Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Target Standar Nasional: FOK UNG Matangkan Kesiapan Gedung OSCE Center untuk Ujian Apoteker

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan profesi kesehatan melalui pelaksanaan visitasi Gedung Objective Structured Clinical Examination (OSCE) Center, Senin (18/05/2026). Langkah ini ditujukan untuk mempersiapkan fasilitas ujian praktik Apoteker yang berstandar nasional di lingkungan Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNG.

Agenda visitasi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNG Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si., Dekan FOK UNG Dr. Hartono Hadjarati, S.Pd., M.Pd., serta tim visitor dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) yang beranggotakan Dr. apt. Lis Wahyuningsih, M.Si. dan apt. Abd. Malik, M.Sc., Ph.D.

Visitasi ini menjadi tahapan krusial untuk menguji kelayakan sarana dan prasarana Gedung OSCE Center FOK UNG sebelum resmi digunakan untuk ujian profesi. Tim ahli melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis, mulai dari tata ruang, fasilitas ujian, kelengkapan perangkat, alur pergerakan peserta, hingga sistem teknologi informasi yang diwajibkan dalam standar nasional.

Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, menegaskan bahwa pihak rektorat mendukung penuh standardisasi Gedung OSCE Farmasi ini demi melahirkan lulusan apoteker yang kompeten dan siap kerja.

“OSCE adalah instrumen vital untuk mengukur kompetensi klinis calon apoteker, sehingga infrastrukturnya tidak boleh main-main. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap catatan perbaikan dari tim APTFI agar gedung ini bisa segera mendapatkan rekomendasi dan beroperasi secara optimal,” ujar Prof. Abdul Hafidz.

Pada kesempatan yang sama, Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, menyatakan kesiapan jajarannya untuk merampungkan seluruh penyempurnaan teknis yang diminta oleh tim penguji sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Tim visitor sudah memberikan beberapa catatan koreksi. Seluruh masukan tersebut akan kami bereskan secara instan sebelum tanggal 2 Juni 2026 agar rekomendasi kelayakan dari pusat segera terbit,” kata Dr. Hartono. Ia menambahkan, keberadaan fasilitas ini akan mendongkrak reputasi FOK UNG dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi kesehatan yang profesional dan berdaya saing global.

Sementara itu, perwakilan Tim Visitor APTFI memberikan apresiasi atas gerak cepat UNG dalam menyiapkan infrastruktur medis ini. Mereka menilai cetak biru Gedung OSCE Center FOK UNG sudah mencerminkan keseriusan institusi dalam mematuhi regulasi nasional.

“Secara umum, kami melihat komitmen yang sangat kuat dari pimpinan universitas dan fakultas. Beberapa aspek penunjang sudah tersedia dengan baik, tinggal menyisakan penyempurnaan detail teknis pada alur pengujian. Kami berharap perbaikan rampung sebelum 2 Juni agar proses administrasi rekomendasi penggunaan gedung tidak terhambat,” pungkas perwakilan APTFI.

Continue Reading

Advertorial

Sasar Akreditasi Unggul: FEB UNG Matangkan Penguatan Dokumen SPMI 2026

Published

on

UNG – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar agenda Penguatan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2026 di The Gade Creative Lounge, Kamis (14/05/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen strategis fakultas dalam memperkokoh budaya mutu serta melejitkan standar pengelolaan akademik.

Kegiatan krusial ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan tim penjaminan mutu, di antaranya Wakil Dekan I FEB UNG Dr. Irawati Abdul, S.E., M.Si., Sekretaris Penjaminan Mutu Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UNG Dr. Muchtar Ahmad, S.Pd., M.Si., Sekretaris Penjaminan Mutu FEB UNG Dr. Hartati Tuli, S.E., Ak., M.Si., serta Gugus Penjamin Mutu Prodi Ilmu Ekonomi Fitri Hadi Yulia Akib, S.E., M.E.

Dalam forum tersebut, para peserta melakukan penelaahan mendalam terhadap berbagai dokumen mutu yang menjadi kompas penyelenggaraan kegiatan akademik maupun nonakademik. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan standar mutu dengan kebijakan pendidikan tinggi terbaru, penyempurnaan instrumen evaluasi, hingga penguatan dokumen pendukung akreditasi bagi program studi (prodi) dan fakultas.

Wakil Dekan I FEB UNG, Dr. Irawati Abdul, menjelaskan bahwa penguatan dokumen SPMI merupakan fondasi utama untuk memastikan seluruh proses transformasi pendidikan berjalan linier dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Menurutnya, tata kelola dokumen mutu yang presisi dan efektif adalah indikator vital dalam mendongkrak kualitas layanan pendidikan sekaligus daya saing institusi di kancah nasional.

Melalui penguatan instrumen ini, FEB UNG menargetkan implementasi budaya mutu tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dapat diinternalisasi secara konsisten dan berkelanjutan. Langkah konkrit ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan tata pamong fakultas yang profesional, adaptif, serta unggul.

Continue Reading

Advertorial

TATAP PEKAN SENI UNG: Tim FOK Matangkan Strategi Lomba Lewat Technical Meeting di Rektorat

Published

on

UNG – Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo (FOK UNG) memantapkan kesiapan dan komitmennya dalam menyambut Pekan Seni Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2026. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan intensif Tim FOK UNG dalam agenda technical meeting (TM) yang digelar di Lantai 4 Rektorat UNG, Sabtu (16/05/2026).

Pertemuan teknis ini menjadi tahapan krusial sebelum dibukanya tirai kompetisi Pekan Seni UNG. Agenda utama pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan regulasi teknis, mekanisme perlombaan, tata tertib, sinkronisasi jadwal, hingga pemetaan kesiapan kontingen dari seluruh fakultas di lingkungan universitas.

Partisipasi aktif dalam TM ini menegaskan keseriusan FOK UNG dalam menyusun strategi dan mempersiapkan delegasi mahasiswa terbaik mereka. Melalui ajang ini, FOK UNG ingin membuktikan bahwa mahasiswanya tidak hanya unggul di arena olahraga dan sains kesehatan, melainkan juga memiliki daya saing tinggi dalam ranah ekspresi seni dan budaya.

Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, S.Pd., M.Pd., memberikan apresiasi tinggi atas kesiapan tim official dan peserta dalam mengawal tahapan awal ini. Ia meminta seluruh delegasi untuk tampil penuh percaya diri.

“Keikutsertaan Tim FOK UNG dalam technical meeting Pekan Seni Universitas Negeri Gorontalo merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan seluruh kesiapan taktis kami. Kami mendorong mahasiswa FOK untuk tampil percaya diri, menjunjung tinggi sportivitas, menampilkan kreativitas terbaik, serta menjaga nama baik fakultas dan universitas,” ujar Dr. Hartono Hadjarati.

Lebih lanjut, Dr. Hartono menekankan bahwa Pekan Seni merupakan wadah strategis bagi mahasiswa untuk mengasah potensi nonakademik sekaligus mempererat solidaritas antar-sivitas akademika.

“FOK UNG percaya bahwa esensi prestasi mahasiswa bersifat holistik, tidak hanya diukur dari capaian akademis di ruang kuliah, tetapi juga dari kemampuan mengaktualisasikan bakat, seni, dan karakter. Kami berharap momentum ini dapat memperkuat reputasi positif UNG sebagai kampus yang mendukung pengembangan mahasiswa secara menyeluruh,” tambahnya.

Ajang Pekan Seni UNG 2026 ini diharapkan mampu melahirkan talenta-talenta kreatif baru, membangun iklim kompetisi yang sehat, serta menumbuhkan apresiasi yang mendalam terhadap kelestarian budaya di lingkungan kampus kerakyatan tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler