Connect with us

DPRD PROVINSI

Sofyan Puhi Hadiri Takziah Atas Wafatnya Assisten 3 Setda Prov Gorontalo

Published

on

DEPROV – Wakil DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi beserta sejumlah jajaran lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadiri acara Takziah hari ke-5 wafatnya Sutan Rusdi, Assisten 3 Setda Provinsi Gorontalo di rumah duka, Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, (5/6/2023).

Wakil Ketua DPRD, H. Sofyan Puhi menyampaikan, atas nama pribadi dan Lembaga DPRD Provinsi Gorontalo turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum ke pangkuan ilahi.

“Semoga Almarhum mendapatkan tempat yang terbaik di sisi sang pencipta dan Insya Allah, segala amal ibadah diterima Allah SWT Dan khususnya kepada keluarga yang ditinggal, selalu diberi ketabahan dan keikhlasan,” Ungkap Wakil Ketua DPRD.

Wakil Ketua DPRD berharap agar keluarga Ikhlas dan sabar dalam menghadapi takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT dan senantiasa mengirimkan Doa bagi Almarhum.

“Semoga kebaikan beliau selama hidup didunia menjadi amal Ibadah dan semoga diterima oleh Allah SWT,”” ungkapnya.

Turut hadir, Pj. Sekda Prov. Gorontalo, Forkopimda Prov. Gorontalo, Jajaran Pemerintah Prov. Gorontalo, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama

Advertorial

Bukan Cuma Soal Event, Komisi IV Sorot Serius Kinerja Dispora Gorontalo Sepanjang 2025

Published

on

DEPROV – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting terkait polemik penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 serta persoalan kepemudaan di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dispora pada 24 November 2025 di ruang rapat Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo.

Komisi IV menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka mendukung pelaksanaan GHM 2025 sebagai salah satu event olahraga Pemerintah Provinsi Gorontalo yang potensial mempromosikan daerah. Namun, sejumlah persoalan teknis yang muncul dinilai menimbulkan kegaduhan publik yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas politik, sosial, dan pemerintahan di daerah.

Beberapa poin masalah yang disoroti Komisi IV antara lain:

  • Kebijakan teknis GHM yang diputuskan secara sepihak oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku ketua panitia, tanpa terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan daerah.

  • Timbulnya kegaduhan di tengah masyarakat hingga membuat Gubernur dan Wakil Gubernur harus turun langsung memberikan klarifikasi publik.

  • Potensi hambatan teknis akibat lemahnya koordinasi dengan Pemerintah Kota Gorontalo selaku penanggung jawab wilayah pelaksanaan kegiatan.

  • Sumber pembiayaan yang berasal dari kontribusi peserta, yang kemudian memunculkan komplain karena dianggap berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana pencitraan politik.

Dalam aspek kepemudaan, Komisi IV menilai Dispora Provinsi Gorontalo kurang terbuka serta minim koordinasi dalam penyelenggaraan program kepemudaan sepanjang tahun 2025. Kondisi ini dinilai menyebabkan beberapa kegiatan menimbulkan polemik dan sorotan negatif dari publik.

Komisi IV juga menyatakan bahwa Dispora kurang melibatkan organisasi kepemudaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program, padahal DPRD menilai kolaborasi tersebut sangat penting untuk mendorong peningkatan kapasitas dan partisipasi generasi muda di Provinsi Gorontalo.

Setelah mempertimbangkan berbagai persoalan tersebut, Komisi IV menetapkan tiga rekomendasi utama sebagai berikut:

  1. Penonaktifan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
    Komisi IV merekomendasikan agar Daniel Ibrahim dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi diminta menunjuk pelaksana tugas kepala dinas yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar roda organisasi tetap berjalan efektif.

  2. Perbaikan desain medali GHM
    Komisi IV meminta panitia GHM segera memperbaiki tampilan medali yang sebelumnya menampilkan nama Gubernur. Komisi menilai desain tersebut berpotensi menimbulkan tafsir adanya unsur politisasi, terlebih kegiatan dibiayai oleh kontribusi peserta, bukan melalui APBD. Perubahan desain dinilai penting untuk menjaga stabilitas, menghindari pemaknaan politis, serta memastikan event tetap dipersepsikan murni sebagai kegiatan olahraga.

  3. Perbaikan komunikasi dan kolaborasi kepemudaan
    Rekomendasi terakhir menekankan agar Dispora Provinsi Gorontalo lebih terbuka dalam membangun komunikasi dan memperkuat kolaborasi dengan organisasi kepemudaan. Komisi menilai langkah ini krusial untuk mendorong partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah dan mengurangi potensi konflik maupun kesalahpahaman di kemudian hari.

Rekomendasi tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Dr. Hamzah Muslimin, SE, ME, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Advertorial

Surat Resmi Polda Masuk, BK DPRD Provinsi Gorontalo Klarifikasi Langkah Soal MY

Published

on

DEPROV – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan salah satu anggota DPRD berinisial MY sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Pernyataan ini menegaskan posisi kelembagaan DPRD dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.

Informasi penetapan tersangka tersebut diterima DPRD melalui surat resmi Polda Gorontalo Nomor B/900/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 13 November 2025.

Dalam rilis yang ditandatangani Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim, BK menegaskan bahwa pihaknya menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap MY sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Badan Kehormatan menjelaskan, merujuk ketentuan perundang-undangan, DPRD belum dapat mengambil langkah lanjutan terkait status keanggotaan MY sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini sejalan dengan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anggota DPRD provinsi dapat diberhentikan sementara apabila telah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

BK menambahkan, jika nantinya MY resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka BK bersama DPRD secara kelembagaan akan mengambil langkah-langkah formal sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa dengan perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, maka Badan Kehormatan dan DPRD secara institusi akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan,” demikian bunyi rilis resmi BK.

Selain mengikuti perkembangan proses hukum di kepolisian, BK DPRD Provinsi Gorontalo juga tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh MY. Pemeriksaan ini dilakukan melalui Sidang Badan Kehormatan dengan tetap mengacu pada tata tertib dan Kode Etik DPRD.

“Terlepas dari permasalahan tersebut, Badan Kehormatan saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik anggota DPRD bersangkutan,” demikian penegasan dalam rilis tersebut.

Badan Kehormatan memastikan seluruh proses akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, secara independen, obyektif, dan berdasarkan prosedur yang berlaku, demi menjaga marwah serta integritas lembaga DPRD Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Anak Anggota DPRD Ikut Mendaftar, Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Semua Setara

Published

on

DEPROV – Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi menyampaikan perkembangan terbaru proses seleksi calon anggota KPID kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo. Ketua Tim Seleksi, Muhammad Reza, mengungkapkan bahwa dua tahapan awal seleksi telah rampung dilaksanakan, yakni Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes.

Reza menjelaskan, pelaksanaan CAT digelar pada 21 November dan prosesnya dapat disaksikan secara langsung melalui siaran live sehingga masyarakat dapat memantau jalannya seleksi secara terbuka. Sementara itu, tahapan psikotes baru saja diselesaikan dan saat ini masih menunggu hasil resmi dari tim psikolog yang berwenang.

“Psikotes dilaksanakan kemarin dan hasilnya membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Kami memberikan ruang kepada tim psikolog karena proses penilaiannya cukup kompleks. Insyaallah tanggal 1 akan kami umumkan hasilnya,” jelas Reza.

Menanggapi isu bahwa sejumlah anggota DPRD menerima telepon dari berbagai pihak terkait proses seleksi, Reza menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam mekanisme seleksi terbuka selama tidak mengintervensi keputusan tim seleksi.

“Itu bagi saya biasa, ya. Namanya seleksi, orang pasti berusaha berkomunikasi. Namun kami selalu menekankan, ikuti saja prosesnya. CAT kami lakukan terbuka dan wawancara nanti juga dilakukan secara live. Semua bisa melihat langsung performanya,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil psikotes akan menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan kelulusan peserta. “Psikotes itu ada kategori tidak direkomendasikan, direkomendasikan, dan dipertimbangkan. Jika hasil psikotes menyatakan ‘tidak direkomendasikan’, maka Tim Sel tidak bisa memaksakan untuk memasukkan yang bersangkutan dalam rekomendasi,” ujar Reza.

Lebih jauh, Reza juga merespons isu mengenai adanya anak dari salah satu anggota Komisi I DPRD yang ikut mendaftar sebagai calon anggota KPID. Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Undang-undang jelas, seluruh warga negara Indonesia berhak mendaftar. Selama memenuhi persyaratan, termasuk memiliki KTP Gorontalo, maka tidak ada alasan bagi kami untuk menggugurkan. Semua diperlakukan sama, tanpa pengecualian, sesuai prosedur,” tegas Reza.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kristina Udoky, memberikan apresiasi atas kinerja Tim Seleksi yang dinilainya profesional dan transparan dalam menjalankan seluruh tahapan.

“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kerja Tim Seleksi. Semua tahapan berjalan sesuai jadwal dan dilakukan secara terbuka. CAT dilaksanakan secara live sehingga bukan hanya peserta, tetapi masyarakat juga bisa mengetahui nilai masing-masing,” ujarnya.

Kristina menjelaskan, tingkat keterbukaan ini menjadi langkah penting untuk mencegah timbulnya protes dari peserta maupun masyarakat di kemudian hari. “Biasanya protes muncul karena ketidakterbukaan. Tapi Tim Sel kali ini sangat transparan. Kami berharap Tim Sel mampu menghasilkan calon anggota KPID yang benar-benar berkualitas dan berintegritas,” tutur Kristina.

Adapun tahapan berikutnya setelah pengumuman hasil psikotes adalah uji publik, sebelum para calon melaju ke tahap fit and proper test di Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk menentukan komisioner KPID terpilih periode mendatang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler