Connect with us

News

Kronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi

Published

on

Toni Aji saat ditetapkan sebagai Tersangka || Fotot (KOMPAS.com/HENDRI SETIAWAN)

​MEDAN – Di tengah dorongan pemerintah untuk mendigitalisasi desa, sebuah kisah ironis menimpa seorang pembuat situs web (web developer) asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Toni Aji Anggoro, pemuda berusia 27 tahun, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada akhir Januari 2026.

​Kasus ini memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan publik. Pasalnya, Toni diyakini hanyalah “kroco” atau pekerja teknis biasa yang tak memiliki andil dalam penentuan anggaran, namun justru harus menanggung beban kerugian negara.

​Pihak keluarga merasakan kejanggalan sejak awal proses hukum berjalan. Kakak Toni, Tina, mengungkapkan betapa mendadaknya penetapan status adiknya dari saksi menjadi tersangka.
​”Di tanggal 13 Agustus, Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir, Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu, Toni diperiksa dan mengisi BAP,” tutur Tina.

​Ia menambahkan detail yang menurutnya tidak masuk akal, “Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi, dalam kurun waktu 3 jam saja, status saksi langsung berubah jadi tersangka,”

​Akar perkara ini bermula pada periode 2020-2023. Dua pengusaha, Jesaya Ginting dan Jesaya Perangin-Angin, menawarkan proyek pembuatan video profil dan website kepada kepala desa se-Kabupaten Karo. Jesaya kemudian merekrut Toni khusus untuk mengeksekusi pembuatan website dengan anggaran dana desa.

​Dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 10 juta per desa, Toni hanya menerima upah bersih sebesar Rp 5.710.000 per situs. Petaka datang ketika hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai Toni tidak mengerjakan website sesuai standar, seperti menggunakan protokol Google Maps gratisan. Hal ini diklaim memicu kerugian negara hingga Rp 229,4 juta.

​Tina merasa adiknya menjadi tumbal proyek orang lain. “Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat,” ungkap Tina tak habis pikir.

​Gelombang protes pun pecah. Ratusan massa dari Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Perwakilan massa, Kopral Jono, menyuarakan dugaan kriminalisasi yang dialami Toni.
​”Toni tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB (rancangan anggaran biaya), tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp 10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat,” tegas Jono saat berorasi.

​Menanggapi tudingan miring tersebut, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menepis keras adanya praktik kriminalisasi. Ia memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai koridor hukum.
​”Kami itu objektif, tidak ada kriminalisasi ya, sesuai SOP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar Rizaldi.

​Ia berargumen bahwa dalam kejahatan kerah putih, peran sekecil apa pun tetap menjadi bagian dari rantai pidana. “Nah, jadi kan gini, korupsi itu kan tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada pihak-pihak lain kan, dia kan sebagai operator bekerja sama dengan CV yang berempat (pelakunya empat), jadi dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan dia (terlibat korupsi) gitu,” dalihnya.

​Perbandingan Kontras dengan Kasus Amsal Sitepu
Publik semakin geram lantaran melihat adanya standar ganda dalam penegakan hukum di kasus serupa. Melansir laporan mendalam dari Detik, kasus Toni memiliki kemiripan identik dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang juga didakwa mark-up dalam proyek video profil desa di Karo dengan dugaan kerugian Rp 202 juta.

​Namun bedanya, Amsal akhirnya divonis bebas pada 1 April 2026. Hakim sepakat dengan argumen logis bahwa pekerjaan industri kreatif tidak memiliki standar harga baku (HET), melainkan bergantung pada kesepakatan nilai ide dan kreativitas. Kebebasan Amsal inilah yang membuat keluarga Toni mempertanyakan letak keadilan bagi pekerja IT.

​”Kami sudah coba viralkan kejadian ini, tetapi tidak seviral Amsal hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal kronologi, hingga judul persangkaannya sama, pembuatan profil dan website desa,” keluh Tina menutup pembicaraan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Sebut Tim Pemeriksa Masih Bekerja: Jawaban Diplomatis Rektor Universitas Gorontalo Soal Kisruh Keuangan

Published

on

Gorontalo – Merespons pusaran polemik yang tengah mengguncang institusinya, Rektor Universitas Gorontalo (UNIGO) Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si. akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian (FPKP) yang kini menjadi sorotan tajam publik.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Robby Hunawa menegaskan bahwa manajemen rektorat saat ini memilih mengambil sikap berhati-hati dan belum dapat membeberkan substansi perkara secara mendalam ke ruang publik. Hal tersebut lantaran tim pemeriksa internal masih terus bekerja merampungkan seluruh rangkaian proses audit dan klarifikasi materiil.

“Mohon maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan ataupun menjawab materi pertanyaan lebih jauh. Kami harus menghormati proses yang ada karena tim pemeriksa internal saat ini masih bekerja melaksanakan tugasnya di lapangan,” ungkap Robby Hunawa, Rabu (01/07/2026).

Rektor menekankan bahwa seluruh lapisan civitas akademika maupun masyarakat luas sebaiknya menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang bergulir. Ia menjanjikan, otoritas tertinggi kampus akan segera merilis transparansi informasi secara gamblang kepada publik begitu investigasi internal mencapai titik final.

“Sebaiknya tunggu saja prosesnya hingga tuntas. Nanti pasti akan ada keterangan rilis resmi dari universitas setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan secara menyeluruh,” tambah Robby secara diplomatis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, isu miring mengenai dugaan penggelapan dana di lingkungan FPKP UNIGO pertama kali meledak ke publik pascaberedarnya surat pemanggilan resmi dari birokrasi kampus terhadap belasan mahasiswa. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mencocokkan dokumen kuitansi manual dengan data digital, menyusul adanya gelombang laporan keberatan dari para mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pola penataan administrasi keuangan di fakultas tersebut.

Hingga laporan berkala ini diturunkan, pos pemeriksaan internal di tingkat yayasan maupun universitas dilaporkan masih berada pada fase pendalaman intensif. Pihak Universitas Gorontalo sendiri terpantau belum mengeluarkan diktum keputusan ataupun kesimpulan hukum apa pun terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa.

Continue Reading

Gorontalo

Diduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo

Published

on

Limboto – Kabut dugaan penyelewengan dana melanda internal Universitas Gorontalo (UNIGO). Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran biaya kuliah mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian mencuat ke permukaan pascaberedarnya surat dinas pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa guna dimintai keterangan terkait kisruh tata kelola keuangan tersebut.

Berdasarkan dokumen surat resmi bernomor 302/M/UNIGO/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, manajemen rektorat bergerak melakukan klarifikasi setelah menerima gelombang laporan dari barisan mahasiswa yang diduga kuat menjadi korban penipuan oknum internal.

Jauh sebelum surat rektorat tersebut terbit, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo sebenarnya telah mengendus aroma kejanggalan. Lewat surat bernomor 07/B/BPKA/YP-DLP/IV/2026 tertanggal 19 April 2026, lembaga pengawas yayasan ini telah meluncurkan investigasi mendalam terhadap seluruh rekam jejak pembayaran mahasiswa yang dilakukan secara manual atau tunai.

Berdasarkan hasil audit internal yayasan, ditemukan disparitas (perbedaan) manifes antara data kewajiban nominal tagihan mahasiswa yang tertera di sistem digital dengan dokumen fisik bukti kuitansi realisasi pembayaran yang dipegang mahasiswa. Sebagai langkah penapisan faktuil, sebanyak 17 mahasiswa dipanggil secara bertahap untuk dikonfrontasi datanya.

Dampak dari karut-marut administrasi keuangan ini dinilai sangat masif. Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan akademik, sebut saja YB, membeberkan bahwa pusaran kasus ini menyandera nasib sekitar 150 mahasiswa. Mereka kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pencekalan (gagal) mengikuti prosesi wisuda akibat dana yang telah mereka setorkan tidak ter-input ke dalam sistem administrasi keuangan universitas.

“Ada sekitar 150 mahasiswa yang bernasib sama. Kami semua sudah melunasi pembayaran secara tunai, tetapi di sistem digital data kami tetap merah atau tidak terbaca. Imbasnya, kami terancam gagal wisuda tahun ini,” ungkap YB dengan nada cemas.

YB menguraikan, jika diakumulasikan berdasarkan setoran kas per kepala, total kerugian materiil yang dialami oleh para mahasiswa dalam skandal ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp1,3 miliar.

Ironisnya, dampak sistemik dari macetnya pencatatan keuangan ini tidak hanya menyasar mahasiswa aktif yang tengah berjuang menuju kelulusan, melainkan juga telah menjerat para alumni yang sudah dinyatakan lulus.

“Bahkan ada senior kami yang sudah melewati prosesi wisuda dan hendak mengambil ijazah fisik ditolak oleh administrasi. Mereka tidak bisa menerima ijazah karena di sistem dianggap masih memiliki tunggakan utang, padahal nyata-nyata mereka memegang bukti bayar sah,” ketusnya.

Hhingga informasi ini dirilis ke ruang publik, otoritas tinggi Universitas Gorontalo (UNIGO) belum mengeluarkan pernyataan ataupun rilis resmi terkait perkembangan substansi perkara maupun hasil audit investigasi yang tengah berjalan di tingkat yayasan.

Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan korespondensi dan meminta konfirmasi resmi secara berimbang kepada jajaran Rektorat Universitas Gorontalo, Dekanat Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian, serta Pengurus Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo guna mendapatkan klarifikasi yang jernih.

Continue Reading

Gorontalo

Murni Hasil Gotong Royong Kolektif: Taufan Ntobuo Puji Solidaritas Finansial Alumni Angkatan 2001

Published

on

Gorontalo – Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Kota Gorontalo Angkatan 2001 sukses menggelar perhelatan akbar bertajuk “Reuni Perak” di Rumah Adat Dulohupa, Kota Gorontalo, Sabtu (27/06/2026). Agenda komunal ini menjadi momentum sakral untuk merayakan 25 tahun rajutan kebersamaan dan persahabatan sejak para alumni menuntaskan masa seragam putih-abu-abu di sekolah legendaris tersebut.

Hajatan bernuansa kultural ini dihadiri oleh ratusan alumnus yang sengaja datang dari berbagai pelosok daerah di Indonesia. Kehadiran para alumni perantau (mudik) ini menjadi validasi empiris bahwa sekat geografis dan kesibukan karier tidak mampu mengikis ikatan emosional serta persaudaraan yang telah mengakar selama seperempat abad.

Dalam sambutan hangatnya, Ketua Angkatan 2001 Taufan Ntobuo melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rekan sejawat yang telah meluangkan waktu untuk menyukseskan agenda bersejarah ini. Ia mengungkapkan rasa bangga lantaran seluruh rangkaian perhelatan mampu terealisasi secara mandiri berbasis semangat gotong royong kolektif alumni.

“Reuni Perak ini dapat mewujud murni dari manifestasi kebersamaan kita. Ada sahabat yang berkontribusi menyumbang dana, menyiapkan logistik makanan, hingga mengorbankan tenaga, waktu, dan pikiran. Namun, di atas itu semua, kontribusi paling bernilai adalah kehadiran fisik kalian di sini. Tanpa kehadiran teman-teman sekalian, momentum hari ini tidak akan memiliki makna magis apa pun,” ungkap Taufan emosional.

Di samping berfungsi sebagai penawar rindu (catharsis) dan ruang bernostalgia mengenang memori masa sekolah, Reuni Perak ini dikonstruksikan sebagai titik pijak awal (starting point) untuk memperkokoh kembali simpul silaturahmi sekaligus membangun jejaring kemitraan (networking) strategis antarsesama alumni di berbagai sektor profesional.

Atmosfer penuh kehangatan, gelak tawa, dan haru mendominasi setiap sesi acara. Berbagai dinamika cerita, pasang surut pengalaman hidup, hingga banyolan masa lalu semasa duduk di bangku SMA kembali mencuat ke permukaan, bertindak sebagai lem perekat kebersamaan yang sempat terpisah selama 25 tahun lamanya.

Melalui Reuni Perak ini, keluarga besar IKA SMAN 1 Kota Gorontalo Angkatan 2001 berharap jalinan kekeluargaan yang telah terkonfirmasi ini dapat terus dirawat secara berkelanjutan, semakin solid, serta bertransformasi menjadi fondasi kuat dalam meluncurkan berbagai aksi sosial kemasyarakatan di masa mendatang.

“Dua puluh lima tahun telah berlalu, namun persahabatan kita tetap menyatu tanpa sekat. Sampai berjumpa kembali di panggung reuni berikutnya,” pungkas Taufan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler