GORONTALO – JURU bicara Partai GERINDRA Wahidin Ishak menyampaikan bahwa Pj. Gubernur Gorontalo tidak boleh dan haram hukumnya bila termasuk dalam sebuah partai politik.
“Pj. Gubernur Gorontalo itu bagaimana pun juga adalah seorang PNS. Dia harus adil perlakuannya kepada semua parpol dan semua calon Pilkada. Melenceng sedikit saja, off side,” tutur Wahidin Ishak.
Jadi, etikanya, seorang Pj. Gubernur sama sekali tidak boleh diklaim oleh sebuah parpol pun. “Kalau tetap melenceng, itu berarti boleh diunjuk rasa. Karena dia tak adil,” ungkapnya lagi.
Wahidin mengingatkan bahwa jabatan Pj. Gubernur adalah mengisi kekuasaan yang kosong belaka sampai dilantiknya Gubernur yang baru. “Tugasnya hanya itu. Jang ba lebe. Tidak gaga skali,” tutup Wahidin sambil tersenyum.
GORONTALO – Somasi terhadap proses penyelenggaraan Musyawarah Kota (MUKOTA) KADIN Kota Gorontalo tetap dinyatakan berlaku meski salah satu penandatangan, Jasin Mohammad, menyatakan menarik diri.
Hal itu ditegaskan Ramdan Datau, anggota aktif KADIN, yang menyebut somasi bernomor 01/SOMASI/2026 ditandatangani oleh sembilan orang.
“Terkait surat yang dibuat saudara Jasin Mohammad, saya tegaskan somasi tersebut ditandatangani oleh sembilan orang, termasuk Jasin Mohammad. Jadi kalau beliau menarik diri, kami masih ada delapan orang lagi yang menandatangani,” tegas Ramdan.
Ia juga menjelaskan bahwa keberatan yang disampaikan dalam somasi tidak ditujukan kepada pribadi atau calon tertentu, melainkan mempertanyakan proses penyelenggaraan MUKOTA agar berjalan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KADIN.
Sejumlah poin yang dipersoalkan antara lain keterbukaan sosialisasi dan pendaftaran peserta, verifikasi status anggota dan hak suara, persyaratan domisili calon ketua, serta koordinasi kelembagaan dengan Pemerintah Kota Gorontalo.
Para penandatangan somasi, yang terdiri dari Ramdan Datau, Muslimhasan Jusuf, Don Rudin, Husin Dj Litty, Imran Rosyadi, Nurbadri Pakaya, Fitrianty Alhasni, dan Danang Kusuma Dani, juga meminta agar proses kepesertaan diverifikasi kembali secara transparan.
Jika ditemukan pelanggaran yang memengaruhi komposisi peserta, hak suara, kuorum atau hasil pemilihan, mereka meminta proses MUKOTA ditinjau kembali sesuai ketentuan organisasi.
Ramdan mengatakan pihaknya kini menunggu sikap KADIN Provinsi Gorontalo dan KADIN Indonesia terhadap somasi tersebut.
“Kami menunggu langkah KADIN Provinsi dan KADIN Indonesia menyikapi somasi tersebut. Apabila tidak direspons, kami akan layangkan somasi kedua,” ujarnya.
Somasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kalender kepada pihak terkait untuk memberikan jawaban tertulis, melakukan klarifikasi dan verifikasi, serta mengambil langkah organisatoris terhadap persoalan yang dipersoalkan.
Adapun isi surat penarikan diri Jasin Mohamad. Yaitu, dirinya menyatakan bahwa mencabut Somasi dan Keberatan Nomor: 01/SOMASI/2026 yang sebelumnya telah di sampaikan terkait proses penyelenggaraan MUKOТА KADIN Kota Gorontalo.
Pencabutan somasi dan keberatan ini dilakukannya setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya demi menjaga keberlangsungan proses Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo agar dapat berjalan dengan tertib, kondusif, dan sesuai dengan tujuan serta ketentuan organisasi.
Jasin memandang bahwa dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul dalam proses
penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo tidak seharusnya menjadi hambatan bagi
keberlangsungan agenda organisasi KADIN di tingkat Provinsi Gorontalo.
Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya memilih untuk tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kota Gorontalo – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo menuai kritik tajam. Tokoh dunia usaha setempat, Don Rudin, mempertanyakan keabsahan dan prosedur pelaksanaan Muskot yang dinilainya dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.
Don menilai, koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah krusial mengingat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta pengembangan dunia usaha di daerah.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang mengamanatkan organisasi tersebut sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia sekaligus mitra resmi pemerintah di bidang perekonomian. Menurutnya, keberadaan Kadin yang memiliki struktur dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota menuntut adanya sinergi yang erat dengan pemerintah daerah setempat.
“Secara struktural, Kadin di daerah wajib menjadi mitra kerja pemerintah daerah setempat untuk memajukan perekonomian lokal,” ujar Don.
Ia juga menyentil ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan Kadin daerah sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus penyalur aspirasi dunia usaha kepada pemerintah setempat.
“Untuk itu, proses Muskot semestinya dikoordinasikan dan dibangun dalam semangat kemitraan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain mekanisme pelaksanaan acara, Don turut mempertanyakan legitimasi terpilihnya Andi Rahmatillah sebagai Ketua Kadin Kota Gorontalo. Ia menilai Andi tidak memenuhi sejumlah syarat administratif maupun kualifikasi yang telah diatur dalam AD/ART Kadin.
Don juga mempertanyakan rekam jejak Andi dalam keorganisasian Kadin serta keberadaan kegiatan usahanya di wilayah Kota Gorontalo.
“AD/ART Kadin sudah dikangkangi. Yang bersangkutan juga tidak pernah aktif di Kadin,” tuding Don.
Ia turut meragukan legalitas maupun keberadaan fisik dari usaha yang dijalankan oleh ketua terpilih tersebut di Gorontalo.
“Usahanya juga tidak jelas di Gorontalo,” katanya.
Atas dasar berbagai kejanggalan tersebut, Don mendesak agar seluruh proses penyelenggaraan Muskot hingga penetapan ketua terpilih dapat dilihat dan ditinjau kembali berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
Kepatuhan terhadap AD/ART dinilainya sangat vital untuk menjaga legitimasi kepengurusan Kadin Kota Gorontalo sekaligus merawat hubungan kemitraan yang harmonis antara dunia usaha dan pemerintah daerah.
Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan nama-nama Bakal Calon Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Periode 2026-2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panitia/Steering Committee Musyawarah Provinsi V Kadin Provinsi Gorontalo Nomor: 020/SK-MUPROV/KADIN-GTO/IX/2026.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan penjaringan persyaratan yang dilakukan oleh panitia pengarah, terdapat dua tokoh pengusaha yang dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan.
Kedua nama tersebut yakni Andi Ilham, SE dari perusahaan Amura Pratama serta Fauzan Fadel Muhammad dari perusahaan Dwinanta Putra Pratama.
“Menetapkan Andi Ilham, SE dan Fauzan Fadel Muhammad sebagai Bakal Calon Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Periode 2026-2031 berdasarkan hasil verifikasi persyaratan yang telah dilakukan oleh Panitia/Steering Committee,” bunyi petikan Surat Keputusan tersebut.
Dalam Keputusan Diktum Kedua tertulis bahwa kedua bakal calon yang telah ditetapkan berhak mengikuti seluruh rangkaian dan tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo sesuai dengan pedoman dan tata tertib Musprov V.
Meski demikian, panitia menegaskan dalam Diktum Ketiga bahwa keputusan ini masih sebatas penetapan Bakal Calon dan belum merupakan penetapan sebagai Calon Tetap. Tahapan penetapan Calon Tetap Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo nantinya akan dilaksanakan sesuai mekanisme serta tahapan yang diatur dalam Tata Tertib Musprov V Tahun 2026. Surat Keputusan ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengarah Roni Hadinata, Ketua Panitia Penyelenggara Iben Rifa Faisal, dan Ketua Panitia Pelaksana Akhmad Pauji.