Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Sambut Kemitraan Strategis, UNG dan KemenP2MI Bahas Draf MoU Pengembangan SDM

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus berupaya memperluas jejaring kemitraan strategis dengan lembaga pemerintah guna memperkuat peran dan kontribusi perguruan tinggi. Komitmen tersebut ditandai dengan kunjungan resmi delegasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) ke Gedung Rektorat UNG pada Senin (21/9/2026).

Pertemuan tatap muka tersebut menjadi langkah awal yang krusial untuk mematangkan rencana kemitraan resmi antara kedua belah pihak. Diskusi berfokus pada pembahasan substansi draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sekaligus mematangkan berbagai aspek teknis persiapan agenda penandatanganan dokumen kerja sama.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi UNG, Dr. Harto S. Malik, M.Hum., menjelaskan bahwa koordinasi langsung ini sangat penting untuk menyelaraskan poin-poin kesepahaman sebelum dokumen diputuskan final.

“Pertemuan ini menjadi bagian dari proses untuk mematangkan draf MoU, sekaligus mempersiapkan teknis penandatanganan kerja sama antara UNG dengan KemenP2MI,” ujar Harto, Senin (21/9/2026).

Menurut Harto, penyelarasan substansi draf menjadi prioritas utama agar hubungan kerja sama yang dibangun memiliki arah, batas kewenangan, serta ruang lingkup yang jelas. Dengan demikian, program-program kolaborasi dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak optimal bagi kedua belah pihak.

Proses pembahasan draf tersebut dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan, target strategis, serta kepentingan masing-masing instansi.

“Kehadiran delegasi KemenP2MI dan BP2MI di UNG juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, sekaligus membuka ruang penguatan kolaborasi yang lebih luas di masa depan,” imbuhnya.

Bagi pihak UNG, menjalin kemitraan dengan kementerian maupun lembaga pemerintah pusat merupakan bagian integral dari strategi institusi dalam memperluas jangkauan Tri Dharma Perguruan Tinggi—khususnya pada bidang pendidikan, pengabdian masyarakat, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Pertemuan ini diharapkan menjadi pijakan kokoh bagi terbangunnya sinergi yang konkret dan berkelanjutan antara UNG dan KemenP2MI dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Continue Reading

Advertorial

Olahan Laut Berdaya Saing! KKN UNG Dorong UMKM Pesisir Huangobotu Naik Kelas

Published

on

UNG – Melimpahnya potensi hasil perikanan di Desa Huangobotu, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, tidak hanya berhenti sebagai pemenuh kebutuhan pangan keluarga semata. Apabila diolah, dikemas, dan dipasarkan secara optimal, komoditas hasil laut ini menyimpan peluang besar untuk berkembang menjadi produk usaha bernilai ekonomi tinggi.

Melihat potensi tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahap II Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar sosialisasi pengembangan UMKM pesisir di Kantor Desa Huangobotu. Agenda ini mengusung tema “Penguatan Pangan Keluarga Melalui Peningkatan Daya Saing Produk Hasil Perikanan Berbasis Branding, Kemasan, dan Kemitraan Pemasaran.”

Kegiatan edukatif ini mendapat antusiasme tinggi dari jajaran pemerintah desa, Karang Taruna, pelaku UMKM, serta warga setempat. Sosialisasi ini menghadirkan dua akademisi UNG sebagai narasumber utama, yakni Wila Rumina Nento, S.Pi., M.Si., dan Sri Fitriani Monoarfa, S.Pi., M.Si.

Dalam pemaparannya, Wila Rumina Nento membawakan materi bertajuk “Penguatan Pangan Keluarga melalui Peningkatan Daya Saing Produk Hasil Perikanan Berbasis Branding dan Kemasan.” Ia menekankan keterkaitan erat antara pemanfaatan ikan bagi ketahanan pangan keluarga dengan peluang pengembangan bisnis olahan skala rumah tangga.

Para peserta dibekali wawasan komprehensif mengenai unsur pembentuk daya saing produk, mulai dari penentuan merek (branding), pemilihan desain dan jenis kemasan yang higienis serta sesuai karakteristik produk, hingga penyusunan label. Aspek legalitas dan jaminan mutu pun menjadi poin krusial yang ditekankan agar produk tidak sekadar estetik, melainkan juga mengantongi kepercayaan konsumen.

Sementara itu, narasumber kedua, Sri Fitriani Monoarfa, mengupas tuntas strategi pemasaran produk olahan perikanan. Pembahasan difokuskan pada kebutuhan riil pelaku usaha, seperti analisis segmentasi pasar, pemetaan Harga Pokok Produksi (HPP) secara cermat, penentuan saluran distribusi, hingga perancangan kemitraan dan strategi promosi yang efektif.

Pencatatan keuangan dan pembukuan penjualan juga tak luput dari perhatian agar perkembangan usaha dapat terukur secara sistematis. Dengan demikian, proses pengembangan usaha tidak terhenti di meja produksi, melainkan terus berlanjut hingga produk mampu terserap pasar secara berkelanjutan dan mendatangkan nilai tambah ekonomi bagi keluarga.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Tematik II UNG Desa Huangobotu, Sitty Ainsyah Habibie, S.Pi., M.Sc., menegaskan bahwa kelimpahan hasil laut wilayah pesisir harus diimbangi dengan kapasitas masyarakat dalam mengolah serta memasarkannya.

“Peningkatan daya saing tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk, tetapi juga perlu memperhatikan branding, kemasan, dan strategi pemasaran agar produk lebih mudah dikenali dan memiliki nilai jual,” jelas Sitty.

Melalui program pemberdayaan ini, masyarakat Desa Huangobotu diharapkan kian jeli melihat peluang pengelolaan hasil laut dari sektor hulu hingga hilir, sehingga mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi keluarga pesisir.

Continue Reading

Advertorial

Terbaik Nasional! Pemkot Gorontalo Boyong Penghargaan Layanan Kesehatan Kemendagri

Published

on

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk || Foto istimewa

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo berhasil meraih penghargaan terbaik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kategori Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II yang berlangsung di Makassar.

Capaian ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Gorontalo dalam upayanya memperkuat pelayanan dasar, khususnya di sektor kesehatan masyarakat.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, melalui Juru Bicara Wali Kota, Jeffry Rumampuk, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut tidak hanya dipandang sebagai deretan pencapaian di atas kertas, melainkan dorongan nyata bagi pemerintah daerah untuk terus memastikan pelayanan kesehatan dirasakan secara merata oleh warga.

“Penghargaan ini tentu menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Gorontalo, tetapi yang paling penting adalah bagaimana capaian ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Jeffry saat menyampaikan pesan Wali Kota Adhan Dambea, Senin (21/09/2026).

Jeffry menjelaskan, penilaian Kemendagri mencakup aspek-aspek vital yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat harian. Aspek tersebut meliputi kemudahan akses fasilitas kesehatan (faskes), kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sanitasi, kesiapan faskes, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga keberadaan inovasi pelayanan.

Dalam dokumen penilaian Kemendagri, akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan di Kota Gorontalo tergolong relatif mudah. Sebanyak 10 Puskesmas dan rumah sakit di seluruh wilayah kota dapat dijangkau warga dengan waktu tempuh rata-rata kurang dari 20 menit dari pemukiman.

Pelayanan di tingkat Puskesmas juga terus diarahkan melalui pendekatan klaster agar terintegrasi dan komprehensif. Pendekatan ini mencakup layanan kesehatan ibu dan anak, usia produktif dan lansia, penanganan penyakit menular, kesehatan lingkungan, hingga pelayanan lintas klaster seperti Unit Gawat Darurat (UGD), poli gigi, laboratorium, dan farmasi.

Dari segi jaminan kesehatan, Kota Gorontalo tercatat telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) hingga 98 persen. Pemkot Gorontalo juga mengambil langkah aktif memberikan jaminan kesehatan bagi kelompok masyarakat rentan, seperti penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar.

“Prinsipnya, pelayanan kesehatan harus bisa diakses masyarakat. Pemerintah hadir memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan tidak tertinggal dalam mendapatkan pelayanan,” tegas Jeffry.

Selain jaminan kesehatan, indikator sanitasi lingkungan turut menopang penilaian ini. Dari 50 kelurahan di Kota Gorontalo, rata-rata capaian Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) menyentuh angka 98,7 persen. Selain itu, sebanyak 97,41 persen dari total 39.532 rumah terdata telah memenuhi standar rumah sehat.

Di sektor fasilitas penunjang, seluruh Puskesmas dan RSUD milik Pemkot Gorontalo kini telah terakreditasi Paripurna. Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan juga mencatatkan angka sempurna 100 persen untuk 12 jenis pelayanan dasar. Sementara itu, capaian Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kota Gorontalo tercatat berada di atas 50 persen.

Kendati memborong deretan capaian positif, Jeffry menegaskan bahwa pekerjaan Pemkot Gorontalo di bidang kesehatan belum usai. Salah satu evaluasi yang terus diperkuat adalah pemenuhan ketersediaan alat kesehatan di tingkat Puskesmas.

Dokumen penilaian mencatat target pemenuhan alat kesehatan sebesar 40 persen belum seluruhnya terpenuhi akibat adanya penambahan standar peralatan kesehatan nasional. Sebagian kebutuhan tersebut kini telah diusulkan melalui program Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SOPHI) yang saat ini tengah menjalani proses distribusi bertahap.

“Penghargaan ini tentu bukan garis akhir, melainkan pengingat bahwa masih ada pekerjaan rumah yang harus kami tuntaskan. Pemkot Gorontalo akan terus mengevaluasi kekurangannya dan memperbaikinya secara bertahap,” imbau Jeffry.

Keberhasilan Pemkot Gorontalo meraih penghargaan ini tidak lepas dari rentetan inovasi pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas, antara lain:

  • Puskesmas Hulonthalangi: Inovasi VIMORA TB.

  • Puskesmas Kota Barat: Inovasi Ruko Sudirman dan Pelita TB.

  • Puskesmas Dumbo Raya: Inovasi Dian Cerdasss.

  • Puskesmas Kota Tengah: Inovasi GEMA SENJA.

  • Puskesmas Pilolodaa: Inovasi SIDITA LANGSING.

  • Puskesmas Dungingi: Inovasi RUCIKA dan Nakes Menyapa di RUTE LAMA.

“Pak Wali Kota berharap penghargaan ini tidak berhenti pada seremoni belaka. Ukurannya tetap terletak pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Kualitas pelayanan, kemudahan akses, dan keberlanjutan program kesehatan harus terus dijaga,” ungkap Jeffry.

Mengenai peruntukan serta skema pemanfaatan insentif dari nilai penghargaan tersebut, Jeffry menambahkan bahwa pihak juru bicara dan dinas terkait masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Wali Kota Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler