Connect with us

News

13 Pasien Sembuh dan 6 Kasus Baru dalam Laporan Gugus Tugas Gorontalo 30 Juni

Published

on

Suara.com/Anang Firmansyah

GORONTALO-Ada 13 pasien dinyatakan sembuh dan 6 kasus positif baru, dalam laporan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Gorontalo dr. Tritanto Bialangi, Selasa (30/6). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterimanya dari Balai POM Gorontalo, Lab Prodia dan RSAS.

“Di mana BPOM sebanyak 80 spesimen, Prodia 8 spesimen, dan dari RSAS 1 spesimen,” ujar Triyanto.

Pasien positif baru berasal dari Kota Gorontalo 5 orang dan Kabupaten Gorontalo 1 orang. Dari ke enam pasien positif dua diantaranya telah meninggal dunia.

Sementara itu, pasien-pasien yang dinyatakan sembuh di antaranya pasien 65 YL perempuan umur 43 tahun dimana hasil swab ke enam dan tujuh negatif.

Selanjutnya Pasien 216 AHT laki-laki, pasien dirawat selama 11 hari. Pasien 221 VRN perempuan 22 tahun, pasien swab kedua dan ketiga hasilnya negatif.

Pasien 228 VEAVEA perempuan, Pasien 229 NMO perempuan, Pasien 231 RIA perempuan dimana swab kedua 2-3 negatif dan dirawat 8 hari.

Pasien 232 SJH laki-laki, Pasien 233 FDL, pasien 234 RSB laki-laki, Pasien 235 YHS laki-laki, Pasien 236 JA laki-laki dimana pasien ini dirawat selama 7 hari.

Pasien 239 SAL perempuan dan Pasien sembuh terakhir apasien 242 HDM perempuan 57.

Sementara itu pasien yang baru terkonfirmasi positif adalah Pasien 244 AWJ l laki-laki 27 tahun Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah. Pasien 245, RWU perempuan 22 tahun. Warga Dulomo Utara, kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.

Pasien 246, FLA laki-laki usia 27 tahun, warga Talumolo kecamatan Kota Timur. Pasien merupakan hasil tracking kontak pasien 239. Pasien 247, RFK laki-laki 27 tahun Desa Hutuo kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pasien ini merupakan tracking kontak dengan pasien 240.

248 AND, Laki-laki usia 45 tahun. Pasien ini merupakan warga kelurahan Paguyaman kecamatan Kota Tengah. Dari hasil TCM RSAS didapati hasilnya positif dan pasien meninggal dunia pada 29 Juni 2020.

Pasien terakhir adalah 249 YSM, laki-laki 52 tahun. Warga kelurahan Kelurahan Moodu, Kecamtan Kota Timur. Hasil swab di BPOM PCR positif dan 30 Juni 2020 jam 11.25 WITA pasien meninggal dunia.

Gorontalo

Buntut Kasus Perusakan Cagar Budaya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Sisir Ruang Bagian Hukum dan Umum

Published

on

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.,

Gorontalo – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perusakan bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di Kota Gorontalo kian menunjukkan perkembangan signifikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi melakukan penggeledahan di Kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo untuk memburu dokumen-dokumen krusial yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung ketat dan terukur, tim penyidik menyisir secara cermat sejumlah arsip dan berkas di dua ruangan utama, yakni ruang Bagian Hukum serta ruang Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tampak mengamankan dan membawa keluar dua kotak berisikan dokumen penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan substansi perkara yang sedang diusut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui awak media usai kegiatan menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilangsungkan demi memenuhi serta melengkapi kebutuhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikan. Ia membeberkan bahwa dokumen yang diburu oleh penyidik merupakan arsip-arsip yang memiliki keterkaitan erat dengan perkara dugaan perusakan bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

“Yang kita lakukan penggeledahan hari ini adalah ruang Bagian Hukum dan ruang Bagian Umum. Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat buktinya adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi,” ungkap Kombes Pol. Maruly Pardede di lokasi kegiatan.

Maruly menegaskan, seluruh rangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada aturan prosedur hukum yang berlaku, termasuk telah mengantongi izin resmi atau penetapan dari pengadilan setempat.

Langkah taktis pengumpulan dokumen ini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk memperdalam penanganan perkara secara objektif. Berkas-berkas yang telah disita dalam dua kotak tersebut selanjutnya akan diteliti, diverifikasi, dan diuji relevansinya guna merangkai unsur-unsur tindak pidana yang sedang diselidiki.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Gorontalo masih terus melakukan pendalaman intensif guna merangkum seluruh alat bukti materiil yang diperlukan untuk menuntaskan penegakan hukum atas polemik status cagar budaya di Kota Gorontalo.

Continue Reading

Daerah

Jamin Kesetaraan di Hadapan Hukum! ABPEDNAS Desak Polda Gorontalo Tuntaskan Kasus Satpol PP

Published

on

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo || Foto istimewa

Kota Gorontalo – Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kota Gorontalo, Risman Taha, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk segera menuntaskan penyidikan perkara dugaan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo yang melibatkan oknum anggota kepolisian pada tahun 2025 silam.

Menurut Risman, penuntasan perkara hukum tersebut sangat krusial guna memberikan kepastian hukum sekaligus membuktikan bahwa setiap tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum diproses secara adil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang latar belakang maupun institusi asal pihak yang terlibat.

Ia menilai, perkara ini membutuhkan perhatian serius lantaran dipicu oleh kegiatan operasi penertiban atau razia minuman keras (miras) yang dilangsungkan personel Satpol PP Kota Gorontalo di salah satu kafe di kawasan Dulomo Selatan. Operasi penertiban tersebut merupakan bagian integral dari komitmen Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, dalam memberantas peredaran miras demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.

“Razia miras merupakan salah satu bentuk penertiban resmi yang dilakukan aparat pemerintah daerah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi memicu potensi gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat,” ungkap Risman.

Ia menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atau dirugikan saat proses penertiban berlangsung, jalur hukum dan koridor administrasi yang sah merupakan sarana yang tepat untuk mencari penyelesaian. Sebaliknya, aksi perusakan terhadap fasilitas maupun kantor pemerintahan tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan penanganan hukum.

“Saya berharap kepolisian dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada publik, termasuk menjelaskan sejauh mana proses hukum telah berjalan dan langkah konkret apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tegas Risman.

Transparansi penyidikan tersebut, lanjut Risman, amat diperlukan guna menepis munculnya persepsi skeptis di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan tebang pilih ketika melibatkan oknum dari institusi tertentu. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap indikasi pelanggaran mutlak ditangani secara profesional, objektif, dan bersandar pada kekuatan alat bukti.

“Harapan kami, perkara ini segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai persoalan yang sudah terjadi sejak tahun 2025 terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang terang benderang kepada masyarakat,” ujar Risman.

Penyelesaian tuntas atas perkara perusakan kantor Satpol PP ini diharapkan dapat menjadi momentum berharga untuk memperkuat sinergi dan komitmen antarlembaga dalam menghormati hukum serta kewenangan institusional masing-masing. Dengan demikian, tingkat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Kota Gorontalo dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

Continue Reading

Gorontalo

Waspadai Pergerakan Api ke Hutan Luas! Tim Pengendali Karhutla Imbau Pihak Terkait Tak Lengah

Published

on

BONBOL – Pos Komando (Posko) Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pelita Hijau, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, resmi mengakhiri masa operasionalnya. Penutupan dilakukan setelah serangkaian upaya pemadaman dan pengendalian api di sejumlah titik krusial menunjukkan perkembangan signifikan. Meski demikian, potensi ancaman belum sepenuhnya sirnah lantaran masih ditemukan pergerakan titik api yang merambat ke arah Pegunungan Bonggo.

Pegiat Lingkungan Kecamatan Bonepantai, Yeri Sumombo, membeberkan bahwa keputusan penutupan posko tanggap darurat ini diambil berdasarkan hasil evaluasi koordinasi bersama yang diperkuat oleh hasil pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak (drone). Berdasarkan pemetaan tersebut, titik pijar api di wilayah Makani dan Suka Maju yang sebelumnya mengancam area perkebunan warga kini telah dinyatakan aman dan terkendali.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan pemantauan menggunakan drone, titik api di wilayah Makani dan Suka Maju yang sebelumnya mengarah ke kebun warga kini dinyatakan aman. Namun, kami perlu menegaskan bahwa penutupan posko bukan berarti seluruh kebakaran telah padam sepenuhnya,” tegas Yeri.

Yeri merincikan, berdasarkan hasil observasi lanjutan, masih terdeteksi persebaran titik api aktif yang merambat menuju kawasan Pegunungan Bonggo dan berpotensi menembus bentang hutan yang lebih luas. Kondisi topografi tersebut menuntut perhatian ekstra agar jilatan api tidak kembali meluas dan memicu ancaman baru bagi ekosistem sekitarnya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak membius kewaspadaan meskipun posko lapangan telah ditutup. Ia menaruh harapan besar agar monitoring berkala di lapangan tetap dilangsungkan serta tindakan mitigasi cepat segera dieksekusi apabila ditemukan indikasi penyebaran api susulan.

“Perjuangan menjaga lingkungan tidak berhenti ketika posko ditutup. Kami berharap seluruh pihak terkait tetap memberikan perhatian terhadap titik api yang masih tersisa, sampai kebakaran benar-benar dapat dipadamkan secara tuntas,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Yeri turut melayangkan apresiasi mendalam kepada seluruh elemen yang telah mendedikasikan tenaga dan pikiran selama operasi pemadaman Karhutla di Pelita Hijau. Menurutnya, sinergi solid antara organisasi lingkungan, komunitas pencinta alam, jajaran pemerintah, aparat keamanan, dan warga lokal menjadi simpul penting dalam menjinakkan kobaran api.

Sejumlah pihak dan organisasi yang mendapatkan apresiasi khusus antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Peduli Lingkungan Bonepantai, Mapala MoTolomoia, KPA GMPA, KPA Gimbal, Mapala Biru, KPA Ekstrim, serta masyarakat setempat yang berjibaku di medan pemadaman.

Apresiasi serupa dialamatkan kepada jajaran Manggala Agni Daops Bitung melalui Pos Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Femmy Kristina, Ketua DPRD Bone Bolango Faisal Yunus, Polsek Bonepantai, Koramil Bonepantai, Pemerintah Kecamatan Bonepantai, hingga Pemerintah Desa Pelita Hijau atas sokongan logistik dan taktis selama penanganan darurat.

Yeri berharap konsolidasi dan tali silaturahmi yang telah terbangun selama penanganan bencana tidak usai seiring dibubarkannya posko, melainkan berlanjut pada kerja-kerja kolektif pencegahan, pemantauan berkala, serta pelindungan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Bagi kami, hutan merupakan bagian penting dari kehidupan yang harus dijaga bersama. Harapan kami, kebakaran di Pelita Hijau benar-benar padam hingga tuntas dan kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” pungkas Yeri.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler