DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah melancarkan langkah serius dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan pada Rabu, (23/8/2023), anggota Komisi I bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Biro Hukum Provinsi Gorontalo, bertekad untuk mencari solusi konkret atas permasalahan yang masih kabur mengenai WIUP.
Kehadiran mereka di kantor PTSP tersebut memiliki tujuan mendasar untuk mengeksplorasi persoalan yang tengah membelit WIUP. Meskipun kewenangan terkait telah diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Gubernur, yang selanjutnya dicerminkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo.
Kenyataannya masih terjadi banyak multitafsir yang berimbas pada saling penolakan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PTSP dan Dinas ESDM di Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi A.W. Thalib, menjelaskan bahwa baik Dinas PTSP maupun Dinas ESDM menghadapi kesulitan dalam merumuskan kewenangan masing-masing. Situasi ini memberikan dampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Ini tentunya merugikan masyarakat. Pemohon yang harusnya segera memperoleh pelayanan, tetapi dengan tafsiran terhadap Pergub yang masih belum jelas, permohonan ini belum diproses.” jelasnya.
Dalam konteks teknis, sisi Dinas ESDM seharusnya menjadi yang lebih relevan mengingat hal ini berkaitan dengan sumber daya mineral. Namun, muncul juga pandangan yang menyatakan bahwa WIUP termasuk dalam ranah perizinan yang berada di bawah Dinas PTSP.
Namun, Dinas PTSP berpendapat sebaliknya, bahwa WIUP bukanlah bentuk perizinan yang masuk dalam wewenang mereka. Oleh karena itu, Dinas PTSP menolak mengurusi hal tersebut.
Mereka mengklaim bahwa ketika sudah berbicara tentang izin usaha pertambangan, barulah hal tersebut masuk dalam wilayah tindakan mereka. Namun, jika masih dalam ranah wilayah, Dinas ESDM yang harus berperan.
Biro Hukum Provinsi Gorontalo juga mengungkapkan bahwa kewenangan tersebut sudah seharusnya berada di bawah Dinas PTSP, namun pernyataan ini bertolak belakang dengan sikap PTSP yang menyebut bahwa mereka belum menerima mandat tersebut.
Melihat kebingungan dan perbedaan pendapat yang terjadi, A.W. Thalib menekankan perlunya mengkonsultasikan permasalahan ini lebih lanjut. Dalam upaya untuk mengatasi situasi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo hadir untuk menampung dan mendalami persoalan ini guna mencari titik terang.
“Sehingga, belum ada pelayanan pada masyarakat terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan tadi. Inilah yang segera kita tuntaskan. Kita datang ke sini untuk menyatukan persepsi dan ternyata ada hal yang perlu dikonsultasikan.” ungkap A.W Thalib.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Berkah. Kali ini, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu turun langsung ke Desa Bintalhe, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (05/09/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Femmy menyerahkan bantuan pangan berupa beras, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya. Kehadirannya disambut antusias oleh warga yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
Bagi Femmy, menjadi wakil rakyat tidak hanya sebatas berbicara dan mengambil keputusan di ruang sidang, tetapi juga hadir dengan aksi nyata di tengah masyarakat.
“Jumat Berkah akan terus kami jalankan sebagai program rutin. Saya ingin amanah ini benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Ia memastikan setiap bantuan disalurkan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan penerima. Program ini juga menjadi sarana mempererat kedekatan dirinya dengan warga di daerah pemilihannya.
Warga penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas kepedulian tersebut. Mereka mengaku bantuan pangan sangat membantu, terlebih harga kebutuhan pokok sering mengalami fluktuasi. “Semoga kegiatan Ibu Femmy terus berlanjut,” ujar salah seorang warga.
Dengan konsistensinya hadir di tengah masyarakat, Femmy Udoki tak hanya dikenal sebagai legislator di parlemen, tetapi juga sebagai sosok yang peduli dan tanggap terhadap kebutuhan warganya.
DEPROV – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo meminta agar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 segera diparipurnakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Gorontalo, Syarifudin Bano, usai rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (4/9/2025). Menurutnya, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Bapemperda yang dikirimkan ke komisi terkait mengenai daftar usulan Ranperda 2026.
“Dalam waktu dekat kami minta untuk diparipurnakan,” tegas Syarifudin.
Dari sejumlah usulan, Bapemperda menilai tidak semuanya dapat diakomodasi sekaligus. Ranperda yang dianggap prioritas bagi kepentingan daerah akan lebih dulu dibahas.
“Kami melihat mana yang menjadi prioritas bersama, dalam rangka progres perencanaan Ranperda tahun 2026,” jelasnya.
Bapemperda mencatat terdapat Ranperda tahun 2024 dan 2025 yang belum rampung, ditambah usulan baru tahun 2026. Dari catatan tersebut, pihaknya mendorong enam Ranperda untuk segera ditindaklanjuti melalui rapat paripurna, setelah pengesahan APBD Perubahan 2025.
Syarifudin menargetkan agar seluruh Ranperda yang tertunda, termasuk Ranperda tentang kepemudaan, dapat diselesaikan pada tahun 2026.
“Target kami, semua Ranperda yang tertunda sebelumnya sudah harus tuntas tahun depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan pembahasan Ranperda penting dilakukan karena menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat luas.
“InsyaAllah rancangan peraturan daerah ini akan kita pacu bersama-sama, karena menyangkut kepentingan daerah dan kepentingan umum,” tutup Syarifudin.
Ketua DPRD Gorontalo Thomas Mopili || Foto istimewa
DEPROV – Aliansi Masyarakat Pinogu mendatangi Kantor DPRD Provinsi Gorontalo untuk mendesak pemerintah daerah dan DPRD agar memprioritaskan serta mempercepat pembangunan jalan menuju Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango.
Massa aksi yang sebelumnya menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Bone Bolango itu kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Gorontalo. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Gorontalo Thomas Mopili, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, dan Wakil Gubernur Idha Syahida, Senin (01/09/2025).
Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk percepatan pembangunan jalan sejak 2024.
“Sebesar Rp2,4 miliar sudah dialokasikan sejak 2024. Namun prioritas kita masih membuka akses dulu. Tahun depan akan kita anggarkan penyusunan **Dokumen Engineering Design (DED),” jelas Thomas.
Ia menegaskan program ini mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD. Bahkan, masyarakat dipersilakan untuk memantau langsung perkembangan penggunaan anggaran tersebut.
“Masyarakat bisa kapan saja mengecek sejauh mana anggaran perencanaan yang telah dikerjakan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan bahwa pembangunan jalan menuju Pinogu menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
“Yang paling penting jalan itu tembus dulu. Tahun 2026 sudah ada anggaran khusus untuk pembangunan tersebut,” ungkap Gusnar.
Dengan komitmen tersebut, masyarakat Pinogu berharap pembangunan jalan yang sudah lama diidamkan segera terealisasi, sehingga aksesibilitas wilayah bisa semakin terbuka dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.