Connect with us

News

Berkunjung ke Kabupaten Banggai, Ini Rangkaian Kegiatan Rektor UNG

Published

on

Rektor UNG Dr. Eduart Wolok, ST, MT saat tiba di pelabuhan penyebrangan Fery. Rektor disambut Mahasiswa, Alumni UNG, Camat dan Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Pagimana. | Foto Humas UNG

Luwuk – Rektor Dr. Eduart Wolok, ST.MT dan Rombongan Universitas Negeri Gorontalo melakukan Kunjungan kerja akhir tahun di Daerah Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.

Tiba di pelabuhan penyebrangan fery Rabu (25/12/19), Rektor dan rombongan disambut mahasiswa, alumni UNG dan seluruh kepala desa di Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.

Kunjungan rektor UNG ini untuk menghadiri sejumlah kegiatan, diantaranya penandatanganan kerja sama antara Universitas Negeri Gorontalo dengan Universitas Muhamadiyah Luwuk.

Memorandum of Understanding (MoU) antara UNG dan Unismu Luwuk ini berupa kerja sama tentang pengembangan dan peningkatan Sumber Daya Manusia antara UNG dan Unismu, ujar Eduart Wolok.

Selain penandatanganan kerja sama dengan Unismu Luwuk, Eduart Wolok juga dijadwalkan akan melakukan penanda tanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Besok (27 Desember. Red) ada penandatanganan MoU dengan Pemda Banggai terkait beberapa hal, diantaranya tentang kesepakatan kerja sama dalam bidang pendidikan. “Mahasiswa saya di UNG banyak yang berasal dari Kabupaten Banggai, MoU ini semoga semakin menegaskan komitmen Pemda dan UNG untuk saling mendukung dalam peningkatan kualitas pendidikan, sehingga mereka yang lulus dari UNG bisa pulang dan membangun Kabupaten Banggai ini dengan ilmu yang diperoleh dari bangku kuliah, Kata Rektor Eduart Wolok.

UNG dan Pemda Banggai juga sepakat tentang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kawasan Teluk Tomini. “Visi Misi saya ketika terpilih kemarin adalah komitmen membangun yang berbasis kawasan, itulah kenapa UNG memilih Kawasan Teluk Tomini.

“Universitas Negeri Gorontalo memiliki lebih dari 50 jurusan dan program studi dan 10 Fakultas yang memiliki komitmen tinggi untuk memperkuat agenda perguruan tinggi agar bisa beriringan dengan agenda pengembangan kawasan.

Sebagai agenda perdana dalam strategi pengembangan, UNG akan melaksanakan riset di 14 Kabupaten/Kota yang berada di kawasan Teluk Tomini, salah satunya adalah Kabupaten Banggai. Pungkas Eduart Wolok.

Dalam lawatannya ke Kabupaten Banggai, Rektor yang belum lama dilantik ini di dampingi Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Dr. Harto Malik, M.Hum, Dekan-dekan Fakultas dan Direktur UPT di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Pedagang Thrifting Desak Legalitas, Pemerintah Pasang Sikap Keras

Published

on

Foto ilustrasi || Dok Banthayo.id ( Ikdal Amala)

NESW – Gelombang protes mengalir dari penjual pakaian bekas impor di Indonesia yang menuntut pemerintah membuka keran legalisasi agar usaha thrifting mereka dapat terus berjalan tanpa ancaman hukum dan razia. Para pedagang, khususnya di Pasar Senen, bahkan berani mengadu ke DPR dan menawarkan opsi pembayaran pajak demi kelangsungan bisnisnya. Namun, respons pemerintah begitu bulat.​

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang legal bagi barang impor bekas yang masuk ke Indonesia di luar prosedur resmi. “Saya enggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang memilih untuk memprioritaskan kepentingan industri tekstil lokal dan kepatuhan terhadap regulasi daripada melayani permintaan pelaku bisnis thrifting.​

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan belum ada ruang bagi aktivitas impor ilegal diperbolehkan. “Saya enggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal,” tambahnya. Regulasi yang menjadi landasan pelarangan ini adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor, yang dipertegas kembali oleh pemerintah. Pelaku usaha yang tetap melanggar aturan dapat terancam sanksi pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, di samping sanksi administratif sesuai UU Perlindungan Konsumen.​

Di sisi lain, protes tetap disuarakan oleh pedagang thrifting seperti Rifai Silalahi dari Pasar Senen. Ia menanyakan kepada pemerintah, “Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Rabu (19/11). Menurut Rifai, langkah pemerintah berpotensi mematikan usaha jutaan pelaku bisnis thrifting yang bergantung pada perdagangan pakaian bekas impor.​

Pemerintah berdalih, pelarangan ini demi melindungi kelangsungan industri tekstil lokal dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, menyebut beredarnya pakaian bekas impor merugikan industri dan mengancam tenaga kerja bidang tekstil. “(Pakaian bekas) berpotensi menyebarkan penyakit menular, sehingga perlu ada tindakan tegas atas impor barang tersebut,” jelas David kepada BBC Indonesia.​

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan agar pedagang yang terdampak larangan thrifting dapat beralih ke produk lokal sebagai solusi agar usaha tetap berjalan.​

Di tengah polemik ini, pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengingatkan bahwa akar persoalan sesungguhnya adalah lemahnya penegakan hukum. “Jika Permendag diterapkan dengan efektif, itu sebenarnya sudah cukup untuk mengatasi peredaran pakaian bekas ilegal,” tegasnya.

 

Continue Reading

Gorontalo

Genangan Air Kembali Landa Marisa, Warga Diminta Waspada

Published

on

Pohuwato – Curah hujan tinggi yang melanda Kabupaten Pohuwato dalam beberapa hari terakhir kembali menyebabkan persoalan genangan air di sejumlah wilayah Kecamatan Marisa. Akibatnya, puluhan rumah warga di beberapa desa tergenang setelah air meluap ke area permukiman.

Camat Marisa, Usman Hadis Bay, SH, menjelaskan bahwa intensitas hujan yang tinggi menjadi faktor utama terjadinya luapan air di sejumlah titik rawan. Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci terkait penyebab teknis maupun penanganan jangka panjang akan menjadi fokus kajian instansi terkait di bidang pekerjaan umum dan lingkungan.

“Penyebab genangan air ini karena curah hujan yang cukup tinggi. Untuk faktor lain, seperti permasalahan saluran atau drainase, nantinya dinas teknis yang akan menjelaskan lebih detail,” papar Usman dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

Selain tingginya curah hujan, beberapa saluran air diketahui mulai mengalami penyumbatan akibat penumpukan sedimen dan sampah, sehingga kondisi ini membuat wilayah seperti Desa Bulangita, Teratai, Palopo, hingga Pohuwato Timur kerap rawan genangan setiap kali musim hujan tiba.

Meski demikian, upaya penanganan telah dilakukan. Usman memastikan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pihak-pihak terkait lainnya berjalan intensif dan responsif.

“Alhamdulillah koordinasi kami dengan Dinas PU, BPBD, dan semua pihak berjalan baik, sehingga penanganan dapat segera dilakukan,” tegas Usman.

Saat ini, pengerukan dan pembersihan saluran air sudah mulai dikerjakan di Desa Palopo dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Proses ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi intensif antara Dinas PU, Pemerintah Kecamatan Marisa, dan pemerintah desa di wilayah terdampak guna mengurangi risiko dan dampak genangan air pada masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Resmi Diumumkan, 23 Calon Anggota KPID Gorontalo Lolos Administrasi

Published

on

Gorontalo – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan 23 nama calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk periode 2026–2029. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor 010/TIMSEL-KPID GTO/XI/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza sebagai bentuk legitimasi dan transparansi proses rekrutmen.​

Dari seluruh berkas pendaftaran yang masuk, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang dinyatakan lolos. Daftar peserta mencakup latar belakang beragam, mulai dari akademisi, pemerhati penyiaran, hingga profesional di bidang komunikasi dan media massa.​

Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Seleksi Tertulis Berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025 pukul 08.00 WITA bertempat di SMK Negeri 1 Kota Gorontalo, Jalan Ternate, Kecamatan Sipatana. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam, serta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.​

Terdapat pula peserta incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi dan ditandai dengan asterisk (*). Mereka akan langsung mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo, sesuai mekanisme yang diatur dalam keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Pengumuman ini menegaskan bahwa tahapan seleksi bagi incumbent berbeda dari peserta non-incumbent.​

Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Tim Seleksi berharap proses rekrutmen anggota KPID Gorontalo periode 2026–2029 berlangsung terbuka, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional serta berintegritas, sehingga mampu memperkuat sektor penyiaran di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler