News
Jubir Tim Gugus Gorontalo: Hari ini 5 Pasien Sembuh, Empat Kasus Baru
Published
6 years agoon
GORONTALO-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Senin (22/6) menerima hasil pemeriksaan 98 sampel spesimen. “Di antaranya dari Balai POM Gorontalo 95 Spesimen, dan 3 sampel Spesimen dari RSAS,” ujar juru Bicara Gugus Tugas dr. Triyanto S. Bialangi saat konfrensi pers.
Dari hasil tersebut 93 sampel negatif, di mana 5 pasien dinyatakan sembuh, dan 5 sampel lainnya positif diantaranya 1 pasien lama dan 4 pasien baru. Keempat pasien baru itu semuanya berasal dari Kota Gorontalo.
Pasien sembuh pertama hari ini pasien 109 AA Laki-laki 53 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, dan dirawat selama 19 hari.
Pasien 150 EDGP Laki-laki 35 tahun, hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif. Pasien 155 NLS Perempuan 39 tahun, keadaan umum pasien baik dan dirawat selama 11 hari.
Pasien 175 NMR Perempuan 62 tahun. Pasien 178 NFM Laki-laki 25 tahun, dimana hasil swab kedua dan ketiga PCRnya negatif, dan dirawat selama 10 hari.
Sementara itu pasien baru yang terkonfirmasi Positif adalah pasien 228 FEA, Perempuan 6 tahun, pasien merupakan tracking karein kontak dari pasien 216 AHT. Dimana Hasil swabnya positif.
Berikutnya pasien 229, NMO, perempuan 34 tahun, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pasien merupakan tracking kontak dari pasien 216. Pasien merupakan tenaga kesehatan.
Pasien 230, STL, Laki-laki 54 tahun, Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Pasien masuk RS Aloei Saboe 19 juni 2020 dengan keluhan muntah dan diare. Hasil swabnya PCRnya positif, dengan keadaan umum baik.
Pasien 231, RIA, Laki-laki 48 tahun, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Pasien 231 merupakan tenaga kesehatan. Pasien sementara persiapan ke RSAS Kota Gorontalo.
Hingga saat ini kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi di Provinsi Gorontalo, sebanyak 231 orang, jumlah pasien sembuh 143 orang, meninggal 8 orang. dalam perawatan 77 orang, sementara persiapan rujukan 3 orang.
You may like
-
Satu Warga Marisa Meninggal Dunia Diduga Usai Menerima Suntikan
-
Kasus Sembuh Corona di Gorontalo Terus Meningkat. Edisi 2 Juli Bertambah 12 Orang
-
13 Pasien Sembuh dan 6 Kasus Baru dalam Laporan Gugus Tugas Gorontalo 30 Juni
-
Kasus Corona Gorontalo Terus Turun, Rabu (24/6), Pasien Sembuh Bertambah Tujuh Orang
-
Hari ini 31 Pasien Covid19 Dinyatakan Sembuh di Gorontalo
-
Lima Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Gorut Kembali Zona Hijau
Gorontalo
Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat
Published
55 mins agoon
04/04/2026
Gorontalo – Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.
“Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya.
Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka.
“Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya.
Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan.
“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram.
Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat.
“Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika.
Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis.
“Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya.
Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut.
“Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.
Gorontalo
Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum
Published
57 mins agoon
04/04/2026
Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi.
Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.
Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.
Gorontalo
Evaluasi Ketat! BGN Hentikan Sementara Operasional 16 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gorontalo
Published
3 days agoon
01/04/2026
Gorontalo – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Gorontalo kini tengah memasuki fase evaluasi ketat. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan standar kelayakan dapur.
Kebijakan penangguhan operasional tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG 2026. Regulasi ini secara khusus menekankan pentingnya penerapan standar tinggi dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Kepala Regional BGN Provinsi Gorontalo, Zulkifli Taluhumala, menegaskan bahwa penangguhan sementara ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga kualitas dan integritas program secara keseluruhan.
“Seluruh tahapan dan proses penyediaan makanan dalam Program MBG ini harus memenuhi standar kelayakan yang lebih tinggi. Hal itu mencakup aspek kebersihan, keamanan pangan, hingga kelayakan fasilitas dapur yang digunakan,” ujar Zulkifli, Rabu (1/4/2026).
Keputusan tegas ini diambil berdasarkan temuan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan secara intensif dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, tim BGN menemukan sejumlah aspek krusial yang masih perlu dibenahi. Catatan tersebut meliputi kondisi fasilitas dapur, sistem pengolahan makanan, hingga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dinilai belum berjalan optimal.
Tak hanya itu, laporan internal dari para Kepala SPPG turut mengindikasikan adanya urgensi untuk melakukan peningkatan di berbagai lini, terutama menyangkut kesiapan sarana dan prasarana pendukung layanan distribusi makanan.
Pihak BGN memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya untuk menghentikan layanan secara sepihak, melainkan sebagai langkah korektif dan preventif. Tujuannya tidak lain guna memastikan agar seluruh unit pelayanan benar-benar mumpuni dalam menyajikan makanan yang aman, higienis, serta berkualitas bagi para penerima manfaat.
Selama masa penangguhan berlangsung, proses evaluasi dan pembenahan akan dikebut secara menyeluruh. Upaya ini mencakup pembinaan teknis, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), hingga penyesuaian fasilitas agar sejalan dengan standar nasional yang berlaku.
“Ini adalah langkah tegas dan terukur dalam menjaga akuntabilitas program prioritas pemerintah,” tambah Zulkifli.
Ke depannya, BGN bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi. Langkah ini diharapkan mampu membuat Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan status gizi dan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo.
Kabar Baik! Kodim 1313/Pohuwato Bangun Jembatan Beton Sepanjang 12 Meter di Desa Wonggarasi Tengah
Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat
Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum
Pemkot Gorontalo Siapkan Rp30 Miliar Bangun Kantor Wali Kota Baru di 2027
Ribuan Mahasiswa UNG Sambut Antusias Kedatangan Menteri HAM RI Natalius Pigai
Tak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
Dibongkar di Depan Wartawan, Ini Penjelasan Soal Rp14 M Harta Bupati Pohuwato
Meriah dengan Barongsai, Grand Opening Surya Agung Elektronik Hadir di Kota Gorontalo
Ironi di Balik Program MBG: Petani Lokal Belum Dilibatkan Penuh
Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo3 months agoAnggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
-
Gorontalo3 months agoJanji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
-
kabupaten pohuwato3 months agoDiduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat
-
Gorontalo2 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo3 weeks agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Advertorial3 months agoRp43 Miliar Dipertahankan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Aman dari Efisiensi
-
Gorontalo2 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
