Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Akhirnya Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Dunia

Published

on

Fatmah AR. Umar Dosen Fakultas Sastra dan Budaya Program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia UNG

Oleh : Fatmah AR. Umar

Penulis adalah dosen tetap di Universitas Negeri Gorontalo Fakultas Sastra dan Budaya Program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.

Setelah melalui perjuangan yang panjang dan cukup melehkan, akhirnya bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa dunia oleh UNESCO. Hal ini tentunya perlu disambut baik oleh kita semua sebagai pemilik bahasa Indonesia. Betapa tidak, di tengah terjangan arus globalisasi, modernisasi, dan digitalisasi, bahasa Indonesia mampu bertahan dan bahkan maju tembus melawan arus gencarnya komunikasi secara global.  Berbagai slogan, sindiran, dan ejekan dihemuskan oleh orang-orang yang memiliki sikap negatif. terhadap eksistensi bahasa Indonesia. Slogan, sindiran, ejekan dimaksud, antara lain (1) bahasa Indonesia adalah mata pelajaran yang tak berbobot, yang masuk jurusan bahasa Indonesia adalah orang-orang yang ber IQ rendah. Akibatnya, terdapat beberapa pimpinan sekolah yang tidak membuka jurusan bahasa Indonesia dengan alasan yang kurang rasional. Akhirnya sikap dan slogan negatif itu dapat dihindari dan dihalau.

Pemerintah dan organisasi kebahasaan dan kesusastraan telah, sedang, dan akan melaksanakan berbagai upaya pemertahanan, peningkatan, dan pengembangan eksistensi fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia. Fungsi bahasa Indonesia telah dicanangkan oleh pemerintah melalui para pejuang bangsa ditandai dengan adanya “Sumpah Pemuda”. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara tercantum dan dicanangkan pada UUD 1945.

perjalanan yang panjang Seiring dengan pesatnya perkembangan dalam berbagai bidang kehidupan, ternyata  bahasa Indonesia memiliki peran, fungsi, dan kedudukan sebagai  (1)  bahasa keilmuan, (2) penghela ilmu pengetahuan, (3) pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) alat penyebar ilmu, (5) sarana berpikir, (7) perekat bangsa, (8) penghalus budi pekerti, dan (9) pelestari budaya.  Point (1, 2, 3, 4, 5, dan 9) merupakan perwujudan dari fungsi bahasa Indonesia yang berkedudukan sebagai bahasa negara atau bahasa resmi, sedangkan point (6, 7, dan 8) merupakan perwujudan dari fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan atau nasional.

Fungsi dan kedudukan ini mengindikasikan bahwa bahasa Indonesia wajib dibelajarkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya dari tingkat PAUD – PT. Khusus di perguruan tinggi, bahasa Indonesia merupakan  mata kuliah wajib (MKWU) sebagai pengembang kepribadian sejak tahun 2002 (Widjono, 2007:2). Hal ini ditindaklanjuti dengan diterbitkannya UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 19 Tahun 2005. UU dan PP ini diperkuat lagi dengan SK Dikti No. 43 tahun 2006 yang mengukuhkan bahasa Indonesia sebagai matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) atau dengan istilah MKDU dengan bobot 3 SKS. Sekarang (2022-2024)  tinggal 2 SKS. Mata Kuliah Wajib tersebut juga disusun untuk memperkuat wahana pendidikan karakter bangsa Indonesia dalam rangka menghadapi era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) untuk mengantarkan mahasiswa bersikap adaptif, kompetitif, dan menjadi lulusan yang cinta tanah air, siap bela negara, serta mampu meningkatkan jati diri bangsanya.

Geliat upaya mempertahankan eksistensi bahasa Indonesia sejak dikukuhkan sebagai bahasa Persatuan bangsa Indonesia (28 Oktober 1928) – 2024) akhirnya membuahkan hasil yang sangat gemilang. Untuk memperoleh hal itu tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Berbagai upaya dan tantangan yang dihadapi, baik oleh Pemerintah khususnya pihak Badan Bahasa pusat maupun daerah, para guru bahasa Indonesia, para siswa, para orang tua, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Tantangan yang paling menyakitkan adalah sikap negatif yang datang dari pemiliknya sendiri.

Berbagai slogan, sindiran, dan ejekan mereka lontarkan, baik secara langsung maupun tidak. Berbagai spekulasi argumentasi bermunculan, baik dari personal terpelajar maupun masyarakat biasa. Solgan/argument yang sering dilontarkan oleh mereka, antara lain (1) bahasa Indonesia adalah mata pelajaran yang tak berbobot, yang masuk jurusan bahasa Indonesia adalah orang-orang yang ber IQ rendah. Akibatnya, terdapat beberapa pimpinan sekolah yang tidak membuka jurusan bahasa Indonesia.

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ternyata pran bahasa Indonesia tidak kalah pentingnya. Melalui bahasa Indonesia marwah masyarakat Indonesia dikenal dan  dihormati. Mempertahankan dan mengembangkan bahasa Indonesia  berarti kita menghormati dan menghargai perjuangan para pahlawan bangsa. Menyadari akan hal itu, akhirnya pemerintah berupaya sekuat tenaga dan pikiran bagaimana memajukan dan mengembangkan fungsi dan kedudukan bahasa Indonesia sampai ke tingkat internasional (dunia).

Upaya pemerintah ini didukung oleh berbagai organisasi profesi di bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia.  Organisasi dimaksud, antara (1) Forum fakultas (FSB/FBS/FPBS), (2) forum jurusan/prodi (AJPBSI/ APROBSI/IKAPROBSI), (3) Ikatan Dosen Pengajar Bahasa Indonesia, (4) Ikatan Dosen Pengajar BIPA, (5) Ikatan Guru Bahasa Indonesia (IGBI) yang kemudian berubah menjadi Himpunan Pembina Bahasa Indonesia (HPBI) pada  Munas I tahun 1979  (Sumardi dalam Mayani dan Sitanggang, 2011:952-955), (6) Masyarakat Lingiuistik Indonesia (MLI), (7) Himpunan Sarjana Kesusastraan Indonesia (HISKI), dan (8) Forum Bahasa Media Massa (FBMM), dan (9) Asosiasi Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia (ADOBSI) serta organisasi dan forum lainnya, seperti forum Linkar Fena, dll.

Organisasi tersebut di atas telah mengambil perannya dalam berbagai kegiatan guna menjaga dan mengembangkan fungsi dan kedudukan  bahahasa Indonesia.Peran dimaksud, antara lain aktf dalam kegiatan kongres maupunseminar kebahasaan dan kesastraan. Kegiatan kongres bahasa Indonesia sehubungan dengan upaya menduniakan bahasa Indonesia, antara lain dapat dikaji pada kegiatan kongres bahasa Indonesia.

Kongres bahasa Indonesia VI (28 Oktober – 2 November 1993) salah satu permasalahan yang diangkat adalah “Pengemasan Bahasa Indonesia untuk Pembelajar Asing (BIPA). Permasalahan ini berlanjut pada kongres bahasa Indonesia VII Bahasa Indonesia (26-30 Oktober 1998). Dalam kongres ini peserta merekomendasikan/mendorong perwakilan RI di luar negeri untuk memasyarakatkan Program BIPA. Pada kongres VIII Bahasa Indonesia (14-17 2003) terdapat rekomendasi bahwa Perguruan Tinggi perlu membuka jurusan BIPA, serta Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).

Kongres ke IX, 28 Oktober – 1 November 2008 di Jakarta mengangkat permasalahan,  antara lain (1) menduniakan bahasa Indonesia melalui BIPA, (2) mendirikan pusat terjemahan, dan (3) menerapkan UKBI sebagai salah satu syarat menduduki jabatan tertentu. Di samping itu pada tahun yang sama diterbitkannya (1) UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serata Lagu Kebangsaan dan  (2) Permendiknas No. 46 Tahun 2009 tentang EYD.  Pada kongres bahasa Indonesia X (28 – 31) Oktober 2013 di Jakarta permasalahan yang diangkat adalah melakukan  diplomasi total untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia. Pada kongres XI, 28 – 31 Oktober 2018 di Jakarta, permasalahan yang diangkat, antara lain  mendorong kebijakan pengembangan publikasi ilmiah di Internasional. Di samping itu, diterbitkan pula Peraturan Presiden RI No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, (2) terselenggaranya Deklarasi Forum Guru Besar Indonesia tentang Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Ilmiah Internasional tanggal 9 November 2019, dan (3) Keputusan Kepala Badan dan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristekdikti No. 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Bahasa Indonesia.  Pada kongres Bahasa Indonesia XII, 25 – 28 Oktober 2023, tema yang diangkat adalah Literasi Kebhinekaan untuk kemajuan bangsa.

Apa yang diperjuangkan pada setiap kongres ini, terwujudlah sudah tepatnya pada tanggal 9 November 2023. Pada saat itu, dikukuhkanlah bahasa Indonesia sebagai bahasa dunia yang ke-10 oleh UNESCO. Dari ke-10 bahasa, 6 si antaranya diakui di siding UNESCO, masing-masing bahasa  (1) Inggris, (2) Prancis, (3) Arab, (4) China, (5) Rusia, dan (6), sedangkan empat bahasa lainnya, yaitu Hindi, Italia, Portugs, dan Indonesia sebagai bahasa negara anggota UNESCO,.

Berdasarkan paparan di atas, upaya penginternasionalan bahasa Indonesia dapat dilakukan melalui BIPA. Data dari Badan Bahasa Pusat (RI) kegiatan BIPA sudah dilaksanakan di (1) 76 lembaga di dalam negeri, (2) 46 negara tersebar di seluruh benua dengan 179 lembaga penyelenggara, (3) tahun 2012, total mahasiswa asing peserta Darmasiswa sejak 1974 berjumlah 3.986 orang yang berasal dari 97 negara. Di samping itu, data permintaan pengajar BIPA tahun 2016, yakni (1) Italia 10 orang, (2) Prancis 5 orang, (3) Bulgaria 1 orang , (4) Jerman 12 orang, (5) Rusia 5 orang, (6) Inggris 2 orang, (7) Azerbaijan 2 orang, (8) Jepang 37 orang, (9) Arab 2 orang, (10) Hongkong 1 orang, (11) Tiongkok 2 orang, (12) India 1 orang, (13) Korsel 1 orang, (14) Thailand 16 orang, (15) Kamboja 4 0rang, (16) Vietnam 2 orang, (17) Filipina 10 orang, (18) Laos 1 orang, (19) Myanmar 1 orang, (20) Timor Leste 1 orang, (21) Australia 42 orang, (22) Singapura 2 orang, (23) Papua Nugini 1 orang, (24) Mesir 1 orang, (25) Amerika 1 orang, dan (25) SMK di kawasan Asean.

Untuk jelasnya, bagaimana pembelajaran BIPA di Indonesia dan di luar negeri dapat dikaji Risalah Kongres Bahasa Indonesia VIII (dalam Maryani dan Sitanggang, Eds; 2011), oleh Hamied (hal. 664-675). Selanjutnya, bagaimana pula pembelajaran BIPA di beberapa negara dapat dibaca pada tulisan “Risalah Kongres Bahasa Indonesia VIII” (dalam Maryani dan Sitanggang, Eds; 2011), antara lain oleh Rivai (hal. 517-545); Fanany (hal. 546-566); Fang (hal. 567-582); Kondo (hal. 623-633); dan Darmohoetomo (hal. 655-663).

Menurut Kemenlu RI (Diplomasi, No.106 tahun X), setidaknya 52 negara asing membuka Program Studi Bahasa Indonesia, beberapa di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Australia, Maroko, Vietnam, Kanada, Jepang, Ukraina, Korea Selatan, Hawaii hingga Suriname. Sementara itu, Wikipedia Berbahasa Indonesia kini berada di peringkat 25 dari 250 Wikipedia berbahasa asing di dunia, sedangkan di tingkat Asia, bahasa Indonesia berada di peringkat tiga, setelah Jepang dan Mandarin. Selain itu, warga dunia untuk mempelajari bahasa Indonesia semakin terlihat dari Program Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA). Sampai akhir 2020 tercatat ada 355 lembaga penyelenggara program BIPA di 41 negara, dengan total 72.746 pembelajar.

Uji Kompetensi Bahasa Indonesia (UKBI) yang telah direkomendasikan dalam beberapa kali kongres dan tetap disuarakan sampai dengan kongres bahasa X (2013) dan XI (2018) telah ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan, antara lain dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam menduduki jabatan tertentu dan pengangkatan CPNS. Hal ini masih dalam tarap sosialisasi dan uji coba. Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk menyeleksi dan mempromosikan pegawai, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, guna memperkuat jati diri dan kedaulatan NKRI, serta memberlakukan UKBI sebagai “paspor bahasa” bagi tenaga kerja asing di Indonesia”. Uji coba UKBI telah dilaksanakan sejak tahun 2013 oleh Badan Pengembang dan Pembinaan Bahasa cq, Kantor Bahasa Gorontalo di kalangan mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo.

Penutup

 Bahasa Indonesia adalah anugra yang termahal yang diberikan kepada kita bangsa Indonesia. Untuk itu, hargai dan gunakanlah bahasa tersebut secara baik dan benar dengan sikap positif. Menggunakan bahasa Indonesia sesuai kaidah berarti kita menghargai perjuangan para pahlawan yang bangsa. Para pahlawan bisa mengusir penjajah hanya melalui kata-kata lewat puisi, novel, dll. Kita tidak diminta untuk memanggul senjata dan bergerila dari satu tempat ke tempat lain, tetapi kita hanyalah diminta untuk menjaga marwah peninggalan dan upaya para pahlawan, antara lain bahasa Indonesia (bagi bangsa Indonesia).

Bahasa Indonesia berkembang seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Bahasa Indonesia berfungsi dan berkedudukan sebagai, yakni (1)  bahasa keilmuan, (2) penghela ilmu pengetahuan, (3) pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) alat penyebar ilmu, (5) sarana berpikir, (7) perekat bangsa, (8) penghalus budi pekerti, dan (9) pelestari budaya.  Point (1, 2, 3, 4, 5, dan 9) merupakan perwujudan dari fungsi bahasa Indonesia yang berkedudukan sebagai bahasa negara atau bahasa resmi, sedangkan point (6, 7, dan 8) merupakan perwujudan dari fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan atau nasional. Fungsi dan kedudukan ini perlu dijaga dan dikembangkan oleh kita sendiri sebagai pemiliknya.

Daftar Pustaka

Abidin, Yunus. (2015). Pembelajaran Multiliterasi: Sebuah Jawaban atas Tantangan

Pendidikan Abad Ke-21 dalam konteks Keindonesiaan. Bandung: Aditama

Anonim. (2023) https://id.wikipedia.org/wiki/Kongres_Bahasa_Indonesia (19-12-2023

Anonim. (2023). Kongres Bahasa Indonesia XII Hasilkan 6 Kesimpulan dan 4 Rekomendasi https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/11/kongres-bahasa-indonesia-xii-hasilkan-6-kesimpulan-dan-4-rekomendasi. 19-12-2023

Badan Pengembang dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. 2011. Kumpulan Putusan Kongres Bahasa Indonesia I – IX Tahun 1938 – 2008. Jakarta: Badan Pengembang dan Pembinaan Nahasa Kemendikbud.

Badan Pengembang dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud. 2011. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jakarta: Badan Pengembang dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

Depdiknas RI. 2009. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan & Pedoman Pembentukan Istilah. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa.

Fanany, I. (2011). Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia: Keadannya sekarang dan Prospek Masa Datang. Dalam Maryani, Yeyen dan Sitanggang, S.R.H (Eds.), Pemberdayaan Bahasa Indonesia Memperkukuh Budaya Bangsa dalam Era Globalisasi: Risalah Kongres Bahasa Indonesia VIII (hlm 546-566). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Hs. Widjono. (2007). Bahasa Indonesia: Mata Kuliah Pengembang Kepribadian

(Cetakan ke-2 Edisi Revisi. Jakarta: PT Grasindo.

Kemendikbud. 2013. Materi Kuliah Mata Kuliah Bahasa Indonesia. Jakarta: Dirjen Dikti Kemendikbud.

Kondo, Y. (2011). Peningkatan Mutu Kemampuan Berbahasa Indonesia Melalui Ujian Kemampuan Berbahasa Indonesia: Kasus di Jepang. Dalam Maryani, Yeyen dan Sitanggang, S.R.H (Eds.), Pemberdayaan Bahasa Indonesia Memperkukuh Budaya Bangsa dalam Era Globalisasi: Risalah Kongres Bahasa Indonesia VIII (hlm 623-632). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

Maryani, Yeyen dan Sitanggang, S.R.H (Eds.), Pemberdayaan Bahasa Indonesia Memperkukuh Budaya Bangsa dalam Era Globalisasi: Risalah Kongres Bahasa Indonesia VIII (hlm 655-663). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud

Nurdjana, Daeang dan Sumirat, Warta. 2010. Penuntun Perkuliahan Bahasa Indonesia Untuk Memandu Acara MC-Moderator, Karya Tulis Akademik, dan Surat Menyurat. Bandung: Alfabeta.

Rahardi, R. Kunjana. 2013. Bahasa Indonesia untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Erlangga.

Rahayu, Minto. 2007. Bahasa Indonesia Di Perguruan Tinggi: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Jakarta: PT Grasindo.

Sugono, Dendy. 2002. Bahasa Indonesia Urutan Keempat di Dunia. (online) (http://www.icmi.or.id/berita-091002.htm, diakses 26 februari 2005).

Sanjaya, Rizki. (Tt:1) Kongres Bahasa Indonesia: Cikal Bakal Bulan Bahasa  dan Sastra. https://bandungbergerak.id/article/detail/158985/kongres-bahasa-indonesia-cikal-bakal-bulan-bahasa-dan-sastra, 19-12-2023

Suryani, Lely. (2023). Inilah Lima Fakta Menarik Kongres Bahasa Indonesia XII 2023 yang akan Dilaksanakan di Jakaerta. https://www.melintas.id/nes/341798184/inilah-5-fakta-menarik-kongres-bahasa-indonesia-xii-2023-yang-akan-dilaksanakan-di-jakarta-berikut -beritanya, 19-12-2023

Menhumkan RI. Perpres RI. No. 63. Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Menhumkan RI

Kemdikbudristek. (2022). Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Peminaan Bahasa RI No. 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Jakarta:  Kemdikbudristek

Advertorial

Rektor Eduart: Jabatan Fungsional Adalah Amanah, Bukan Sekadar Posisi

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memperkuat tata kelola kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelantikan pejabat fungsional yang dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan, Kamis (5/2). Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di lingkungan kampus dan dipimpin langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng.

Para pejabat fungsional yang dilantik berasal dari berbagai bidang strategis, antara lain arsiparis ahli madya dan ahli muda, pranata keuangan APBN penyelia, lektor, serta asisten ahli. Pelantikan ini merupakan bagian dari langkah sistematis UNG dalam memperkuat peran dosen dan tenaga kependidikan guna menunjang pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Rektor Eduart Wolok menyampaikan ucapan selamat disertai pesan reflektif kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Menurutnya, pengambilan sumpah jabatan bukan hanya acara seremonial, tetapi momentum penting untuk memperbarui komitmen moral dalam melayani bangsa melalui tugas akademik.

“Pengambilan sumpah hari ini harus dimaknai sebagai komitmen pribadi untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme,” ujar Rektor.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa jabatan fungsional bukan sekadar posisi administratif, melainkan peran strategis yang menuntut capaian kinerja, dedikasi, serta kontribusi nyata bagi institusi. Ia berharap para dosen dan tenaga kependidikan yang baru dilantik mampu memperkuat semangat kerja dan menjaga etika akademik dalam mendukung pencapaian visi UNG sebagai kampus unggul dan berdaya saing.

“Tanggung jawab yang diemban hari ini harus menjadi motivasi untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas diri, dan memperluas dampak positif bagi masyarakat serta dunia pendidikan,” tambahnya.

Di akhir arahannya, Rektor mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang berlandaskan integritas, loyalitas, dan kecintaan terhadap institusi. Ia menekankan bahwa setiap jabatan fungsional harus dijalankan dengan kesadaran bahwa kerja bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan akademik dalam mewujudkan kemajuan universitas secara berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Langkah Cerdas! UNG Gandeng Bank Mandiri untuk Layanan Kampus Modern

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus berakselerasi dalam upaya meningkatkan mutu dan efisiensi layanan bagi seluruh civitas akademika. Komitmen tersebut diperkuat melalui kerja sama strategis dengan salah satu institusi perbankan terbesar di Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Sinergi ini resmi terjalin lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penyediaan jasa layanan perbankan, yang dilaksanakan pada Rabu (2/4) di Aula Rektorat UNG. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN.Eng., dan Regional CEO PT Bank Mandiri Tbk Wilayah Sulawesi dan Maluku, Nunung Andreas Wisnu.

Dalam sambutannya, Rektor Eduart Wolok menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Ia menilai kerja sama dengan Bank Mandiri merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi UNG sebagai Kampus Kerakyatan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan zaman.

“Kami menyambut hangat kolaborasi ini. Dengan dukungan sistem perbankan yang modern, kami yakin Bank Mandiri dapat mendukung penuh berbagai layanan di UNG, sekaligus menjadi mitra strategis dalam memperkuat tata kelola universitas di masa depan,” ujar Eduart.

Sementara itu, Regional CEO PT Bank Mandiri Tbk Wilayah Sulawesi dan Maluku, Nunung Andreas Wisnu, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan hanya sekadar hubungan administratif antarlembaga, tetapi merupakan bentuk nyata sinergi antara dunia pendidikan dan dunia perbankan.

“Kerja sama ini bukan hanya formalitas di atas kertas, tetapi wujud komitmen kami untuk memberikan layanan perbankan yang optimal, cepat, dan akuntabel bagi institusi pendidikan, khususnya bagi UNG. Kami siap mendukung pengelolaan dana universitas secara profesional dan transparan,” tegas Nunung.

Melalui jalinan kolaborasi ini, Bank Mandiri akan menyediakan berbagai solusi keuangan inovatif yang dapat dimanfaatkan oleh dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Implementasi kerja sama ini diharapkan mampu menyederhanakan proses transaksi keuangan di lingkungan kampus sekaligus memperkuat tata kelola yang berbasis teknologi digital.

Langkah ini menjadi bukti konkret bagaimana UNG terus membuka diri terhadap kemitraan strategis yang bukan hanya berorientasi pada efisiensi administrasi, tetapi juga mendorong transformasi digital dan penguatan layanan universitas yang unggul dan berdaya saing.

Continue Reading

Advertorial

Alarm Panas Ekstrem, Ketika Perubahan Iklim Mulai “Membajak” Jantung Manusia

Published

on

Ilustrasi.(Shutterstock)

UNG – Kenaikan suhu global yang memicu gelombang panas ekstrem kini bukan lagi ancaman yang jauh di horizon. Fenomena cuaca ekstrem yang turut melanda Provinsi Gorontalo telah menunjukkan dampak langsung terhadap kesehatan manusia, khususnya pada organ vital seperti jantung dan pembuluh darah.

Kajian terbaru dari Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang dipimpin oleh Nayla Prima Dyta dan tim penelitinya mengungkap fakta mengejutkan: perubahan iklim kini bukan hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga sedang “mengincar” denyut jantung kita.

Menurut hasil penelitian tersebut, heat stroke akibat paparan panas ekstrem bukan sekadar “kepanasan biasa”, melainkan krisis kardiovaskular akut yang dapat menyebabkan kegagalan organ hanya dalam hitungan beberapa jam.

Data epidemiologis menunjukkan fakta yang mencemaskan — setiap kenaikan suhu lingkungan sebesar 1°C di atas ambang batas lokal, risiko kematian akibat penyakit jantung meningkat hingga 2,1 persen.

Namun bahaya utama justru terletak pada apa yang disebut peneliti sebagai “efek jeda”. Kematian tidak selalu terjadi pada puncak suhu, melainkan beberapa hari setelah paparan panas berlangsung. Kondisi ini menjelaskan lonjakan kasus serangan jantung mendadak dan gangguan irama jantung di berbagai negara, termasuk wilayah tropis seperti Indonesia.

Kelompok paling rentan mencakup lansia, penderita penyakit jantung, pekerja luar ruangan, serta warga perkotaan yang tinggal di area padat dan minim ruang hijau.


Badai Biologis di Dalam Tubuh

Secara fisiologis, tubuh manusia berupaya mendinginkan diri melalui keringat dan pelebaran pembuluh darah. Namun dalam kondisi suhu ekstrem, jantung bekerja seperti mesin yang dipaksa beroperasi di luar batasnya.

Penelitian UNG menemukan fenomena medis yang disebut “myocardial stunning” — fase di mana jantung awalnya bekerja sangat keras untuk menstabilkan tubuh, tetapi dalam waktu 24–48 jam, pompa jantung dapat drop drastis akibat stres panas dan peradangan sistemik.

Akibatnya, tekanan darah menurun, aliran darah ke organ vital terganggu, dan tubuh mulai mengalami gagal organ multipel. Kondisi ini bahkan dapat terjadi pada individu sehat tanpa riwayat penyakit kardiovaskular.


Bahaya Tersembunyi dari Darah Kita

Tim peneliti juga mendeteksi biomarker jantung dan peradangan sebagai indikator bahaya dini. Sekitar 70 persen pasien heat stroke menunjukkan peningkatan troponin, penanda kerusakan otot jantung, sementara lebih dari separuh mengalami kenaikan kadar BNP, penanda awal gagal jantung.

Temuan lainnya memperlihatkan tingginya kadar IL-6 dan D-dimer, yang menunjukkan peradangan tinggi serta gangguan pembekuan darah — kombinasi yang dapat menjadi awal dari badai biologis penyebab gagal multi-organ.

“Dengan kata lain,” tulis tim peneliti, “heat stroke bukan sekadar suhu tubuh tinggi, tetapi reaksi biologis ekstrem yang bisa melumpuhkan sistem jantung dan sirkulasi manusia.


Tantangan Diagnosis: Saat “Panas” Tak Terlihat

Penelitian ini juga menyoroti lemahnya deteksi dini di fasilitas kesehatan. Beberapa pasien heat stroke berat ditemukan memiliki suhu kulit atau ketiak yang normal, padahal suhu inti tubuh sudah menembus >40°C.

Perbedaan ini terjadi karena kegagalan sirkulasi membuat permukaan kulit terasa lebih dingin, sehingga sering terjadi kesalahan diagnosis. Akibatnya, pasien kehilangan waktu emas untuk menerima perawatan pendinginan agresif — satu-satunya langkah penyelamat nyawa.


Krisis Kesehatan di Tengah Krisis Iklim

Peneliti UNG menegaskan bahwa perubahan iklim telah “masuk” ke ruang gawat darurat. Heat stroke harus dipandang sebagai penyakit jantung akut yang dipicu iklim, bukan lagi semata gangguan cuaca.

Karena itu, diperlukan langkah terpadu — mulai dari sistem peringatan dini gelombang panas, perlindungan bagi pekerja luar ruangan, hingga perencanaan kota yang ramah iklim dan bervegetasi cukup. Fasilitas kesehatan juga didorong untuk memperkuat protokol penanganan darurat suhu tinggi dengan pemantauan jantung intensif.

Tanpa adaptasi kebijakan di sektor kesehatan, beban penyakit kardiovaskular akibat panas ekstrem diperkirakan melonjak tajam dalam satu dekade ke depan, terutama di negara-negara tropis seperti Indonesia.


Menjaga Denyut Jantung di Dunia yang Memanas

Pada bagian akhir, penelitian ini menyiratkan pesan penting: iklim yang memanas adalah ujian baru bagi ketahanan biologis manusia. Melindungi masyarakat dari heat stroke tidak boleh sebatas imbauan untuk minum air atau berteduh.

Diperlukan sistem kesehatan tangguh yang siap menghadapi dampak perubahan iklim — sistem yang tak hanya menjaga bumi, tetapi juga menyelamatkan jantung manusia.

(Artikel penelitian ini telah dipublikasikan melalui laman jurnal: Jurnal Kesehatan Saintek, UNISMUH Palu – 2025)

Continue Reading

Facebook

Terpopuler