Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Penerapan PSBB dan Jeratan Hukum

Published

on

Oleh : Nopiana Mozin, SH.,MH
(Bidang Pencegahan Crisis Covid-19 Center/Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial UNG)

Wabah Virus Corona yang semakin hari semakin bertambah, membuat masyarakat semakin gelisah. Di Gorontalo khususnya, masyarakat yang terkena dampak dari virus covid 19 ini cukup signifikan dari sejak diumumkannya pasien positif Covid-19 pertama kali oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada tanggal 09 April 2020. Hingga saat ini pasien Covid-19 di Gorontalo berjumlah 15 orang, 1 orang meninggal dan 2 orang dinyatakan sembuh. Pertambahan penyebaran Covid-19 di Gorontalo membuat semua Kepala Daerah bersepakat untuk mengajukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Uniknya, usulan PSBB biasanya diajukan Pemerintah Kota dan Kabupaten, namun untuk Gorontalo diajukan oleh Pemerintah Provinsi untuk diberlakukan di semua Kab/Kota.

Apa Itu PSBB?

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disingkat dengan PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai “Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”.

PSBB saat ini sudah diterapkan dibeberapa wilayah di Indonesia, sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona beberapa daerah seperti di Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, Riau dan Makassar.

Pada tanggal 28 April 2020, setelah ditolaknya usulan pertama, Kementrian Kesehatan RI mengumumkan diterimanya usulan penerapan PSBB di seluruh wilayah Gorontalo. Penerapan PSBB ini disambut antusias oleh masyarakat Gorontalo, hal ini terlihat dari banyaknya komentar positif yang berseliweran di media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook. Mereka berpendapat bahwa, jika PSBB resmi diterapkan di Gorontalo, pemerintah harus bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

Dalam penerapan PSBB, diharapkan agar Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tersebut bisa segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Walikota/Bupati agar kekuatan dan kepastian penerapan bisa segera dilaksanakan. Pun demikian pula dengan persiapan refocussing anggaran pada tahap ketiga yang diharapkan bisa lebih tajam dan dalam budget yang lebih besar, hingga bagaimana operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk Kabupaten/Kota sesuai diktum yang ada.

Harapan dari penyusunan peraturan (regulasi) PSBB tersebut bisa lebih “melampaui” apa yang dtelah disusun oleh daerah lain yang telah menerapkan PSBB terlebih dahulu. Bekal pengalaman penerapa PSBB di daerah lain menjadi dasar bagi penyusunan Pergub/Perwako/Perbup yang lebih kuat agar penerapan PSBB di Gorontalo ini berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi pelanggaran pidana selama masa PSBB ini berlangsung, karena jika hal ini terjadi jelas akan menimbulkan efek negatif bagi para pelanggar PSBB.

Pelanggar dan Jeratan Hukum

Berbicara mengenai pelanggaran, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelanggaran diartikan sebagai perbuatan (perkara) melanggar. Pelanggaran sering disebut sebagai delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik karena sudah ada dan tercantum dalam undang-undang.

Menilik pasal 93 Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tentang pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sebesar Rp 100 juta bagi masyarakat yang melanggar, hal tersebut tidak serta merta menjadi dasar acuan untuk menghukum pelanggar PSBB jika notabenenya mereka mempunyai keperluan mendesak dan mengharuskan mereka untuk keluar rumah dalam hal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Apalagi hingga saat ini belum ada instrumen teknis semacam kartu kontrol individual terkait mobilitasnya personal.

Jika pasal 93 tersebut dijadikan dasar sebagai jerat pidana terhadap pelanggar PSBB, maka hal ini dianggap kurang tepat, karena perbuatan ini bukanlah perbuatan pidana namun perbuatan ini bisa merugikan masyarakat lain dalam hal memutus rantai penyebaran virus covid 19 ini. Sehingga jika harus diambil penindakan, maka penindakan yang dilakukan harus bersifat persuasif, artinya tindakan-tindakan tersebut harus berada dalam jalur koridor terbatas dan dilakukan dengan cara persuasif. Sebab, secara subjektif masyarakat tersebut sebenarnya sudah mendukung PSBB ini, namun kembali lagi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, melihat status sosial-ekonomi masyarakat Gorontalo yang rata-ratanya adalah petani, pedagang, sopir, buruh, tukang bentor, nelayan, petani serta jenis pekerjaan yang mengharuskan beraktifitas di luar rumah.

Maka, alangkah baiknya bagi pelanggar kebijakan PSBB tidak langsung diseret kepada urusan hukum, akan tetapi aparat penegak hukum tetap menggunakan langkah persuasif untuk melakukan penegakan aturan hukum ini dengan melihat dan mempertimbangkan alasan yang ada. Banyak pengalaman lapangan betapa penegakan aturan yang tidak holistik dan komprehensif, seperti contoh pemukukan sopir mobil yang membawa komoditas rempah-rempah di perbatasan Buol dan Gorontalo Utara.

Hal ini belum lagi ditambah dengan kondisi masyarakat yang begitu tertekan baik secara psikologis, ekonomi dan sosial. Kemungkinan dalam tekanan yang besar, akan membuat tensi emosional bisa naik, baik itu di pihak masyarakat maupun penegak hukum hingga penegakan PSBB bukan menghasilkan sesuatu yang positif, namun malah kontra produktif karena akan terjadi perlawanan secara massif. Belum lagi dengan banyaknya masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan sembako sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Kondisi yang timpang ini, jika penanganan tidak koesif malah bisa menambah beban dan tidak menambah beban baru.

Jika memang Pasal 93 pada UU Karantina Kesehatan tersebut diberlakukan, maka pemerintah harus mempertimbangkan lagi terkait penyediaan bantuan tunai maupun stok makanan yang memadai dan mencukupi bagi semua warga wilayah yang diterapkan PSBB tanpa terkecuali, agar tidak ada alasan bagi mereka untuk keluar rumah jika hanya untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup. Hal ini pula bisa menjamin kepatuhan masyarakat terhadap aturan penetapan karantina wilayah. Bagaimanpun, penegakan aturan penting, namun yang paling penting adalah menjamin hak hidup dari seluruh masyarakat (salus populi suprema lex esto).

Advertorial

Kawal Makan Bergizi Gratis: LPPM UNG Tinjau Kesuksesan Inovasi Pangan di Gorontalo

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal inovasi para peneliti agar mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), UNG melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program pengabdian bertajuk Integrated Smart Aquaponic di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan turun lapangan ini dilakukan guna meninjau langsung perkembangan program, sekaligus memastikan inovasi teknologi yang dikembangkan oleh tim pengabdi benar-benar memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan bagi kemandirian pangan warga setempat.

Program pengabdian yang dimonitor tersebut secara spesifik mengangkat judul “Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo melalui Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis Berkelanjutan”. Proyek ini dieksekusi oleh tim pengabdi UNG yang digawangi oleh Faramita Hiola, S.Farm., M.Sc., Dr. Yoyanda Bait, M.DSi., dan Dr. Djuna Lamondo, M.Si.

Adapun pelaksanaan program ini mendapat dukungan pendanaan penuh dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.

Melalui program ini, tim pengabdi UNG memperkenalkan sistem Integrated Smart Aquaponic, yakni sebuah inovasi green technology yang memadukan budi daya ikan dan tanaman hortikultura dalam satu siklus. Sistem ini dinilai jauh lebih efisien dan ramah lingkungan.

Penerapan teknologi tersebut diproyeksikan menjadi alternatif utama dalam menjamin ketersediaan sumber pangan bergizi bagi masyarakat pedesaan. Selain memanen ikan, warga juga dapat memanen sayuran segar secara bersamaan, sehingga pemanfaatan sumber daya air dan lahan menjadi jauh lebih efektif.

Dalam kunjungan monev tersebut, tim LPPM UNG mengevaluasi capaian kegiatan dan melihat sejauh mana peluang keberlanjutan program ini apabila masa pendampingan dari perguruan tinggi telah usai.

Ketua LPPM UNG, Prof. Lanto Ningrayati Amali, yang memimpin langsung peninjauan tersebut menegaskan, program pengabdian kampus harus bermuara pada pemecahan masalah (problem solving) di tengah masyarakat melalui sentuhan sains dan teknologi.

“Melalui monev ini, kami ingin memastikan program berjalan sesuai peta jalan perencanaan dan manfaatnya langsung dirasakan warga. Kami sangat berharap inovasi aquaponic ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus dimanfaatkan dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat Desa Ombulo,” terang Prof. Lanto.

Melalui pendampingan berkelanjutan ini, UNG berharap warga Desa Ombulo memiliki kemandirian pangan yang tangguh, efisien, dan ramah lingkungan.

Langkah ini sekaligus mempertegas visi UNG dalam mewujudkan “Kampus Berdampak”. Kampus tidak hanya menjadi menara gading yang berkutat di ruang kelas dan laboratorium, tetapi inovasinya harus turun menyentuh tanah, tumbuh bersama masyarakat, dan berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan sosial.

Continue Reading

Advertorial

Membanggakan! Dosen UNG Presentasikan Riset Bahasa Daerah di Republik Ceko

Published

on

UNG – Kekayaan bahasa daerah di Indonesia kembali menjadi sorotan utama dalam panggung akademik internasional. Dosen Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rahmatan Idul, berhasil mempresentasikan hasil riset linguistiknya pada ajang bergengsi The 19th Annual Conference on Asian Studies di Palacký University Olomouc, Republik Ceko.

Rahmatan yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Leiden University, Belanda, mengangkat kajian mendalam mengenai bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Penelitiannya secara khusus membedah ragam bahasa yang dituturkan di wilayah Sulawesi, dengan fokus utama pada bahasa Muna.

Kajian tersebut menyoroti bagaimana keragaman bahasa daerah memberikan tantangan tersendiri terhadap teori dan metode analisis metafora global, yang selama ini lebih banyak didasarkan pada bahasa Inggris maupun rumpun bahasa Indo-Eropa.

Melalui pendekatan bahasa Muna, Rahmatan membuktikan bahwa makna figuratif tidak hanya dibentuk dari pilihan kata (unsur leksikal) semata. Makna tersebut juga lahir secara kompleks melalui struktur gramatikal, konteks budaya, praktik sosial, tradisi lisan, hingga cara masyarakat setempat memaknai pengalaman hidupnya.

“Bahasa daerah memiliki struktur dan latar budaya yang khas. Karena itu, teori dan metode analisis metafora perlu diuji kembali ketika diterapkan pada bahasa-bahasa yang memiliki karakteristik berbeda,” tegas Rahmatan.

Temuan riset ini membawa pesan penting. Selama ini, bahasa daerah kerap hanya ditempatkan dalam konteks pelestarian dan dokumentasi. Namun, Rahmatan berhasil menempatkan bahasa daerah pada posisi yang lebih strategis, yakni sebagai sumber pengetahuan ilmiah (“penguji” teori linguistik) yang dapat memperkaya pendekatan linguistik yang berkembang secara internasional.

Bahasa Muna, misalnya, menunjukkan bahwa sebuah ungkapan figuratif tidak bisa dipahami hanya dari bentuk bahasanya saja, melainkan membutuhkan pemahaman utuh terhadap konteks sosial budaya yang melatarbelakanginya. Hal ini tentu membuka ruang refleksi bagi para linguis dunia.

Menariknya, kiprah cemerlang Rahmatan tidak berhenti di ruang presentasi saja. Usai konferensi, akademisi UNG ini mendapat kehormatan diundang untuk mengembangkan gagasannya menjadi salah satu bab dalam buku bunga rampai akademik bertajuk Truths, Tensions, and Technologies in Asia. Buku tersebut akan diterbitkan oleh penerbit ternama, Palacký University Press.

Dalam penyusunan tulisan tersebut, Rahmatan akan berkolaborasi langsung dengan dua pembimbing (supervisor) doktoralnya di Leiden University, yakni Prof. Marian Klamer dan Dr. Aletta Dorst. Kesempatan emas ini membuka ruang yang jauh lebih luas untuk membawa kekayaan bahasa daerah Nusantara ke tengah komunitas akademik global.

Continue Reading

Advertorial

Buka Semester Ganjil 2026: Siasat FSB UNG Dorong Insan Sastra dan Budaya Bangun Growth Mindset

Published

on

UNG – Mengawali semester ganjil Tahun Akademik 2026/2027, Fakultas Sastra dan Budaya (FSB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar kuliah umum bertajuk “Growth Mindset untuk Insan Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya” di Ruangan Loolade Lantai 1 Kampus FSB UNG, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran dekanat, guru besar, pimpinan jurusan, tim penjaminan mutu, dosen, hingga mahasiswa ini menghadirkan Guru Besar FSB sekaligus Tenaga Ahli Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNG, Prof. Karmila Machmud, S.Pd., M.A., Ph.D., sebagai narasumber utama.

Saat membuka acara secara resmi, Dekan FSB UNG, Prof. Dra. Nonny Basalama, M.A., Ph.D., menekankan pentingnya membangun pola pikir yang adaptif dan terbuka terhadap perubahan di lingkungan akademik. Menurutnya, keberhasilan insan akademik tidak hanya ditentukan oleh bakat alami sejak awal, melainkan oleh kemauan kuat untuk terus belajar dan bertumbuh.

“Kita harus menanamkan keyakinan bahwa kapasitas diri dapat terus ditingkatkan. Jangan biarkan keterbatasan hari ini menjadi penghalang bagi pencapaian di masa depan. Tantangan, kendala, bahkan kegagalan harus dijadikan batu pijakan untuk menjadi lebih baik,” tegas Prof. Nonny.

Ia menambahkan, insan bahasa, sastra, seni, dan budaya dituntut memiliki daya cipta serta fleksibilitas tinggi agar tetap relevan di tengah laju perkembangan zaman yang serba cepat.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan I Bidang Akademik FSB UNG, Dr. Salam, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa growth mindset bukan sekadar motivasi personal, melainkan sebuah kerangka epistemologis yang mampu mengubah cara pandang sivitas akademika dalam memaknai proses, potensi, dan kegagalan.

“Bagi insan di bidang bahasa, sastra, seni, dan budaya, growth mindset memiliki relevansi yang sangat krusial karena disiplin ilmu ini menuntut kreativitas, ketekunan, refleksi kritis, serta keberanian untuk bereksperimen. Integrasi pola pikir ini ke dalam pengajaran, riset, dan administrasi akan memperkuat ekosistem pembelajaran yang resilien dan inovatif,” jelas Dr. Salam.

Lewat agenda ini, FSB UNG menegaskan komitmennya untuk mentransformasi budaya akademik agar tidak sekadar berorientasi pada hasil akhir atau capaian angka semata, melainkan juga menghargai setiap dinamika proses pembelajaran. Dengan pola pikir bertumbuh, frasa “belum mampu” tidak lagi dimaknai sebagai “tidak mampu”, melainkan ruang terbuka untuk mencoba kembali lewat strategi baru hingga mencapai keberhasilan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler