Connect with us

kabupaten pohuwato

Binmas Polres Pohuwato Lakukan Serbuan Vaksinasi Massal

Published

on

Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga Meninjau Vaksin Massal yang di selenggarakn oleh satuan Binmas Polres Pohuwato di aula MTs Ponpes Alkhairat || Foto HUMAS

POHUWATO – Pelaksanaan pelayanan serbuan vaksinasi massal oleh satuan Binmas Polres Pohuwato di aula MTs Ponpes Alkhairat, ditinjau langsung oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga bersama Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, (22/9/2021).

Bupati Saipul menyambut baik dan sangat mengapresiasi serbuan vaksinasi massal bagi anak-anak santri yang dilakukan oleh jajaran Polres Pohuwato, menurutnya langkah ini sangat membantu pemerintah daerah dalam hal mempercepat progres vaksinasi di Pohuwato.

“Karena kita tahu bersama bahwa vaksinasi terus menjadi perhatian pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, sehingga atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih,” Ungkap Saipul.

“Alhamdulillah, kita sangat terbantu dengan adanya kerja sama yang dilakukan oleh Polres Pohuwato dalam percepatan vaksinasi di Pohuwato. Pemerintah tentu sangat mengharap dukungan dari semua pihak dan lembaga dalam percepatan vaksinasi bagi masyarakat Pohuwato,” Sambungnya.

Ia juga berpesan kepada para guru untuk memberikan edukasi kepasa masyarakat akan pentingnya vaksinasi, terakhir ia meminta kepada masyarakat untuk tidak memercayai perkembangan informasi tentang ketidakbenaran vaksinasi selama ini.

“Alhamdulillah, dukungan dan dorongan dari kepala sekolah dan jajaran guru untuk vaskinasi para siswa, untuk itu berikan edukasi yang baik kepada mereka dan jangan percaya informasi yang tidak jelas tentang vaksin ini,” Tuturnya.

Advertorial

Warisan dari Abad ke-15: Pohuwato Lestarikan Tradisi Tumbilotohe

Published

on

Pohuwato – Suasana malam ke-27 Ramadan di Kabupaten Pohuwato, Senin (16/03/2026), berlangsung semarak dengan pelaksanaan tradisi tumbilotohe di Rumah Jabatan Bupati Pohuwato. Tradisi yang berarti malam pemasangan lampu ini menjadi momen khas yang selalu dinantikan masyarakat Gorontalo setiap memasuki penghujung bulan suci Ramadan.

Tumbilotohe, yang telah diwariskan secara turun-temurun sejak abad ke-15, memiliki nilai religius dan budaya yang kuat. Tradisi ini biasanya dilaksanakan serentak pada malam ke-27 Ramadan, setelah umat Muslim menunaikan puasa hari ke-26. Cahaya lampu yang menghiasi rumah dan lingkungan menjadi simbol penerangan hati serta bentuk penyambutan malam penuh berkah sebelum datangnya Idulfitri.

Pada masa lampau, ketika penerangan masih terbatas, masyarakat Gorontalo menggunakan lampu sederhana berbahan alami dari seludang atau wamuta yang dibakar setelah diruncingkan, menghasilkan cahaya lembut yang menerangi malam. Hingga kini, makna filosofis tersebut tetap dipertahankan di tengah kemajuan zaman.

Prosesi pemasangan lampu di Rumah Jabatan Bupati Pohuwato dilakukan langsung oleh Bupati Saipul A. Mbuinga bersama sang istri, Selfi Mbuinga Monoarfa, usai salat Magrib. Turut hadir Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Kadhi Pohuwato Syaiful Sabu, Bate Pohuwato Asmad N. Tuna, Hakimu Pohuwato, Ustaz Wisno Pakaya, Wuu Pohuwato Raman Pakilie, Kabid Kebudayaan Iswan Gau, serta sejumlah pemangku adat dan tokoh masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul mengucapkan terima kasih kepada para pemangku adat yang setiap tahun setia hadir mendampingi pelaksanaan tradisi tumbilotohe di kediamannya. Ia menekankan bahwa tumbilotohe bukan hanya kegiatan simbolik, melainkan juga sarana mempererat tali silaturahmi antarwarga dan bentuk pelestarian budaya Islam di Gorontalo.

“Tradisi tumbilotohe bukan sekadar pemasangan lampu, tetapi mengandung nilai religius dan budaya yang mendalam. Ini adalah warisan leluhur yang mesti kita jaga agar tidak luntur oleh perkembangan zaman,” kata Bupati Saipul.

Ia menambahkan, selain memperindah suasana Ramadan, tumbilotohe juga menjadi simbol penerangan hati dalam menyambut hari kemenangan. “Insyaallah, dalam empat atau lima hari ke depan kita akan merayakan Idulfitri. Kita tentu masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah,” ujarnya.

Bupati berharap tradisi ini terus dilestarikan dan menjadi daya tarik bagi wisata religi serta budaya di Gorontalo. “Terima kasih kepada para pemangku adat yang telah memberikan pemakluman secara adat untuk pemasangan lampu malam ini. Semoga tradisi ini tetap hidup dan diteruskan oleh generasi muda di era modern,” tutupnya.

Continue Reading

Advertorial

Akhir Perjalanan Sang Mantan Perwira: Pohuwato Berduka

Published

on

Pohuwato – Suasana haru menyelimuti pelepasan jenazah almarhum Kompol (Purn) Effendi Mointi di kediamannya, Perum Jalan Umahani, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Senin (16/03/2026). Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, turut hadir dan menyampaikan duka cita mendalam atas kepergian almarhum yang dikenal sebagai sosok berdedikasi dan berjiwa pengabdian.

Diketahui, almarhum meninggal dunia pada Senin (16/03/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di RSUD Bumi Panua setelah menjalani perawatan intensif akibat sakit yang dideritanya. Jenazah selanjutnya dibawa ke pekuburan keluarga di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, untuk dimakamkan di tempat peristirahatan terakhir.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul mengungkapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga besar almarhum, terutama kepada istri beliau, dr. Dian Ikagustina Tambunan, Sp.A., M.Ked., yang merupakan Direktur RSUD Bumi Panua. Ia mengenang perjuangan keluarga yang selama empat tahun terakhir terus berupaya maksimal mengobati almarhum.

“Kami tahu persis perjuangan dokter Dian dan anak-anak dalam merawat almarhum selama bertahun-tahun. Segala upaya telah dilakukan, namun akhirnya semua kembali kepada kehendak Sang Pencipta,” tutur Bupati dengan nada haru.

Lebih lanjut, Bupati Saipul menilai wafatnya almarhum pada sepuluh hari terakhir di bulan suci Ramadan merupakan tanda kemuliaan dan pertanda akhir yang baik bagi seorang muslim.

“Meninggal di bulan Ramadan insyaallah menjadi pertanda husnul khatimah. Mari kita doakan semoga seluruh amal ibadah beliau diterima oleh Allah SWT, dilapangkan kuburnya, dan ditempatkan di surga yang layak,” ujarnya.

Bupati Saipul juga mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama mengantarkan almarhum ke tempat pemakaman keluarga sebagai bentuk penghormatan terakhir.

“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Pohuwato, mari kita iringi kepergian almarhum dengan doa dan keikhlasan,” tutupnya.

Turut hadir dalam prosesi pelepasan tersebut antara lain Camat Marisa Usman Bay, Kadhi Pohuwato Syaiful Sabu, Bate Pohuwato Asmad N. Tuna, Imam Besar Masjid Agung Pohuwato Asram Husuna, Ketua Baznas Pohuwato Moh. Rjuzali Hunowu, Ketua Yayasan Alizah Ustaz Kasim Badu, Direktur RSUD Lemito, Direktur RS Multazam, serta sejumlah kerabat dan keluarga besar dari pihak Direktur RSUD Bumi Panua.

Sebelumnya, Bupati Saipul bersama Wakil Bupati Iwan S. Adam juga sempat menjenguk almarhum di ruang ICU RSUD Bumi Panua sebelum berpulang ke rumah duka.

Continue Reading

Gorontalo

HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal

Published

on

Andika Lamusu, Kabid Lingkungan LSM LABRAK

Pohuwato – Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.

“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.

Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.

Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.

“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.

Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.

“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.

Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.

“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.

Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler