Connect with us

Advertorial

Bupati Pohuwato Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2026

Published

on

Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tarsius Bapppeda Pohuwato pada Kamis (30/01/2025) ini dihadiri oleh Kepala Bapppeda, Irfan Saleh, para asisten, pimpinan perangkat daerah, dan Tim Kerja Bupati.

Forum ini juga diikuti secara online oleh Rektor Universitas Gorontalo, Rektor Universitas Pohuwato, Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, pimpinan UPT Kementerian (BPS, KPPN, dan BPN), Ketua Baznas Kabupaten Pohuwato, camat se-Kabupaten Pohuwato, pimpinan perbankan, koordinator pendamping desa, serta tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul menjelaskan bahwa konsultasi publik merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh saran dan masukan guna menyempurnakan Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

“Saya mengharapkan seluruh mekanisme dan tahapan penyusunan perencanaan pembangunan benar-benar menjamin keterlibatan semua elemen masyarakat. Ini adalah kesempatan untuk menyampaikan saran dan usulan dalam penyusunan perencanaan pembangunan di daerah ini,” ujar Bupati Saipul.

Bupati Saipul menambahkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun transisi, di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 akan berakhir dan beralih ke RPJMD baru 2025-2029. Saat ini, rancangan awal RPJMD baru masih dalam proses penyusunan sambil menunggu penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Secara makro, proses perencanaan saat ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025-2045, dengan visi “Pohuwato Berkelanjutan, Maju, Mandiri, Agamis, Berbudaya” atau disingkat POHUWATO BERADAB 2045.

“Visi ini telah diselaraskan dengan perencanaan nasional, khususnya visi misi presiden saat ini yang dikenal dengan Asta Cita. Delapan poin Asta Cita ini akan menjadi bingkai dalam merumuskan program dan kegiatan prioritas, yang dimulai dengan tahapan forum konsultasi publik ini,” jelas Bupati Saipul.

Sebelumnya, Jumadi Giono, dalam laporannya, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menggali data dan informasi, mendeskripsikan aspirasi masyarakat, serta memaparkan kondisi terkini daerah. Forum ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis yang mendesak dan berkembang di masyarakat, yang perlu segera ditangani.

“Hasil dari forum ini akan menjadi dasar dalam menyusun kerangka ekonomi daerah dan menentukan skala prioritas pembangunan, yang kemudian dituangkan dalam RKPD Kabupaten Pohuwato Tahun 2026,” ujar Jumadi.

Forum Konsultasi Publik ini menjadi wadah penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama merumuskan arah pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui partisipasi aktif semua pihak, diharapkan RKPD Tahun 2026 dapat mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Pohuwato, sekaligus mendukung visi jangka panjang daerah.

Advertorial

Pimpinan Unit Kerja UNG Teken Perjanjian Kinerja 2025 Bersama Rektor

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat komitmen terhadap pencapaian target institusional melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 oleh seluruh pimpinan unit kerja, Jumat (23/05/2025), bertempat di Gedung Rektorat UNG.

Penandatanganan ini melibatkan seluruh Dekan dari 11 Fakultas, Direktur Pascasarjana, Direktur Vokasi, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala Unit Penunjang Akademik (UPA), serta Kepala Badan Pengelola Usaha (BPU). Kegiatan ini turut disaksikan langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T.

Dalam sambutannya, Rektor Eduart Wolok menekankan bahwa dokumen perjanjian kinerja ini merupakan pedoman dan acuan dalam melaksanakan program kerja yang telah dirancang, serta menjadi tolok ukur akuntabilitas dan capaian target di lingkungan universitas.

“Dokumen yang telah ditandatangani menjadi pedoman serta acuan dalam berkinerja melaksanakan berbagai program kerja. Poin-poin program kerja yang telah tercantum, tentunya harus direalisasikan sebaik mungkin, sesuai dengan target yang telah disepakati bersama,” ujar Eduart.

Ia juga menjelaskan bahwa perjanjian yang ditandatangani oleh para pimpinan ini merupakan turunan langsung dari perjanjian kinerja Rektor dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Oleh karena itu, pelaksanaan dan pencapaian kinerja di setiap unit kerja menjadi bagian penting dari keberhasilan institusi secara menyeluruh.

“Kinerja Rektor itu diturunkan dalam bentuk kinerja yang ditandatangani para pimpinan hari ini. Jika perjanjian kinerja ini tidak terpenuhi, maka tidak akan mungkin Rektor dapat memenuhi perjanjian kinerja yang telah diberikan kepada Menteri,” jelasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai rencana, Rektor menegaskan akan dilakukan supervisi dan monitoring langsung oleh para Wakil Rektor. Hal ini bertujuan menjaga kualitas pelaksanaan program kerja di setiap unit, dan memastikan kinerja institusi berjalan secara optimal.

Penandatanganan ini menjadi simbol sinergi seluruh pimpinan UNG dalam menjunjung akuntabilitas dan kualitas layanan pendidikan tinggi di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Pelayanan dan Kesiapsiagaan Bencana di Desa Bulota

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Kamis (22/05/2025), dalam rangka meninjau langsung pelaksanaan pelayanan pemerintahan desa, perkembangan status desa, serta sistem organisasi tata kerja (OTK) di tingkat desa.

Desa Bulota saat ini berstatus sebagai desa berkembang, yang menunjukkan progres positif dalam pembangunan dan tata kelola desa. Namun demikian, desa ini masih menghadapi tantangan besar, khususnya terkait infrastruktur penanggulangan bencana seperti banjir dan angin puting beliung yang kerap mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah desa menyampaikan sejumlah aspirasi kepada rombongan Komisi I, dengan sorotan utama pada perlunya peningkatan perhatian dan koordinasi dalam upaya mitigasi bencana di wilayah tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyampaikan apresiasi atas upaya pembenahan yang terus dilakukan oleh Desa Bulota. Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mendorong sinergi antarlevel pemerintahan guna memperkuat pelayanan publik dan kesiapsiagaan bencana di desa-desa berkembang.

“Kami melihat langsung bagaimana Desa Bulota terus berbenah sebagai desa berkembang. Namun tentu perlu dukungan dari semua pihak, khususnya dalam menghadapi ancaman banjir dan puting beliung. Aspirasi ini menjadi catatan penting bagi kami di Komisi I untuk ditindaklanjuti,” ujar Fadli Poha.

Fadli juga menekankan pentingnya penguatan sistem tata kerja desa agar pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo dalam menyerap langsung dinamika di lapangan dan menjadikannya dasar penyusunan rekomendasi kebijakan yang lebih berpihak kepada desa-desa berkembang, seperti Desa Bulota, demi mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Continue Reading

Advertorial

Wakil Bupati Pohuwato Dukung Penataan Kawasan Hutan Lewat Program INVER PPTPKH

Published

on

Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH), yang juga dikenal sebagai bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kegiatan ini berlangsung di Aula Warkop Omah, Marisa, dan diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan instansi terkait, antara lain Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan, M.P., perwakilan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Gorontalo Istiana Prasetia Tri Utami, S.ST., Kabid Perencanaan, Pemanfaatan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Gorontalo Khaeruddin, S.Hut., M.Si., serta tim INVER dari kecamatan dan desa se-Kabupaten Pohuwato.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV atas kepeduliannya terhadap kawasan hutan di Pohuwato.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah XV yang telah mengagendakan kegiatan ini sebagai bentuk perhatian terhadap kawasan hutan di Pohuwato,” ujar Iwan S. Adam.

Ia menegaskan bahwa kawasan hutan di Pohuwato membutuhkan perhatian serius, baik dari segi perlindungan fungsi ekologis maupun kepastian hukum atas lahan yang dikuasai masyarakat. Program INVER PPTPKH dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan hutan.

“Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan legalitas hak atas penguasaan tanah oleh masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian fungsi kawasan hutan agar tetap lestari dan bermanfaat,” jelasnya.

Selaku Pemerintah Kabupaten, Wabup menegaskan komitmen dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini yang akan dilanjutkan dengan tahap inventarisasi dan verifikasi lapangan. Ia juga menjelaskan bahwa kehadirannya mewakili Bupati Pohuwato yang tengah mengikuti agenda lain.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah XV Ir. Maryuna Paputungan dalam pemaparannya menjelaskan bahwa INVER PPTPKH merupakan bagian dari strategi nasional penataan kawasan hutan guna mendukung reforma agraria yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015–2019 dan dilanjutkan dalam RPJMN 2020–2024.

“Tujuan kebijakan ini adalah menyediakan tanah bagi TORA serta melaksanakan redistribusi tanah dan legalisasi aset di kawasan hutan,” ujar Maryuna.

Ia menambahkan bahwa pemerintah menargetkan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare dan peningkatan akses masyarakat atas hutan melalui skema seperti hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan kemitraan sosial hingga 12,7 juta hektare. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat merujuk pada Pasal 110A dan 110B dalam regulasi kehutanan nasional.

Kegiatan ini menjadi tonggak awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan lahan di kawasan hutan Pohuwato dan diharapkan membuka jalan bagi keadilan agraria serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler