Connect with us

Kota Gorontalo

JPS Tahap III Siap Disalurkan, Walikota Tekankan Proses Harus Sesuai Prosedur

Published

on

KOTA GORONTALO – Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap III di Kota Gorontalo dipastikan akan mulai disalurkan Senin (15/6) besok. Walikota Gorontalo Marten Taha menekankan agar proses penyaluran benar-benar berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.

Ia pun mengingatkan hal – hal yang perlu dipedomani para petugas saat menyalurkan program JPS Tahap III, agar tidak penimbulkan persoalan dikemudian hari.

“Tiga hal yang perlu saya tekankan, pertama perhatikan administrasinya dengan baik. karena tahap sebelumnya berdasarkan laporan dinas sosial dan pangan, masih ada administrasi yang belum diselesaikan sehingga mempengaruhi kelambatan penyaluran tahap berikutnya,” jelas Marten saat memimpin rapat bersama OPD, Camat, Lurah serta RT/RW secara online, sabtu 13/6.

Dalam pengadministrasian, harus dilakukan secara teliti. Terutama ketika ada pergantian nama yang diusulkan, sebab biasanya kesalahan bisa terjadi karena penerima tidak memenuhi syarat lagi, misalnya telah dikategorikan mampu, pindah alamat, meninggal dunia dan lain sebagainya.

Kemudian yang kedua marten menekankan pentingnya melakukan pengecekan secara seksama, paket bantuan yang akan disalurkan. baik takaran, jumlah maupun kemasannya.

“Saya minta camat, lurah serta RT dan RW memperhatikan hal itu. saya rasa konsinyering yang tepat berada di kelurahan sebelum disalurkan kepada para KPM, karena disitu ada inspertorat dan korsupgah yang mengawasi” ucap marten.

Pentingnya keterlibatan tim pengawas, di katakan marten agar bisa mendeteksi secara dini apabila ada takaran yang tidak sesuai atau kemasan yang rusak dapat di perbaiki ditempat itu juga.

dan yang ketiga, dia mengingatkan untuk dikontrol secara jeli, terkait kualitas barang, takaran serta sasaran penerima harus sesuai dengan data yang ada pada dinas sosial.

“salurkan kepada yang berhak, berdasarkan By name, By Adress serta By – KTP sesuai data penerima” lanjutnya,

dirinya juga berpesan dalam setiap penyaluran harus dilengkapi dengan bukti foto, berita acara serah terima barang serta berita acara pergantian nama.

“jangan sampai ada kejadian lagi, ada warga yang mengaku belum menerima. padahal sudah menerima, nanti diperlihatkan foto akhirnya tidak bisa mengelak. tolong sekali lagi, lurah dan RT/RW sampaikan bahwa bantuan yang disalurkan sesuai dengan penerima yang telah di SK-Kan sebelumnya. dan tidak ada penerima bantuan yang ganda” tegasnya.

bantuan JPS Tahap III, akan menjadi gelombang terakhir yang disalurkan pemerintah kota gorontalo bagi warga terdampak covid 19. dengan berakhirnya masa PSBB di Gorontalo, masyarakat akan memasuki masa transisi menyongsong tatanan kehidupan new normal. dalam masa transisi itu, aktifitas masyarakat akan berangsur kembali normal, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan secara tertib.

” ini bantuan tahap terakhir, sambil kita menunggu petunjuk tekhnis dari pemerintah pusat, kalau berdasarkan situasi kedaruratan yang dikeluarkan pemerintah serta gugus tugas pusat, berakhirnya bulan ini” ungkap marten.

Sementara kadis pangan Tommy Jahja mengatakan ada 19.961. KPM yang akan menerima bantuan JPS Tahap III ini.

” Waktu penyaluran akan berlangsung selama 5 hari, dimulai besok senin. Jadwalnya telah diatur untuk 9 kecamatan yang tersebar di kota gorontalo. Mekanisme pendistribusiannya masih sama melalui kelurahan, untuk kemudian diteruskan ke KPM menggunakan jasa transportasi bentor,” tutup Tommy.

Daerah

Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.

Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut.

Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya.

Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda.

Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959.

Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan.

Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi.

Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo.

“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin.

Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya.

Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos

Published

on

Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.

“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.

Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini mempersoalkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyoroti beberapa poin krusial dalam dokumen rekomendasi tersebut, salah satunya mengenai status kepemilikan lahan yang tercatat telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, kejelasan aspek hukum kepemilikan tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menegaskan bahwa norma hukum tersebut sangat penting mengingat objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut naskah rekomendasi TACB sendiri sudah berstatus hak milik perorangan.

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Sengketa mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setelah pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Gorontalo. Perkara tersebut berakhir damai melalui penerbitan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan menjelaskan, salah satu poin kesepakatan dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhan menguliti isi naskah rekomendasi TACB yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan landasan hukum. Berdasarkan dokumen yang dikantonginya, TACB mencantumkan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai acuan. Namun, TACB justru mengabaikan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme kepemilikan dan pengalihan hak atas objek cagar budaya.

Selain masalah payung hukum, Adhan juga mempertanyakan relevansi rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebenarnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” sindir Adhan.

Tidak berhenti pada substansi hukum, Adhan turut mengkritik keakuratan dokumentasi foto dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan foto berlatar upacara pengibaran bendera Merah Putih tahun 1942 yang diberi keterangan berlangsung di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang diyakininya, peristiwa bersejarah itu terjadi di bangunan Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan.

“Yang kita ketahui bersama, upacaranya digelar di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegasnya.

Dugaan kejanggalan makin menguat saat Adhan membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Ia menemukan perbedaan fisik bangunan yang sangat mencolok antara foto versi TACB dengan arsip foto milik saksi sejarah Gorontalo, Zain Badjeber.

Melihat banyaknya ketidaksesuaian data, Adhan menduga ada potensi pemalsuan atau manipulasi rekam sejarah dalam penyusunan dokumen rekomendasi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto versi TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber. Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas masalah ini akan kami adukan,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler