Pohuwato – Kritik pedas meledak dari Tunas Muda Holandalo (Tumulo) terhadap kepemimpinan Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni. Koordinator Tumulo, Kasmat Toliango, secara terbuka menuntut agar Kapolres segera dicopot dari jabatannya menyusul tragedi pembacokan yang melibatkan sesama anggota polisi di Pohuwato.
Menurut Kasmat, peristiwa tersebut merupakan tamparan keras bagi institusi kepolisian sekaligus bukti gagalnya Kapolres dalam membina anggotanya. Ia menegaskan, insiden itu bukan hanya mencoreng nama Polres Pohuwato, tetapi juga memperlihatkan lemahnya implementasi tagline Polisi Mopiyohu yang selama ini didengungkan.
“Tagline Polisi Mopiyohu itu apakah benar-benar ditanamkan atau hanya sekadar bungkusan manis agar terlihat baik? Faktanya, polisi bacok polisi terjadi di Pohuwato. Ini sangat memalukan!” tegas Kasmat.
Ia juga mengingatkan bahwa tragedi Afan Kurniawan belum usai, namun kini muncul kasus baru yang lebih brutal. “Belum selesai luka lama, sekarang muncul lagi. Lagi-lagi polisi bikin ulah,” ujarnya.
Selain itu, Tumulo menuding adanya persoalan lain yang dibiarkan Kapolres, mulai dari isu setoran hingga dugaan pembiaran tempat-tempat tertentu yang meresahkan masyarakat. Menurutnya, hal itu menimbulkan asumsi liar di tengah publik dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat.
Dengan sederet catatan hitam tersebut, Tumulo menilai Kapolres Pohuwato sudah tidak layak memimpin. “Ada banyak AKBP yang mau bekerja sungguh-sungguh di Pohuwato. Jadi sebaiknya Kapolres mundur saja. Faktanya, beliau gagal total dalam memimpin Polres Pohuwato,” tutup Kasmat.
Kedua kandidat Calon Ketua Kadin Provinsi Gorontalo Fauzan FM dan Andi Ilham sedang menanda tangani Pakta Integritas
GORONTALO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia perwakilan Gorontalo tengah merampungkan persiapan akhir pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov). Agenda pergantian pengurus pengusaha daerah tersebut dijadwalkan berlangsung pada 21 September 2026 di Hotel Aston, Gorontalo, dengan tingkat kesiapan yang kini telah mencapai 90 persen.
Rangkaian agenda Muprov akan diawali terlebih dahulu dengan pelantikan pengurus Kadin Kabupaten/Kota terpilih pada 20 September 2026. Pelantikan serentak di tingkat daerah ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Caretaker Kadin Provinsi Gorontalo, Yuliandre Darwis.
Ketua Organizing committee, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa pengukuhan struktur organisasi di tingkat kabupaten dan kota menjadi langkah krusial untuk memastikan keabsahan legimitasi kepengurusan sebelum melangkah ke tingkat provinsi.
“Sebelum puncak Muprov dimulai, kami melantik terlebih dahulu pengurus Kadin Kabupaten dan Kota terpilih pada 20 September. Ini langkah penting agar seluruh instrumen organisasi di daerah sah dan siap berkontribusi aktif dalam musyawarah,” ujar Ahmad Fauzi.
Ia menegaskan, panitia pelaksana terus mematangkan teknis acara demi menjamin kelancaran seluruh prosesi Muprov dari awal hingga akhir.
“Persiapan gelaran Muprov ini secara keseluruhan sudah mencapai 90 persen. Kami berkoordinasi intensif dengan seluruh pihak agar agenda ini berjalan aman, tertib, dan sukses,” tambahnya.
Muprov Kadin Gorontalo pada 21 September 2026 dipastikan bakal dihadiri oleh jajaran petinggi Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, dijadwalkan hadir secara langsung bersama jajaran Organisasi, Keanggotaan, dan Kelembagaan (OKK) serta para Wakil Ketua Umum (Waketum).
Kehadiran jajaran pengurus pusat diharapkan memperkuat sinergi antara kebijakan ekonomi nasional dengan potensi sektor bisnis daerah di Gorontalo. Melalui Muprov ini, Kadin Gorontalo berkomitmen merumuskan program kerja strategis sekaligus memilih kepemimpinan baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Flash news – Sebuah benda bercahaya yang diduga sebagai objek langit melintas di atas wilayah Gorontalo pada Sabtu (12/9/2026) dini hari, sekitar pukul 00.25 WITA.
Objek misterius tersebut terlihat memancarkan cahaya berwarna merah terang saat bergerak cepat menuju arah utara Gorontalo. Bersamaan dengan kemunculan kilatan cahaya tersebut, sejumlah warga setempat juga mengaku mendengar suara dentuman keras menyerupai ledakan.
Peristiwa langka ini turut disaksikan oleh warga secara langsung maupun melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di pemukiman. Kemunculan objek terang yang terekam kamera tersebut lantas memicu spekulasi luas di tengah masyarakat bahwa benda yang melintas merupakan meteor.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi atau keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai identitas maupun asal-usul benda bercahaya tersebut.
Saat ini, masyarakat masih menunggu informasi dan penjelasan resmi dari lembaga atau instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengamatan serta identifikasi fenomena benda langit.
Gorontalo – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tani Merdeka Indonesia mengapresiasi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, menilai keputusan tersebut merupakan langkah strategis sekaligus angin segar bagi para petani di Indonesia yang selama ini masih berhadapan dengan konflik pertanahan dan ketidakpastian hak atas lahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi di DPR RI atas langkah cepat menyetujui RUU Reforma Agraria. Bagi petani, kepastian hak atas tanah sangat penting karena masih banyak persoalan agraria yang belum selesai. RUU ini benar-benar memberi perlindungan nyata kepada petani,” ujar Don Muzakir di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Don Muzakir mengungkapkan bahwa konflik pertanahan yang berlarut-larut sangat merugikan posisi petani. Ketidakjelasan status lahan tidak hanya menimbulkan kecemasan, tetapi juga menghambat masyarakat dalam mengembangkan kegiatan usaha ekonomi akibat terbayang-bayang sengketa.
“RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen efektif untuk menyelesaikan konflik agraria struktural. Aturan ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertanahan,” tegasnya.
Draf RUU Pengaturan Reforma Agraria menempatkan sejumlah kelompok rentan sebagai subjek utama reforma agraria, antara lain petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat miskin yang termarjinalkan.
Don Muzakir menilai keberadaan payung hukum ini amat krusial untuk melindungi kelompok-kelompok tersebut, mengingat tanah merupakan sumber penghidupan utama mereka.
“Jangan sampai petani yang sudah lama menggarap tanah justru tidak memiliki kepastian hukum. Petani harus mendapatkan hak dan perlindungan yang jelas agar bisa bekerja dengan tenang serta optimal dalam mengembangkan lahannya,” tutur Don.
Salah satu materi krusial yang menjadi perhatian Tani Merdeka Indonesia adalah pengaturan mengenai penataan, pengendalian, serta pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah.
Draf RUU tersebut mengatur secara terperinci batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah melalui serangkaian tahapan, mulai dari identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran ulang objek reforma agraria.
“Pembatasan penguasaan tanah menjadi poin yang sangat vital. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh segelintir pihak, sementara petani yang membutuhkan lahan justru makin sulit mendapatkannya,” jelas Don Muzakir.
Ia meyakini bahwa penataan tersebut dapat mencegah monopoli penguasaan lahan serta memberikan ruang yang lebih adil bagi masyarakat yang membutuhkan tanah untuk keberlangsungan hidup dan usaha.
Secara teknis, draf RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal. Ruang lingkup materinya mencakup pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah, redistribusi dan restitusi, legalitas hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian konflik, hingga aspek kelembagaan.
Salah satu poin penting dalam kelembagaan adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRAN diproyeksikan menangani seluruh penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
“BRAN harus benar-benar menjadi lembaga terpadu yang fokus menyelesaikan persoalan agraria. Jangan sampai petani harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mencari kepastian atas tanahnya,” tegas Don.
Selain BRAN, draf RUU juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN yang turut bertanggung jawab kepada Presiden guna menjamin akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan reforma agraria di lapangan.
DPN Tani Merdeka Indonesia berharap proses pembahasan RUU ini tidak hanya berhenti di ruang-ruang rapat parlemen, melainkan turut membuka ruang partisipasi publik yang luas.
Petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, serta kelompok terdampak lainnya perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Suara dan aspirasi dari akar rumput harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi ini.