Connect with us

Gorontalo

Terungkap! Kepala Desa Prima Diduga Selewengkan Dana Rakyat

Published

on

Foto ilustrasi

Gorontalo – Dugaan skandal penyelewengan anggaran desa kembali mengguncang Kabupaten Gorontalo. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, yang diduga kuat melakukan beragam praktik penyimpangan dana mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana ketahanan pangan, hingga anggaran hibah masjid.

Ketua BPD Desa Prima, Saiful Hursan, mengungkapkan, sejumlah kejanggalan keuangan sudah terjadi sejak awal tahun. Salah satunya, BLT tahap 4 baru disalurkan pada bulan Juli, meskipun dananya sudah cair sejak April. “Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.

Ketidakhadiran Kepala Desa Prima dalam mediasi pun mendorong Camat Asparaga memberi rekomendasi agar kasus ini dilaporkan ke Inspektorat. Namun, lanjut Saiful, BPD memilih langsung melapor ke Bupati Gorontalo demi mendorong APIP segera turun tangan. “Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” ungkapnya.

Tak hanya BLT, BPD juga menelusuri pengadaan fiktif, seperti kasus pakan dan bibit ikan bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta dan pengadaan Holtikultura dana desa tahun 2025 sebesar Rp5 juta yang tidak pernah direalisasikan. Ada juga pengadaan AC, di mana seharusnya dua unit terpasang, namun satu unit baru muncul setelah ada pemeriksaan khusus. “Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.

Penyimpangan lainnya turut menyeret dana hibah masjid sebesar Rp10 juta. Dana yang semestinya dikelola bendahara masjid diduga dipinjam oleh Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua Ta’mirul Masjid. “Uang 10 juta itu di-transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” jelasnya. Ironisnya, pembangunan tempat parkir masjid malah menggunakan dana infak jamaah, sementara nota bahan bangunan tetap dicantumkan dalam laporan hibah.

Dampak dari penyimpangan anggaran juga merembet ke penundaan gaji guru PAUD, kader desa, hingga sejumlah pengurus PKK dan warga. Permasalahan makin pelik setelah diketahui Kepala Desa sempat meminjam uang koperasi desa sebesar Rp10 juta dan belum dikembalikan. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2023 juga belum terselesaikan.

BPD Desa Prima menyebut bukti-bukti serta dokumen dugaan pelanggaran sudah lengkap, dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. “Kami sudah kumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Sekarang harapan kami ada di aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jujur saja, sejak 2019 kami melihat kezahilan, sebegitu lamanya kami sabar, namun di tahun 2025 ini telah meluap, sepertinya kami sudah tak tahan. Masyarakat sudah muak atas ulah Kades yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya,” tutup Saiful Hursan.

Proses hukum sendiri kini memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Gorontalo. Dari laporan Saiful, panggilan telah dijalani pihak BPD ke bagian Pidana Khusus pada 6 November 2025. “Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” tambahnya.

Fenomena dugaan korupsi kepala desa juga mendapat perhatian serius di mana mantan kepala desa dan bendahara desa didakwa korupsi dana desa ratusan juta rupiah serta sempat ditahan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan dana desa semakin ketat dan pelaku penyimpangan bisa dijerat tindak pidana korupsi.​

Sampai berita ini terbit, redaksi masih berupaya menghubungi Bendahara dan Kepala Desa Prima untuk mendapat klarifikasi lebih lanjut.

Bone Bolango

Wujudkan Kepedulian Nyata untuk Pelajar! Yayasan Anny Rahman Peduli Salurkan Perlengkapan Sekolah di Bone Bolango

Published

on

BONBOL – Komitmen nyata dalam memajukan sektor pendidikan di daerah kembali ditunjukkan oleh Yayasan Anny Rahman Peduli. Lembaga filantropi ini secara resmi menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah kepada 10 siswa kelas 3 hingga kelas 5 Sekolah Dasar (SD) Negeri Tapa, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat, 11 September 2026.

Bantuan yang diserahkan berupa satu paket lengkap perlengkapan belajar, mulai dari kemeja atau blus, celana atau rok, sepatu, topi, buku tulis, pensil, hingga berbagai alat penunjang sekolah lainnya. Kehadiran bantuan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial orang tua sekaligus mendongkrak motivasi serta semangat anak-anak dalam menimba ilmu di sekolah.

Ketua Yayasan Anny Rahman Peduli, Ariany Rahman, mengungkapkan bahwa kepedulian mendalam terhadap dunia pendidikan anak menjadi fondasi utama didirikannya yayasan ini, khususnya di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

“Pendidikan anak di Bone Bolango masih perlu mendapat perhatian lebih. Kami ingin memastikan anak-anak bisa berangkat ke sekolah dengan perlengkapan yang layak, tanpa orang tua harus terlalu terbebani,” ujar Ariany.

Ia menegaskan bahwa aksi sosial penyaluran perlengkapan sekolah tersebut baru merupakan langkah awal dari rangkaian program jangka panjang yang akan digulirkan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kawal Usulan PIP Melalui Jalur Aspirasi

Selain membagikan paket perlengkapan sekolah secara langsung, Ariany Rahman bersama jajaran pengurus yayasan juga tengah aktif mengawal dan memperjuangkan pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi para pelajar di Bone Bolango. Program ini didorong melalui jalur aspirasi Anggota DPR RI, Elnino M. Husein Mohi.

Inisiatif pendataan ini mematok target sasaran sebanyak 500 siswa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango, dengan titik fokus awal difokuskan di Kecamatan Tapa dan Kecamatan Bulango Selatan. Hingga saat ini, tercatat sekitar 350 siswa telah dinyatakan memenuhi kriteria persyaratan untuk diusulkan sebagai calon penerima manfaat.

Usulan tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Penyaluran diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga kategori Desil 1 sampai Desil 4 merujuk pada data valid Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami ingin bantuan ini tepat sasaran, jadi yang kami utamakan adalah anak-anak dari keluarga yang paling membutuhkan, sesuai data desil dari BPS. Insya Allah, kalau tidak ada kendala,” jelas Ariany.

Langkah strategis yang ditempuh Yayasan Anny Rahman Peduli ini pun mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Anggota DPR RI, Elnino M. Husein Mohi.

“Saya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Yayasan Anny Rahman Peduli melalui Ibu Ariany Rahman dan saya akan ikut membantu Ibu Anny yang sedang memperjuangkan pendidikan yang lebih baik untuk masyarakat Bone Bolango,” tutur Elnino.

Ke depan, Yayasan Anny Rahman Peduli berkomitmen untuk memperluas cakupan bantuan sosial dan pendidikan ke berbagai sekolah lainnya di Kabupaten Bone Bolango. Langkah ini berlandaskan pada prinsip dasar bahwa setiap anak memiliki hak mutlak untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak dan berkualitas.

Continue Reading

Gorontalo

Tegas Tolak Penyerobotan Lahan! Warga Puncak Jaya Minta Perlindungan Wilayah Adat Bugu

Published

on

Gorontalo – Gelombang keresahan masyarakat terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan penyerobotan lahan kembali memuncak di Kabupaten Pohuwato. Warga Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi, secara bulat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk dugaan penyerobotan, pengkaplingan, hingga operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu.

Penolakan resmi tersebut telah dituangkan secara tertulis melalui surat pernyataan sikap warga dengan perihal permohonan perlindungan wilayah adat Gorontalo Bugu. Surat aspirasi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Desa Puncak Jaya, serta ditembuskan kepada Kepala Desa Kwala Besar dan Kepala Desa Batu Rata.

Dalam dokumen tersebut, warga menegaskan bahwa secara historis dan yuridis, wilayah Bugu merupakan kawasan kelola sekaligus wilayah administrasi Desa Puncak Jaya yang selama ini dirawat dan dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Namun, warga mengaku prihatin lantaran kawasan tersebut saat ini diduga diserobot, dikapling secara sepihak, dan dijadikan titik operasional tambang emas ilegal oleh pihak-pihak luar tanpa mengantongi izin dari warga pemilik wilayah.

Secara eksplisit, warga menolak keras segala bentuk transaksi jual beli lahan, pengkaplingan, maupun klaim sepihak atas wilayah yang dipersoalkan. Dalam suratnya, warga turut menyentil indikasi dugaan keterlibatan oknum warga dari Desa Kwala Besar dan Desa Batu Rata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain konflik penguasaan tanah, warga mengkritisi keras dugaan pengerahan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk material tambang. Aktivitas pemanfaatan alat berat tersebut dinilai berpotensi kuat merusak ekosistem kawasan sungai maupun bentang alam daratan di wilayah Bugu.

Melalui rilis surat pernyataan tersebut, warga mendesak agar persoalan sengketa wilayah ini segera dituntaskan melalui mekanisme musyawarah resmi antara Pemerintah Desa Puncak Jaya dan jajaran pemerintah desa terkait. Warga meminta Kepala Desa Puncak Jaya untuk segera menyurati Pemerintah Desa Kwala Besar dan Pemerintah Desa Batu Rata guna menggalang koordinasi dalam pengamanan garis batas wilayah.

Langkah diplomatik antar-desa ini dinilai vital guna meminimalisasi kesalahpahaman, mencegah potensi konflik horizontal antarwarga border, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat Puncak Jaya dari dampak buruk kerugian ekologis akibat aktivitas PETI.

“Surat ini kami buat bersama sebagai bentuk cinta kami kepada kampung dan alam Gorontalo,” tegas pernyataan bersama warga yang tertera dalam dokumen sikap tersebut.

Surat pernyataan sikap itu dibubuhi tanda tangan oleh belasan perwakilan warga sebagai bukti penegasan komitmen dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Bugu. Warga berharap jajaran pemerintah desa, instansi terkait, dan aparat penegak hukum dapat merespons cepat tuntutan tersebut melalui koordinasi komprehensif, sehingga status administrasi wilayah terang benderang dan penindakan atas penambangan ilegal dapat dieksekusi sesuai koridor hukum yang berlaku.

Adapun mengenai seluruh tudingan terkait dugaan penyerobotan lahan, pengkaplingan, dan aktivitas PETI yang disuarakan warga, hingga kini masih memerlukan proses klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait serta pengujian fisik atas batas administrasi wilayah Bugu di lapangan.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi

Published

on

Pohuwato – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga masih leluasa beroperasi membelah kawasan hutan di lokasi tersebut. Kondisi faktual ini memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, kegiatan penambangan emas yang ditengarai menerobos kawasan hutan tanpa izin resmi ini melibatkan sejumlah figur penting. Nama Daeng Vira dan Daeng Aco disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola serta mengendalikan operasional di lapangan. Sementara itu, nama Haji Suci mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pemodal utama (bohir) sekaligus pemilik armada alat berat ekskavator yang digunakan.

Lebih menghebohkan lagi, muncul dugaan bahwa alur aktivitas PETI di wilayah tersebut berada di bawah kendali maupun pengawalan seorang oknum anggota Brimob. Apabila informasi ini terbukti benar, perihal tersebut membutuhkan penelusuran secara mendalam dan serius oleh institusi internal Polri. Kendati demikian, seluruh rentetan dugaan yang mengarah pada nama-nama tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.

Penindakan Digencarkan, Aktivitas PETI Bugu Diduga Tetap Berjalan

Kondisi kontradiktif ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, jajaran Polres Pohuwato gencar mengodekan upaya penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Namun di sisi lain, alat-alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan emas ilegal di Bugu dilaporkan masih terus menderu dan beroperasi.

Jika benar aktivitas tambang ilegal di Bugu tersebut belum menyentuh kata berhenti, publik berhak mempertanyakan sejauh mana cakupan serta keseriusan pengawasan yang dilaksanakan aparat penegak hukum di lapangan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah titik lokasi pertambangan tersebut sudah pernah disisir dan diperiksa? Apakah pihak pemilik alat berat, pengelola lapangan, serta sosok yang disinyalir menjadi pemodal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan resmi? Serta, apabila unsur pidana terbukti terpenuhi, akankah seluruh aktor yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu?

Rangkaian pertanyaan ini membutuhkan jawaban serta tindakan konkret yang transparan dari aparat penegak hukum, bukan sekadar respons normatif mengenai janji pemberantasan tambang ilegal.

Penghargaan untuk Polres, Realitas Lapangan Jadi Catatan

Sorotan terhadap maraknya PETI di Bugu kian menguat lantaran Polres Pohuwato belum lama ini menerima penghargaan dari Kapolda Gorontalo atas apresiasi upaya penindakan pertambangan ilegal.

Penghargaan tersebut semestinya menjadi pemacu spirit untuk memperketat penegakan hukum di lapangan. Akan tetapi, indikasi masih beroperasinya armada ekskavator di lokasi PETI Bugu menghadirkan realitas yang tak bisa diabaikan: apakah penindakan yang dilakukan telah menjangkau seluruh jaring aktivitas tambang ilegal, termasuk menyasar para aktor di balik pendanaan dan pelindung kegiatan?

Pemberantasan kegiatan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja kasar di tingkat bawah semata. Saat bukti pelanggaran ditemukan, proses hukum harus ditarik ke atas—menyasar pemilik alat berat, penyedia modal, pengelola operasional, hingga siapa pun yang terbukti memberikan proteksi atau memfasilitasi kejahatan lingkungan tersebut.

Semboyan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas wajib dibuktikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai koridor aturan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kekuatan finansial.

Aparat Diminta Buka Suara dan Evaluasi Lapangan

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status perizinan dan keberadaan aktivitas tambang di wilayah Bugu. Aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait didesak untuk segera turun ke lapangan guna menguji keabsahan perizinan, mengamankan bukti alat berat, serta mengklarifikasi keterlibatan nama-nama yang beredar dalam laporan publik.

Terlebih, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob mengarah pada bukti permulaan yang cukup, penanganan oleh Divisi Propam maupun satuan berwenang sangat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam laporan ini.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum di lapangan. Sebab, tolok ukur suksesnya pemberantasan tambang ilegal bukan dinilai dari deretan penghargaan yang diterima, melainkan dari konsistensi penindakan hukum terhadap setiap pelanggar aturan tanpa terkecuali.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler