UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum
Published
6 years agoon
Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)
Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.
PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.
Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.
Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.
Pelanggar dan Jeratan Hukum
Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.
Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.
Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.
Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.
Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.
Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).
You may like
-
Hadirkan Tokoh Pers Nasional: Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Siap Digelar Dua Hari
-
Tak Bisa Ngaji Tetap Sekolah: Ini Solusi Humanis Wali Kota Adhan Dambea untuk Calon Siswa SMP
-
Nyaris Setengah Miliar: Omzet Pedagang Street Food Jilid II Gorontalo Meledak dalam 3 Hari
-
Tembus Jurnal SINTA 2: Mahasiswa BK UNG Alwi Hasan Temukan Solusi Atasi Academic Burnout
-
Tembus Top 30 Global: Tiga Mahasiswi FEB UNG Siap Rebut Juara di Vietnam
-
Gedor Ketahanan Domestik: Akademisi BK FIP UNG Bedah Formula Keluarga Sehat di Biluhu
Advertorial
Tembus Jurnal SINTA 2: Mahasiswa BK UNG Alwi Hasan Temukan Solusi Atasi Academic Burnout
Published
1 hour agoon
11/06/2026
UNG – Tekanan akademik yang tinggi, tumpukan tugas, hingga kejenuhan akut (academic burnout) kini menjadi ancaman nyata bagi kesehatan mental mahasiswa di Indonesia. Merespons realitas tersebut, Moh. Alwi Hasan, mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (FIP UNG), sukses melahirkan inovasi mitigasi klinis yang berhasil menembus jurnal ilmiah bereputasi nasional.
Alwi berhasil mempublikasikan artikel ilmiahnya pada Jurnal Pembelajaran, Bimbingan, dan Pengelolaan Pendidikan (JPBPP) Volume 6 Nomor 8 Tahun 2026. Jurnal bereputasi tersebut diterbitkan oleh Universitas Negeri Malang (UM) dan telah terindeks SINTA 2.
Dalam naskah ilmiah berjudul “From Academic Pressure to Preventive Self-Help: Development of Academic Burnout Mitigation Guide for Students”, Alwi merancang sebuah buku panduan taktis berbasis self-help. Media preventif ini didesain khusus untuk membantu mahasiswa mengenali gejala kejenuhan sejak dini, mengelola stresor perkuliahan, serta menerapkan strategi pemulihan psikologis secara mandiri demi menjaga keberhasilan studi.
Karya inovatif ini dinilai menjadi jawaban strategis di tengah melonjaknya kasus gangguan kecemasan mahasiswa pascapandemi. Menariknya, ini bukan kali pertama Alwi menembus jurnal nasional. Sebelumnya, ia telah mempublikasikan riset bertajuk “Inclusive-Counsel: Website-Based Inclusive Guidance and Counseling Service Design for Students with Special Needs” pada Jurnal Ilmiah Bimbingan dan Konseling Undiksha (JIBK) yang terindeks SINTA 3.
Menembus dua jurnal bereputasi nasional dalam satu rekam jejak akademik merupakan capaian langka untuk selevel mahasiswa program sarjana (S1). Keberhasilan Alwi ini tidak lepas dari bimbingan intensif dua dosen setianya, yakni Dr. Tuti Wantu, M.Pd., Kons., dan Permata Sari, S.Pd., M.Pd. Selain itu, manajemen Jurusan BK FIP UNG turut andil dalam memberikan dukungan finansial serta fasilitas ekosistem riset yang kondusif.
Dekan FIP UNG, Prof. Dr. Arwildayanto, M.Pd., memberikan apresiasi tinggi atas capaian prestisius ini. Menurutnya, keberhasilan publikasi di SINTA 2 ini menjadi pembuktian bahwa mutu riset mahasiswa UNG mampu bersanding dan berkontribusi langsung pada perkembangan ilmu pengetahuan di tingkat nasional.
Prof. Arwildayanto menegaskan bahwa birokrasi fakultas akan terus melipatgandakan dukungan terhadap budaya riset, inovasi, dan pembiayaan publikasi ilmiah guna mendongkrak daya saing lulusan di dunia kerja.
“Dari ruang penelitian FIP UNG, Moh. Alwi Hasan membuktikan secara empiris bahwa mahasiswa bukan lagi sekadar konsumen ilmu pengetahuan. Mereka telah bertransformasi menjadi produsen solusi bagi tantangan riil dunia pendidikan masa kini,” ujar Prof. Arwildayanto, Kamis (11/06/2026).
Bagi akademisi maupun mahasiswa yang ingin mendalami metode mitigasi kejenuhan akademik tersebut, artikel penelitian Alwi kini sudah dapat diakses dan diunduh secara resmi melalui laman web https://journal3.um.ac.id/index.php/fip/article/view/8141.
Advertorial
Tembus Top 30 Global: Tiga Mahasiswi FEB UNG Siap Rebut Juara di Vietnam
Published
21 hours agoon
10/06/2026
UNG – Tiga mahasiswa Program Studi Sarjana Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sukses menorehkan prestasi gemilang di panggung dunia. Delegasi kampus maron ini berhasil menembus jajaran Top 30 Global Finalists pada ajang bergengsi International Business Competition (IBC) Season 4 Tahun 2026.
Atas capaian tersebut, mereka berhak melaju ke babak final yang akan diselenggarakan langsung di University of Economics Ho Chi Minh City, Vietnam. Ketiga mahasiswi berprestasi itu adalah Salsabila A. T. Jermias, Nazwa Ramadhani Latif, dan Safira Zatalia Putri Hikmah. Keberhasilan melenggang ke partai puncak ini diraih setelah melalui proses kurasi proposal bisnis yang ketat, menyisihkan ratusan kompetitor dari berbagai belahan dunia.
International Business Competition sendiri merupakan kompetisi internasional tahunan yang diinisiasi oleh Student Exchange Abroad (SEA). Ajang ini didesain sebagai laboratorium global bagi generasi muda untuk melahirkan ide bisnis inovatif, memperkuat mentalitas kewirausahaan, serta membangun kolaborasi multinasional. Sektor penilaian utama berfokus pada rancangan bisnis yang kreatif, berkelanjutan (sustainable), serta memiliki skalabilitas adaptif di pasar internasional.
Dekan FEB UNG, Dr. Raflin Hinelo, S.Pd., M.Si., menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas pencapaian anak didiknya. Menurutnya, kesuksesan ini merupakan buah dari konsistensi, dedikasi, serta iklim akademik fakultas yang terus memacu kompetensi global mahasiswa.
“Ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan dan prestisius bagi FEB. Kami berkomitmen mendukung penuh keberangkatan mereka. Kami berharap ketiga mahasiswi ini mampu mengeksplorasi kemampuan terbaiknya di Vietnam hingga sukses mengharumkan nama UNG dan Indonesia,” ujar Dr. Raflin, Kamis (11/06/2026).
Apresiasi senada ditiupkan Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. Ia menegaskan bahwa keberhasilan menembus jajaran finalis global menjadi validasi empiris bahwa mutu mahasiswa UNG memiliki daya saing kompetitif yang sejajar dengan universitas top dunia.
“Prestasi internasional ini menunjukkan bahwa mahasiswa UNG tidak lagi sekadar jago kandang di tingkat nasional, melainkan siap bertarung di panggung global. Ini membuktikan secara nyata bahwa perguruan tinggi dari daerah mampu melahirkan talenta-talenta unggul yang siap menjawab tantangan ekonomi global,” tegas Prof. Eduart Wolok.
Keterlibatan aktif delegasi FEB dalam IBC 2026 di Vietnam ini menjadi bagian dari akselerasi internasionalisasi yang tengah digenjot oleh UNG. Selain berburu medali, momentum ini diproyeksikan sebagai instrumen bagi mahasiswa untuk memperluas jejaring profesional internasional, melakukan brainstorming gagasan bisnis, serta membuka peluang kolaborasi global di masa depan.
Advertorial
Gedor Ketahanan Domestik: Akademisi BK FIP UNG Bedah Formula Keluarga Sehat di Biluhu
Published
22 hours agoon
10/06/2026
UNG – Tim akademisi Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (FIP UNG) menggelar program pengabdian masyarakat di Desa Lobuto Timur, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo. Agenda edukasi yang berfokus pada ketahanan domestik ini mengusung tema “Penguatan Kesadaran Sosial Masyarakat Desa Lobuto Timur Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling”.
Kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud nyata implementasi Tridharma Perguruan Tinggi ini menghadirkan dosen BK FIP UNG, Mohamad Awal Lakadjo, M.Pd., sebagai fasilitator utama. Kehadiran para akademisi di ruang pertemuan desa tersebut disambut antusias oleh puluhan warga setempat yang ingin mendalami formula manajemen konflik keluarga.
Dalam sesi interaktif tersebut, Mohamad Awal Lakadjo membedah materi bertajuk “Hidup Berkeluarga yang Sehat”. Kajian mendalam ini mengupas berbagai aspek vital prasyarat ketahanan keluarga, mulai dari esensi pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab, pembentukan ekosistem rumah tangga yang harmonis, pembagian peran antaranggota keluarga, hingga strategi taktis dalam menghadapi tantangan ekonomi maupun sosial.
Bagi Awal, institusi keluarga bukan sekadar unit terkecil sosiologis masyarakat, melainkan fondasi utama yang menentukan kualitas karakter individu dan potret kesehatan sosial secara makro.
“Ketahanan keluarga merupakan faktor determinan dalam menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis. Ketika fungsi-fungsi internal keluarga berjalan optimal, maka perwujudan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan produktif akan jauh lebih mudah diakselerasi,” urai Awal. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya rekonstruksi komunikasi dua arah yang sehat serta pemenuhan tanggung jawab berbasis kesadaran kolektif.
Materi yang kontekstual tersebut memicu diskusi dua arah yang dinamis. Warga desa memanfaatkan forum ini untuk berkonsultasi, berbagi pengalaman empiris, serta mengurai dinamika problem rumah tangga yang mereka hadapi sehari-hari. Salah seorang perwakilan warga menuturkan, edukasi praktis seperti ini sangat dinantikan karena menyajikan solusi konkret atas konflik domestik yang selama ini jarang tersentuh oleh penyuluhan formal.
Program pengabdian masyarakat ini dirancang secara integratif. Agenda ini merupakan bagian dari proyek kolaboratif berbasis mata kuliah, yakni BK di Masyarakat, BK Sosial, dan Kearifan Lokal yang diampu oleh Dr. Ilham Khairi Siregar, S.Pd., M.Pd., dan Mohamad Rizal Pautina, S.Pd., M.Pd.
Guna memperluas dampak sosial, proyek ini turut melibatkan aktif puluhan mahasiswa BK FIP UNG Angkatan 2023 dan 2025 yang berkolaborasi langsung dengan komunitas remaja Desa Lobuto Timur. Sinergi ini tidak hanya membekali warga dengan instrumen psikologi sosial, tetapi juga menjadi laboratorium lapangan bagi mahasiswa dalam mengonversi teori akademik menjadi aksi pengabdian yang berdampak nyata.
Hadirkan Tokoh Pers Nasional: Temu Jurnalis Gorontalo 2026 Siap Digelar Dua Hari
Tak Bisa Ngaji Tetap Sekolah: Ini Solusi Humanis Wali Kota Adhan Dambea untuk Calon Siswa SMP
Nyaris Setengah Miliar: Omzet Pedagang Street Food Jilid II Gorontalo Meledak dalam 3 Hari
Tembus Jurnal SINTA 2: Mahasiswa BK UNG Alwi Hasan Temukan Solusi Atasi Academic Burnout
Tembus Top 30 Global: Tiga Mahasiswi FEB UNG Siap Rebut Juara di Vietnam
Intimidasi Pekerja Pers: Petugas Merdeka Copper Gold Suruh Wartawan Lepas Baju
Target Standar Nasional: FOK UNG Matangkan Kesiapan Gedung OSCE Center untuk Ujian Apoteker
DUGAAN ARONGANSI: Warga Sebut Pani Gold Project Gunakan Senjata Laras Panjang Saat Penertiban
Ekonomi Kerakyatan Nyata: Bupati Saipul Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
Janji Belum Terealisasi: Penambang Tradisional Pohuwato Kecewa Dialog Bupati Masih Nihil
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Daerah1 month agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Gorontalo2 months agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Gorontalo2 months agoMeresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
-
Advertorial3 months agoDibongkar di Depan Wartawan, Ini Penjelasan Soal Rp14 M Harta Bupati Pohuwato
-
Advertorial3 months agoSembako Terancam Tersendat, Adhan Desak Pemprov Atasi Kekurangan Kontainer
-
Advertorial3 months agoAkhir Perjalanan Sang Mantan Perwira: Pohuwato Berduka
-
Gorontalo3 months agoHAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal
-
Daerah1 month agoSentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov
