Connect with us

Advertorial

Bupati Pohuwato Terima Audiensi IMM, Bahas Penanganan Tambang Ilegal dan Dampak Lingkungan

Published

on

Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dan Kepala Kesbangpol, Yunus Mohamad, menerima audiensi dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Pohuwato. Audiensi ini membahas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor di wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bupati Pohuwato pada Kamis (30/01/2025).

Dalam audiensi tersebut, Ketua Pimpinan Cabang IMM Kabupaten Pohuwato, Aswad Lihawa, menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato. Salah satu tuntutan utama adalah mendesak Bupati dan DPRD untuk mengeluarkan surat resmi yang mendukung penghentian penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.

“Kami meminta pemerintah daerah dan DPRD untuk mengambil langkah tegas dalam menghentikan penggunaan alat berat yang merusak lingkungan. Aktivitas PETI ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat,” ujar Aswad.

Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Saipul A. Mbuinga menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tambang ilegal. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengirim surat kepada pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah pusat, untuk meminta tindakan tegas terhadap aktivitas PETI.

“Kami memahami kekhawatiran dan tuntutan dari IMM. Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Namun, di sisi lain, kita juga menghadapi realitas bahwa banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan ini,” ujar Bupati.

Bupati Saipul menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar aktivitas pertambangan di Pohuwato dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Kami mengimbau para penambang untuk tidak menggunakan alat berat seperti ekskavator yang merusak lingkungan. Sebaiknya, aktivitas penambangan dilakukan dengan alat tradisional yang lebih ramah lingkungan, seperti yang dilakukan pada masa lalu,” harap Saipul.

Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk mencegah bencana seperti banjir dan longsor. “Sebagai pemerintah daerah, kami sangat berharap agar lingkungan tetap asri, hutan terjaga, dan jauh dari musibah. Para pelaku usaha diharapkan dapat memperhatikan hal ini agar aktivitas mereka sesuai dengan aturan dalam sektor pertambangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pengalaman masa lalu, di mana penambangan dilakukan dengan alat sederhana yang tidak merusak lingkungan. “Dulu, kami menambang dengan alat yang sederhana dan ramah lingkungan. Namun, saat ini, penggunaan alat berat telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama karena dampaknya seperti longsor dan banjir,” ungkap Saipul.

Audiensi ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan organisasi masyarakat seperti IMM untuk mencari solusi terbaik dalam menangani masalah PETI. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Advertorial

Resmi Bergeser: Ini Daftar Lengkap 4 Pejabat Eselon yang Dilantik Wali Kota Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam struktur jabatan administrator. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di rumah dinas jabatan, Bantayo Lo Yiladia, pada Jumat (17/04/2026).

Langkah mutasi dan promosi ini merupakan bagian dari upaya strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo untuk melakukan penyegaran organisasi sekaligus memacu peningkatan kinerja birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

Keputusan pelantikan tersebut tertuang secara sah dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 821.2/BKPSDM/II/790 tertanggal 16 April 2026. Berdasarkan beleid tersebut, berikut adalah empat nama pejabat administrator yang baru saja dilantik:

  1. Nur Arfahni Laya, sebelumnya menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kini dipromosikan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kota Gorontalo.

  2. Rulan Pobi, sebelumnya bertugas sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe, kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo.

  3. Ridwan Kaharu, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo, kini dirotasi menduduki kursi Sekretaris pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gorontalo.

  4. Ilyas Rahim Poiyo, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPMPTSP, kini bergeser posisi menjadi Sekretaris pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Gorontalo.

Wali Kota Adhan memastikan bahwa pelantikan keempat pejabat ini tidak dilakukan secara instan. Penempatan posisi tersebut telah melewati proses asesmen dan pertimbangan matang dari Komite Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). Mekanisme ini merupakan wujud nyata penerapan penempatan jabatan yang berbasis pada kompetensi, rekam jejak, serta kebutuhan riil organisasi.

Melalui pelantikan ini, Pemkot Gorontalo menaruh harapan besar agar para pejabat yang baru dilantik mampu menjalankan amanahnya dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Mereka dituntut untuk segera beradaptasi dan menggenjot kualitas pelayanan publik di masing-masing perangkat daerah.

Lebih dari itu, para pejabat administrator ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan membangun sinergi lintas instansi. Hal ini dinilai krusial guna memastikan roda pemerintahan di Kota Gorontalo dapat berjalan lebih efektif, adaptif, serta responsif dalam merespons kebutuhan dan program pembangunan masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Gebrakan Kampus Merah Maron: Rektor Eduart Tantang Mahasiswa UNG Lulus Lewat Jalur Prestasi

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan inovasi di ekosistem pendidikan tinggi. Salah satu terobosan progresif yang kini tengah digencarkan adalah membuka peluang bagi mahasiswa untuk lulus tanpa harus menyusun skripsi. Syaratnya, mahasiswa wajib menghasilkan karya fenomenal atau menorehkan prestasi gemilang yang dinilai ekuivalen (setara) dengan bobot tugas akhir.

Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya Kampus Merah Maron beradaptasi dengan dinamika perubahan zaman. Sekaligus, langkah ini dirancang untuk mencetak lulusan yang tidak sekadar mumpuni secara teoretis akademik, tetapi juga memiliki rekam jejak kontribusi nyata bagi masyarakat luas.

Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menegaskan bahwa pihak kampus memberikan ruang kebebasan seluas-luasnya bagi para mahasiswa untuk mengeksplorasi potensi diri melalui karya-karya yang inovatif. Menurutnya, capaian prestasi tingkat tinggi maupun karya aplikatif yang berdampak langsung bagi lingkungan dapat diakui sebagai substitusi atau alternatif dari skripsi konvensional.

“Mahasiswa didorong untuk tidak hanya terpaku pada pola pikir penyelesaian skripsi semata, tetapi juga tertantang menghasilkan karya fenomenal yang bisa memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkap Prof. Eduart saat memberikan amanat pada prosesi Sidang Terbuka Senat Wisuda ke-60, beberapa waktu lalu.

Melalui payung kebijakan ini, UNG menaruh harapan besar agar semakin banyak mahasiswa yang terpacu untuk berinovasi, melahirkan karya kreatif, hingga merebut prestasi membanggakan di berbagai ajang kompetisi, baik pada level nasional maupun internasional.

Prof. Eduart menyebutkan bahwa kebijakan ini bukanlah sekadar wacana. Hal tersebut telah sukses dibuktikan oleh salah satu lulusan dari Fakultas Kedokteran UNG, Taufiqullah Dzaki Baruwadi, S.Ked.

“Lulus tanpa skripsi ini sudah dibuktikan oleh Taufiqullah Dzaki Baruwadi yang baru saja dikukuhkan pada Wisuda ke-60. Ia berhasil lulus tanpa jalur skripsi karena memiliki portofolio karya dan prestasi yang telah diakui setara dengan tugas akhir. Kami berharap, langkah brilian ini dapat diikuti oleh mahasiswa-mahasiswa lainnya,” terang Rektor UNG dua periode tersebut.

Gebrakan ini sekaligus mengirimkan sinyal kuat terkait perubahan paradigma pendidikan tinggi di Gorontalo—beralih dari sekadar ritual penyelesaian tugas administratif menuju penciptaan karya yang aplikatif dan berdampak luas. Dengan bekal tersebut, para lulusan UNG kelak tidak hanya mengantongi secarik ijazah dan gelar sarjana, melainkan juga membawa rekam jejak pengabdian dan inovasi yang siap diuji di dunia profesional.

Continue Reading

Advertorial

Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan

Published

on

Pohuwato – Sikap membandel ditunjukkan oleh salah satu pelaku usaha ritel di Kabupaten Pohuwato. Meski telah mengantongi Surat Peringatan (SP) dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, toko serba ada yang dikenal dengan nama “Toserba 35 Ribu” diduga kuat masih nekat melakukan praktik pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kamis (16/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan serta tata kelola limbah yang dilakukan oleh pihak Toserba 35 Ribu tersebut dinilai melanggar ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkab Pohuwato.

Jauh sebelumnya, tepatnya pada tahun 2025, Pemkab Pohuwato melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebenarnya telah melayangkan surat peringatan resmi. Teguran tersebut ditujukan kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk manajemen Toserba 35 Ribu, agar segera memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan mematuhi regulasi yang berlaku. Namun mirisnya, hingga saat ini, peringatan keras tersebut seolah dipandang sebelah mata.

Menanggapi kelalaian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), serta Peningkatan Kapasitas DLH Kabupaten Pohuwato, Serly Lumuwu, S.A.P., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa regulasi tata kelola sampah di daerah tersebut telah diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023.

“Ritel-ritel modern wajib menjaga kebersihan lingkungan, apalagi soal pengelolaan sampah. Mereka diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk proses pengangkutan sampah secara rutin, bukan malah membakarnya di area terbuka. Tindakan seperti itu sangat fatal karena dapat menimbulkan risiko kebakaran dan mengancam kesehatan pernapasan warga sekitar,” tegas Serly.

Serly menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini. DLH Pohuwato siap meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan dan tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada pelaku usaha nakal, termasuk Toserba 35 Ribu, jika terbukti terus melakukan pelanggaran berulang.

“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan adalah hal mutlak guna menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.

Kasus pembakaran sampah sembarangan ini kini menjadi atensi serius bagi Pemkab Pohuwato dalam upaya menegakkan disiplin lingkungan hidup. Sekaligus, momentum ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di daerah tersebut agar tidak main-main dan mengabaikan kewajiban menjaga kebersihan ekosistem di sekitarnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler