Connect with us

DPRD PROVINSI

Hadiri FGD Antisipasi Bunuh Diri, Ini Harapan Yuriko Kamaru

Published

on

Foto Istimewa

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru mendorong seluruh pihak terlibat dalam mencegah bunuh diri yang saat ini menjadi fenomena di Gorontalo.

Yuriko meminta seluruh pihak mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah dan DPRD untuk berkolaborasi mengatasi bunuh diri.

“Ini harus kita perhatikan bersama, artinya masyarakat harus mengambil sikap untuk mengatasi fenomena ini,” ucap Yuriko usai menghadiri kegiatan Focus Group Discussion antisipasi maraknya kasus bunuh diri yang digelar di hotel Grand Q, Kota Gorontalo, (3/8/2023).

Yuriko menekankan, DPRD sendiri secara bersama-sama mendorong agar seluruh pihak menggunakan proteksi pendekatan agama, hingga proteksi menggunakan pendekatan ekonomi.

“Termasuk saya sementara mengumpulkan data tentang kira-kira dari seluruh masyarakat di Gorontalo memiliki beban hutang? baik di bank, koperasid dan lainnya. Karena faktor inilah menjadi beban pemicu fenomena ini,” ucap anggota Komisi 1 itu.

Ia menyebut hingga saat ini sudah ada 25 kasus bunuh diri sepanjang tahun 2023 yang terjadi di Provinsi Gorontalo. Pelaku bunuh diri ini justru banyak dari remaja yang depresi.

“Maka dari kondisi kita membutuhkan kolaborasi untuk mensosialisasikan bahwa bunuh diri adalah dosa besar, yang dilarang oleh Allah. Ini perlu kita jadikan perhatian yang besar,” pintanya

Advertorial

Dengarkan Suara Gen Z! Sulyanto Pateda Turun Serap Aspirasi Pemuda Gorontalo

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026 dengan fokus menyerap aspirasi dari kalangan anak muda di Kota Gorontalo. Kegiatan ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan generasi muda, khususnya dari kelompok Generasi Z (Gen Z) yang kini menjadi bagian penting dalam arah pembangunan daerah.

Dalam kegiatan yang berlangsung dinamis tersebut, Sulyanto—yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Gerindra—menyoroti pentingnya keterlibatan anak muda dalam setiap proses pembangunan. Menurutnya, generasi muda memiliki gagasan segar, daya kritis, dan pandangan progresif yang perlu diwujudkan melalui kebijakan publik.

“Anak muda adalah aset daerah yang sangat berharga. Aspirasi mereka harus kita dengar dan perjuangkan agar pembangunan Gorontalo ke depan lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan,” ujar Sulyanto di sela kegiatan reses.

Dalam forum tersebut, para peserta dari berbagai komunitas dan kalangan pendidikan menyampaikan beragam aspirasi. Mulai dari isu pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, pengembangan sektor UMKM dan ekonomi kreatif, hingga ketersediaan fasilitas ruang publik dan sarana olahraga bagi anak muda. Selain itu, muncul pula aspirasi terkait digitalisasi ekonomi, peningkatan literasi teknologi, serta keinginan untuk lebih dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan daerah.

Menanggapi hal itu, Sulyanto berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dan menjadikan hasil reses ini sebagai dasar dalam penyusunan program dan rekomendasi kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda seremonial, tetapi sarana strategis untuk memperjuangkan suara rakyat di lembaga legislatif.

“DPRD adalah rumah besar aspirasi masyarakat. Kami memiliki kewajiban moral memastikan setiap suara—terutama dari generasi muda—dapat diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang membawa manfaat bagi banyak orang,” tambahnya.

Melalui reses ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap dapat memperkuat kolaborasi antara wakil rakyat dan generasi muda dalam mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat dan sejalan dengan semangat partisipasi publik yang inklusif.

Continue Reading

Advertorial

Viralnya Kasus SMAN 3 Gorontalo Picu DPRD Tinjau Langsung Dinas P3A

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kota Gorontalo mengawali masa reses persidangan kedua tahun sidang 2025–2026 dengan melakukan kunjungan kerja lapangan ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Gorontalo, Senin (02/02/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, bersama sejumlah anggota dewan dari Dapil I Kota Gorontalo. Agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja perangkat daerah, khususnya dalam penanganan isu perlindungan perempuan dan anak di wilayah provinsi.

Dalam pertemuan resmi yang berlangsung di ruang rapat Dinas P3A, rombongan DPRD menerima pemaparan terkait kondisi terkini kasus kekerasan terhadap perempuan, ibu, dan anak di Provinsi Gorontalo. Pemaparan itu mencakup data kasus, mekanisme penanganan dan pendampingan korban, hingga program pencegahan yang telah dijalankan oleh instansi terkait.

Sulyanto Pateda menyatakan, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh gambaran nyata mengenai efektivitas penanganan kasus kekerasan sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberi perlindungan kepada kelompok rentan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius semua pihak—baik pemerintah daerah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor agar peran Dinas P3A sebagai garda terdepan dapat semakin kuat,” ujarnya.

Sulyanto menambahkan, pihaknya ingin menilai sejauh mana langkah strategis Dinas P3A dalam menekan angka kekerasan di Gorontalo. Legislator asal Kota Gorontalo itu juga menyoroti kasus perundungan yang melibatkan siswi SMAN 3 Gorontalo, setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Ia menilai, kasus tersebut harus ditangani secara profesional agar korban tidak mengalami trauma berkepanjangan. DPRD pun mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus, bentuk pendampingan psikologis, serta perlindungan hukum kepada korban, di samping langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang di lingkungan sekolah.

“Perundungan di satuan pendidikan bukan hal sepele. Dampaknya tidak hanya pada kondisi mental korban, tapi juga berpotensi mengganggu tumbuh kembang serta masa depan anak. Karena itu, penanganannya harus komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, pembinaan pelaku, hingga edukasi karakter di sekolah,” tegasnya.

Melalui kegiatan reses ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap hasil kunjungan dan dialog bersama Dinas P3A dapat menjadi dasar evaluasi serta bahan rekomendasi kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak. Upaya tersebut diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan lingkungan sosial yang aman, ramah anak, dan berkeadilan gender di Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Tolak Tegas! Aleg Deprov Gorontalo Menentang Wacana Polri di Bawah Kementerian

Published

on

DEPROV – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah sebuah kementerian tengah menjadi perhatian publik. Isu tersebut mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kedudukan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan sikap tegas menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Ia sependapat dengan Kapolri bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.

“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” ujar Umar Karim, atau yang akrab disapa UK, saat dimintai tanggapannya terkait polemik tersebut.

Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden akan menjaga independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penegakan hukum. Dengan status langsung di bawah Presiden, Polri tidak mudah diintervensi oleh kepentingan politik atau birokrasi kementerian.

“Sebagai alat negara, Polri harus berdiri di bawah kendali langsung Presiden selaku Kepala Negara, bukan di bawah kementerian. Ini penting agar Polri tetap bebas dari tekanan politik praktis,” tegasnya.

Umar Karim juga mengingatkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka lembaga kepolisian berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai alat negara dan justru berubah menjadi alat pemerintah. Ia menilai hal itu merupakan konsep yang destruktif bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Janganlah itu dilakukan. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah destruktif. Kalau itu terjadi, Polri bukan lagi alat negara, tapi hanya menjadi alat pemerintah,” ujarnya menekankan.

Lebih lanjut, Umar Karim menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dengan Polri sebagai alat pemerintah.
“Jika Polri berstatus sebagai alat negara, maka lembaga ini dapat berdiri di atas semua kepentingan, baik pemerintah maupun rakyat, sehingga menjaga netralitasnya. Sebaliknya, bila Polri di bawah kementerian, risiko ketidakindependenan akan semakin tinggi. Polisi akan bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah, bukan semata-mata atas dasar hukum,” terangnya.

Ia menambahkan, penempatan Polri di bawah kementerian juga dapat menimbulkan risiko lebih besar bagi institusi tersebut, termasuk kemungkinan terseret dalam kepentingan kekuasaan. Hal itu, kata Umar Karim, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum.

“Kalau Polri menjadi bagian dari kementerian, otomatis ia masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Akibatnya, Polri rawan digunakan sebagai alat politik. Jika hal itu terjadi, maka lambat laun kepercayaan publik bisa menurun dan citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat akan luntur,” tandasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler