DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo memaparkan hasil temuan awal mereka terkait kondisi tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah provinsi, dalam sebuah forum yang digelar dengan menghadirkan sejumlah instansi penting, Senin (2/6/2025).
Hadir dalam forum tersebut perwakilan dari Kejaksaan, Polda Gorontalo (termasuk Dirkrimsus), Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, serta organisasi perangkat daerah (OPD) dari Kabupaten Boalemo, Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo.
Ketua Pansus Sawit, Umar Karim, menyampaikan bahwa pemaparan ini merupakan temuan awal dari hasil peninjauan lapangan Pansus terhadap praktik pengelolaan perkebunan sawit. Ia menyoroti sejumlah fakta mencengangkan yang menggambarkan buruknya tata kelola sawit oleh perusahaan.
“Banyak fakta di lapangan yang membuat miris. Misalnya, rata-rata petani tidak mengetahui di mana letak kebun plasma mereka. Padahal, undang-undang secara tegas memerintahkan perusahaan untuk memberikan sebagian wilayah perkebunannya kepada petani dalam pola kemitraan,” tegas Umar.
DPRD memperkirakan bahwa terdapat sekitar 4.000 hektare lahan plasma yang semestinya dimiliki oleh petani. Jika satu hektare diperuntukkan untuk satu kepala keluarga, maka terdapat 16.000 jiwa yang kehidupannya sangat bergantung pada kejelasan hak atas lahan plasma tersebut.
“Ini bukan hanya soal tanah atau kebun. Ini soal nasib belasan ribu masyarakat kita,” tambah Umar.
Pansus meminta seluruh instansi yang hadir agar menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Umar juga menanggapi usulan audit terhadap koperasi petani yang bermitra dengan perusahaan sawit. Menurutnya, wacana audit sudah bergulir dan dapat ditindaklanjuti, mengingat audit tersebut diatur secara jelas dalam regulasi.
“Kita lihat kemungkinan itu. Tapi memang ke depan akan dibicarakan lebih lanjut. Kita ingin melibatkan instansi yang berwenang, karena masalah ini bukan semata-mata soal perkebunan, tetapi juga beririsan dengan aspek pidana,” jelasnya.
Umar menyebutkan sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan, di antaranya dugaan penyalahgunaan kawasan Hak Guna Usaha (HGU), izin operasional perusahaan yang tidak sesuai, serta praktik yang secara hukum merugikan petani.
“Banyak persoalan yang berpotensi masuk ranah pidana, dan harus ditangani aparat penegak hukum. Kita tidak bisa tutup mata,” tutup Umar.
Pansus menegaskan bahwa forum ini belum menghasilkan rekomendasi resmi, melainkan menjadi langkah awal untuk menggerakkan koordinasi lintas lembaga dan memastikan hak-hak petani sawit terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.
DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Jumat Berkah. Kali ini, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu turun langsung ke Desa Bintalhe, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (05/09/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Femmy menyerahkan bantuan pangan berupa beras, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya. Kehadirannya disambut antusias oleh warga yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
Bagi Femmy, menjadi wakil rakyat tidak hanya sebatas berbicara dan mengambil keputusan di ruang sidang, tetapi juga hadir dengan aksi nyata di tengah masyarakat.
“Jumat Berkah akan terus kami jalankan sebagai program rutin. Saya ingin amanah ini benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Ia memastikan setiap bantuan disalurkan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan penerima. Program ini juga menjadi sarana mempererat kedekatan dirinya dengan warga di daerah pemilihannya.
Warga penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas kepedulian tersebut. Mereka mengaku bantuan pangan sangat membantu, terlebih harga kebutuhan pokok sering mengalami fluktuasi. “Semoga kegiatan Ibu Femmy terus berlanjut,” ujar salah seorang warga.
Dengan konsistensinya hadir di tengah masyarakat, Femmy Udoki tak hanya dikenal sebagai legislator di parlemen, tetapi juga sebagai sosok yang peduli dan tanggap terhadap kebutuhan warganya.
Pohuwato – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah di Kabupaten Pohuwato berlangsung khidmat dengan nuansa tradisi Gorontalo. Rangkaian kegiatan dimulai sejak malam hingga pagi hari, ditandai dengan lantunan zikir bersama para pezikir, Jumat (5/9/2025).
Prosesi adat turun dari rumah jabatan bupati menuju Masjid Agung membuka jalannya acara. Tradisi ini dipimpin para pemangku adat dan dihadiri Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, Dandim 1313 Pohuwato Letkol Inf. Madiyan Surya, perwakilan Forkopimda, Sekda Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, Ketua MUI Pohuwato Ust. Fahri Djafar, serta unsur lembaga adat. Hadir pula Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Ny. Risnawati Adam Ali, Ketua DWP Pohuwato Suriyati Datau R. Abdjul, serta organisasi perempuan.
Kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama (du’a lo u lipu) dan pembagian walima berupa tolangga dan toyopo kepada para pezikir. Salah satu tolangga khusus dari Mopio ditempatkan di dalam masjid untuk dibagikan kepada jamaah yang hadir.
Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya peringatan Maulid Nabi yang menjadi agenda rutin setiap tahun. Ia menegaskan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW.
“Terpenting untuk dimaknai bersama dalam memperingati hari besar agama, khususnya kelahiran Nabi Muhammad SAW, agar kita bisa menjadikannya panutan dalam bermasyarakat, bersosial, beragama, dan berkeluarga,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, tradisi adat Gorontalo yang mengiringi perayaan Maulid perlu terus dilestarikan karena menjadi perekat persatuan dan kekeluargaan masyarakat.
“Tradisi seperti ini menjadi perekat rasa kekeluargaan dan persatuan kita sebagai warga Gorontalo. Kami harap ke depan perayaan Maulid Nabi terus dipertahankan, karena sebagai umatnya wajib bagi kita untuk menjaganya hingga kapan pun,” tambahnya.
Wabup Iwan juga menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili Bupati Pohuwato yang berhalangan hadir.
“Beliau menitip salam buat bapak-ibu pezikir, dan berdoa semoga pelaksanaan Maulid di masjid-masjid berlangsung khidmat,” tutupnya.
DEPROV – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo meminta agar usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 segera diparipurnakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Gorontalo, Syarifudin Bano, usai rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (4/9/2025). Menurutnya, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Bapemperda yang dikirimkan ke komisi terkait mengenai daftar usulan Ranperda 2026.
“Dalam waktu dekat kami minta untuk diparipurnakan,” tegas Syarifudin.
Dari sejumlah usulan, Bapemperda menilai tidak semuanya dapat diakomodasi sekaligus. Ranperda yang dianggap prioritas bagi kepentingan daerah akan lebih dulu dibahas.
“Kami melihat mana yang menjadi prioritas bersama, dalam rangka progres perencanaan Ranperda tahun 2026,” jelasnya.
Bapemperda mencatat terdapat Ranperda tahun 2024 dan 2025 yang belum rampung, ditambah usulan baru tahun 2026. Dari catatan tersebut, pihaknya mendorong enam Ranperda untuk segera ditindaklanjuti melalui rapat paripurna, setelah pengesahan APBD Perubahan 2025.
Syarifudin menargetkan agar seluruh Ranperda yang tertunda, termasuk Ranperda tentang kepemudaan, dapat diselesaikan pada tahun 2026.
“Target kami, semua Ranperda yang tertunda sebelumnya sudah harus tuntas tahun depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan pembahasan Ranperda penting dilakukan karena menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat luas.
“InsyaAllah rancangan peraturan daerah ini akan kita pacu bersama-sama, karena menyangkut kepentingan daerah dan kepentingan umum,” tutup Syarifudin.