan sebagai tanda positif kebangkitan ekonomi lokal. Namun, di tengah geliat itu, ia mengingatkan keras agar tidak ada pihak yang berani memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan liar terhadap pedagang.

“Kalau ada yang meminta uang untuk bisa berjualan di Pasar Sentral, segera laporkan ke saya. Pemerintah belum pernah memungut biaya apa pun,” tegas Adhan kepada para pedagang saat kunjungan lapangan, Kamis, (06/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penataan serta pemanfaatan los dan kios di kawasan pasar merupakan kewenangan resmi Pemerintah Kota Gorontalo, bukan milik pribadi atau kelompok mana pun. Jika ditemukan ada pelanggaran, dirinya siap membawa kasus itu ke jalur hukum.

“Siapa pun yang berani main pungli akan saya tindak tegas. Jangan takut melapor, asalkan ada bukti dan kesediaan menjadi saksi, saya jamin akan saya proses,” ujar Adhan.

Selain memperingatkan praktik pungli, Wali Kota Gorontalo juga menyoroti pentingnya kebersihan kawasan pasar. Ia menilai, suasana pasar yang bersih dan tertib akan menciptakan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung.

“Saya hanya pesan satu hal: pagi hari tempat jualan harus bersih. Kalau kotor, jangan berjualan di situ lagi,” ucapnya dengan nada tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga memeriksa penerapan kebijakan terkait pengelolaan parkir di Pasar Sentral. Ia memastikan seluruh tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat.

Kepada generasi muda yang mulai banyak berjualan di kawasan tersebut, Adhan menyampaikan apresiasi. Ia mengaku bangga melihat meningkatnya minat wirausaha di kalangan anak muda dan menyebut bahwa pemerintah sedang menyiapkan akses modal kecil bekerja sama dengan Bank BTN.

“Biar kecil dulu pinjamannya, misalnya dua juta atau lima juta rupiah. Yang penting anak muda mulai belajar berusaha dan disiplin mengelola uang,” katanya.

Menutup kunjungannya, Wali Kota Adhan kembali menegaskan komitmennya melindungi pelaku UMKM dari segala praktik penyalahgunaan wewenang.
“Silakan berjualan dengan tenang. Pemerintah hadir untuk melindungi, bukan mempersulit. Tapi siapa pun yang coba-coba mengambil keuntungan pribadi dari pedagang, akan berhadapan langsung dengan saya,” tegasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato

Published

on

Camat Taluditi, Irfan Lalu || Foto istimewa

Pohuwato – Dugaan adanya pengumpulan retribusi dari setiap alat berat, khususnya eskavator, yang melintas menuju lokasi tambang ilegal di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, mulai mencuat ke permukaan. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah tersebut.

Camat Taluditi, Irfan Lalu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan liar di pos wilayahnya, mengaku belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum melihat langsung. InsyaAllah dengan adanya pemberitaan ini, saya akan mengumpulkan data dan melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Ketika ditanya apakah pihak kecamatan akan mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan penutupan tambang ilegal jika informasi tersebut benar, Irfan menegaskan pihaknya masih menelusuri temuan tersebut.

“Benar atau tidak, kan belum ada bukti. Jadi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Hajir Towalu, membenarkan adanya pengumpulan dana dari setiap alat berat, terutama eskavator, yang melintasi pos menuju area pertambangan. Menurutnya, pengumpulan dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan alasan untuk perbaikan infrastruktur.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan memperbaiki jalan di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ungkap Hajir.

Kendati demikian, hingga kini belum ada kejelasan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum atau justru termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelidiki kebenaran informasi ini agar aktivitas di wilayah Taluditi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler