Kota Gorontalo
Di Masa Perpanjangan PPKM, Kota Gorontalo Turun Ke Level 2
Published
5 years agoon
KOTA GORONTALO – Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah yang turun status menjadi level 2 di masa perpanjangan PPKM tanggal 5 – 18 Oktober. penurunan level itu berdasarkan Inmendagri no 48 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level, 4,3,2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan corona disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Sebelumnya Kota Gorontalo berada pada level 3, namun melihat adanya penurunan kasus postif yang cukup tinggi, tingkat kesembuhan meningkat serta jumlah warga tervaksin diatas 50 persen pada dosis pertama, maka diturunkan levelnya.
Terkendalinya covid -19 di Kota Gorontalo terlihat pada update penanganan covid -19 tertanggal 4 oktober 2021. Data itu menampilkan pemetaan zona status kasus, yaitu 3 kecamatan dipetakan berzona hijau dan 6 kecamatan status zona kuning.
Data tersebut juga mencantumkan jumlah kasus aktif, dan pasien sembuh setiap hari. hingga data ini diturunkan tercatat tinggal 8 orang yang terkonfirmasi dengan tingkat kesembuhan mencapai 96,30 persen.
Turunnya status menjadi level 2 merupakan sinyal positif bagi warga Kota Gorontalo, bahwa pandemi berangsur terkendali. kesadaran warga sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penuluran covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, serta mengikuti penyuntikan vaksin sebanyak 2 dosis.
Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk mengembalikan situasi daerah menjadi normal seperti sebelum pandemi. contoh dekat adalah sektor esensial pendidikan yang mulai diberikan kelonggaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo melalui kabid pendidikan dasar Husin Ali mengatakan pihaknya sejak senin 27/9/21, sudah mulai menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dijenjang SD dan SMP.
“Kita patut bersyukur bahwa pembelajaran tatap muka terbatas sudah diperkenanan meski masih tahap uji coba,” kata Husin saat diwawancarai (5/10/2021).
Namun kata Husin, PTM terbatas dapat dilakukan di semua wilayah kecamatan apabila wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. seperti di kecamatan Kota Barat, Hulonthalangi dan Kota Utara semua sekolah sudah dibuka.
“Totalnya ada 34 sekolah dasar negeri di 3 kecamatan berzona hijau. itu semuanya kita buka,” jelas Husin.
Kabar gembira pun datang, menyusul edaran Inmendagri No. 48 tahun 2021. Walikota Gorontalo Marten Taha menegaskan semua sekolah SD dan SMP di kota Gorontalo akan segera dibuka.
“Tadi saya sampaikan kepada kepala dinas pendidikan, sudah dapat membuka semua sekolah baik SD, SMP Negeri maupun swasta. tapi dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucap marten saat membuka Workshop Komite Pembelajaran Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama.
You may like
-
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
-
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
-
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
-
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
-
Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum
-
Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea
Advertorial
Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea
Published
7 hours agoon
14/10/2026
Kota Gorontalo – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo, Rabu (14/10/2026).
Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral secara terbuka kepada Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., yang saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait polemik status administrasi eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta Polda Gorontalo menghentikan upaya dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Kedua, mendesak jajaran kepolisian untuk menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo serta menindak tegas para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di hadapan awak media, Adhan Dambea mengaitkan polemik hukum yang menjerat dirinya saat ini sebagai buntut penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Gorontalo pada tahun 2025 lalu yang sempat ia teruskan hingga ke Kapolri. Ia menduga, langkah tegasnya mempertanyakan penanganan perkara perusakan fasilitas negara tersebut turut memicu bergulirnya persoalan hukum terkait eks rumah jawatan.
Adhan membeberkan, persoalan awal bermula ketika jajaran Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban terhadap tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin. Menurut penjelasannya, lokasi usaha tersebut diduga milik orang tua dari oknum anggota kepolisian. Penertiban tersebut sempat diwarnai perlawanan yang melibatkan oknum polisi hingga terjadi perselisihan dan perkelahian fisik di lapangan.
Pasca-kejadian tersebut, sejumlah oknum anggota polisi mendatangi kantor Satpol PP Kota Gorontalo dan melakukan pengrusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor.
“Dari masalah itu, teman-teman kami Satpol PP sudah ditahan dan menjalani hukuman. Ada yang satu bulan, ada yang enam bulan. Tapi dari pihak mereka, belum ada penindakan atas pengrusakan kantor Satpol PP,” ungkap Adhan.
Guna menuntut keadilan, Adhan menyurati Kapolda Gorontalo dengan tembusan resmi kepada Kapolri untuk mempertanyakan kepastian hukum atas penanganan kasus perusakan kantor Satpol PP tersebut.
“Bahkan pihak Mabes Polri turut mempertanyakan mengapa kasus yang terjadi pada 2025 belum ditangani hingga 2026. Mereka juga kaget,” tambahnya.
Atas dasar dinamika tersebut, Adhan menduga timbul resesi hubungan yang berujung pada upaya mengarahkan keputusan administratifnya terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf menjadi perkara pidana. Menurut Adhan, keputusan pemerintah daerah dalam ranah administrasi pemerintahan seharusnya diuji melalui mekanisme hukum yang tepat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seharusnya, kalau mau dipermasalahkan terkait eks rumah jawatan ini, harus lewat perdata di PTUN, bukan di Polda Gorontalo,” tegasnya.
Sementara itu, kehadiran para ASN dalam aksi unjuk rasa tersebut sempat memicu sorotan publik terkait dugaan terganggunya pelayanan masyarakat. Menjawab tudingan tersebut, Adhan menegaskan bahwa partisipasi para ASN merupakan bentuk dukungan terhadap institusi kepemimpinan wali kota.
Ia juga membantah tegas anggapan bahwa aksi tersebut mengganggu jalannya pelayanan publik. Menurutnya, demonstrasi sengaja dirancang pada sore hari agar para pegawai dapat menyelesaikan seluruh tugas dan kewajiban pelayanan masyarakat pada pagi hingga siang hari.
“Soal pelayanan yang disebut terganggu karena mereka ikut demo ini, kata siapa terganggu? Sengaja demo kita gelar sore hari karena mereka masih bekerja di pagi hari. Jadi tidak ada pelayanan publik yang terganggu,” pungkas Adhan.
Advertorial
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Published
1 day agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.
Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.
“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.
Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.
Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.
“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.
Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.
Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.
Advertorial
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Published
1 day agoon
13/10/2026
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.
“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.
Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.
Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.
Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.
Lautan Massa Seruduk Mapolda! Ribuan Warga dan ASN Desak Hentikan Kriminalisasi Adhan Dambea
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah2 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
