Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Unjuk Gigi di Limboto Barat: Ratusan Inovasi Mahasiswa UNG Mengajar Batch 9 Resmi Dipamerkan

Published

on

UNG – Beragam produk inovasi pembelajaran hasil kreativitas mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi unjuk gigi di ruang publik. Seluruh karya tersebut dipamerkan dalam ajang Pameran Produk Program UNG Mengajar Batch 9 Wilayah Kabupaten Gorontalo yang diinisiasi oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LPMPP) UNG di SMP Negeri 3 Limboto Barat, Rabu (08/07/2026).

Ajang tahunan ini didesain sebagai ruang diseminasi makro atas berbagai luaran (output) Program UNG Mengajar yang telah diuji coba selama satu semester penuh di berbagai sekolah mitra. Tidak sekadar memajang hasil karya estetik, pameran ini bertindak sebagai bukti otentik kontribusi nyata dunia kampus dalam menyuntikkan inovasi demi mendongkrak mutu pembelajaran di Kabupaten Gorontalo.

Pada pelaksanaan UNG Mengajar Batch 9 kali ini, rektorat menerjunkan sedikitnya 217 mahasiswa lintas program studi untuk mengabdi di 19 sekolah mitra yang mencakup jenjang SD, SMP, SMA, hingga Madrasah Aliyah (MA). Sepanjang masa pengabdian, para mahasiswa berkolaborasi melekat dengan guru kelas dalam merancang draf metode serta media pembelajaran interaktif yang adaptif terhadap kebutuhan peserta didik.

Sederet produk edukatif yang dipamerkan di antaranya modul ajar Kurikulum Merdeka, aplikasi media pembelajaran berbasis teknologi digital, alat peraga edukatif (APE) konvensional, perangkat asesmen interaktif, hingga draf program penguatan literasi dan pendidikan karakter.

Kepala LPMPP UNG Prof. Dr. Elya Nusantari, M.Pd. menjelaskan bahwa pameran produk ini menjadi hilirisasi penting untuk mengukur efektivitas inovasi yang digodok mahasiswa selama di lapangan. Ajang ini sekaligus menjadi ruang berbagi inspirasi (knowledge sharing) antar-mahasiswa dan guru untuk mereplikasi praktik pembelajaran yang sukses.

“Melalui pameran ini, kami berharap ragam inovasi media dan perangkat pembelajaran yang dihasilkan mahasiswa tidak menguap begitu saja, melainkan dapat menjadi referensi hidup bagi sekolah lain untuk dikembangkan demi menaikkan indeks mutu pendidikan daerah,” urai Prof. Elya Nusantari.

Pantauan di lokasi, atmosfer pameran berlangsung semarak dengan berdirinya 19 stan sekolah mitra. Setiap stan memamerkan kolaborasi dinamis antara mahasiswa dengan siswa sekolah setempat, mulai dari media visual interaktif hingga dokumentasi audio-visual selama program berlangsung.

Apresiasi senada dilayangkan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi UNG Dr. Harto Malik, M.Hum. Ia memuji solidnya sinergi vertikal yang terbangun antara UNG, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan jajaran sekolah mitra. Dr. Harto mendesak agar seluruh produk inovasi ini diadopsi secara permanen oleh sekolah.

“Inovasi ini jangan berhenti sebagai pajangan pameran semata. Pihak sekolah mitra wajib menggunakan dan menyempurnakannya secara berkelanjutan. Kolaborasi taktis perguruan tinggi dan sekolah seperti inilah yang menjadi kunci utama akselerasi mutu pendidikan di daerah,” tegas Dr. Harto Malik.

Gayung bersambut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Dr. Abd. Waris, S.Pd., M.Pd. mengakui kehadiran mahasiswa UNG Mengajar sukses menyuntikkan energi baru bagi ekosistem sekolah, terutama dalam memicu kreativitas guru dan memotivasi siswa di kelas. Ia berharap kemitraan strategis dengan UNG dapat terus dirawat dan diperluas pada masa mendatang.

Continue Reading

Advertorial

Sasar 28 Desa di Kabupaten Gorontalo: Ratusan Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Resmi Dilepas

Published

on

UNG – Ratusan mahasiswa rumpun kesehatan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bersiap diterjunkan ke garis terdepan pengabdian masyarakat. Selama 1,5 bulan ke depan, para mahasiswa lintas disiplin medis ini akan mengemban misi kemanusiaan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan, dengan fokus utama pada deteksi dini dan pendampingan kehamilan risiko tinggi. Langkah taktis ini diambil sebagai upaya nyata akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA) pada 28 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

Saat melepas secara resmi rombongan mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Akademik UNG Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si. menggarisbawahi bahwa KKN Profesi Kesehatan bukanlah ritual akademik tahunan yang bersifat formalitas semata. Lebih dari itu, agenda ini merupakan kawah candradimuka bagi pembentukan karakter profesional sekaligus medium orisinal bagi mahasiswa untuk melahirkan solusi aplikatif atas kompleksitas problem kesehatan di akar rumput.

Prof. Hafidz mendesak para mahasiswa agar memanfaatkan momentum lapangan ini untuk menguji sekaligus mengimplementasikan khazanah ilmu pengetahuan yang telah mereka serap di ruang-ruang kuliah demi kemaslahatan publik.

“Ini adalah kesempatan emas bagi mahasiswa untuk memberikan kontribusi nyata di tengah masyarakat. Aplikasikan ilmu yang kalian miliki guna mengatrol kualitas kesehatan publik. KKN profesi kesehatan juga harus menjadi momentum krusial untuk mempererat rantai kolaborasi dengan tenaga kesehatan setempat, pemerintah desa, kader posyandu, hingga elemen masyarakat dalam mengeksekusi berbagai program kesehatan preventif,” tegas Prof. Hafidz di hadapan para peserta.

Guru besar UNG ini mengingatkan bahwa parameter keberhasilan KKN profesi kesehatan tidak boleh hanya diukur secara kuantitatif melalui laporan administrasi program kerja yang selesai. Indikator utama kesuksesan justru terletak pada kedewasaan mahasiswa dalam membangun komunikasi terapeutik, menyelami kebutuhan riil warga, serta menghadirkan formula solusi yang relevan terhadap sengkarut masalah kesehatan di lapangan.

“Melalui interaksi sosial dan klinis secara langsung dengan masyarakat, mahasiswa dituntut untuk belajar membaca peta kondisi riil pelayanan kesehatan daerah. Di saat yang sama, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengasah ketajaman berpikir kritis, jiwa kepemimpinan (leadership), serta budaya kerja sama lintas profesi (interprofessional collaboration),” terangnya panjang lebar.

Di akhir arahannya, Prof. Hafidz memotivasi barisan mahasiswa pengabdian agar tidak memposisikan diri sekadar sebagai pelaksana program yang pasif. Mahasiswa ditantang untuk bertransformasi menjadi mitra strategis masyarakat yang mampu menyuntikkan edukasi berkelanjutan, pendampingan melekat, serta melahirkan inovasi taktis dalam mendongkrak derajat kesehatan makro, khususnya pada kluster kesehatan ibu dan anak (KIA).

Bagi manajemen rektorat UNG, KKN Profesi Kesehatan memegang peranan vital dalam mencetak profil lulusan kesehatan yang tidak hanya unggul secara teoretis akademik, namun juga memiliki sensitivitas kepedulian sosial yang tinggi, empati mendalam, serta kompetensi profesional tangguh yang siap diserap oleh industri kesehatan modern.

Continue Reading

Advertorial

Rampungkan S3 Ilmu Hukum di Unsrat: Dr Dolot Alhasni Bakung Resmi Perkuat SDM Akademik FH UNG

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus melakukan akselerasi masif dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di lini akademik. Kali ini, jajaran fungsional pengajar berkualifikasi doktor di Fakultas Hukum (FH) UNG kembali bertambah menyusul kesuksesan Dr. Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H. merampungkan studi formal Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.

Keberhasilan capaian akademik tertinggi ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang rektorat dalam mendongkrak indeks kompetensi pengajar secara berkelanjutan. Lewat ekspansi jumlah doktor baru, FH UNG kini memiliki amunisi sosiologis dan akademis yang lebih solid dalam menopang implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada sektor riset, pengajaran makro, dan hilirisasi pengabdian masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H., melayangkan apresiasi tinggi sekaligus ucapan selamat atas pencapaian yang diraih Dr. Dolot Alhasni Bakung. Dirinya menegaskan bahwa raihan ini menjadi stimulus kebanggaan kolektif bagi seluruh civitas akademika di lingkungan fakultas.

“Bertambahnya jajaran dosen bergelar doktor merupakan pilar utama dari strategi fakultas untuk terus menaikkan kelas mutu SDM. Kami memproyeksikan capaian ini mampu mengintervensi kualitas pembelajaran di ruang kuliah, mempertajam metodologi penelitian, serta memperluas cakupan pengabdian masyarakat yang menjadi marwah perguruan tinggi,” urai Weny Almoravid Dungga.

Weny menambahkan, manajemen FH UNG secara konsisten terus mengawal dan mendorong para dosen muda untuk segera melanjut studi ke jenjang doktoral. Dengan menebalnya proporsi pengajar bergelar strata tiga, pihak fakultas optimistis mampu menggenjot produktivitas publikasi ilmiah internasional bereputasi, memperluas jejaring kemitraan global, hingga mengamankan predikat akreditasi unggul di tingkat program studi.

Di tempat terpisah, Rektor UNG Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. menilai bahwa fluktuasi penambahan doktor baru merupakan indikator krusial dalam mengukur daya saing dan performa perguruan tinggi di tingkat nasional. Menurutnya, kelulusan ini bukan sekadar portofolio prestasi personal, melainkan investasi strategis institusi demi menjamin mutu output lulusan.

“Kami menaruh harapan besar agar khazanah keilmuan serta pengalaman empiris yang didapatkan di Unsrat dapat dikonversi menjadi kontribusi nyata bagi penguatan FH UNG. Kita butuh banyak lahirnya inovasi dan produk yurisprudensi hukum baru yang aplikatif bagi kemaslahatan publik,” tegas Prof. Eduart Wolok.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa manajemen rektorat berkomitmen memberikan dukungan penuh, baik skema beasiswa maupun dispensasi birokrasi, bagi para dosen yang hendak menempuh studi lanjut. Langkah taktis ini menjadi bagian dari cetak biru (blueprint) transformasi UNG menuju target perguruan tinggi unggul berdaya saing internasional (international competitiveness).

Hadirnya kepakaran baru dari Dr. Dolot Alhasni Bakung diarsiteki untuk memperkokoh posisi FH UNG sebagai salah satu episentrum pengembangan ilmu hukum terkemuka di kawasan Indonesia Timur. Transformasi ini diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya solusi akademis yang ditawarkan kampus dalam mengurai berbagai sengkarut dan persoalan hukum materiil yang berkembang di tengah masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler