Connect with us

Kota Gorontalo

Di Masa Perpanjangan PPKM, Kota Gorontalo Turun Ke Level 2

Published

on

Data penanganan covid di Kota Gorontalo

KOTA GORONTALO – Kota Gorontalo menjadi salah satu daerah yang turun status menjadi level 2 di masa perpanjangan PPKM tanggal 5 – 18 Oktober. penurunan level itu berdasarkan Inmendagri no 48 tahun 2021, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level, 4,3,2 dan 1, serta mengoptimalkan posko penanganan corona disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sebelumnya Kota Gorontalo berada pada level 3, namun melihat adanya penurunan kasus postif yang cukup tinggi, tingkat kesembuhan meningkat serta jumlah warga tervaksin diatas 50 persen pada dosis pertama, maka diturunkan levelnya.

Terkendalinya covid -19 di Kota Gorontalo terlihat pada update penanganan covid -19 tertanggal 4 oktober 2021. Data itu menampilkan pemetaan zona status kasus, yaitu 3 kecamatan dipetakan berzona hijau dan 6 kecamatan status zona kuning.

Data tersebut juga mencantumkan jumlah kasus aktif, dan pasien sembuh setiap hari. hingga data ini diturunkan tercatat tinggal 8 orang yang terkonfirmasi dengan tingkat kesembuhan mencapai 96,30 persen.

Turunnya status menjadi level 2 merupakan sinyal positif bagi warga Kota Gorontalo, bahwa pandemi berangsur terkendali. kesadaran warga sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai penuluran covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, serta mengikuti penyuntikan vaksin sebanyak 2 dosis.

Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk mengembalikan situasi daerah menjadi normal seperti sebelum pandemi. contoh dekat adalah sektor esensial pendidikan yang mulai diberikan kelonggaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo melalui kabid pendidikan dasar Husin Ali mengatakan pihaknya sejak senin 27/9/21, sudah mulai menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) dijenjang SD dan SMP.

“Kita patut bersyukur bahwa pembelajaran tatap muka terbatas sudah diperkenanan meski masih tahap uji coba,” kata Husin saat diwawancarai (5/10/2021).

Namun kata Husin, PTM terbatas dapat dilakukan di semua wilayah kecamatan apabila wilayah tersebut telah berstatus zona hijau. seperti di kecamatan Kota Barat, Hulonthalangi dan Kota Utara semua sekolah sudah dibuka.

“Totalnya ada 34 sekolah dasar negeri di 3 kecamatan berzona hijau. itu semuanya kita buka,” jelas Husin.

Kabar gembira pun datang, menyusul edaran Inmendagri No. 48 tahun 2021. Walikota Gorontalo Marten Taha menegaskan semua sekolah SD dan SMP di kota Gorontalo akan segera dibuka.

“Tadi saya sampaikan kepada kepala dinas pendidikan, sudah dapat membuka semua sekolah baik SD, SMP Negeri maupun swasta. tapi dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucap marten saat membuka Workshop Komite Pembelajaran Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama.

Advertorial

Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari

Published

on

Foto: Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. (Foto: Sumber FB)

Kota Gorontalo – Kuasa hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Rauf Abdul Azis, menyoroti pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo, Maruli Pardede, terkait penanganan kasus Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dalam pemberitaan salah satu media online, Maruli menyebut proses kerja tim bentukan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berlangsung sangat singkat.

Menanggapi hal itu, Rauf menegaskan bahwa kajian yang dilakukan tim pengkaji berbeda dengan kajian substansi cagar budaya. Menurutnya, tim yang dibentuk untuk mengkaji keputusan tersebut berfokus pada aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan, bukan menentukan nilai sejarah maupun status cagar budaya bangunan.

“Kita kan hanya administrasi yang dikaji, bukan cagar budayanya,” tegas Rauf.

Pria yang akrab disapa Ka Sindu itu menjelaskan, proses pencabutan keputusan terkait Eks Rumah Jawatan dilakukan dengan mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Ia menyatakan, pihaknya menelaah aspek administrasi dan prosedur penerbitan keputusan tersebut secara terperinci.

Bagi Ka Sindu, dalam melakukan kajian, substansinya berbeda dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menetapkan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf
sebagai bangunan Cagar Budaya yang notabenenya sangat janggal di mata perundang-undangan. Menurutnya, kajian tersebut disebut hanya berlangsung selama satu hari.

“Jika kajian tim pengkaji SK dipersoalkan, maka seharusnya kajian TACB yang hanya sehari juga ikut dipersoalkan,” tandas Sindu.

Dia menjelaskan, kajian untuk menentukan nilai kesejarahan suatu bangunan semestinya dilakukan secara mendalam dengan dukungan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, proses tersebut perlu melibatkan berbagai sumber sejarah, termasuk menggali keterangan dari para pelaku atau pihak yang mengetahui sejarah bangunan. Kajian, menurutnya, tidak cukup hanya bertumpu pada satu sumber buku, terlebih jika buku tersebut ditulis oleh Ketua TACB, Joni Apriyanto.

Rauf menegaskan, perbedaan ruang lingkup kajian administrasi dan kajian substansi cagar budaya harus dipahami secara tepat.

Continue Reading

Advertorial

Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara tegas mendesak Gubernur Gorontalo untuk segera turun tangan menangani persoalan fenomena antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang kian meresahkan masyarakat. Selain itu, pimpinan Pemkot Gorontalo tersebut menginstruksikan pengusutan tuntas atas dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu secepatnya duduk bersama dan berkoordinasi intensif dengan PT Pertamina, aparat penegak hukum (APH), serta instansi teknis terkait guna mengevaluasi sistem distribusi energi di wilayah Gorontalo.

“Jangan biarkan masyarakat terus mengantre tanpa kepastian. Gubernur harus segera mengambil langkah konkret, mengevaluasi distribusi, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut sesuai hukum. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban,” tegas Jeffry kepada wartawan.

Menurut Jeffry, meski kewenangan tata kelola dan pengawasan distribusi BBM lintas wilayah berada di bawah domain pemerintah provinsi dan otoritas terkait, Pemerintah Kota Gorontalo memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal serta memperjuangkan jeritan keluhan warganya di lapangan.

Bentuk kepedulian nyata Pemkot Gorontalo ditunjukkan melalui aksi pengumpulan para pelaku usaha depot BBM eceran serta pengelola pom mini melalui jajaran pemerintah kelurahan. Pertemuan tersebut digelar guna membahas harga jual eceran di tingkat masyarakat serta menuntut kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

Jeffry menambahkan, Wali Kota Adhan Dambea pada prinsipnya tetap mendukung keberlangsungan dan kesejahteraan para pelaku usaha kecil di daerah. Kendati demikian, pengembangan sektor usaha ekonomi mikro tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

“Pak Wali sayang rakyatnya, tetapi bukan berarti Pak Wali membiarkan praktik-praktik yang merugikan orang banyak terus berlanjut,” tandasnya.

Pemkot Gorontalo berharap Pemprov Gorontalo segera mengambil tindakan tegas, terukur, dan transparan agar polemik antrean panjang kendaraan di SPBU, dugaan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi, hingga lonjakan harga di tingkat pengecer tidak terus-menerus berlarut tanpa kepastian.

Continue Reading

Daerah

Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo kian memanas. Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) secara terbuka menyuarakan desakan agar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengundurkan diri atau mengusulkan mutasi secara mandiri dari jabatannya.

Desakan tersebut mencuat seiring berkecambahnya kontroversi penanganan perkara yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A. AMKGB menilai bahwa polemik yang awalnya murni berkaitan dengan status hukum bangunan bersejarah itu kini telah melebar hingga memicu gelombang ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, mengungkapkan bahwa perkembangan penyidikan perkara ini telah memicu kegelisahan meluas di kalangan masyarakat umum hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

According to Jeffry, munculnya dugaan kuat kriminalisasi terhadap kepala daerah merupakan indikasi serius yang mutlak mendapat perhatian bersama. Ia menegaskan, suara kritis masyarakat tidak diniatkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menuntut agar kewenangan penegakan hukum dijalankan secara profesional, proporsional, serta bebas dari persepsi penggunaan instrumen hukum untuk menekan pejabat daerah.

“Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, tentu masyarakat berhak mempertanyakan arah penenangannya. Jangan sampai persoalan yang seharusnya diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum justru berkembang menjadi konflik sosial yang tidak produktif,” ujar Jeffry.

Jeffry merincikan, pemicu utama perkara ini berakar dari keputusan Pemerintah Kota Gorontalo yang mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya.

Pencabutan tersebut dituangkan secara resmi melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025 usai Pemkot Gorontalo melangsungkan kajian komprehensif. Kajian tersebut mengacu pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah menguji ulang penetapan status cagar budaya sebelumnya.

Dalam penjelasan resminya, Pemkot Gorontalo menegaskan bahwa fisik bangunan eks rumah jawatan tersebut faktanya tidak tercantum dalam daftar objek cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Langkah pencabutan status tersebut juga dipayungi oleh Pasal 96 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, yang memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan maupun mencabut status cagar budaya.

Jeffry mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak mengabaikan dampak stabilitas daerah, mengingat gesekan hukum yang melibatkan kepala daerah dan instansi penegak hukum mulai memantik reaksi emosional publik.

“ASN dan masyarakat mulai geram karena mereka melihat persoalan ini terus bergulir dan berkembang ke mana-mana. Kami tidak sedang meminta siapa pun kebal hukum. Yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, serta tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penegakan hukum diarahkan untuk mengkriminalisasi seseorang,” tegasnya.

Di sisi lain, Jeffry mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi membawa persoalan ini ke ranah isu primordial atau sentimen etnis. Ia secara khusus menyoroti ketidaknyamanan sosial yang mulai dirasakan oleh sebagian warga perantau keturunan Batak di Kota Gorontalo.

“Kasihan warga Batak lain yang tinggal di Kota Gorontalo. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang hidup, bekerja, mencari nafkah, dan membangun keluarga di daerah ini. Jangan sampai mereka ikut merasa risih atau tidak enak bergaul dengan warga asli Gorontalo hanya karena polemik yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum,” cetus Jeffry.

“Kami tidak ingin persoalan ini membuat hubungan antarmasyarakat menjadi canggung. Warga Batak yang tinggal di Gorontalo bukan pihak yang harus menanggung beban dari polemik ini. Persoalan ini harus ditempatkan murni pada ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum, bukan dijadikan alasan untuk menggeneralisasi atau menyudutkan satu suku tertentu,” imbaunya.

Atas dasar pertimbangan kondusivitas daerah tersebut, aspirasi publik kini mengkristal pada desakan evaluasi total terhadap kepemimpinan Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

“Sebagai warga Gorontalo, kami meminta Dirreskrimsus Polda Gorontalo, saudara Maruly Pardede, untuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya atau mengusulkan pindah secara mandiri. Ini merupakan aspirasi dan desakan yang muncul karena masyarakat menilai polemik tersebut sudah terlalu jauh melebar,” kata Jeffry.

Ia berharap pimpinan Mabes Polri dapat mencermati eskalasi situasi di Gorontalo secara objektif agar Pemkot Gorontalo dapat kembali berfokus menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, desakan serupa resmi dicanangkan lewat Surat Terbuka AMKGB yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dalam surat tersebut, AMKGB menyambut baik pembentukan Tim Reformasi Perbaikan Polri dan mendesak agar agenda pembenahan hukum tersebut dibuktikan secara nyata melalui evaluasi terhadap indikasi kriminalisasi penanganan perkara di tingkat daerah.

 

Continue Reading

Facebook

Terpopuler