Connect with us

Gorontalo

Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun

Published

on

Gorontalo – Hanya berselang satu hari setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIB Boalemo, seorang residivis kawakan berinisial YN (46) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Suwawa ini diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota usai nekat membawa lari ponsel milik seorang pemilih warung.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di warung milik Sumaya D. Laya (63), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan YN terbilang licik. Pelaku awalnya berpura-pura menawarkan beras, lalu meminjam telepon seluler korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa lari ponsel tersebut. Merasa dirugikan hingga Rp2.000.000, korban pun segera melayangkan laporan ke Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan dengan cepat mengarah pada keberadaan pelaku di rumah mantan istrinya di wilayah Kecamatan Suwawa.

Meski sempat diimbau oleh anak kandungnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif, YN justru bertindak membangkang. Pelaku bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan petugas pada Selasa malam sebelum akhirnya menghilang di kegelapan.

Pelarian YN tidak berlangsung lama. Pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 15.20 WITA, pergerakan pelaku terdeteksi saat ia mencoba menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. Memanfaatkan jejak sinyal tersebut, Tim URC melakukan penyergapan taktis dan berhasil membekuk YN di kawasan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit ponsel merek Vivo Y15 warna biru (milik korban Sumaya).

  • 1 (satu) unit ponsel merek Realme Note 60X warna hitam (hasil kejahatan baru di wilayah TKP Bongomeme).

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (alat transportasi yang digunakan saat beraksi).

Berdasarkan rekam jejak kepolisian, YN tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah empat kali mendekam di penjara atas kasus serupa—dua kali di wilayah hukum Kota Gorontalo dan dua kali di Kabupaten Bone Bolango. Mengejutkannya lagi, selama masa pelariannya menuju Bongomeme, YN ternyata kembali melancarkan aksi pencurian ponsel lain yang kini laporannya telah resmi ditangani Polsek Bongomeme.

Saat ini, tersangka YN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Gorontalo

Abaikan Penegakan Hukum! Ekskavator PETI di Bugu Pohuwato Diduga Masih Bebas Beroperasi

Published

on

Pohuwato – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, kembali menyita perhatian publik. Sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga masih leluasa beroperasi membelah kawasan hutan di lokasi tersebut. Kondisi faktual ini memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, kegiatan penambangan emas yang ditengarai menerobos kawasan hutan tanpa izin resmi ini melibatkan sejumlah figur penting. Nama Daeng Vira dan Daeng Aco disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola serta mengendalikan operasional di lapangan. Sementara itu, nama Haji Suci mencuat sebagai sosok yang diduga menjadi pemodal utama (bohir) sekaligus pemilik armada alat berat ekskavator yang digunakan.

Lebih menghebohkan lagi, muncul dugaan bahwa alur aktivitas PETI di wilayah tersebut berada di bawah kendali maupun pengawalan seorang oknum anggota Brimob. Apabila informasi ini terbukti benar, perihal tersebut membutuhkan penelusuran secara mendalam dan serius oleh institusi internal Polri. Kendati demikian, seluruh rentetan dugaan yang mengarah pada nama-nama tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang.

Penindakan Digencarkan, Aktivitas PETI Bugu Diduga Tetap Berjalan

Kondisi kontradiktif ini memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, jajaran Polres Pohuwato gencar mengodekan upaya penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Namun di sisi lain, alat-alat berat yang diduga digunakan untuk pengerukan emas ilegal di Bugu dilaporkan masih terus menderu dan beroperasi.

Jika benar aktivitas tambang ilegal di Bugu tersebut belum menyentuh kata berhenti, publik berhak mempertanyakan sejauh mana cakupan serta keseriusan pengawasan yang dilaksanakan aparat penegak hukum di lapangan.

Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka: apakah titik lokasi pertambangan tersebut sudah pernah disisir dan diperiksa? Apakah pihak pemilik alat berat, pengelola lapangan, serta sosok yang disinyalir menjadi pemodal sudah dipanggil untuk dimintai keterangan resmi? Serta, apabila unsur pidana terbukti terpenuhi, akankah seluruh aktor yang terlibat ditindak tegas tanpa pandang bulu?

Rangkaian pertanyaan ini membutuhkan jawaban serta tindakan konkret yang transparan dari aparat penegak hukum, bukan sekadar respons normatif mengenai janji pemberantasan tambang ilegal.

Penghargaan untuk Polres, Realitas Lapangan Jadi Catatan

Sorotan terhadap maraknya PETI di Bugu kian menguat lantaran Polres Pohuwato belum lama ini menerima penghargaan dari Kapolda Gorontalo atas apresiasi upaya penindakan pertambangan ilegal.

Penghargaan tersebut semestinya menjadi pemacu spirit untuk memperketat penegakan hukum di lapangan. Akan tetapi, indikasi masih beroperasinya armada ekskavator di lokasi PETI Bugu menghadirkan realitas yang tak bisa diabaikan: apakah penindakan yang dilakukan telah menjangkau seluruh jaring aktivitas tambang ilegal, termasuk menyasar para aktor di balik pendanaan dan pelindung kegiatan?

Pemberantasan kegiatan PETI tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja kasar di tingkat bawah semata. Saat bukti pelanggaran ditemukan, proses hukum harus ditarik ke atas—menyasar pemilik alat berat, penyedia modal, pengelola operasional, hingga siapa pun yang terbukti memberikan proteksi atau memfasilitasi kejahatan lingkungan tersebut.

Semboyan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas wajib dibuktikan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai koridor aturan hukum yang berlaku tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kekuatan finansial.

Aparat Diminta Buka Suara dan Evaluasi Lapangan

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status perizinan dan keberadaan aktivitas tambang di wilayah Bugu. Aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait didesak untuk segera turun ke lapangan guna menguji keabsahan perizinan, mengamankan bukti alat berat, serta mengklarifikasi keterlibatan nama-nama yang beredar dalam laporan publik.

Terlebih, apabila dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob mengarah pada bukti permulaan yang cukup, penanganan oleh Divisi Propam maupun satuan berwenang sangat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait, termasuk membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya tersebut dalam laporan ini.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata penegakan hukum di lapangan. Sebab, tolok ukur suksesnya pemberantasan tambang ilegal bukan dinilai dari deretan penghargaan yang diterima, melainkan dari konsistensi penindakan hukum terhadap setiap pelanggar aturan tanpa terkecuali.

Continue Reading

Gorontalo

Buntut Kasus Perusakan Cagar Budaya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Sisir Ruang Bagian Hukum dan Umum

Published

on

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.,

Gorontalo – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perusakan bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di Kota Gorontalo kian menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi melakukan penggeledahan di Kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo untuk memburu dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung ketat dan terukur, tim penyidik menyisir secara cermat sejumlah arsip dan berkas di dua ruangan utama, yakni ruang Bagian Hukum serta ruang Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tampak mengamankan dan membawa keluar dua kotak berisikan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan substansi perkara yang sedang diusut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui awak media usai kegiatan menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilangsungkan demi memenuhi serta melengkapi kebutuhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Ia membeberkan bahwa dokumen yang diburu oleh penyidik merupakan arsip-arsip yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara dugaan perusakan bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

“Yang kita lakukan penggeledahan hari ini adalah ruang Bagian Hukum dan ruang Bagian Umum. Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat buktinya adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi,” ungkap Kombes Pol. Maruly Pardede di lokasi kegiatan.

Maruly menegaskan, seluruh rangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada aturan prosedur hukum yang berlaku, termasuk telah mengantongi izin resmi atau penetapan dari pengadilan setempat.

Langkah taktis pengumpulan dokumen ini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk memperdalam penanganan perkara secara objektif. Berkas-berkas yang telah disita dalam dua kotak tersebut selanjutnya akan diteliti, diverifikasi, dan diuji relevansinya guna merangkai unsur-unsur tindak pidana yang sedang diselidiki.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman intensif guna merangkum seluruh alat bukti materiil yang diperlukan untuk menuntaskan penegakan hukum atas polemik status cagar budaya di Kota Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

Waspadai Pergerakan Api ke Hutan Luas! Tim Pengendali Karhutla Imbau Pihak Terkait Tak Lengah

Published

on

BONBOL – Pos Komando (Posko) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pelita Hijau, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, resmi mengakhiri masa operasionalnya. Penutupan dilakukan setelah serangkaian upaya pemadaman dan pengendalian api di sejumlah titik krusial menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, potensi ancaman belum sepenuhnya sirnah lantaran masih ditemukan pergerakan titik api yang merambat ke arah Pegunungan Bonggo.

Pegiat Lingkungan Kecamatan Bonepantai, Yeri Sumombo, membeberkan bahwa keputusan penutupan posko tanggap darurat ini diambil berdasarkan hasil evaluasi koordinasi bersama yang diperkuat oleh hasil pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak (drone). Berdasarkan pemetaan tersebut, titik pijar api di wilayah Makani dan Suka Maju yang sebelumnya mengancam area perkebunan warga kini telah dinyatakan aman dan terkendali.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan pemantauan menggunakan drone, titik api di wilayah Makani dan Suka Maju yang sebelumnya mengarah ke kebun warga kini dinyatakan aman. Namun, kami perlu menegaskan bahwa penutupan posko bukan berarti seluruh kebakaran telah padam sepenuhnya,” tegas Yeri.

Yeri merincikan, berdasarkan hasil observasi lanjutan, masih terdeteksi persebaran titik api aktif yang merambat menuju kawasan Pegunungan Bonggo dan berpotensi menembus bentang hutan yang lebih luas. Kondisi topografi tersebut menuntut perhatian ekstra agar jilatan api tidak kembali meluas dan memicu ancaman baru bagi ekosistem sekitarnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak membius kewaspadaan meskipun posko lapangan telah ditutup. Ia menaruh harapan besar agar monitoring berkala di lapangan tetap dilangsungkan serta tindakan mitigasi cepat segera dieksekusi apabila ditemukan indikasi penyebaran api susulan.

“Perjuangan menjaga lingkungan tidak berhenti ketika posko ditutup. Kami berharap seluruh pihak terkait tetap memberikan perhatian terhadap titik api yang masih tersisa, sampai kebakaran benar-benar dapat dipadamkan secara tuntas,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Yeri turut melayangkan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen yang telah mendedikasikan tenaga dan pikiran selama operasi pemadaman Karhutla di Pelita Hijau. Menurutnya, sinergi solid antara organisasi lingkungan, komunitas pencinta alam, jajaran pemerintah, aparat keamanan, dan warga lokal menjadi simpul penting dalam menjinakkan kobaran api.

Sejumlah pihak dan organisasi yang mendapatkan apresiasi khusus antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Peduli Lingkungan Bonepantai, Mapala MoTolomoia, KPA GMPA, KPA Gimbal, Mapala Biru, KPA Ekstrim, serta masyarakat setempat yang berjibaku di medan pemadaman.

Apresiasi serupa dialamatkan kepada jajaran Manggala Agni Daops Bitung melalui Pos Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Femmy Kristina, Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus, Polsek Bonepantai, Koramil Bonepantai, Pemerintah Kecamatan Bonepantai, hingga Pemerintah Desa Pelita Hijau atas sokongan logistik dan taktis selama penanganan darurat.

Yeri berharap konsolidasi dan tali silaturahmi yang telah terbangun selama penanganan bencana tidak usai seiring dibubarkannya posko, melainkan berlanjut pada kerja-kerja kolektif pencegahan, pemantauan berkala, serta pelindungan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Bagi kami, hutan merupakan bagian penting dari kehidupan yang harus dijaga bersama. Harapan kami, kebakaran di Pelita Hijau benar-benar padam hingga tuntas dan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkas Yeri.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler