Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Gorontalo

Gandeng Taufan Ntobuo Sebagai Sekretaris: Langkah Taktis Dr Cecy Karim Kebut Program Kerja IKA UNDIP

Published

on

Gorontalo – Barisan intelektual alumni Universitas Diponegoro di Provinsi Gorontalo resmi memiliki nakhoda baru. Pengurus Daerah Ikatan Alumni (IKA) UNDIP Provinsi Gorontalo resmi dilantik dalam sebuah prosesi khidmat yang berlangsung pada Minggu (21/06/2026).

Dalam pengukuhan struktur kepengurusan periode baru tersebut, dr. Cecy Rahma Karim, Sp.GK resmi dilantik sebagai Ketua IKA UNDIP Gorontalo. Ia akan mengomandoi organisasi ini bersama Taufan Ntobuo, S.Pi., M.Si. yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sekretaris.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) IKA UNDIP Abdul Kadir Karding. Agenda strategis tersebut turut dihadiri oleh puluhan alumni lintas angkatan, sejumlah tokoh sosiopolitik lokal, serta jajaran tamu undangan regional.

Dalam pidato arahannya, Abdul Kadir Karding melayangkan ucapan selamat sekaligus menaruh ekspektasi tinggi terhadap gerbong kepengurusan baru ini. Ia menegaskan bahwa status sebagai alumni kampus legendaris asal Semarang tersebut memikul tanggung jawab sosial yang tidak boleh terputus meski masa studi telah usai.

“Kami berharap, walaupun sudah tidak lagi berkuliah di kampus UNDIP, marwah akademik dan semangat mengabdi tetap dijaga. Para alumni harus terus memberikan kemanfaatan nyata serta sumbangsih pemikiran yang konstruktif bagi kemaslahatan masyarakat luas,” ujar Abdul Kadir Karding.

Mantan legislator nasional yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia tersebut menguraikan, jajaran alumni memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk mengawal integrasi sosial, menjaga persatuan bangsa, serta menyokong keberlanjutan agenda pembangunan nasional.

“Kita semua adalah anak kandung bangsa. Menjadi tugas kolektif kita bersama untuk menjaga kedaulatan negara ini agar tetap utuh, memastikan akselerasi pembangunan terus berlanjut, dan menjamin hasil-hasil pembangunan tersebut dapat didistribusikan secara berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya tegas.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan struktur regional IKA UNDIP di berbagai wilayah wajib memposisikan diri sebagai mitra strategis (strategic partner) bagi pemerintah daerah guna merumuskan solusi atas berbagai problem publik.

“Saya instruksikan agar IKA UNDIP Gorontalo secara proaktif mengambil peran sebagai mitra solutif bagi pemerintah dalam mendorong akselerasi pembangunan nasional maupun daerah,” tambahnya.

Momentum pelantikan kepengurusan baru ini diproyeksikan menjadi katalisator penting untuk merekatkan kembali jejaring komunikasi antaralumni di bumi Serambi Madinah. Sinergitas internal ini akan dikonsentrasikan pada penguatan multi-sektor, mulai dari intervensi kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, penguatan ekonomi kreatif, hingga pemantapan program pemberdayaan warga.

Di bawah komando Dr. dr. Cecy Rahma Karim, Sp.GK bersama Sekretaris Taufan Ntobuo, S.Pi., M.Si., IKA UNDIP Gorontalo diharapkan tampil lebih progresif dalam meluncurkan program kerja taktis yang memberikan dampak instan bagi daerah. Wadah kolaborasi ini disiapkan untuk menyalurkan keahlian, pengalaman, dan pemikiran para alumni di berbagai sektor demi menyokong percepatan pembangunan dan eskalasi kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Tindak Lanjuti Rekomendasi Dewas: UNG Kebut Pemutakhiran Akun Belanja BLU 2026

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memantapkan komitmennya dalam merestrukturisasi sistem keuangan lembaga demi mewujudkan iklim transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Belanja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2026 di Gedung The Gade Creative Lounge, Rabu (24/06/2026).

Agenda penyamaan persepsi ini dikonsentrasikan penuh bagi jajaran tim kerja bidang keuangan, para bendahara pengeluaran maupun penerimaan, serta tim perumus Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dari seluruh unit kerja di lingkungan kampus Merah Maron. Akselerasi pemahaman ini dinilai krusial guna menjamin proses tata kelola keuangan universitas berjalan lebih tertib, efektif, dan patuh terhadap regulasi terkini.

Ketua Tim Kerja Keuangan UNG Mukmin Dunggio, S.T., M.T. menjelaskan bahwa implementasi sosialisasi ini merupakan langkah konkret intervensi regulasi guna menindaklanjuti rekomendasi dari Dewan Pengawas (Dewas) BLU yang disampaikan dalam kunjungan kerja beberapa waktu lalu.

Menurut Mukmin, pembaruan ini bertransformasi menjadi bagian dari mitigasi risiko fiskal sekaligus penguatan sistem pengendalian internal (SPI) kampus demi menyokong ambisi UNG sebagai perguruan tinggi unggul dan berdaya saing global.

“Pemutakhiran kodefikasi segmen akun belanja serta penguatan anatomi SOP keuangan merupakan kebutuhan mendesak. Hal ini guna memastikan seluruh lalu lintas penyerapan anggaran berjalan lebih terstruktur, presisi, akurat, dan memiliki landasan hukum yang kuat,” urai Mukmin Dunggio.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) UNG Darman, S.Kom., M.Ap. menegaskan bahwa perubahan nomenklatur akun menuntut keseragaman pemahaman di antara para pengelola anggaran. Baginya, akurasi persepsi menjadi kunci utama agar pos pencatatan, pelaporan performa keuangan, hingga eksekusi program di lapangan tidak menyimpang dari standar akuntansi pemerintahan yang berlaku.

“Arsitektur pengelolaan keuangan yang sehat wajib ditopang oleh pemahaman regulasi yang linier di setiap unit kerja. Sinergitas inilah yang akan mengunci ketercapaian nilai transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi penggunaan ruang fiskal kampus secara optimal,” jabar Darman.

Melalui internalisasi sistem baru ini, rektorat mengharapkan seluruh pilar pengelola keuangan di tingkat fakultas hingga lembaga dapat segera beradaptasi dengan pembaruan sistem elektronik yang diterapkan. Langkah pembenahan tata laksana ini diproyeksikan mampu mengantarkan tata kelola keuangan BLU UNG menuju ekosistem yang lebih profesional, modern, serta berorientasi penuh pada eskalasi mutu pelayanan institusi.

Continue Reading

Advertorial

Cetak Sejarah Baru di FIP: Prodi Psikologi UNG Sukses Meluluskan Tiga Sarjana Perdana

Published

on

UNG – Program Studi (Prodi) Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menorehkan tonggak sejarah baru. Untuk pertama kalinya sejak didirikan, program studi tersebut sukses menggelar sidang skripsi dan yudisium perdana guna melahirkan lulusan bergelar Sarjana Psikologi (S.Psi.) dari angkatan pertamanya.

Tiga mahasiswi yang berhasil menuntaskan seluruh rangkaian kewajiban akademik tepat waktu dalam kurun empat tahun tersebut adalah Siti Bidaria Paputungan, S.Psi., Ika Prawesti Andini, S.Psi., dan Maghfira Nazelin Butolo, S.Psi. Ketiganya mencatatkan nama sebagai pionir lulusan perdana dalam buku sejarah perkembangan prodi tersebut.

Koordinator Prodi Psikologi UNG Irvan Usman, S.Psi., M.Si. melayangkan rasa bangga yang mendalam atas dedikasi serta konsistensi performa yang ditunjukkan anak didiknya. Menurut Irvan, indikator keberhasilan para kelulusan perdana ini tidak sekadar diukur dari aspek kecepatan waktu kelulusan, melainkan juga dari kualitas luaran riset serta kompetensi global yang melekat pada diri mereka.

“Ketiga mahasiswi ini memiliki modalitas potensi yang luar biasa. Mereka mampu merampungkan seluruh kurikulum dengan capaian indeks prestasi yang membanggakan. Bahkan, beberapa hari menjelang ujian skripsi, mereka masih sempat berkompetisi di panggung internasional di Malaysia dan berhasil membawa pulang penghargaan. Ini adalah validasi riil bahwa output mahasiswa Psikologi FIP UNG memiliki daya saing regional yang tinggi,” papar Irvan Usman, Rabu (24/06/2026).

Pihak fakultas menilai, kombinasi kematangan teoretis di ruang kelas dan keaktifan menjemput prestasi di luar negeri menjadi bukti bahwa mahasiswa UNG mampu menyeimbangkan keterampilan keras (hard skills) dan keterampilan lunak (soft skills) yang krusial untuk bersaing di dunia profesional modern.

Di tempat terpisah, Rektor UNG melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Abdul Hafidz Olii, M.Si. mengapresiasi pencapaian historis ini. Ia menegaskan kelulusan tiga sarjana baru ini menjadi bukti sahih bahwa sistem tata kelola, kurikulum, serta iklim pembelajaran di Prodi Psikologi berjalan efektif dari hulu hingga ke hilir.

“Kehadiran lulusan angkatan pertama ini membuktikan ke publik bahwa institusi kami mampu mencetak SDM bidang psikologi yang siap diserap oleh pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang profesi secara presisi,” tutur Prof. Abdul Hafidz Olii.

Lebih lanjut, Wakil Rektor menguraikan bahwa momentum kelulusan ini bernilai taktis dalam mendukung cetak biru penguatan kelembagaan ke depan. Kehadiran alumni perdana ini memenuhi salah satu instrumen penilaian paling krusial dalam borang reakreditasi program studi. Dengan terpenuhinya indikator kuantitatif tersebut, Prodi Psikologi FIP UNG kini mengantongi fondasi kokoh untuk membidik predikat akreditasi yang lebih unggul.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler