Connect with us

News

Lindungi Rakyat Kecil Dan Pelaku UMKM, Menaikan BBM Bukan Solusi Tepat!!

Published

on

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan || Foto Istimewa

JAKARTA – Anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan menanggapi wacana kenaikan BBM Non subsidi, menurutnya pemerintah sebaiknya mengkaji kembali rencana kenaikan harga BBM bersubsidi dan mencari solusi lain, apabila hal ini dipaksakan ditakutkan kenaikan BBM bisa mengganggu pemulihan ekonomi nasional dan semakin memberatkan rakyat kecil dan pelaku UMKM.

Hergun sapaan akrabnya, meminta pemerintah perlu menghitung secara lebih cermat, detail, dan menyeluruh dengan memperhatikan segala aspek, terutama daya beli masyarakat.

“Kami memahami kesulitan yang saat ini dihadapi oleh pemerintah terkait dengan menipisnya kuota BBM bersubsidi. Namun, menaikkan harga BBM bersubsidi bukan merupakan kebijakan yang tepat. Saat ini perekonomian sedang menggeliat pulih dari dampak Covid-19. Jika dihantam dengan kenaikan harga BBM, maka akan jatuh kembali,” kata Hergun kepada awak media di Jakarta, (29/8/2022).

Menurut Hergun, seiring dengan kenaikan harga BBM non subsidi idealnya segera dilakukan kebijakan pembatasan untuk mengantisipasi migrasi pengguna BBM non subsidi ke BBM bersubsidi. Namun, sayangnya, pembatasan tersebut tidak segera dilakukan sehingga terjadi migrasi secara besar-besaran.

“Jika sejak awal sudah diterapkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi, kuota BBM bersubsidi tidak akan menipis seperti sekarang. Perlu diketahui, subsidi BBM jenis Pertalite 80% dinikmati oleh orang mampu, dan dari jumlah tersebut 60% dinikmati oleh orang sangat kaya. Sementara BBM jenis solar, rumah tangga miskin yang menikmati hanya 5%. Sedangkan 95% dinikmati oleh rumah tangga mampu,” tegasnya.

Ketua Poksi Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI itu mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang tidak segera mengumumkan kenaikan BBM bersubsidi meskipun sejumlah menteri sudah mendorognya dan bahkan sudah mengungkapkannya di hadapan publik. Hal itu menunjukkan presiden sedang menghitung secara cermat dampak buruk dari kebijakan kenaikan harga BBM.

“Dampak buruk tersebut antara lain akan melemahkan daya beli masyarakat yang ada akhirnya bisa mengurangi kapasitas produksi manufaktur. Pelaku usaha terutama UMKM yang sedang pulih bisa ambruk kembali. Akibatnya, PHK bisa melonjak kembali. Demikian juga angka pengangguran dan kemiskinan bisa bertambah lagi,” tegasnya.

Politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) lalu menyampaikan beberapa solusi. Pertama, pemerintah perlu melakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Hanya orang-orang tidak mampu yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi. Sementara, orang-orang kaya memiliki kemampuan untuk membeli BBM non subsidi. Hal tersebut dapat dilihat dari nilai tabungan orang kaya yang selama Pandemi Covid-19 melonjak tajam.

“Merujuk data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tiering nominal simpanan jumbo di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2% (yoy) dan selama tiga tahun ini tumbuh 43,2%. Lalu tiering nominal Rp2miliar-Rp5 miliar tumbuh 3,7% (yoy). Untuk tiering nominal Rp1-2 miliar tumbuh 3,4% (yoy). Dan, tiering nominal Rp500 juta hingga Rp1 miliar tumbuh 3,9% (yoy),” jelasnya.

Hergun melanjutkan solusi kedua yaitu pemerintah perlu menghitung ulang harga keekonomian BBM bersubsidi secara tepat. Saat ini antar menteri berbeda dalam menyampaikan harga keekonomian BBM bersubsidi. Perbedaan ini bisa menimbulkan kebingunan publik dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam memberikan kompensasi kepada Pertamina.

“Dan ketiga, pemerintah perlu memperkuat program perlindungan sosial dan dukungan untuk pelaku UMKM. Hal tersebut untuk mengurangi angka kemiskinan yang masih cukup besar yakni mencapai 9,54% per Maret 2022. Angka tersebut masih lebih besar dibanding sebelum Pandemi yang mencapai 9,22% per September 2019,” ujarnya.

“Windfall dari komoditas dan energi global bisa dijadikan sumber pendanaan program perlindungan sosial dan dukungan untuk pelaku UMKM. Setiap bulan pemerintah mengumumkan APBN mengalami surplus yang cukup besar. Surplus tersebut mengindikasikan Indonesia masih menikmati windfall harga komiditas dan energi global,” jelasnya

Menurut data, pada Januari 2022 surplus APBN mencapai Rp28,9 triliun, Februari surplus Rp19,7 triliun, Maret surplus Rp10,3 triliun, April surplus Rp103,1 triliun, dan Mei surplus Rp132,2 triliun. Lalu pada Juni surplus Rp73,6 triliun dan Juli surplus Rp106,1 triliun.

Hergun juga mengingatkan pada 2022, Indonesia mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2%. Pada kuartal I dan II 2022 sudah tercapai pertumbuhan sesuai target yakni masing-masing sebesar 5,01% dan 5,44%.

“Karena itu, untuk melindungi rakyat kecil dan pelaku UMKM serta untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi sesuai target, sebaiknya pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan BBM,” pungkasnya.

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai

Published

on

Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.

Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.

Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.

Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.

“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.

Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.

Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.

Continue Reading

Bone Bolango

Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI

Published

on

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.

“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.

Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.

Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.

Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler