UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum
Published
6 years agoon
Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)
Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.
Apa Itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.
PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.
Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.
Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.
Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.
Pelanggar dan Jeratan Hukum
Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.
Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.
Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.
Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.
Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.
Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).
You may like
-
Diamuk Si Jago Merah! Dapur Saung Talaga Biru Hangus Terbakar Dini Hari
-
Colok Kompor Listrik di Kereta Demi Konten, Penumpang Tuai Hujatan Warganet
-
MBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Indonesia Gaet Pengusaha China
-
Kepala BGN Meluruskan: Angka 19.000 Sapi Hanya Simulasi, Bukan Kebutuhan Harian MBG
-
Bongkar Modus Kejahatan! Kapal Kandas di Gorontalo Utara Ternyata Bawa 1,9 Ton Sianida
-
Tegas! Pemkot Gorontalo Dukung Penuh Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Advertorial
Resmi Dimulai! 5.504 Peserta Berjuang Rebut Kursi PTN Lewat UTBK-SNBT 2026 di UNG
Published
5 days agoon
21/04/2026
UNG – Perjuangan ribuan calon mahasiswa untuk menembus gerbang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impian kembali dimulai. Secara serentak di seluruh Indonesia, tahapan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 resmi digulirkan pada Selasa (21/4/2026).
Di Provinsi Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memegang amanah penuh sebagai pusat pelaksana ujian nasional tersebut. Tercatat, sebanyak 5.504 peserta akan berjuang keras di gelombang pertama ini demi mengamankan tiket menuju masa depan akademik mereka.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Pd., menjelaskan bahwa pelaksanaan UTBK di UNG akan berlangsung secara maraton selama enam hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 21 hingga 26 April 2026.
Pelaksanaan ujian setiap harinya dibagi ke dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Terpantau pada hari perdana pelaksanaannya, sebanyak 587 peserta telah memadati ruang-ruang ujian untuk menaklukkan soal-soal seleksi yang diujikan.
“Guna memastikan kenyamanan para peserta ujian serta meminimalisasi berbagai potensi kendala teknis, UNG telah melakukan persiapan yang sangat matang pada sektor sarana dan prasarana pendukung untuk enam hari ke depan,” ujar Prof. Hafidz.
Tak tanggung-tanggung, panitia lokal UNG telah menyiagakan 26 laboratorium komputer berteknologi canggih yang tersebar di dua titik, yakni Kampus Utama UNG di Kota Gorontalo dan Kampus Baru UNG di Kabupaten Bone Bolango. Seluruh laboratorium tersebut dipersenjatai dengan ratusan perangkat komputer berspesifikasi standar nasional yang didukung oleh koneksi internet mumpuni.
Menurut Prof. Hafidz, kepercayaan sebagai pusat penyelenggara UTBK-SNBT merupakan tanggung jawab besar bagi UNG dalam mendukung kelancaran proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Indonesia. Amanah ini harus dijawab dengan tingkat kesiapan yang maksimal.
Oleh karena itu, UNG berkomitmen penuh untuk menyukseskan seluruh tahapan UTBK-SNBT 2026 agar dapat berjalan lancar, tertib, dan berintegritas sesuai dengan aturan yang ditetapkan pusat.
“Dengan persiapan yang komprehensif serta dukungan fasilitas yang memadai, UNG sangat optimistis pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di Gorontalo dapat berlangsung sukses. Kami berkomitmen memberikan pengalaman ujian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh peserta,” pungkasnya.
Advertorial
Bikin Bangga Gorontalo! Dosen UNG Novriyanto Napu Sukses Jadi Interpreter Sister City di Jepang
Published
5 days agoon
21/04/2026
UNG – Kiprah gemilang akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali mencuri perhatian di panggung internasional. Novriyanto Napu, M.AppLing., Ph.D., dosen Fakultas Sastra dan Budaya pada Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris UNG, sukses menunjukkan perannya sebagai duta bahasa dan budaya Indonesia melalui dua agenda strategis di Jepang sepanjang April 2026.
Keterlibatan penting pertama Novriyanto berlangsung pada 2 April 2026. Ia dipercaya mengemban tugas sebagai penerjemah lisan (interpreter) dalam prosesi penandatanganan kerja sama kota kembar (sister city) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Izumisano, Osaka. Kegiatan diplomatik yang dihelat di Stargate Hotel tersebut menjadi momentum strategis dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang ekonomi, pariwisata, dan pertukaran budaya.
Dalam forum kenegaraan itu, Novriyanto tampil piawai menjembatani komunikasi lintas pemerintahan. Ia bertugas menerjemahkan pidato sambutan resmi dari wali kota secara langsung dari bahasa Jepang ke bahasa Indonesia. Kemampuan linguistik dan penguasaan bahasa Jepang yang mumpuni menjadi kunci keberhasilannya dalam memastikan setiap pesan diplomatik tersampaikan secara presisi, akurat, dan kontekstual.
Tak hanya berkontribusi dalam forum resmi pemerintahan, kiprah akademisi bergelar doktor ini berlanjut pada 16 April 2026. Novriyanto terjun langsung dalam program pendidikan masyarakat melalui kelas “English Conversation” yang difasilitasi oleh lembaga Izumisano Cross-Cultural Association. Kelas interaktif ini dirancang khusus bagi warga lokal Jepang yang berkeinginan meningkatkan kemampuan percakapan bahasa Inggris mereka untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam proses pengajaran, ia dihadapkan pada tantangan sosiokultural yang khas, yakni karakter peserta Jepang yang cenderung pasif dan kurang percaya diri saat berbicara bahasa asing. Namun, berkat pendekatan komunikatif dan metode pembelajaran yang menyenangkan (fun learning), suasana kelas berhasil disulap menjadi lebih hidup dan interaktif. Para peserta pun menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi saat berlatih merangkai kalimat-kalimat sederhana dalam bahasa Inggris.
Rangkaian pencapaian di Negeri Sakura ini sejatinya amat selaras dengan rekam jejak akademik Novriyanto sebagai seorang pakar linguistik terapan yang diakui. Lektor Kepala di UNG ini tercatat sukses merengkuh gelar doktor (Ph.D.) di bidang Applied Linguistics dari University of South Australia pada 2016, usai menyelesaikan studi magister di The University of Newcastle. Lebih prestisius lagi, ia juga pernah didapuk sebagai Research Fellow di University of Massachusetts Amherst, Amerika Serikat, pada tahun 2022.
Berbekal jam terbang mengajar, kemampuan multilingual yang mencakup bahasa Jepang, serta rekam jejak publikasi ilmiah bereputasi internasional, sosok Novriyanto terbukti sangat relevan dalam menjembatani komunikasi lintas budaya.
Dua kegiatan krusial yang sukses dijalankannya di Jepang ini tidak hanya mencerminkan tingginya kapasitas akademik individu, melainkan juga mempertegas peran strategis dosen UNG dalam mendukung diplomasi bahasa dan budaya Indonesia di level global.
Advertorial
Jangan Lengah! Pengawas UTBK 2026 UNG Diminta Waspadai Potensi Kecurangan Calon Mahasiswa
Published
6 days agoon
20/04/2026
UNG – Keberhasilan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2026 tidak terlepas dari peran krusial petugas pengawas ruang ujian. Terkait hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Abdul Hafidz Olii, M.Si., menegaskan pentingnya profesionalitas para pengawas dalam mengawal integritas seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Prof. Hafidz mengingatkan bahwa pengawas memegang peran kunci, bukan sekadar duduk memantau berjalannya ujian. Lebih dari itu, mereka bertugas memastikan setiap tahapan berlangsung ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Tanggung jawab besar berada di pundak para pengawas untuk menjamin ujian ini berjalan secara jujur, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran aturan,” ungkapnya.
Tingkat kewaspadaan yang tinggi mutlak diperlukan selama proses seleksi berlangsung. Para pengawas dituntut jeli dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai modus kecurangan.
“Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan untuk mencegah potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh oknum peserta. Oleh karena itu, pengawas dituntut untuk selalu menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan berani mengambil tindakan tegas jika di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran,” tegas Prof. Hafidz.
Di sisi lain, ketegasan tersebut juga harus diimbangi dengan kemampuan manajerial ruangan. Pengawas memiliki andil besar dalam menciptakan atmosfer ujian yang kondusif. Lingkungan ruangan yang nyaman dan tenang diyakini dapat membantu calon mahasiswa lebih fokus dan optimal dalam menyelesaikan soal.
“Selain menjaga kedisiplinan ketat, pengawas juga harus mampu menghadirkan situasi yang membuat peserta merasa nyaman, sehingga mereka dapat mengikuti rangkaian ujian tanpa adanya tekanan psikis yang berlebihan,” tambahnya.
Pada akhirnya, kelancaran seluruh rangkaian penyelenggaraan UTBK-SNBT 2026 ini merupakan wujud nyata komitmen sivitas akademika UNG. Kelancaran jalannya ujian, kata Hafidz, sekaligus menjadi bukti kesiapan ‘Kampus Kerakyatan’ tersebut dalam menjawab kepercayaan penuh yang diamanahkan oleh kementerian.
Diamuk Si Jago Merah! Dapur Saung Talaga Biru Hangus Terbakar Dini Hari
Colok Kompor Listrik di Kereta Demi Konten, Penumpang Tuai Hujatan Warganet
MBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Indonesia Gaet Pengusaha China
Kepala BGN Meluruskan: Angka 19.000 Sapi Hanya Simulasi, Bukan Kebutuhan Harian MBG
Bongkar Modus Kejahatan! Kapal Kandas di Gorontalo Utara Ternyata Bawa 1,9 Ton Sianida
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Tuntut Transparansi: Massa Desak Inspektorat Tak “Main Mata” dalam Kasus Mafia Obat
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
Korban Selamat KM. Nazila 05 Yang Tenggelam Di Perairan Maluku Utara Tiba Di Pelabuhan Gorontalo
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo2 months agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo3 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo3 weeks agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Bone Bolango2 months agoPemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
-
Daerah2 months agoSuara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
-
Gorontalo3 months agoSudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian
-
Daerah3 months agoMisteri Kebakaran Berulang, Rumah Pasutri Ini Habis Lagi Dilalap Api
