GORONTALO – Misteri tewasnya seorang pemudi, FP (16), di Dusun Mutiara, Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato akhirnya terungkap. Kapolres Pohuwato, Winarno, dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Selasa (16/07/2024), mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandung korban, MGP (18).
Kapolres Winarno menjelaskan, pada sore hari sebelum kejadian, MGP bersama rekannya mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan menghirup lem di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku mengantar rekannya pulang. Malam hari sebelum kejadian, pelaku juga sempat keluar rumah untuk meminta uang pada ibunya di salah satu TPS tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) VI (Boalemo-Pohuwato).
Setelah kembali ke rumah, MGP masuk ke kamar adiknya untuk meminjam charger handphone. Permintaan ini ditolak oleh FP dengan mengatakan bahwa chargernya masih digunakan. Merasa sakit hati karena penolakan tersebut, MGP mengambil toples kaca dan memukul kepala bagian kening FP, sehingga korban terjatuh di tempat tidur.
Tidak berhenti di situ, MGP kemudian mengambil kunci motor dari saku celananya dan menganiaya FP satu kali di bagian dagu. Pelaku selanjutnya mengambil besi gorden dari kamar belakang dan menusukkannya ke wajah korban. Setelah memastikan korban tidak bergerak dengan kondisi penuh luka di wajah dan berlumuran darah, MGP meninggalkan korban dan mencuci tangan serta kunci motornya di keran air. Ia kemudian masuk kembali ke kamar korban untuk mengambil charger handphone.
Ibu korban tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WITA dan menemukan FP sudah berlumuran darah serta tidak bergerak lagi. Setelah peristiwa tersebut, MGP kembali menghirup lem sebelum keluar rumah.
Kapolres Winarno menyatakan bahwa akibat perbuatannya, MGP dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Kapolres Winarno menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan dalam keluarga. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap perilaku yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.
Pohuwato – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Vanda Waraga terhadap Daeng Rudy ke Polres Pohuwato mulai menunjukkan perkembangan. Setelah sempat mempertanyakan kejelasan proses hukumnya, Vanda kini melihat adanya tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Diketahui, Vanda telah melaporkan kasus ini sejak awal April 2025 dan telah menjalani pemeriksaan serta memberikan keterangan selama kurang lebih tiga jam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Rabu (09/04/2025).
Namun hingga pertengahan April, Vanda sempat mengaku belum menerima informasi lanjutan dari pihak penyidik. “Saya sudah memberikan keterangan secara menyeluruh, sekarang saya hanya ingin tahu sejauh mana proses laporan ini berjalan,” ungkapnya, Kamis (17/04/2025).
Vanda menegaskan, laporan tersebut bukan bentuk balas dendam atau serangan terhadap pihak lain, melainkan langkah hukum untuk menjaga kehormatan pribadi dan profesionalitasnya.
“Ini bukan soal ego atau harga diri, tapi soal tanggung jawab terhadap profesi dan martabat pribadi,” ujarnya tegas.
Tak berselang lama, penyidik Polres Pohuwato pun mulai memanggil saksi-saksi terkait. Salah satu saksi yang telah dipanggil adalah Israwanto Doda, yang menerima surat pemanggilan resmi dengan nomor B/139/IV/RES.1.14./2025.
Israwanto mengonfirmasi bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Saya mendapatkan informasi pagi tadi dari pelapor terkait kelanjutan perkara pencemaran nama baik sebagai saksi,” ujarnya.
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut soal isi kesaksiannya, Israwanto memilih untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.
“Yang jelas, semua yang saya sampaikan sesuai fakta dan bisa saya buktikan di pengadilan nanti, baik itu lewat video, rekaman, maupun dokumentasi lainnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, masih ada satu saksi lain yang akan segera diperiksa untuk melengkapi keterangan. Setelah itu, proses penyidikan akan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan dimulainya pemanggilan saksi, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari penyidik dalam menangani laporan ini. Vanda pun berharap agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan demi keadilan yang seimbang.
Gorontalo – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi 10 mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Jurusan Teknik Geologi yang terseret arus sungai saat melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Dunggilata, Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Peristiwa bermula pada 15 April 2025 pukul 16.00 WITA, ketika 10 mahasiswa tengah melakukan pemetaan di area pegunungan sebagai bagian dari kegiatan KKN mereka. Saat perjalanan kembali, para mahasiswa menyeberangi Sungai Dunggilata tanpa menyadari bahwa debit air sungai meningkat drastis akibat luapan dari hulu. Akibatnya, seluruh mahasiswa tersebut terseret arus deras.
Mendapat laporan kejadian, Lanal Gorontalo segera mengerahkan personel untuk bergabung bersama unsur TNI-Polri, Basarnas, BPBD, dan masyarakat setempat dalam melaksanakan operasi SAR. Tim gabungan menyusuri area sepanjang sungai dan lokasi kejadian demi menemukan korban yang terbawa arus.
Pada 16 April 2025 pukul 01.45 WITA, Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban, dengan rincian:
7 mahasiswa ditemukan selamat
3 mahasiswa dinyatakan meninggal dunia
Seluruh korban langsung dibawa ke Posko SAR untuk pemeriksaan medis dan penanganan lebih lanjut di RSUD Tombulilato.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut Martha Novalianto, S.H., M.Tr.Opsla, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tim dalam mengevakuasi para korban.
“Alhamdulillah, para korban berhasil dievakuasi dengan baik oleh Tim SAR Gabungan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam merespons setiap situasi darurat, baik bencana alam seperti gempa dan banjir, maupun kecelakaan lain yang membutuhkan operasi pencarian dan pertolongan,” ujarnya.
Evakuasi ini menjadi bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya dalam situasi darurat yang memerlukan penanganan cepat dan tanggap.
Foto Tomy Ishak : Ketua pembangunan kantor DPD Gerindra Provinsi Gorontalo
Gorontalo – Partai GERINDRA diam-diam sedang merancang serta membangun kantor DPD Provinsi Gorontalo. Rencananya, kantor itu bukan sekadar kantor, melainkan semacam wisma bersama. Dananya pun berupa gotong-royong para kader partai besutan Prabowo Subianto itu.
“Dalam visi kami, yang sedang kami bangun ini adalah wisma bersama GERINDRA, bukan sekadar kantor DPD. Kalau wisma, konsepnya beda lagi kan,” ungkap Ketua Pembangunan Kantor GERINDRA Gorontalo, Tomy Ishak.
Kata dia, ada baiknya dia bicara setelah wisma itu selesai pembangunannya, ketimbang dia bicara sekarang padahal wismanya belum ada.
Informasi yang dapat kami kumpulkan, pembanguan wisma GERINDRA itu bisa menjadi kantor bersama antara DPD GERINDRA Provinsi Gorontalo dan DPC GERINDRA Kota Gorontalo
“Mungkin saja begitu. Pak Sulyanto Pateda (Ketua GERINDRA Kota Gorontalo) adalah sekretaris pembangunan wisma kan…,” ungkap sebuah sumber.
Sementara menurut Tomy Ishak, pihaknya bertarget bahwa wisma itu selesai dibangun 2027. “Namanya juga target. Bisa meleset dari tahun 2027. Bisa lebih cepat, bisa lebih lamban,” ungkap Tomy Ishak yang juga Ketua DPC GERINDRA Kabgor itu.