Connect with us

Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Urutan Ke 3 Instansi Tercepat Kepatuhan LHKPN

Published

on

Foto Istimewa ll Walikota Gorontalo Marten Taha saat menyerahkan LHKP Pemkot beberapa waktu lalu di gedung KPK RI

KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menjadi salah satu instansi tercepat yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Meski batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor (WL) pada 21, Pemerintah Kota Gorontalo telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

Hal tersebut terungkap saat KPK mengumumkan 21 instansi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (24/2/2021). Dalam halaman itu KPK menginfomasikan pihaknya telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan tersebut.

“Alhamdulillah laporan LHKPN pemkot Gorontalo sudah lengkap. KPK sangat mengapresiasi pemkot Gorontalo yang sudah cepat melengkapi laporan tersebut sebelum waktu yang ditentukan,” kata Wali Kota Gorontalo, Marten Taha

Marten menjelaskan hal tersebut merupakan komitmen pemerintah kota Gorontalo dalam langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dalam melaporkan kekayaannya.

“Kemarin juga Pemerintah Kota Gorontalo berhasil mendapatan peringkat pertama terkait tata kelola pemerintahan atau Monitoring Control for Prevention (MCP) tahun 2020 dari tujuh area perubahan dari KPK, jadi menang kita sudah berkomitmen dan melakukan pencegahan korupsi,” ujarnya

Diketahui, 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Berikut ini daftar 21 instansi i yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan LHKPN dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu:

1. Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)
2. Pemkab Karo (334 WL)
3. Pemkot Gorontalo (213 WL)
4. Pemkab Boyolali (204 WL)
5. Pemkab Bombana (193 WL)
6. Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)
7. DPRD Kab Brebes (50 WL)
8. DPRD Kab Boyolali (45 WL)
9. Pemkab Sanggau (44 WL)
10. DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)
11. DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)
12. DPRD Kab Soppeng (30 WL)
13. DPRD Kab Alor (30 WL)
14. DPRD Kota Gorontalo (25 WL)
15. DPRD Kota Barru (25 WL)
16. DPRD Kota Prabumulih (25 WL)
17. DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)
18. DPRD Kab Nias Barat (20 WL)
19. PD Kab Pati (8 WL)
20. PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)
21. PT Cemani Toka (1 WL)

Untuk diketahui, U No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertorial

Adhan Dambea Tegas: UMKM Tak Bayar Apa Pun di Panjaitan dan Pasar Sentral

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di Jalan Panjaitan serta kawasan Pasar Sentral dibebaskan dari segala bentuk pungutan selama enam bulan ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan saat diwawancarai awak media, sebagai klarifikasi terhadap isu yang sempat beredar mengenai adanya biaya yang disebut-sebut harus dibayarkan pedagang UMKM di lokasi tersebut.

“Tidak ada pembayaran apa pun. Pemerintah memberi waktu enam bulan agar pelaku UMKM bisa lebih dulu mengembangkan usahanya,” ujar Adhan.

Dengan gaya khasnya, Adhan kembali menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi pedagang kecil agar bisa tumbuh dan mandiri secara ekonomi. “Kase gode dulu usaha, nanti kalau so gode baru mo cubit,” katanya sambil tersenyum, menegaskan bahwa pemerintah memberi ruang tumbuh sebelum menerapkan kebijakan retribusi atau pungutan resmi.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku UMKM dan pedagang kecil. Salah satunya adalah mempermudah akses berjualan di sejumlah titik strategis di kota tanpa dikenakan biaya.

“Saya sudah instruksikan kepada Badan Keuangan: selama enam bulan belum ada retribusi atau pembayaran apa pun. Jangan sampai orang baru mulai usaha sudah diminta biaya ini-itu. Jadi, untuk saat ini gratis enam bulan,” tegas Wali Kota dua periode itu.

Selain pembebasan pungutan, pemerintah daerah juga menyiapkan dukungan modal kerja bagi UMKM melalui kerja sama dengan perbankan, khususnya Bank BTN.

“Saya sudah berbicara dengan Bank BTN mengenai skema modal usaha minimal Rp2,5 juta per orang. Syaratnya cukup menyerahkan KTP dan membuka rekening di BTN. Saya sendiri yang akan menjadi penjaminnya,” terang Adhan.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban di area perdagangan sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara pedagang dan pemerintah kota.

“Siapa saja yang mau jualan di Kota Gorontalo, syaratnya cuma satu: setelah jualan, tempatnya harus bersih. Jadi, besok ketika datang lagi, tempat itu tetap nyaman untuk dipakai kembali,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sektor UMKM di Kota Gorontalo, sekaligus menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi lokal pasca perlambatan ekonomi beberapa tahun terakhir.

Continue Reading

Advertorial

Era Digital Menanti, Sekda Kota Gorontalo Minta Ormas Tak Gagap Teknologi

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan pembinaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan bertema “Bersinergi Membangun Kota, Berkontribusi untuk Kesejahteraan” ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Ismail Madjid, didampingi Ketua Tim Kerja Wali Kota Gorontalo, Nixon Ahmad.

Dalam arahannya, Sekda Ismail menegaskan pentingnya peran aktif Ormas dalam mendukung pembangunan daerah di berbagai bidang.

“Ormas harus berpartisipasi dan berkontribusi secara nyata dalam membangun daerah bersama pemerintah,” ujar Ismail dengan tegas.

Menurutnya, peran tersebut dapat disesuaikan dengan bidang kegiatan masing-masing Ormas. Kontribusi harus dimulai dari internal organisasi, misalnya dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengurus dan anggotanya.

“Apabila terdapat 50 Ormas di Kota Gorontalo, dan tiap Ormas memiliki 100 anggota, berarti ada 5.000 masyarakat yang kapasitasnya dapat ditingkatkan,” ungkap Ismail memberi ilustrasi.

Selain itu, Sekda Ismail juga mengingatkan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Ia menilai Ormas tidak boleh tertinggal dari kemajuan digital yang semakin pesat.

“Jangan sampai masyarakat lebih paham teknologi dibanding organisasi tempat mereka berhimpun,” ujarnya.

Pada akhir sambutannya, Sekda Ismail mengajak seluruh pimpinan Ormas untuk memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat serta membangun komunikasi yang baik dengan pengurus dan anggota.

“Pemimpin harus terbuka dan aktif berdialog agar roda organisasi berjalan efektif. Dengan demikian, potensi konflik internal dan dualisme kepemimpinan yang dapat mengganggu stabilitas pemerintah maupun daerah bisa dihindari,” tutup Ismail.

Continue Reading

Advertorial

Saatnya Dokter Bergerak! Wawali Kota Gorontalo Serukan Kesadaran Gizi

Published

on

Kota Gorontalo – Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, mengajak para dokter untuk tidak hanya berfokus pada pelayanan medis, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran gizi masyarakat serta menurunkan angka tengkes atau stunting di Gorontalo.

Ajakan tersebut disampaikan saat pelantikan pengurus baru Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Gorontalo, Ahad (02/11/2025), bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 IDI.

Menurut Indra, IDI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan bagian penting dari gerakan sosial yang berperan dalam membangun kualitas hidup masyarakat.

“Peningkatan status gizi masyarakat akan berdampak pada penurunan prevalensi stunting, dan pada akhirnya turut meningkatkan kesejahteraan serta daya saing daerah,” ujarnya.

Ia menilai, usia 75 tahun merupakan fase matang bagi IDI untuk melakukan refleksi dan transformasi peran. Profesi dokter, katanya, harus menjadi penggerak perubahan sosial sekaligus pelopor gaya hidup sehat di tengah masyarakat.

“Kesehatan adalah fondasi kesejahteraan dan religiositas masyarakat. Momentum ini harus menjadi semangat baru untuk memperkuat pelayanan dan kepedulian,” tutur Indra.

Menutup sambutannya, Wawali Indra mengajak seluruh pengurus IDI Gorontalo menjadikan peringatan ini sebagai titik awal kebangkitan dunia medis di daerah tersebut, demi terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler