UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum
Published
6 years agoon
Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)
Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.
PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.
Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.
Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.
Pelanggar dan Jeratan Hukum
Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.
Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.
Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.
Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.
Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.
Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).
You may like
-
Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang
-
Resmi Terpilih! Dicky Rahmansyah dari FMIPA Rebut Mahkota Mahasiswa Berprestasi UNG 2026
-
Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka
-
Menyayat Hati, Barang Peninggalan Anak-anak sekolah Korban Rudal Duduk di Baris Depan Pesawat delegasi Iran
-
Mulai Tahap Pembongkaran! Groundbreaking Kantor Wali Kota Gorontalo Baru Ditargetkan Awal Agustus
-
Tegas! Wali Kota Adhan Ratakan Eks Terminal Andalas, Sikat Habis Miras dan Prostitusi
Advertorial
Resmi Terpilih! Dicky Rahmansyah dari FMIPA Rebut Mahkota Mahasiswa Berprestasi UNG 2026
Published
1 day agoon
12/04/2026
UNG – Teka-teki mengenai siapa pemegang takhta mahasiswa paling inspiratif di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tahun ini akhirnya terjawab. Melalui persaingan akademik yang sangat ketat, Dicky Rahmansyah, mahasiswa perwakilan dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), resmi dikukuhkan sebagai Terbaik I dalam ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) UNG Tahun 2026 untuk kategori Program Sarjana.
Dicky berhasil menduduki posisi puncak setelah mengumpulkan akumulasi poin tertinggi, menyisihkan delegasi-delegasi tangguh dari fakultas lainnya. Menyusul di bawahnya, predikat Terbaik II berhasil diraih oleh wakil dari Fakultas Sastra dan Budaya (FSB), sementara posisi Terbaik III ditempati oleh perwakilan dari Fakultas Kedokteran (FK).
Ketua Panitia Pelaksana Pilmapres UNG 2026, Magdalena Pakaya, S.Farm., M.Si., memaparkan bahwa kemenangan Dicky merupakan murni hasil penilaian objektif dari dewan juri yang mengacu pada tiga komponen fundamental.
“Menjadi yang terbaik di UNG berarti peserta harus terbukti unggul secara komprehensif. Penilaian tersebut meliputi kualitas naskah gagasan kreatif atau produk inovatif, bobot portofolio dan capaian unggulan selama menjadi mahasiswa, serta kecakapan dalam berbahasa Inggris,” jelas Magdalena.
Ia menambahkan, “Melalui tahapan seleksi yang sangat ketat dan objektif ini, kami telah mendapatkan sosok terbaik yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga siap membawa nama harum UNG di tingkat regional maupun nasional.”
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNG, Prof. Dr. Mohamad Amir Arham, M.E., turut memberikan ucapan selamat sekaligus suntikan motivasi bagi sang jawara. Baginya, kemenangan Dicky adalah cerminan prestasi seluruh civitas akademika UNG.
“Selamat kepada Dicky Rahmansyah. Kami berharap Anda dapat menjadi duta terbaik yang mampu menghadirkan prestasi gemilang bagi kampus di kompetisi tingkat nasional nanti. Jangan cepat berpuas diri, karena perjuangan yang sesungguhnya baru saja dimulai,” pesan Prof. Amir.
Sebagai wujud komitmen institusi, Prof. Amir menegaskan bahwa Bidang Kemahasiswaan UNG akan segera merancang program pembimbingan dan pendampingan intensif. Langkah strategis ini dipersiapkan guna memastikan Dicky beserta tim pendukungnya mampu tampil dengan performa maksimal saat bersaing menghadapi deretan mahasiswa berprestasi dari berbagai perguruan tinggi top lainnya di Indonesia.
Advertorial
Ketat! 3 Indikator Ini Jadi Penentu Kemenangan 12 Finalis Pilmapres UNG 2026
Published
2 days agoon
11/04/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menggelar ajang kompetisi tahunan paling bergengsi bagi para intelektual mudanya. Sebanyak 12 mahasiswa terbaik resmi terpilih untuk beradu gagasan dan rekam jejak dalam Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Tingkat Universitas Tahun 2026.
Belasan finalis tersebut merupakan delegasi pilihan yang mewakili 11 fakultas dan program pendidikan vokasi di lingkungan Kampus Kerakyatan. Mereka tidak sekadar memikul nama baik fakultas masing-masing, tetapi juga dituntut untuk membawa inovasi yang diharapkan mampu memberikan dampak positif dan nyata bagi masyarakat luas.
Ketua Panitia Pelaksana Pilmapres UNG 2026, Magdalena Pakaya, S.Farm., M.Si., menjelaskan bahwa ajang ini merupakan wadah strategis untuk menjaring mahasiswa yang unggul secara paripurna.
“Pilmapres bukan hanya mencari mereka yang unggul secara nilai di dalam kelas, tetapi juga mahasiswa yang memiliki kreativitas tinggi serta kontribusi nyata kepada masyarakat. Melalui kompetisi ini, UNG ingin menjaring sosok inspiratif dengan kemampuan akademik terbaik yang siap menjadi wajah universitas di tingkat regional hingga nasional,” papar Magdalena.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga indikator utama yang menjadi penentu kemenangan para finalis. Ketiga aspek tersebut meliputi penilaian Naskah Gagasan Kreatif atau Produk Inovatif (menguji kemampuan menawarkan solusi atas permasalahan riil), Portofolio Capaian Unggulan (rekam jejak prestasi dan organisasi selama kuliah), serta kecakapan berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNG, Prof. Dr. Mohamad Amir Arham, M.E., mengungkapkan bahwa Pilmapres juga menjadi instrumen penting untuk mengukur kapasitas kepemimpinan mahasiswa. Mengingat ketatnya standar penilaian yang diterapkan, kompetisi ini diakui sebagai salah satu ajang paling bergengsi yang bermuara hingga ke tingkat nasional.
“Diharapkan sosok yang terpilih pada kompetisi ini adalah benar-benar mahasiswa terbaik. Kita tidak hanya sekadar mencari seorang juara tingkat kampus, tetapi mencari representasi terbaik UNG yang memiliki portofolio mumpuni dan mental juara untuk bersaing di panggung nasional,” tegas Prof. Amir.
Advertorial
Adu Cerdas! 155 Saintis Muda UNG Bersaing Ketat di Ajang ONMIPA 2026
Published
4 days agoon
09/04/2026
UNG – Atmosfer kompetisi akademik di Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kian memanas. Sebanyak 155 mahasiswa terbaik yang mewakili delapan fakultas dan sekolah vokasi saling unjuk kemampuan dalam ajang Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (ONMIPA) Tahun 2026 tingkat universitas.
Ajang bergengsi ini bukan sekadar perlombaan akademik tahunan biasa, melainkan menjadi panggung pembuktian bagi para “saintis muda” di Kampus Kerakyatan tersebut. Ratusan mahasiswa ini bersaing ketat untuk memperebutkan posisi sebagai delegasi terbaik yang akan mewakili UNG di tingkat regional hingga nasional.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNG, Mohamad Amir Arham, menegaskan bahwa kompetisi ini adalah wadah strategis untuk menjaring talenta unggul dan mematangkan mental peserta.
“Ini adalah momen penting untuk meningkatkan budaya kompetisi akademik di lingkungan kampus. Kami ingin para mahasiswa menunjukkan potensi terbaiknya di bidang Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi. Melalui proses seleksi ini, kita melakukan pemantapan kualitas sebelum melangkah ke persaingan di tingkat nasional,” ujar Amir.
Sementara itu, mewakili Rektor UNG, Wakil Rektor Bidang Akademik, Abdul Hafidz Olii, turut memberikan pandangannya. Ia menekankan bahwa kompetisi ONMIPA merupakan bagian dari langkah strategis kampus dalam mendorong peningkatan kualitas mahasiswa, khususnya di bidang sains dan teknologi.
Lebih lanjut, Abdul Hafidz menyoroti urgensi penguatan kompetensi STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics) di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi menuju era industri 5.0. Menurutnya, penguasaan di bidang-bidang tersebut menjadi kunci utama bagi lulusan perguruan tinggi agar mampu beradaptasi dan berkontribusi secara nyata dalam perubahan zaman.
“Melalui ajang ini, UNG sangat optimistis dapat melahirkan talenta-talenta unggul yang tidak hanya hebat di atas kertas ujian, tetapi juga siap menjadi motor penggerak transformasi di bidang keilmuan sains maupun teknologi pada masa depan,” pungkasnya.
Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang
Resmi Terpilih! Dicky Rahmansyah dari FMIPA Rebut Mahkota Mahasiswa Berprestasi UNG 2026
Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka
Menyayat Hati, Barang Peninggalan Anak-anak sekolah Korban Rudal Duduk di Baris Depan Pesawat delegasi Iran
Mulai Tahap Pembongkaran! Groundbreaking Kantor Wali Kota Gorontalo Baru Ditargetkan Awal Agustus
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Akhir Perjalanan Sang Mantan Perwira: Pohuwato Berduka
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo3 months agoAnggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
-
Gorontalo3 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo1 month agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Advertorial3 months agoRp43 Miliar Dipertahankan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Aman dari Efisiensi
-
Gorontalo2 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo3 months agoGeram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
-
Gorontalo3 months agoTak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato
