Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Gagas Youth Economic Policy Lab, Ratri Rahmatya Hiola Bawa Nama UNG ke Forum Dunia

Published

on

UNG – Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Ratri Rahmatya Hiola, mengukir prestasi membanggakan di panggung akademik internasional. Ia terpilih menjadi satu-satunya perwakilan dari kawasan Indonesia bagian timur yang tampil sebagai presenter sekaligus Impact Delegate pada ajang World Economic & Leadership Forum (WELF) 2026.

Forum internasional bergengsi yang diselenggarakan oleh Sustainable Development League bekerja sama dengan Universitas Warmadewa tersebut berlangsung pada 1–4 Oktober 2026 di Denpasar, Bali. WELF 2026 mempertemukan delegasi generasi muda dari berbagai belahan dunia, di antaranya Rusia, Malaysia, Vietnam, Bangladesh, Uzbekistan, Inggris, Papua Nugini, dan Indonesia. Para peserta berkumpul untuk membedah berbagai isu strategis seputar ekonomi global, teknologi, rekonstruksi, perubahan iklim, hingga dinamika kepemimpinan muda.

Dalam perhelatan tersebut, Ratri membawa nama besar Universitas Negeri Gorontalo dan terlibat aktif dalam serangkaian diskusi krusial. Kehadirannya menjadi saluran bagi kontribusi mahasiswa UNG dalam menyumbangkan gagasan serta perspektif akademik di tengah ruang dialog internasional.

Selain mengikuti diskusi forum, Ratri berkesempatan mempresentasikan proyek inovatifnya bertajuk Youth Economic Policy Lab: Building Economic Resilience in an Uncertain Global Environment. Inisiatif berbasis kepemudaan ini dirancang untuk menyinergikan riset ekonomi, dialog kebijakan, dan keterlibatan aktif generasi muda dalam merumuskan pemikiran ekonomi yang lebih responsif terhadap guncangan ketidakpastian global.

Melalui Youth Economic Policy Lab, para mahasiswa dan pemuda diarahkan untuk membedah tantangan ekonomi menggunakan pendekatan ilmiah berbasis data. Gagasan ini membuka ruang kolaborasi antara generasi muda, akademisi, dan praktisi untuk menerjemahkan hasil kajian rumit menjadi rekomendasi kebijakan yang mudah dipahami oleh publik.

“Youth Economic Policy Lab saya gagas sebagai ruang yang menghubungkan penelitian ekonomi dengan diskusi kebijakan dan keterlibatan anak muda. Saya melihat bahwa generasi muda tidak hanya perlu memahami bagaimana kebijakan ekonomi memengaruhi kehidupan mereka, tetapi juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan dan terlibat dalam pembahasan isu ekonomi,” ujar Ratri.

Gagasan strategis yang dipaparkan Ratri berangkat dari rekam jejak riset akademiknya mengenai kebijakan fiskal dan Foreign Direct Investment (FDI) di negara-negara anggota ASEAN+3 sepanjang periode 2010–2023. Penelitian tersebut menjadi pijakan utama untuk membuktikan bagaimana analisis data ekonomi dapat dimanfaatkan dalam membaca korelasi antara instrumen fiskal, indikator makroekonomi, dan iklim investasi.

Dalam kajiannya, Ratri menekankan bahwa ketahanan ekonomi suatu negara tidak sekadar diukur dari kemampuannya bertahan saat merespons guncangan pasar. Lebih dari itu, ketahanan yang solid membutuhkan fondasi kebijakan yang kredibel, kapasitas fiskal yang kuat, investasi produktif, serta partisipasi aktif masyarakat dan pemuda.

“Pengalaman mengikuti WELF membuat saya melihat bahwa persoalan ekonomi tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kebijakan atau satu indikator. Ketahanan ekonomi membutuhkan kombinasi antara kebijakan yang baik, institusi yang kuat, investasi produktif, dan keterlibatan berbagai pihak. Di sinilah saya melihat ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi melalui riset, dialog, dan aksi,” lanjutnya.

Keikutsertaan Ratri dalam WELF 2026 diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan Youth Economic Policy Lab sebagai wadah diskursus kritis bagi mahasiswa dalam mengawal isu ekonomi dan kebijakan publik berbasis bukti. Partisipasi ini sekaligus mempertegas kiprah mahasiswa FEB UNG dalam memperluas jejaring internasional serta memperkuat peran UNG dalam merespons tantangan global.

Continue Reading

Advertorial

Harumkan Nama Indonesia di Kancah Asia! Mahasiswa dan Alumni FOK UNG Sabet Medali Asian Games 2026

Published

on

UNG – Prestasi gemilang berskala internasional kembali diukir oleh civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Mahasiswa dan alumni Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNG sukses menyumbangkan medali bagi Kontingen Indonesia pada ajang olahraga bergengsi Asian Games 2026 lewat cabang olahraga (cabor) sepak takraw.

Tiga insan olahraga asal UNG yang memperkuat Tim Nasional Sepak Takraw Indonesia tersebut adalah Jelki Ladada, yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa aktif UNG, serta dua orang alumni FOK UNG, yakni Gelvin Usman dan Rizki Yusuf Djaina.

Dalam laga kompetisi antarnegara se-Asia tersebut, Jelki Ladada tampil memukau dengan menorehkan dua medali sekaligus, yakni satu medali perak dan satu medali perunggu. Sementara itu, Gelvin Usman dan Rizki Yusuf Djaina masing-masing turut mempersembahkan medali perunggu untuk mengibarkan bendera Merah Putih di panggung podium.

Raihan prestasi ini menjadi kebanggaan luar biasa bagi UNG, khususnya FOK. Capaian para atlet tidak hanya membuktikan kapasitas mereka untuk bersaing di level Asia, tetapi juga menegaskan keberhasilan pembinaan serta sistem pendidikan olahraga yang dikembangkan di lingkungan kampus.

Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas prestasi impresif yang diraih mahasiswa dan alumni dari Jurusan Pendidikan Kepelatihan dan Olahraga (PKR) FOK UNG tersebut. According to Eduart, keberhasilan membawa pulang medali dari panggung Asian Games merupakan pencapaian monumental yang membanggakan seluruh civitas akademika.

“Keberhasilan meraih medali perak dan perunggu pada cabang olahraga sepak takraw merupakan sebuah pencapaian luar biasa dan sangat membanggakan, khususnya bagi civitas akademika UNG,” kata Eduart.

Rektor menambahkan, pencapaian ini menjadi bukti konkret bahwa mutu pembinaan olahraga di FOK UNG terus berkembang secara konsisten. Cabang olahraga sepak takraw pun terbukti menjadi salah satu pilar unggulan yang rutin menyumbang kontribusi nyata di tingkat internasional.

“Capaian Jelki, Gelvin, dan Rizki menjadi bukti bahwa perjalanan seorang atlet tidak berhenti ketika meninggalkan ruang kelas. Dari kampus, mereka membawa bekal pendidikan, pembinaan, dan pengalaman untuk kemudian tampil di panggung Asia membawa nama Indonesia,” terangnya.

Prestasi tingkat dunia ini diharapkan mampu menyuntikkan motivasi bagi seluruh mahasiswa UNG untuk terus mengasah potensi, baik di bidang akademik maupun keolahragaan. Di sisi lain, torehan ketiga atlet ini semakin mempertegas komitmen berkelanjutan UNG dalam mencetak atlet-atlet sepak takraw berkaliber internasional yang siap mengharumkan nama bangsa di kancah global.

Continue Reading

Advertorial

Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul

Published

on

UNG – Komitmen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam meningkatkan kualitas serta standar mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan kembali membuahkan hasil manis. Dua program studi di lingkungan Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNG, yakni S1 Kesehatan Masyarakat dan D3 Farmasi, resmi mengantongi predikat Akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).

Capaian prestisius tersebut menjadi catatan positif sekaligus milestones penting bagi FOK UNG dalam memperkuat penjaminan mutu pendidikan, khususnya pada disiplin ilmu kesehatan di Kawasan Timur Indonesia. Predikat Unggul ini menjadi legitimasi resmi atas kualitas proses pembelajaran, keunggulan tata kelola program studi, hingga efektivitas pengembangan kompetensi mahasiswa dan lulusannya.

Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, M.Pd., menyampaikan apresiasi tinggi atas raihan yang dicapai oleh kedua program studi tersebut. Menurutnya, keberhasilan meraih predikat akreditasi tertinggi ini merupakan buah dari dedikasi dan sinergi kolektif seluruh elemen sivitas akademika FOK UNG yang secara konsisten menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.

“Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh sivitas akademika dalam menjaga mutu pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat tata kelola program studi, serta menghasilkan lulusan bidang ilmu kesehatan yang kompeten, profesional, dan siap berkontribusi bagi masyarakat,” ujar Hartono.

Hartono menegaskan bahwa raihan predikat Unggul tidak boleh membuat pengelola program studi berpuas diri atau menganggap proses peningkatan mutu telah selesai. Sebaliknya, capaian ini harus dijadikan pijakan serta momentum krusial untuk memperkokoh budaya mutu dan memicu lahirnya berbagai inovasi akademik di lingkungan FOK UNG.

Ia berharap prestasi nasional ini dapat menyuntikkan energi baru bagi pengelola Prodi S1 Kesehatan Masyarakat dan D3 Farmasi untuk terus melangkah maju serta meningkatkan daya saing institusi.

Apresiasi senada disampaikan Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. Pimpinan tertinggi UNG tersebut menilai bahwa Raihan Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes menegaskan mutu dan standar kualitas kedua program studi tersebut kini telah berada di level teratas dan sejajar dengan kampus-kampus bereputasi tinggi di Indonesia.

“Akreditasi Unggul merupakan pengakuan bahwa kualitas kedua prodi tersebut telah sejajar dengan perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Capaian ini adalah buah dari dedikasi berbagai pihak yang terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di UNG,” tegas Eduart.

Eduart menambahkan, pengakuan akreditasi ini semakin memperkuat langkah UNG dalam menghadirkan ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta memiliki daya saing global.

Keberhasilan S1 Kesehatan Masyarakat dan D3 Farmasi FOK UNG dalam meraih standar tertinggi ini diharapkan tidak sekadar menjadi kebanggaan institusi semata, tetapi menjadi pemantik motivasi bagi seluruh sivitas akademika untuk mempertahankan standar mutu pelayanan pendidikan secara optimal. Dengan pijakan akreditasi Unggul ini, FOK UNG siap memperluas kontribusi nyata dalam melahirkan SDM kesehatan yang unggul bagi masyarakat Gorontalo dan Indonesia.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler