Gorontalo
Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo
Published
8 months agoon
NEWS – Dalam upaya menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum, Marten Basaur secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kehadiran Marten didampingi kuasa hukumnya, Rahman Sahi, S.H., M.H., sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindakan arogan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolres Boalemo dan jajarannya. Pengaduan ini juga menyoroti pola penegakan hukum yang dinilai tidak adil dan diskriminatif di Provinsi Gorontalo.
“Benar, Pak Marten telah bertemu langsung dengan Komisi III. Intinya, beliau menyampaikan keprihatinan terhadap sikap represif dan tidak profesional dalam penanganan hukum oleh aparat di Boalemo,” ujar Rahman kepada media.
Dalam pertemuan tersebut, tim hukum Marten menyampaikan tiga poin krusial:
-
Dugaan Arogansi dan Pelayanan Buruk terhadap Masyarakat Sipil
Kapolres Boalemo disebut tidak mencerminkan etika pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Masyarakat mengeluhkan sikap intimidatif dan tidak transparan dari kepolisian. -
Ketimpangan Prosedural dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum diduga tidak berjalan objektif. Ada kesan tebang pilih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Hal ini dinilai melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. -
Desakan Evaluasi terhadap Kinerja Polres Boalemo dan Polda Gorontalo
Marten meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Boalemo serta mekanisme kerja Polda Gorontalo, termasuk potensi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana tertuang dalam Perpol No. 7 Tahun 2022.
“Ini bentuk kontrol publik yang sah. Jika tidak ada klarifikasi atau langkah korektif, kami akan lanjutkan pengaduan ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI,” tegas Rahman.
Pihaknya juga menegaskan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyuarakan ketidakadilan. Aparat negara harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan non-diskriminasi dalam menjalankan tugas.
Dokumen awal pengaduan telah diserahkan hari ini kepada Komisi III. Sementara laporan lengkap secara tertulis akan didaftarkan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolres Boalemo maupun Polda Gorontalo. Tim hukum Marten menekankan pentingnya respons terbuka dari institusi kepolisian untuk menjaga kepercayaan publik.
“Rakyat berhak bersuara, dan DPR wajib mendengar,” tutup Rahman.
You may like
-
Dorong Ekonomi Desa, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Gerai Koperasi Merah Putih Yosonegoro
-
Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil
-
Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair
-
Penyegaran Birokrasi! Sekda Ismail Lantik Pejabat Baru di Dinas Pangan
-
Seleksi Transparan: 237 Pegawai Perumdam Muara Tirta Diuji untuk Pengisian Jabatan Strategis
-
Simbol Sinergi, Kajati dan Bupati Pohuwato Resmikan Aula Basrief Arief
Gorontalo
Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha
Published
3 days agoon
12/02/2026
Pohuwato – Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran.
Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).
Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.
Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.
Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.
Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran.
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.
“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.
Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.
Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi.
Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.
Gorontalo
Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair
Published
1 week agoon
07/02/2026
Pohuwato – Kepala Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Samiun Yalang, angkat bicara terkait belum dicairkannya klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum Kisman Moha, dengan ahli waris Herdi Tahir. Padahal, seluruh persyaratan administrasi disebut telah lengkap sejak beberapa waktu lalu.
Samiun menjelaskan, sejak awal pihak keluarga telah melengkapi seluruh dokumen yang diminta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rekening ahli waris. Bahkan, sempat ada pemberitahuan dari pihak BPJS bahwa dana klaim akan segera ditransfer ke rekening ahli waris.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pencairan tersebut tak kunjung terealisasi.
“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Ahli waris juga sudah diundang ke kantor BPJS dan dijanjikan akan ditransfer. Tapi ditunggu-tunggu tidak ada juga. Akhirnya saya mendampingi ahli waris untuk memastikan langsung,” ujar Samiun Yalang saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (06/02/2026).
Ia menuturkan, saat mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan, pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. Hanya seorang petugas perempuan yang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lanjutan yang akan diteruskan kepada Arif, salah satu staf pelayanan BPJS Pohuwato. Namun hingga kini, belum ada kepastian yang diterima keluarga.
Kepala Desa Butungale mempertanyakan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang sejak awal meminta keluarga melengkapi seluruh berkas, tetapi kemudian menyatakan klaim tidak dapat diproses. Menurutnya, hal itu membuat ahli waris kecewa karena sudah berharap besar bahkan sampai harus meminjam uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau memang tidak bisa diproses, seharusnya disampaikan sejak awal dengan alasan yang jelas, bukan setelah semua berkas selesai,” tegasnya.
Samiun menambahkan, ahli waris bahkan telah mengurus dokumen tambahan, termasuk pembuatan duplikat dokumen ke Gorontalo serta penyesuaian nama pada dokumen administrasi. Seluruh persyaratan, termasuk rekomendasi dari Dinas Sosial, telah dilengkapi dengan benar.
Berdasarkan hasil pengecekan awal di Dinas Sosial, almarhum Kisman Moha tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Namun setelah klaim dinyatakan lengkap, pihak keluarga tidak lagi mendapat kabar lanjutan sehingga pemerintah desa kembali mendampingi ahli waris mendatangi Kantor BPJS di Marisa untuk meminta kejelasan.
Samiun berharap BPJS Ketenagakerjaan melakukan proses verifikasi dan komunikasi yang lebih baik ke depan. Menurutnya, transparansi dan kejelasan informasi sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan secara waktu, tenaga, dan materi.
“Kami berharap BPJS lebih proaktif menjelaskan status klaim kepada keluarga, misalnya lewat telepon atau WhatsApp, agar warga tidak bolak-balik ke kantor hanya untuk menanyakan kejelasan,” tutupnya.
Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi mengenai belum diprosesnya klaim tersebut.
Menurut Arif, sejak awal pihaknya telah menjelaskan bahwa pencairan klaim akan melalui proses verifikasi mendalam. Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat didaftarkan.
“Setelah berkas diterima, kami melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasilnya, diketahui bahwa almarhum Kisman Moha saat didaftarkan sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif.
Ia menambahkan, fakta tersebut dikonfirmasi langsung melalui warga sekitar dan dibenarkan oleh salah satu anak almarhum. Hasil pengecekan kemudian disampaikan kepada Dinas Sosial pada November lalu dan dinyatakan benar bahwa peserta sudah tidak lagi bekerja aktif saat pendaftaran dilakukan.
“Karena peserta dalam kondisi tidak aktif bekerja dan sudah lama sakit saat didaftarkan, maka klaim jaminan kematian tersebut tidak dapat diproses sesuai ketentuan,” tegas Arif.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau agar setiap peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui program perlindungan sosial benar-benar memenuhi syarat keaktifan kerja agar tidak menimbulkan kendala serupa di kemudian hari.
Gorontalo
Rayakan HUT ke-80, Persit Kodim Pohuwato Gelorakan Kepedulian Lewat Donor Darah
Published
1 week agoon
06/02/2026
Pohuwato – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2026, Kodim 1313/Pohuwato menggelar kegiatan donor darah di Makodim 1313/Phw, Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan sosial tersebut diikuti oleh personel Kodim 1313/Phw, anggota Persit KCK Cabang LXIX, Bhayangkari Polres Pohuwato, serta masyarakat umum. Kegiatan donor darah dimulai pukul 07.10 Wita dan berlangsung tertib, aman, serta lancar.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pasi Pers Kodim 1313/Phw Kapten Inf Oksan, Danramil 1313-01/Paguat Lettu Cke Abu Thalib, Danramil 1313-03/Popayato Lettu Inf Abd. Rasyid Edy Yusuf, serta Pasiter Kodim 1313/Phw Letda Inf C. Waroka.
Sebelum mengikuti donor darah, seluruh peserta menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengukuran tekanan darah guna memastikan kesiapan serta kelayakan sebagai pendonor. Proses pengambilan darah dilakukan oleh tenaga medis profesional sesuai dengan standar prosedur kesehatan.
Ibu Ketua Persit KCK Cabang LXIX Kodim 1313/Pohuwato, Ny. Frinda Fiat Suwandana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian sosial Persit terhadap masyarakat.
“Melalui kegiatan donor darah ini, kami ingin berbagi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus memperingati HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-80,” ujar Ny. Frinda.
Seluruh darah yang terkumpul dari kegiatan ini nantinya akan disalurkan melalui instansi terkait, guna membantu memenuhi kebutuhan stok darah bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Dorong Ekonomi Desa, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Gerai Koperasi Merah Putih Yosonegoro
Jelang Ramadan, Dinas Perpustakaan Pohuwato Gelar Halal Bihalal Penuh Kehangatan
Resmi! Pemkab Pohuwato dan Kanwil Kemenkum Gorontalo Teken PKS Produk Hukum Daerah
Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha
Kabar Baik untuk ASN! Bupati Saipul Umumkan Rencana Penurunan Bunga Kredit Bank SulutGo
Klarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
Geram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
Wabup Iwan Serukan: Ramaikan Masjid, Perkuat Iman dan Ukhuwah
Waspada Dana Tak Transparan! Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pengumuman Donasi ke Publik
Bahlil: Saya Menteri Gagal Kalau Saudara Kita di Desa Belum Menikmati Listrik
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo2 months agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo2 months agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Gorontalo3 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Advertorial2 months agoBukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
-
Gorontalo3 months agoGerindra Kota Gorontalo: Hentikan Pembohongan Publik dengan Video Kadaluarsa
-
Gorontalo2 months agoPotret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah
