Connect with us

Advertorial

Kabupaten Pohuwato Gelar Zikir dan Tablig Akbar Sambut Tahun Baru di Popayato

Published

on

Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, memastikan pelaksanaan Zikir dan Tablig Akbar tingkat Kabupaten Pohuwato dalam rangka pisah sambut tahun akan digelar di Kecamatan Popayato. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan pemerintah kecamatan, para imam, dan tokoh masyarakat setempat di Masjid Al-Munawwarah, Kecamatan Popayato, pada Jumat, (27/12/2024).

Bupati Saipul, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak demi kelancaran acara yang akan berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Kegiatan ini bukan hanya menjadi momen spiritual bagi masyarakat, tetapi juga wujud rasa syukur dan harapan bersama untuk tahun yang lebih baik. Mari kita pastikan acara ini berjalan lancar dan khidmat,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan acara ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang tidak menggelar pesta rakyat atau hiburan pada malam pergantian tahun. Sebagai gantinya, momentum tersebut akan diisi dengan kegiatan zikir dan tablig akbar yang dipusatkan di Popayato Serumpun.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kegiatan akan dipimpin oleh:

  • Zikir: Ustaz KH. Abdul Muin Mooduto, Ketua MUI Kota Gorontalo
  • Ceramah/Tausiah: KH. Safrudin Mahmud
  • Hiburan Religius: Penampilan dari Ikatan Qari dan Qariah Pohuwato

Acara akan berlangsung di pelataran Masjid Al-Munawwarah, dengan tenda dan fasilitas pendukung menjadi perhatian utama untuk memastikan kenyamanan peserta.

Bupati Saipul mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kecamatan, para imam, dan tokoh masyarakat atas dukungan mereka. Ia berharap pelaksanaan kegiatan yang tinggal beberapa hari lagi dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kami harap waktu yang tersisa dimanfaatkan dengan baik untuk mempersiapkan kebutuhan acara. Semoga kegiatan ini menjadi sarana mempererat kebersamaan dan meningkatkan spiritualitas masyarakat,” pungkasnya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Aleg DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, Wawan Wakiden, Camat Popayato, Zulkifli Buludawa, serta Sekcam Popayato, Mansur Abudjulu. Para tokoh tersebut menyatakan komitmen untuk mendukung penuh kelancaran acara.

Dengan semangat kebersamaan dan tujuan mulia, Zikir dan Tablig Akbar ini diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus awal yang baik untuk Kabupaten Pohuwato menyongsong tahun yang lebih baik.

Advertorial

Tertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Published

on

Rahmat Ma’ruf, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pohuwato

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0 414 IBKPSDM/808-II tentang ketentuan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah, cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta jadwal apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, pada 12 Februari 2026 itu memuat pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah, hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026, serta waktu pelaksanaan apel kerja perdana setelah Idulfitri.

Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 02 Tahun 2025, dan Nomor 05 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Memasuki bulan suci Ramadan, ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato diberi kesempatan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada 1 Ramadan 1447 Hijriah. Namun demikian, para ASN tetap diwajibkan melaporkan hasil kerjanya kepada pejabat penilai dan hadir kembali bekerja pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa ketentuan WFA pada Kamis, 19 Februari 2026, hanya diberlakukan sekali pada pekan tersebut.

“Ya, karena 1 Ramadan nanti bertepatan dengan Kamis, maka WFA diberlakukan pada 19 Februari 2026. Namun, mulai pekan berikutnya, pelaksanaan WFA ditetapkan setiap hari Rabu,” ujar Rahmat Ma’ruf saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).

Selama Ramadan, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:

  • Senin, Selasa, dan Kamis: pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.

  • Jumat: pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.00–13.00 Wita.

  • Rabu: pelaksanaan tugas secara fleksibel (WFA) dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.

Selain itu, apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah dijadwalkan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Rahmat Ma’ruf menambahkan, kebijakan terkait penerapan WFA dan jam kerja setelah Lebaran akan menyesuaikan dengan arahan pimpinan.

“Edaran yang telah disampaikan ke seluruh OPD dan kantor kecamatan ini mengatur tentang cuti bersama Tahun Baru Imlek, jam kerja selama Ramadan, ketentuan WFA, serta jadwal apel perdana pasca Lebaran Idulfitri. Apabila terdapat perubahan, akan kami tindaklanjuti melalui surat edaran berikutnya,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Jelang Sidang Isbat! Pohuwato Siapkan Sidang Adat Tonggeyamo Sambut 1 Ramadan

Published

on

Pohuwato – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh Indonesia tengah bersiap menyambut bulan penuh rahmat, berkah, dan ampunan dengan berbagai tradisi keagamaan dan kegiatan sosial yang menguatkan nilai persatuan umat.

Pemerintah bersama organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama, menanti penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat yang akan digelar Kementerian Agama RI pada Selasa, 17 Februari 2026, usai salat Magrib WIB. Di Provinsi Gorontalo, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait 1 Ramadan 1447 H, akan dilaksanakan sidang adat tonggeyamo, yakni prosesi penetapan awal Ramadan oleh kepala daerah yang merujuk pada hasil sidang isbat pemerintah.

Di Kabupaten Pohuwato, rangkaian prosesi adat tersebut diawali dengan pemakluman oleh Bate Pohuwato, Asmad N. Tuna, bersama perangkat adat kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Senin (16/02/2026) di rumah jabatan bupati. Pemakluman dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada khalifah atau pemimpin daerah bahwa pada Selasa, 17 Februari 2026, akan digelar sidang adat tonggeyamo oleh para pemangku adat di rumah jabatan bupati.

Bersamaan dengan pelaksanaan sidang adat tersebut, para pemangku adat juga akan merias rumah jabatan bupati dengan nuansa adat Gorontalo sebagai wujud penghormatan terhadap tradisi dan kearifan lokal yang terus dijaga dan dilestarikan hingga kini. Dekorasi bernuansa adat ini diharapkan menambah kekhidmatan suasana dalam menyambut penetapan awal Ramadan serta mempertegas identitas budaya masyarakat Gorontalo.

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pemangku adat yang senantiasa konsisten menjaga dan melestarikan tradisi adat sebagai bagian penting dari budaya Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Ia berharap pelaksanaan sidang adat yang rutin digelar setiap tahun tersebut dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tetap berpedoman pada ketentuan adat Gorontalo yang telah diwariskan sejak lama.prokopim.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui pemakluman tersebut. Pemerintah Daerah Pohuwato akan mengikuti dan menyaksikan sidang isbat serta akan menetapkan 1 Ramadan setelah keluar keputusan resmi Menteri Agama RI,” ujar Bupati Saipul.

Ia juga berharap seluruh kesiapan pelaksanaan sidang adat dapat dimatangkan dengan baik, mengingat setiap Ramadan dan hari raya Idulfitri maupun Iduladha, prosesi adat tonggeyamo senantiasa dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara nilai-nilai adat dan ketetapan pemerintah. Tradisi ini menjadi simbol harmonisasi antara ajaran agama dan budaya lokal dalam kehidupan masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Warga Resah! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Sidak Penangkapan Ikan Ilegal di Danau Limboto

Published

on

DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Senin (16/02/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan setrum dan pukat harimau di Danau Limboto.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Siti Nurayin Sompie, dan dihadiri oleh Sekretaris Komisi I, Ekwan Ahmad, beserta sejumlah anggota, yakni Fikram Salilama, Ramdan Liputo, Dedy Hamzah, Umar Karim, Femmy Udoki, dan Yeyen Sidiki.

Dalam keterangannya, Siti Nurayin Sompie menjelaskan bahwa permasalahan ini mencuat dari hasil reses yang digelar beberapa waktu lalu, di mana masyarakat menyampaikan keluhan terkait praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem danau.
“Warga menyampaikan ada oknum yang masih menggunakan alat setrum dan pukat harimau untuk menangkap ikan di Danau Limboto,” ungkap Siti.

Menurutnya, sebagian warga menilai penggunaan setrum ikan belum terlalu meresahkan. Namun praktik pukat harimau justru sangat mengganggu kelestarian ekosistem, karena ikan-ikan kecil turut tertangkap dan dikhawatirkan dapat menghabiskan bibit ikan di danau tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti, sehingga kami mendatangi Polsek Limboto untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut laporan warga,” kata Siti.

Ia menambahkan bahwa dalam kegiatan reses sebelumnya, aparat kepolisian turut hadir dan mendengarkan langsung keluhan warga terkait aktivitas ilegal itu.
Dari hasil koordinasi tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penanganan kasus ini bukan kewenangan Polsek Limboto, melainkan menjadi tanggung jawab Polisi Perairan dan Udara (Polairud), karena menyangkut wilayah perairan.

Kapolsek Limboto, Iptu Wisnawati U. Otaya, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan kasusnya telah ditangani oleh Polairud sejak tahun lalu.
“Perkaranya sudah P21 dan tinggal menunggu tahapan kedua dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang,” jelas Wisnawati.

Selain membahas masalah penangkapan ikan ilegal, Komisi I juga menyoroti kesiapan Polsek Limboto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap, koordinasi antara instansi terkait terus diperkuat agar praktik penangkapan ikan ilegal dapat dihentikan serta kelestarian ekosistem Danau Limboto tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler