Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Gempur Penyakit Menular di Desa: Mahasiswa KKN-PK UNG Gelar Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung akselerasi program kesehatan nasional. Berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Puskesmas Talaga Jaya, dan Pemerintah Desa Luwoo, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) UNG menggelar aksi Tracking TBC Terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kantor Desa Luwoo, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah nyata penguatan layanan kesehatan primer berbasis masyarakat—berfokus pada edukasi, penemuan kasus (case finding), deteksi dini, serta pemutusan rantai penularan tuberkulosis (TBC) yang masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar di Indonesia.

Pelaksanaan program ini didampingi secara langsung oleh tim Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN-PK Desa Luwoo, yakni Dr. dr. Vivien Novarina A. Kasim, M.Kes., dr. Siti Rakhmatia P. Th. Kum, M.Biomed., Ns. Nur Ayun R. Yusuf, S.Kep., M.Kep., dan Ns. Sartika, S.Kep., M.Kep. Pendampingan akademis ini memastikan seluruh alur intervensi medis dan edukasi berjalan sesuai standar prosedur operasional.

Koordinator Desa KKN-PK UNG Desa Luwoo, Taufik Mohamad Nur, menyampaikan bahwa selain mengawal teknis pelayanan medis, mahasiswa bertindak sebagai edukator kesehatan masyarakat.

Penyuluhan difokuskan pada pemahaman mekanisme penularan, pengenalan gejala awal, pentingnya pemeriksaan Dahak/TCM, kepatuhan minum obat hingga tuntas, serta pengikisan stigma negatif terhadap penyintas TBC di lingkungan warga.

“Literasi kesehatan warga adalah fondasi utama dalam memutus rantai penularan TBC. Kami berupaya menyampaikan edukasi yang persuasif dan mudah dipahami agar warga tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila mengalami gejala batuk berkepanjangan,” terang Taufik.

Selain skrining TBC, mahasiswa turut mendampingi nakes Puskesmas Talaga Jaya dalam memberikan pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG), meliputi pengukuran tekanan darah, cek kadar gula darah, dan penapisan faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) sebagai upaya promotif-preventif.

Perwakilan DPL KKN-PK, Dr. dr. Vivien Novarina A. Kasim, M.Kes., menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa merupakan bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mengawal transformasi layanan kesehatan primer.

“Kehadiran mahasiswa mempercepat jangkauan skema active case finding TBC yang dicanangkan pemerintah. Sinergi multisektor antara perguruan tinggi, dinas kesehatan, puskesmas, dan pemerintah desa seperti inilah yang menjadi kunci sukses pembentukan masyarakat sadar sehat,” jelas Dr. Vivien.

Masyarakat Desa Luwoo menyambut antusias agenda terpadu ini. Ratusan warga memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis sekaligus berkonsultasi mengenai pola hidup bersih dan sehat (PHBS) pencegahan tuberkulosis.

Continue Reading

Advertorial

Digitalisasi Layanan Kesehatan Desa: Mahasiswa KKN-PK UNG Luncurkan Platform SIGAP KIA di Datahu

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan solusi konkret berbasis inovasi teknologi bagi masyarakat. Lewat program Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK), mahasiswa UNG meluncurkan platform digital SIGAP KIA (Sistem Informasi Kesehatan Ibu dan Anak) berbasis website untuk memperkuat kualitas layanan kesehatan ibu dan anak di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Inovasi digital ini diperkenalkan secara resmi dalam Seminar Awal KKN-PK yang digelar di Aula Kantor Desa Datahu, Rabu (22/7/2026). Forum tersebut menjadi sarana penting bagi mahasiswa dalam memaparkan pemetaan data awal kesehatan masyarakat, sekaligus menyosialisasikan program kerja strategis selama masa pengabdian.

Agenda ini dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader kesehatan, serta tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk sinergi dalam membangun layanan kesehatan terpadu berbasis data presisi.

Koordinator Desa KKN-PK UNG Desa Datahu menjelaskan, platform SIGAP KIA dirancang untuk mempermudah digitalisasi pendataan ibu hamil, melacak rekam medis kehamilan, serta menyelaraskan alur koordinasi antara bidan desa, kader kesehatan, dan aparatur pemerintah desa.

“Platform SIGAP KIA hadir untuk membantu pemantauan kesehatan ibu hamil secara sistematis. Sistem ini dipadukan dengan pengawasan langsung melalui program kunjungan rumah (home visit), sehingga indikasi kehamilan risiko tinggi (risti) dapat terdeteksi lebih cepat dan langsung mendapat intervensi medis,” paparnya.

Guna menjaga keberlanjutan program pasca-KKN, mahasiswa UNG juga memberikan pembekalan dan pelatihan teknis bagi para kader kesehatan desa dalam mengoperasikan sistem informasi tersebut.

Selain inovasi digital, tim KKN-PK UNG turut menggalakkan serangkaian kegiatan promotif dan preventif. Program tersebut mencakup aksi kerja bakti lingkungan, edukasi pemilahan sampah, sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), pelaksanaan senam hipertensi, Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), hingga sosialisasi Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk menekan angka hipertensi dan diabetes melitus.

Pemerintah Desa Datahu memberikan apresiasi penuh atas terobosan digital yang dihadirkan mahasiswa UNG. Inovasi SIGAP KIA dinilai sangat relevan dengan kebutuhan modernisasi layanan desa, khususnya dalam mempercepat penanganan kehamilan berisiko tinggi dan menekan angka kematian ibu serta anak secara berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Siap Hadapi Kondisi Darurat Bencana: Mahasiswa KKN UNG Cetak Kader ‘BUMIL TANGGUH’ di Desa Hutadaa

Published

on

UNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar program inovatif BUMIL TANGGUH (Ibu Hamil Tangguh) di Desa Hutadaa, Kabupaten Gorontalo, Jumat (24/7/2026). Program ini dihadirkan untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam merespons kondisi kegawatdaruratan ibu hamil, khususnya saat situasi bencana alam.

Dipusatkan di Koperasi Desa Hutadaa, kegiatan ini mengusung tema “Model Pemberdayaan Kader dan Tenaga Kesehatan Berbasis Buku Panduan Manajemen Kegawatdaruratan Ibu Hamil pada Situasi Bencana untuk Menurunkan Risiko Angka Kematian Ibu dan Anak di Desa Hutadaa”. Agenda ini melibatkan kader kesehatan, tenaga medis, serta aparatur desa setempat.

Program BUMIL TANGGUH dirancang untuk meningkatkan kapasitas kader kesehatan sebagai garda terdepan di tingkat desa. Lewat pelatihan ini, para kader dibekali keterampilan mengidentifikasi tanda bahaya kehamilan, memberikan pertolongan pertama maternal, serta mengoordinasikan mekanisme rujukan cepat (fast-track referral).

Koordinator Desa KKN Profesi Kesehatan UNG Desa Hutadaa menekankan pentingnya posisi strategis kader yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harian.

“Kader adalah pihak terdekat dengan ibu hamil dan keluarganya. Melalui program ini, kami ingin memastikan kader di Desa Hutadaa memiliki kesiapsiagaan tinggi dalam mengenali kegawatdaruratan kehamilan, terutama di tengah situasi krisis bencana, serta mampu berkoordinasi secara efektif dengan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Selain sesi edukasi teknis, mahasiswa UNG turut meluncurkan Buku Panduan Manajemen Kegawatdaruratan Ibu Hamil pada Situasi Bencana. Buku petunjuk praktis ini berfungsi sebagai pedoman standar bagi kader dalam melakukan deteksi dini, pendampingan, hingga skenario evakuasi ibu hamil berisiko tinggi.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Profesi Kesehatan UNG menegaskan bahwa pemberdayaan kader berbasis komunitas merupakan instrumen krusial dalam mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA).

“Penyelamatan jiwa ibu hamil saat bencana tidak bisa hanya bergantung pada fasilitas kesehatan formal. Harus ada sistem kesiapsiagaan berbasis masyarakat yang solid. Kehadiran buku panduan ini memperjelas alur koordinasi penanganan darurat di lapangan,” ujar DPL KKN.

Pelatihan berlangsung interaktif lewat simulasi penanganan awal, diskusi kasus, hingga penyamaan persepsi peran keluarga dalam pengawasan masa kehamilan.

Inisiatif BUMIL TANGGUH menjadi wujud nyata komitmen KKN Profesi Kesehatan UNG 2026 dalam mengoptimalkan pengawasan kehamilan risiko tinggi. Melalui sinergi mahasiswa, kader, dan pemerintah desa, UNG berharap terbangun sistem mitigasi kebencanan maternal yang tanggap, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler