Connect with us

Gorontalo

GERINDRA Gorontalo Mendukung Gelar Pahlawan pak Harto, Wahidin: Jangan mengarang-ngarang Sejarah

Published

on

Juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya Gorontalo, Wahidin Ishak || Foto istimewa

Gorontalo – Juru bicara Partai GERINDRA Gorontalo, Wahidin Ishak tampak sewot dengan munculnya beberapa mahasiswa yang menolak pemberian gelar kepada Suharto.

“Ingat uti, torang ini pernah merasakan akibat dari Orde Lama, torang lahir di Orde Baru, torang mengalami zaman Reformasi dan sampai sekarang masih eksis. Ente yang masih kecil tidak perlu ajari angkatan kami tentang sejarah. Karena kami mengalami apa yang kau sebut sejarah itu. Jadi, kalau kau masih muda jangan justru mengarang-ngarang sejarah kepada kami supaya kau tidak tampak lucu di mata kami. Kami tetap akan selalu menyayangimu dan memikirkan masa depanmu,” tutur Wahidin Ishak sambil tenang dan tersenyum tipis.

Menurut Wahidin sudah banyak beredar di medsos beripa komentar-komentar yang setuju pemberian gelar pahlawan kepada pak Harto.

Menurut Wahidin, di jaman Orla harga-harga naik gila-gilaan, ekonomi terpuruk, rakyat juga miskin. Maka yang dituntut pada unjuk rasa waktu itu terutama adalah Turunkan Harga.

Di Orde Baru, jaman pak Harto, untuk beli 1 botol minyak tanah saja cukup membawa uang seribu. Dan mudah pula dapatnya. “Itu selama 32 tahun, lho. Ente kira gampang itu… ,” kata Wahidin.

Walaupun begitu rakyat Indonesia menghargai Bung Karno sebagai Pahlawan Nasional dengan berbagai macam alasan benar.

“Bung Karno itu adalah manusia yang tidak sempurna tapi kita akui sebagai pahlawan. Kenapa pak Harto yang juga manusia biasa dan ada kekurangannya justru ditolak untuk kita akui sebagai pahlawan? Bro, gitu-gitu ada jutaan orang yang pernah terselamatkan karena jasa pak Harto,” tutur Wahidin.

Di jaman Reformasi dan sekarang. “Sudah…sudah….jaman itu sudah kita alami sama-sama, tidak perlulah diceritakan,” potongnya.

Gorontalo

Brimob Turun Tangan! Warga Pulubala Terisolir Dibantu Setelah Jembatan Gantung Putus

Published

on

Gorontalo – Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo di bawah pimpinan IPDA Arifin Mahadjani turun langsung membantu masyarakat yang terdampak putusnya jembatan gantung di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Aksi kemanusiaan ini juga mencakup pendampingan bagi anak-anak sekolah yang harus menyeberangi sungai untuk pergi belajar.

Akibat derasnya arus sungai, jembatan gantung yang menjadi akses utama warga terputus dan membuat sekitar 63 kepala keluarga (KK) di dusun tersebut terisolir. Tanpa jembatan, warga kesulitan mengakses fasilitas umum dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Dalam keterangannya, IPDA Arifin Mahadjani mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak bencana alam.

“Kegiatan gotong royong ini adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri kepada masyarakat. Kami ingin memastikan mereka tetap terbantu dan merasa aman di tengah situasi sulit,” ujar IPDA Arifin.

Personel Brimob berkoordinasi dan bergotong royong bersama warga sekitar untuk membuka jalur sementara serta membantu menyeberangkan anak-anak sekolah melewati sungai dengan aman. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Melalui aksi tanggap darurat ini, Satuan Brimob Polda Gorontalo berharap dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pemulihan pasca-bencana dan penanganan dampak banjir di Kecamatan Pulubala.

Continue Reading

Gorontalo

Kajian Inklusif “Titik Balik”, GOROBA Pelopori Dakwah yang Merangkul Semua

Published

on

Gorontalo – Ribuan pasang mata tertuju ke panggung utama Asrama Haji Gorontalo, Sabtu (10/1). Di ruang yang dipenuhi semangat refleksi dan kehangatan, Yayasan Gorontalo Baik Indonesia (GOROBA) bersama komunitas Saling Jaga Kita Bisa menggelar Kajian Titik Balik — sebuah forum dakwah yang tidak hanya mengajak merenung, tetapi juga berkomitmen merangkul semua kalangan tanpa terkecuali.

Kegiatan ini menghadirkan tiga sosok inspiratif: pendakwah nasional Habib Husein Ja’far Al HadarHabib Salim bin Abdurrahman Al Jufri, dan Ustaz Rosman Manto sebagai moderator. Sekitar seribu peserta dari beragam latar belakang turut hadir, termasuk puluhan penyandang disabilitas tunarungu dan tunawicara. Kehadiran mereka menjadi simbol nyata dari semangat dakwah inklusif yang diusung panitia.

Komitmen inklusivitas itu tampak sejak awal acara. Selama kajian berlangsung, panitia menghadirkan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk menerjemahkan setiap pesan dakwah ke dalam bahasa isyarat, sehingga seluruh jamaah dapat mengikuti kegiatan dengan nyaman dan setara.

Dalam tausiyahnya, Habib Husein Ja’far mengajak jamaah untuk menengok kembali makna kesempurnaan dan rasa syukur. Menurutnya, setiap ketetapan Allah adalah sempurna; tugas manusia adalah belajar menerimanya dengan hati lapang dan penuh rasa syukur.

“Pemberian Allah itu sudah sempurna. Tinggal bagaimana cara kita menikmatinya dan mensyukurinya,” ujar Habib Husein di hadapan jamaah.

Ia menambahkan bahwa perubahan besar dalam hidup seringkali berawal dari keberanian menata hati. Ketulusan, katanya, menjadi kunci dalam menerima setiap ketentuan Ilahi dengan tenang.

“Perubahan besar dimulai dari hati yang tulus. Maka tuluskan hati dan terimalah segala ketetapan Allah,” pesannya.

Pada kesempatan itu, Habib Husein juga mengingatkan pentingnya momen untuk berhenti sejenak dalam perjalanan hidup — bukan untuk menyerah, melainkan untuk bermuhasabah dan memastikan arah tetap lurus.

“Kita berhenti bukan karena menyerah, tapi untuk istirahat sejenak, merenung, dan memastikan kembali arah hidup,” ucapnya.

Selain pesan spiritual, Habib Husein turut menyoroti keterbatasan akses dakwah bagi penyandang disabilitas. Ia menyampaikan kisah peserta tunarungu yang kerap salah memahami ajaran agama karena minimnya akses dakwah inklusif.
Menurutnya, Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa pengecualian. Ia pun menyinggung kisah dalam awal Surah ‘Abasa sebagai teguran Allah agar umat Islam tidak mengabaikan kelompok disabilitas.

Apresiasi terhadap kegiatan ini datang dari Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tuli Indonesia (GERKATIN) Gorontalo, Ferlan S. Ibrahim. Ia menyebut Kajian Titik Balik sebagai pengalaman berharga dan inklusif.

“Selama ini kami mengikuti kajian tanpa akses bahasa isyarat. Ini baru pertama kali kami merasakan kajian dengan JBI, dan kami sangat senang,” ungkap Ferlan.

Ia berharap akan semakin banyak kegiatan keagamaan yang menyediakan ruang setara bagi penyandang disabilitas, agar dakwah benar-benar menjadi milik semua.

Sementara itu, Founder GOROBA, Ririn, menegaskan bahwa Kajian Titik Balik lahir dari niat sederhana untuk memanusiakan manusia.

“GOROBA lahir dari hati, dari niat sederhana untuk membantu yang lemah dan melindungi yang rentan. Dari gerobak kecil yang membawa harapan, kini menjadi gerakan yang menyala dari hati ke hati,” jelasnya.

Ririn menambahkan, Titik Balik merupakan ajakan untuk merefleksikan diri lalu kembali melangkah menjadi versi diri yang lebih baik.

“Titik Balik adalah ruang untuk memulai kembali tanpa harus menunggu semuanya sempurna. Momen ketika kita berkata, ‘Ya Allah… aku ingin kembali’,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka

Published

on

Kuasa hukum bersama Kadek Sugiarta saat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Gorontalo. || Foto Istimewa

GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo, ZH alias Ka Kuhu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim bahwa karya miliknya digunakan oleh Ka Kuhu tanpa izin. Melalui kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian yang menegaskan status hukum Ka Kuhu sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang diterima klien kami, Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki Ali Gobel saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta dan pengguna karya cipta tanpa izin. Tindakan tersebut diduga telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Pernyataan Kontroversial Ka Kuhu

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menarik perhatian publik lewat pernyataannya di media sosial. Dalam salah satu komentarnya, ia menantang aparat penegak hukum dengan menyatakan siap “memotong jarinya” jika benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.

Ucapan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai pernyataannya sebagai bentuk arogansi, sementara sebagian lainnya menanggapinya dengan nada satir dan menunggu realisasi janji tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur populer di kalangan kreator konten regional dan isu klasik mengenai hak cipta di era digital, yang masih sering disalahpahami.

Harapan Publik dan Proses Hukum Lanjutan

Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan edukasi hukum bagi para kreator agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam proses berkarya.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dampaknya terhadap reputasi dan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler