Connect with us

Gorontalo

Konferensi Pers Kapolres Pohuwato: Motif Pembunuhan FP oleh Kakak Kandungnya MGP

Published

on

GORONTALO – Misteri tewasnya seorang pemudi, FP (16), di Dusun Mutiara, Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato akhirnya terungkap. Kapolres Pohuwato, Winarno, dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Selasa (16/07/2024), mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandung korban, MGP (18).

Kapolres Winarno menjelaskan, pada sore hari sebelum kejadian, MGP bersama rekannya mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan menghirup lem di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku mengantar rekannya pulang. Malam hari sebelum kejadian, pelaku juga sempat keluar rumah untuk meminta uang pada ibunya di salah satu TPS tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) VI (Boalemo-Pohuwato).

Setelah kembali ke rumah, MGP masuk ke kamar adiknya untuk meminjam charger handphone. Permintaan ini ditolak oleh FP dengan mengatakan bahwa chargernya masih digunakan. Merasa sakit hati karena penolakan tersebut, MGP mengambil toples kaca dan memukul kepala bagian kening FP, sehingga korban terjatuh di tempat tidur.

Tidak berhenti di situ, MGP kemudian mengambil kunci motor dari saku celananya dan menganiaya FP satu kali di bagian dagu. Pelaku selanjutnya mengambil besi gorden dari kamar belakang dan menusukkannya ke wajah korban. Setelah memastikan korban tidak bergerak dengan kondisi penuh luka di wajah dan berlumuran darah, MGP meninggalkan korban dan mencuci tangan serta kunci motornya di keran air. Ia kemudian masuk kembali ke kamar korban untuk mengambil charger handphone.

Ibu korban tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WITA dan menemukan FP sudah berlumuran darah serta tidak bergerak lagi. Setelah peristiwa tersebut, MGP kembali menghirup lem sebelum keluar rumah.

Kapolres Winarno menyatakan bahwa akibat perbuatannya, MGP dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Kapolres Winarno menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan dalam keluarga. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap perilaku yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Gorontalo

Wajah Buram Infrastruktur Boalemo: Jalan Baru, Dana Besar, Kualitas Diragukan

Published

on

Boalemo – Proyek pembangunan jalan strategis di Kabupaten Boalemo dengan nilai fantastis mencapai Rp83,7 miliar kini menuai sorotan tajam. Masyarakat mempertanyakan ke mana perginya dana besar tersebut, sebab kondisi jalan sudah rusak, meski belum lama diresmikan dan difungsikan.

Pantauan langsung Barakati.id pada Kamis, 10 Juli 2025, di ruas Bypass Lahumbo, Kecamatan Tilamuta, menunjukkan bahwa permukaan jalan telah mengalami kerusakan serius. Retakan memanjang di berbagai titik, lapisan aspal yang mengelupas, dan struktur jalan yang terlihat rapuh menjadi pemandangan yang kontras dengan ekspektasi publik terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Padahal, jalan sepanjang 7,2 kilometer yang menghubungkan kawasan Paguyaman–Tabulo ini semula digadang-gadang sebagai simbol kemajuan infrastruktur Boalemo.

Namun, realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya — mulai dari indikasi lemahnya perencanaan, minimnya pengawasan, hingga dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Ini bukan hanya sekadar kerusakan, tetapi sinyal jelas bahwa ada yang tidak beres dalam proses pembangunan proyek ini,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Proyek ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan semestinya menjadi investasi jangka panjang dalam mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Akan tetapi, kerusakan dini justru menumbuhkan kekecewaan mendalam di kalangan warga, dan memperlemah kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

“Bagaimana mungkin jalan yang baru saja selesai dibangun sudah mengalami retak? Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan cerminan masalah sistemik yang perlu diusut tuntas,” tegas warga lainnya.

Kondisi ini harus menjadi tamparan keras bagi pihak pelaksana dan pengawas proyek. Ketika masyarakat menuntut pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, proyek yang berujung pada kerusakan dini hanya akan menjadi pemborosan anggaran negara, bahkan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun instansi pemerintah terkait. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Continue Reading

Gorontalo

UU Minerba Diabaikan? Tambang Emas Ilegal Tetap Jalan di Area Kantor Camat Dengilo

Published

on

Di balik papan nama bertuliskan Kantor Kecamatan Dengilo, suara bising mesin excavator terus menggelegar. Ironisnya, aktivitas ini bukan bagian dari pembangunan infrastruktur, melainkan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung aktif, meski sebelumnya telah disepakati adanya penghentian sementara.

Fakta ini terungkap dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Pada Rabu, 9 Juli 2025, ia mengonfirmasi bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.

“Masih ada aktivitas tambang di Dengilo. Banyak alat berat beroperasi, itu di belakang kantor camat Dengilo,” ungkapnya.

Pernyataan ini membantah hasil rapat koordinasi lintas instansi yang sebelumnya menjanjikan penertiban dan penghentian sementara seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—alat berat masih bebas mengeruk tanah, tepat di belakang pusat pemerintahan kecamatan.

Pantauan langsung pada hari Senin menunjukkan hal serupa. Tak terlihat garis polisi, spanduk larangan, ataupun penyegelan lokasi. Area yang semestinya steril dari aktivitas ilegal justru tampak hidup dengan kegiatan tambang ilegal.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, di Dengilo, hukum itu tampaknya hanya teks di atas kertas. Tak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tak ada garis tegas antara legal dan ilegal. Yang tampak hanya tumpukan tanah, alat berat, dan jejak kerusakan lingkungan yang terus menganga.

Situasi ini memicu kecurigaan publik. Muncul pertanyaan serius:
Siapa yang melindungi? Siapa yang bermain di balik praktik ini?
Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berlangsung bebas di halaman belakang kantor pemerintahan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Dengilo belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tegas, mengingat dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.

Jika hukum terus diabaikan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan. Apakah aparat akan bertindak atau tetap diam? Publik menanti.

Continue Reading

Gorontalo

CSP XVIII 2025 Sukses Digelar: Ribuan Scooterist Ramaikan Bone Bolango

Published

on

Gorontalo – Ajang tahunan Celebes Scooter Party (CSP) ke-18 sukses digelar selama tiga hari, 4–6 Juli 2025, di Alun-Alun Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Mengusung tema “Menyatukan Roda dan Budaya: Vespa Menjelajah Warisan Bangsa dan Pesona Nusantara”, perhelatan ini menyatukan ribuan penggemar Vespa dari seluruh Indonesia dalam semangat silaturahmi, pelestarian budaya, dan promosi pariwisata daerah.

Sebanyak 2.067 peserta dari berbagai penjuru Sulawesi dan luar pulau turut ambil bagian, menjadikan CSP-18 salah satu pertemuan scooterist terbesar di kawasan timur Indonesia.

CSP-18 tak hanya menjadi ajang berkumpulnya komunitas Vespa, tapi juga memadukan unsur budaya lokal. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah Fashion Show Karawo yang dipersembahkan oleh Dinas Pariwisata Bone Bolango. Pagelaran ini menampilkan keindahan tenun khas Gorontalo, lengkap dengan pertunjukan seni tradisional seperti tarian daerah dan Tuja’i yang dibawakan oleh pelajar setempat.

Selain itu, kegiatan Rolling Thunder menjadi daya tarik utama. Ribuan Vespa melintasi jalanan Bone Bolango dan Kota Gorontalo, melewati ikon wisata seperti Benteng Ulantha, Danau Perintis, Tugu Langga, dan Taruna Remaja. Aksi konvoi ini tidak hanya menunjukkan kekompakan komunitas, tapi juga menjadi ajang promosi wisata daerah.

Rangkaian fun games antar komunitas turut menambah semarak acara, mulai dari lomba-lomba khas scooterist hingga permainan tim yang membangun keakraban. Tak hanya hiburan, semangat sosial juga mengisi kegiatan dengan adanya donor darah dan lelang amal motor. Motor yang dilelang laku seharga Rp16 juta dan dimenangkan oleh peserta dari Kota Ternate — seluruh hasilnya disalurkan untuk kegiatan kemanusiaan.

CSP-18 juga berdampak positif pada sektor ekonomi lokal. Booth-booth UMKM menjajakan produk khas Gorontalo, seperti kuliner, kerajinan, dan suvenir, yang diminati peserta maupun pengunjung. Sementara itu, panggung hiburan diisi oleh musisi nasional dan lokal, seperti Sedjiwa Band, El-Meler, Kita Orang Timur, DJ Iwan, dan Jarang Break, menciptakan suasana festival yang hidup siang dan malam.

Sebagai penutup, panitia membagikan doorprize spektakuler dua unit Vespa kepada peserta beruntung asal Kabupaten Toli-Toli, yaitu Bang Ririn dan Bang Jems Yusuf, yang disambut meriah oleh ribuan penonton.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan apresiasinya atas suksesnya acara ini.

“Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mempromosikan pariwisata dan budaya lokal Gorontalo. Kami sangat mengapresiasi partisipasi ribuan scooterist dari berbagai daerah yang telah menghidupkan suasana dan menggerakkan ekonomi lokal melalui event ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia CSP-18, Yakop Mahmud, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas keberhasilan penyelenggaraan.

“Alhamdulillah, acara ini berjalan sukses berkat kerja keras panitia dan dukungan semua pihak. Terima kasih kepada peserta, sponsor, pemerintah daerah, dan komunitas Vespa dari seluruh penjuru. Semoga semangat kebersamaan dan solidaritas ini terus hidup dan berkembang,” ucapnya.

Dukungan penuh juga diberikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo, Bank Indonesia, serta para sponsor yang turut menyukseskan kegiatan ini.

CSP-18 menjadi bukti nyata bahwa komunitas Vespa bukan sekadar soal kendaraan, tetapi juga kekuatan sosial yang mampu mempersatukan budaya, menggairahkan pariwisata, dan mendorong ekonomi lokal.

Sampai jumpa di Celebes Scooter Party XIX di Sulawesi Selatan, 2026.
Salam Mesin Kanan!

Continue Reading

Facebook

Terpopuler