Connect with us

Gorontalo

Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo

Published

on

Oleh : Zulfikar M Tahuru

Kita tentu tidak sedang ingin menuduh DPRD Kota Gorontalo periode sekarang lemah dalam fungsi kontrol. Tuduhan seperti itu membutuhkan riset yang serius dan alat ukur yang tepat—berapa kali rapat pengawasan digelar, seberapa banyak rekomendasi ditindaklanjuti, dan sejauh mana kritik DPRD berpengaruh terhadap kebijakan publik.

Namun kalau melihat “apa yang tampak di mata publik”, sulit untuk tidak mengatakan bahwa DPRD periode ini terlihat pasif, bahkan redup. Tidak ada dinamika politik yang hidup, tidak ada perdebatan yang tajam antara wakil rakyat dan pemerintah kota. Yang muncul justru kesan bahwa semua sejalan, semua setuju, semua aman. Padahal, dalam demokrasi, kesepakatan tanpa perdebatan sering kali pertanda bahwa fungsi kontrol sedang padam.

Memang, sepanjang satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea (Februari–Oktober 2025), ada beberapa catatan resmi dari DPRD yang menunjukkan fungsi kontrol masih berjalan, meski tidak konsisten dan cenderung bersifat sektoral.

Berikut rangkuman sikap dan pernyataan resmi DPRD Kota Gorontalo yang terekam publik:

  • 12 Juni 2025 — Banggar menyoroti ketidakhadiran TAPD dalam rapat KUPA-PPAS dan mempertanyakan penurunan anggaran Rp17 miliar.
  • 5 Mei 2025 — Komisi III mengkritisi Dinas PUPR terkait jalan rusak di Kota Utara.
  • 29 Juli 2025 — Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dalam pandangan fraksi atas LKPJ APBD 2024.
  • 29 Juli 2025 — DPRD membentuk Pansus RPJMD 2025–2030, di mana Ketua DPRD menegaskan perlunya kritik atas kebijakan tak pro-rakyat.
  • 16 September 2025 — Komisi II mendesak penegakan pajak restoran, hotel, sewa alat berat, dan parkir di mal.
  • 6 Oktober 2025 — Ketua DPRD mengingatkan Pemkot soal dampak pemotongan TKD Rp127 miliar.
  • 8 Oktober 2025 — Fraksi PDIP menyoroti penataan parkir agar berkeadilan dan tertib.
  • 21 Oktober 2025 — Komisi II membahas dugaan pengusiran Satgas PAD dan lemahnya penagihan PBB.
  • 27–28 Oktober 2025 — Komisi III mendesak penataan kabel dan tiang telekomunikasi yang semrawut.

Beberapa langkah di atas menunjukkan DPRD masih melakukan fungsi pengawasan, namun mayoritas bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak politik yang nyata. Tidak ada perdebatan terbuka di ruang publik, tidak ada sikap tegas terhadap kebijakan yang dinilai membingungkan rakyat, seperti penutupan jalan dan pelarangan UMKM berjualan di trotoar.

Padahal isu UMKM di trotoar itu kini menjadi perdebatan paling hangat di kota ini. Publik terbelah: sebagian menganggap trotoar perlu ditertibkan, tapi tidak sedikit pula yang mendukung walikota karena mendukung usaha rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup.
Di tengah hiruk-pikuk opini masyarakat itu, DPRD seolah menghilang dari panggung perdebatan publik. Tak ada dengar pendapat, tak ada pertemuan resmi, tak ada suara politik yang menyejukkan.

Lalu publik pun bertanya, apakah mereka tidak peduli, atau takut melawan Wali Kota?

Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman, tapi wajar dilontarkan ketika lembaga legislatif kehilangan keberanian untuk berdiri di antara rakyat dan kekuasaan. Fungsi kontrol tidak harus berarti melawan pemerintah, tapi diam ketika rakyat gelisah adalah bentuk kegagalan moral.

DPRD seharusnya hadir — bukan hanya di kursi paripurna, tapi di tengah denyut persoalan warga. Karena rakyat tidak butuh DPRD yang sekadar hanya duduk, mereka butuh DPRD yang berdiri dan bersuara.
Dan dari semua yang bisa kita nilai hari ini, mungkin bukan kekurangan data yang membuat DPRD tampak lemah — tapi kekurangan nyali.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD adalah penjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat. Ketika suara dewan hilang dalam isu-isu yang menyentuh kehidupan masyarakat kecil—seperti nasib pedagang UMKm di trotoar atau kebijakan yang menekan ekonomi rakyat—maka yang hilang bukan hanya fungsi kontrol, tapi juga rasa percaya publik kepada wakilnya.
Dan di titik itulah, demokrasi di tingkat lokal mulai kehilangan makna.

Gorontalo

Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha

Published

on

Pohuwato – Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran.

Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).

Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.

Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran.
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.

“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.

Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.

Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi.

Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.

Continue Reading

Gorontalo

Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair

Published

on

Samiun Yalang Kepala Desa Butungale.

Pohuwato – Kepala Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Samiun Yalang, angkat bicara terkait belum dicairkannya klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Kisman Moha, dengan ahli waris Herdi Tahir. Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lengkap sejak beberapa waktu lalu.

Samiun menjelaskan, sejak awal pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekening ahli waris. Bahkan, sempat ada pemberitahuan dari pihak BPJS bahwa dana klaim akan segera ditransfer ke rekening ahli waris.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pencairan tersebut tak kunjung terealisasi.

“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Ahli waris juga sudah diundang ke kantor BPJS dan dijanjikan akan ditransfer. Tapi ditunggu-tunggu tidak ada juga. Akhirnya saya mendampingi ahli waris untuk memastikan langsung,” ujar Samiun Yalang saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/02/2026).

Ia menuturkan, saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas perempuan yang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan yang akan diteruskan kepada Arif, salah satu staf pelayanan BPJS Pohuwato. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang diterima keluarga.

Kepala Desa Butungale mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal meminta keluarga melengkapi seluruh berkas, tetapi kemudian menyatakan klaim tidak dapat diproses. Menurutnya, hal itu membuat ahli waris kecewa karena sudah berharap besar bahkan sampai harus meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kalau memang tidak bisa diproses, seharusnya disampaikan sejak awal dengan alasan yang jelas, bukan setelah semua berkas selesai,” tegasnya.

Samiun menambahkan, ahli waris bahkan telah mengurus dokumen tambahan, termasuk pembuatan duplikat dokumen ke Gorontalo serta penyesuaian nama pada dokumen administrasi. Seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial, telah dilengkapi dengan benar.

Berdasarkan hasil pengecekan awal di Dinas Sosial, almarhum Kisman Moha tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Namun setelah klaim dinyatakan lengkap, pihak keluarga tidak lagi mendapat kabar lanjutan sehingga pemerintah desa kembali mendampingi ahli waris mendatangi Kantor BPJS di Marisa untuk meminta kejelasan.

Samiun berharap BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan. Menurutnya, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan secara waktu, tenaga, dan materi.

“Kami berharap BPJS lebih proaktif menjelaskan status klaim kepada keluarga, misalnya lewat telepon atau WhatsApp, agar warga tidak bolak-balik ke kantor hanya untuk menanyakan kejelasan,” tutupnya.

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi mengenai belum diprosesnya klaim tersebut.

Menurut Arif, sejak awal pihaknya telah menjelaskan bahwa pencairan klaim akan melalui proses verifikasi mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat didaftarkan.

“Setelah berkas diterima, kami melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasilnya, diketahui bahwa almarhum Kisman Moha saat didaftarkan sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif.

Ia menambahkan, fakta tersebut dikonfirmasi langsung melalui warga sekitar dan dibenarkan oleh salah satu anak almarhum. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial pada November lalu dan dinyatakan benar bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja aktif saat pendaftaran dilakukan.

“Karena peserta dalam kondisi tidak aktif bekerja dan sudah lama sakit saat didaftarkan, maka klaim jaminan kematian tersebut tidak dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Arif.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar setiap peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program perlindungan sosial benar-benar memenuhi syarat keaktifan kerja agar tidak menimbulkan kendala serupa di kemudian hari.

Continue Reading

Gorontalo

Rayakan HUT ke-80, Persit Kodim Pohuwato Gelorakan Kepedulian Lewat Donor Darah

Published

on

Pohuwato – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026, Kodim 1313/Pohuwato menggelar kegiatan donor darah di Makodim 1313/Phw, Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan sosial tersebut diikuti oleh personel Kodim 1313/Phw, anggota Persit KCK Cabang LXIX, Bhayangkari Polres Pohuwato, serta masyarakat umum. Kegiatan donor darah dimulai pukul 07.10 Wita dan berlangsung tertib, aman, serta lancar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pasi Pers Kodim 1313/Phw Kapten Inf Oksan, Danramil 1313-01/Paguat Lettu Cke Abu Thalib, Danramil 1313-03/Popayato Lettu Inf Abd. Rasyid Edy Yusuf, serta Pasiter Kodim 1313/Phw Letda Inf C. Waroka.

Sebelum mengikuti donor darah, seluruh peserta menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengukuran tekanan darah guna memastikan kesiapan serta kelayakan sebagai pendonor. Proses pengambilan darah dilakukan oleh tenaga medis profesional sesuai dengan standar prosedur kesehatan.

Ibu Ketua Persit KCK Cabang LXIX Kodim 1313/Pohuwato, Ny. Frinda Fiat Suwandana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sosial Persit terhadap masyarakat.

“Melalui kegiatan donor darah ini, kami ingin berbagi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus memperingati HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-80,” ujar Ny. Frinda.

Seluruh darah yang terkumpul dari kegiatan ini nantinya akan disalurkan melalui instansi terkait, guna membantu memenuhi kebutuhan stok darah bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler