GORONTALO – Misteri tewasnya seorang pemudi, FP (16), di Dusun Mutiara, Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato akhirnya terungkap. Kapolres Pohuwato, Winarno, dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Selasa (16/07/2024), mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandung korban, MGP (18).
Kapolres Winarno menjelaskan, pada sore hari sebelum kejadian, MGP bersama rekannya mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan menghirup lem di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku mengantar rekannya pulang. Malam hari sebelum kejadian, pelaku juga sempat keluar rumah untuk meminta uang pada ibunya di salah satu TPS tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) VI (Boalemo-Pohuwato).
Setelah kembali ke rumah, MGP masuk ke kamar adiknya untuk meminjam charger handphone. Permintaan ini ditolak oleh FP dengan mengatakan bahwa chargernya masih digunakan. Merasa sakit hati karena penolakan tersebut, MGP mengambil toples kaca dan memukul kepala bagian kening FP, sehingga korban terjatuh di tempat tidur.
Tidak berhenti di situ, MGP kemudian mengambil kunci motor dari saku celananya dan menganiaya FP satu kali di bagian dagu. Pelaku selanjutnya mengambil besi gorden dari kamar belakang dan menusukkannya ke wajah korban. Setelah memastikan korban tidak bergerak dengan kondisi penuh luka di wajah dan berlumuran darah, MGP meninggalkan korban dan mencuci tangan serta kunci motornya di keran air. Ia kemudian masuk kembali ke kamar korban untuk mengambil charger handphone.
Ibu korban tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WITA dan menemukan FP sudah berlumuran darah serta tidak bergerak lagi. Setelah peristiwa tersebut, MGP kembali menghirup lem sebelum keluar rumah.
Kapolres Winarno menyatakan bahwa akibat perbuatannya, MGP dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Kapolres Winarno menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan dalam keluarga. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap perilaku yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Gorontalo – Gelaran Gorontalo Half Marathon (GHM) tahun ini menjadi lebih semarak dengan hadirnya water station swadaya yang digagas oleh komunitas pelari lokal. Inisiatif ini dipelopori oleh Icha Makno dan Meldian Musa, yang mengusung tema “Runners Support Runners.”
Water station tersebut tidak hanya menyediakan air mineral bagi peserta, tetapi juga berbagai camilan tradisional, kurma, dan energy gel sebagai tambahan energi bagi pelari. Uniknya, WS ini ditempatkan di kilometer 16, titik yang kerap disebut pelari sebagai “KM kritis” karena pada bagian tersebut stamina biasanya mulai menurun.
Menurut Meldian Musa, total donasi yang terkumpul untuk mendukung water station ini mencapai Rp7,5 juta. Dana tersebut tidak hanya berasal dari sesama pelari, tetapi juga dari masyarakat umum yang ingin berkontribusi terhadap kegiatan positif ini.
“Semangat kebersamaan ini luar biasa. Kami ingin menunjukkan bahwa pelari bisa saling mendukung bukan hanya di garis start dan finish, tapi juga di tengah perjalanan,” ungkap Meldian Musa.
Selain minuman dan makanan, water station ini juga menghadirkan penyanyi lokal untuk menghibur para pelari yang mulai kelelahan saat melewati titik tersebut. Suasana riang dan musik yang mengalun berhasil memotivasi banyak peserta untuk terus melangkah hingga garis akhir.
Icha Makno dan Meldian Musa berharap ke depan panitia lomba dapat memberi perhatian lebih terhadap keberadaan water station, karena titik istirahat semacam ini sangat membantu peserta untuk menjaga performa hingga akhir lomba.
“Semoga tradisi positif ini bisa terus berlanjut dan semakin berkembang di GHM tahun-tahun berikutnya,” tutup Meldian Musa.
Gorontalo – Gelaran akbar Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 kembali menjadi magnet bagi pelari lokal, nasional, maupun internasional. Ajang yang berlangsung pada 7 Desember 2025 di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, tercatat diikuti sekitar 5.000 peserta, menjadikannya salah satu event olahraga terbesar di Provinsi Gorontalo pada tahun ini.
Ribuan pelari memadati area start dengan semangat tinggi. Nuansa meriah terasa ketika peserta dari berbagai usia dan latar belakang membaur dalam satu arena kompetisi. Event ini terbagi dalam tiga kelas utama: 5K, 10K, dan 21K (Half Marathon), yang masing-masing memperebutkan podium melalui persaingan ketat.
Panitia resmi mengumumkan para pemenang untuk setiap kategori lomba sebagai berikut:
Kategori 5K
Putra: Akbar — BIB 50109
Putri: Milang Rajak — BIB 50539
Kategori 10K
Putra: Herlanto Reago — BIB 10875
Putri: Avril Refalita Seroy — BIB 10317
Kategori 21K (Half Marathon)
Putra: Nofeldi Petingkolo — BIB 20221
Putri: Asnida Aras — BIB 20133
Pelari-pelari pemenang tampil impresif dan berhasil mencatatkan waktu terbaik mereka, disambut tepuk tangan meriah dari penonton serta peserta lain.
Di tengah euforia kejadian, muncul persoalan serius yang mencoreng citra GHM 2025. Diketahui bahwa nomor BIB 20221 atas nama Nofeldi Petingkolo, yang dipakai juara 21K Putra, tidak sesuai dengan nama yang terdaftar dalam sistem panitia. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa BIB tersebut tercatat atas nama peserta lain, Gilang Ramadan, sehingga muncul dugaan adanya penukaran data yang tidak terdaftar dalam sistem.
Insiden tersebut menambah daftar catatan kritik terhadap penyelenggaraan GHM. Publik menilai panitia seharusnya menerapkan verifikasi yang lebih ketat, terutama saat pengambilan race pack dan pengecekan BIB di area start.
Buyung Hunto, salah satu peserta, menilai panitia perlu segera mengklarifikasi dan menyampaikan langkah korektif agar kepercayaan publik terhadap event ini tidak menurun di tahun-tahun mendatang.
Meskipun diwarnai polemik, Gorontalo Half Marathon 2025 tetap menjadi daya tarik besar bagi masyarakat dan komunitas pelari. Antusiasme peserta setiap tahun menunjukkan potensi besar event ini sebagai ajang lari berskala nasional.
“Profesionalitas panitia kini menjadi sorotan utama. Event sebesar GHM tidak hanya menuntut kemeriahan, tetapi juga ketelitian, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan,” ujar Buyung.
Para peserta dan publik kini menunggu langkah resmi panitia GHM 2025 dalam menyikapi kekeliruan BIB yang muncul, guna menjaga reputasi event ini di masa mendatang.
Pohuwato – Saat dikonfirmasi oleh Barakati.id, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajernya, Ilham, memberikan tanggapan singkat terkait dugaan pembakaran sampah di area gerai mereka yang berlokasi di pusat Kota Marisa.
“Nanti akan saya sampaikan,” ujar Ilham singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (6/12/2025).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan karena menunjukkan bahwa pihak manajemen seolah belum mengetahui adanya persoalan dugaan pembakaran sampah di sekitar gerai mereka.
Sementara itu, kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah berserakan di sekitar Alfamart, yang menjadi salah satu titik paling ramai aktivitas masyarakat di pusat Kota Marisa. Warga mengeluhkan keberadaan sampah tersebut karena tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan kebersihan kawasan perdagangan.
Sebelumnya, salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gerai Alfamart di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, diduga melakukan pembakaran sampah secara mandiri. Dugaan ini diperkuat oleh hasil pantauan langsung tim Barakati.id, yang menemukan tumpukan sampah dan bekas pembakaran di area sekitar gerai.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku, pengelolaan sampah dari pelaku usaha seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui mekanisme retribusi dan pengangkutan resmi oleh petugas kebersihan.
Namun hingga kini, pihak DLH Kabupaten Pohuwato belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut. Konfirmasi yang disampaikan tim media belum mendapat tanggapan dari instansi terkait.
Hingga berita ini dipublikasikan, Barakati.id masih menunggu respon tertulis dari pihak Alfamart, DLH Pohuwato, maupun instansi berwenang lainnya untuk memberikan kejelasan terhadap dugaan kegiatan yang berpotensi melanggar aturan lingkungan daerah tersebut.