DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah melancarkan langkah serius dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dalam kunjungan kerja yang dilakukan pada Rabu, (23/8/2023), anggota Komisi I bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Biro Hukum Provinsi Gorontalo, bertekad untuk mencari solusi konkret atas permasalahan yang masih kabur mengenai WIUP.
Kehadiran mereka di kantor PTSP tersebut memiliki tujuan mendasar untuk mengeksplorasi persoalan yang tengah membelit WIUP. Meskipun kewenangan terkait telah diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Gubernur, yang selanjutnya dicerminkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo.
Kenyataannya masih terjadi banyak multitafsir yang berimbas pada saling penolakan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PTSP dan Dinas ESDM di Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi A.W. Thalib, menjelaskan bahwa baik Dinas PTSP maupun Dinas ESDM menghadapi kesulitan dalam merumuskan kewenangan masing-masing. Situasi ini memberikan dampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Ini tentunya merugikan masyarakat. Pemohon yang harusnya segera memperoleh pelayanan, tetapi dengan tafsiran terhadap Pergub yang masih belum jelas, permohonan ini belum diproses.” jelasnya.
Dalam konteks teknis, sisi Dinas ESDM seharusnya menjadi yang lebih relevan mengingat hal ini berkaitan dengan sumber daya mineral. Namun, muncul juga pandangan yang menyatakan bahwa WIUP termasuk dalam ranah perizinan yang berada di bawah Dinas PTSP.
Namun, Dinas PTSP berpendapat sebaliknya, bahwa WIUP bukanlah bentuk perizinan yang masuk dalam wewenang mereka. Oleh karena itu, Dinas PTSP menolak mengurusi hal tersebut.
Mereka mengklaim bahwa ketika sudah berbicara tentang izin usaha pertambangan, barulah hal tersebut masuk dalam wilayah tindakan mereka. Namun, jika masih dalam ranah wilayah, Dinas ESDM yang harus berperan.
Biro Hukum Provinsi Gorontalo juga mengungkapkan bahwa kewenangan tersebut sudah seharusnya berada di bawah Dinas PTSP, namun pernyataan ini bertolak belakang dengan sikap PTSP yang menyebut bahwa mereka belum menerima mandat tersebut.
Melihat kebingungan dan perbedaan pendapat yang terjadi, A.W. Thalib menekankan perlunya mengkonsultasikan permasalahan ini lebih lanjut. Dalam upaya untuk mengatasi situasi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo hadir untuk menampung dan mendalami persoalan ini guna mencari titik terang.
“Sehingga, belum ada pelayanan pada masyarakat terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan tadi. Inilah yang segera kita tuntaskan. Kita datang ke sini untuk menyatukan persepsi dan ternyata ada hal yang perlu dikonsultasikan.” ungkap A.W Thalib.
Deprov – Masa orientasi bagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo berakhir dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, termasuk Rocky Gerung, yang menyampaikan isu-isu aktual. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Haris Vertus Harmoni Jakarta ini diikuti dengan antusias oleh 44 anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan untuk mendapatkan berbagai isu penting selama orientasi. “Isu-isu seperti integritas, komitmen terhadap lingkungan, dan peran DPRD bermitra dengan eksekutif sangat relevan. Meskipun bermitra, DPRD harus tetap kritis dalam mengawasi pemerintah demi kepentingan rakyat,” katanya.
Ridwan menambahkan bahwa orientasi ini juga menekankan pentingnya memahami kebutuhan masyarakat lebih dalam sebagai wakil mereka. “DPRD harus memahami secara lebih baik kebutuhan masyarakat, dan ini adalah langkah awal untuk membangun kemitraan yang baik dengan pemerintah,” lanjutnya.
Ridwan juga mengapresiasi kehadiran Rocky Gerung, yang menyampaikan materi tentang isu global dan etika lingkungan. “Sangat positif bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu menghadirkan Rocky Gerung, yang terkenal sering mengkritisi program pemerintah, untuk memberikan perspektif kritis kepada kami,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya masa orientasi ini, diharapkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapat lebih siap dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai isu-isu terkini dan kebutuhan masyarakat.
Deprov – Seluruh Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029 mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri di Hotel Haris Ventu Harmoni Jakarta pada Selasa (24/9/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk membekali anggota dewan mengenai tugas dan fungsi mereka sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah.
Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, dalam pembukaan acara menekankan pentingnya pemahaman regulasi bagi para anggota dewan. “Ini sangat penting, agar kita bisa mengetahui alur kerja yang akan dilakukan dalam lima tahun ke depan, baik dari fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan,” kata Sugeng.
Sugeng berharap kegiatan orientasi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja para anggota dewan selama masa jabatan 2024-2029. “Kementerian Dalam Negeri berharap kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap pengetahuan, sikap, dan keterampilan anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, juga mengungkapkan pentingnya materi yang disampaikan selama orientasi. “Bimtek ini sangat penting, terutama materi yang kami terima sangat baik, di mana muatannya terkait dengan memaksimalkan tupoksi DPRD,” pungkasnya.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapat lebih siap dan efektif dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
Deprov – Ketua sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menegaskan bahwa tidak ada koalisi KIM (Koalisi Indonesia Maju) atau non-KIM di dalam DPRD Provinsi Gorontalo. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya kecurigaan bahwa koalisi KIM mungkin terbawa ke dalam lembaga tersebut, terutama setelah Partai Demokrat belum bergabung dalam fraksi manapun.
Paris menekankan bahwa semua partai memiliki kedudukan yang sama di DPRD. “Semua partai memiliki hak yang sama dalam pembentukan fraksi di DPRD. Tidak ada perbedaan antara partai koalisi atau bukan koalisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Paris menyatakan bahwa keberadaan Partai Demokrat yang belum membentuk fraksi tidak akan mempengaruhi proses politik di DPRD. “Tidak ada isu atau masalah terkait posisi Partai Demokrat. Mereka, seperti partai lain, memiliki hak yang sama dalam membentuk fraksi,” lanjutnya.
Paris juga menekankan pentingnya kebersamaan dan kerja sama lintas partai di DPRD Provinsi Gorontalo. “Kami fokus pada tugas bersama untuk kepentingan masyarakat. Semua partai akan bekerja sama demi kemajuan Gorontalo,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Paris berharap dapat menciptakan suasana kerja yang harmonis di DPRD, sehingga semua anggota dewan dapat berkolaborasi demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.