News
13 Pasien Sembuh dan 6 Kasus Baru dalam Laporan Gugus Tugas Gorontalo 30 Juni
Published
6 years agoon
GORONTALO-Ada 13 pasien dinyatakan sembuh dan 6 kasus positif baru, dalam laporan Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Provinsi Gorontalo dr. Tritanto Bialangi, Selasa (30/6). Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterimanya dari Balai POM Gorontalo, Lab Prodia dan RSAS.
“Di mana BPOM sebanyak 80 spesimen, Prodia 8 spesimen, dan dari RSAS 1 spesimen,” ujar Triyanto.
Pasien positif baru berasal dari Kota Gorontalo 5 orang dan Kabupaten Gorontalo 1 orang. Dari ke enam pasien positif dua diantaranya telah meninggal dunia.
Sementara itu, pasien-pasien yang dinyatakan sembuh di antaranya pasien 65 YL perempuan umur 43 tahun dimana hasil swab ke enam dan tujuh negatif.
Selanjutnya Pasien 216 AHT laki-laki, pasien dirawat selama 11 hari. Pasien 221 VRN perempuan 22 tahun, pasien swab kedua dan ketiga hasilnya negatif.
Pasien 228 VEAVEA perempuan, Pasien 229 NMO perempuan, Pasien 231 RIA perempuan dimana swab kedua 2-3 negatif dan dirawat 8 hari.
Pasien 232 SJH laki-laki, Pasien 233 FDL, pasien 234 RSB laki-laki, Pasien 235 YHS laki-laki, Pasien 236 JA laki-laki dimana pasien ini dirawat selama 7 hari.
Pasien 239 SAL perempuan dan Pasien sembuh terakhir apasien 242 HDM perempuan 57.
Sementara itu pasien yang baru terkonfirmasi positif adalah Pasien 244 AWJ l laki-laki 27 tahun Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah. Pasien 245, RWU perempuan 22 tahun. Warga Dulomo Utara, kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
Pasien 246, FLA laki-laki usia 27 tahun, warga Talumolo kecamatan Kota Timur. Pasien merupakan hasil tracking kontak pasien 239. Pasien 247, RFK laki-laki 27 tahun Desa Hutuo kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Pasien ini merupakan tracking kontak dengan pasien 240.
248 AND, Laki-laki usia 45 tahun. Pasien ini merupakan warga kelurahan Paguyaman kecamatan Kota Tengah. Dari hasil TCM RSAS didapati hasilnya positif dan pasien meninggal dunia pada 29 Juni 2020.
Pasien terakhir adalah 249 YSM, laki-laki 52 tahun. Warga kelurahan Kelurahan Moodu, Kecamtan Kota Timur. Hasil swab di BPOM PCR positif dan 30 Juni 2020 jam 11.25 WITA pasien meninggal dunia.
You may like
-
Kasus Sembuh Corona di Gorontalo Terus Meningkat. Edisi 2 Juli Bertambah 12 Orang
-
Kasus Corona Gorontalo Terus Turun, Rabu (24/6), Pasien Sembuh Bertambah Tujuh Orang
-
Hari ini 31 Pasien Covid19 Dinyatakan Sembuh di Gorontalo
-
Lima Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Gorut Kembali Zona Hijau
-
Jubir Tim Gugus Gorontalo: Hari ini 5 Pasien Sembuh, Empat Kasus Baru
-
Jumlah Pasien Sembuh Corona di Gorontalo Bertambah 13 Orang
News
Tanggapi Pernyataan Jasin Mohammad, Ketua OC Tegaskan Muprov Kadin Gorontalo Ditunda Murni Karena Arahan Pusat, Bukan Masalah Finansial
Published
3 days agoon
22/05/2026
GORONTALO — Ketua Panitia (Organizing Committee/OC) Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, S.E., angkat bicara menanggapi isu yang beredar terkait pelaksanaan Muprov Kadin Gorontalo. Ia secara tegas membantah pernyataan Jasin Mohammad yang menyiratkan bahwa Kadin Gorontalo tengah mengalami kendala sehingga pelaksanaannya tertunda.
“Statemen Bapak Jasin Mohammad tentang kesanggupannya membiayai jalannya Muprov Kadin Gorontalo, itu sama sekali tidak seperti yang dia utarakan. Narasi yang dibangun itu tidak sesuai fakta. Jadi, salah besar apa yang disampaikan oleh Jasin Mohammad” tegas Sulyanto Pateda, Jumat.
Ia menekankan bahwa Kadin Provinsi Gorontalo saat ini dalam kondisi sangat siap, baik secara kepanitiaan maupun pendanaan, untuk menggelar seluruh rangkaian musyawarah mulai dari tingkat Kabupaten (Mukab), tingkat Kota (Mukot), hingga Muprov. Bahkan, pihak Kadin Gorontalo telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai kesiapan tersebut kepada Kadin Indonesia.
Lebih lanjut, Sulyanto meluruskan bahwa tertundanya pelaksanaan Muprov semata-mata merupakan bentuk kepatuhan kepengurusan daerah terhadap instruksi dari Kadin Pusat.
“Sesuai arahan Kadin Indonesia, Muprov ditunda sementara sambil menunggu petunjuk dan arahan selanjutnya. Kadin Provinsi pada prinsipnya sangat siap menggelar Mukab, Mukot, dan Muprov, hanya saja sampai saat ini kami masih menunggu asistensi dari Kadin Indonesia,” jelasnya.
Sulyanto membeberkan, Kadin Indonesia juga telah membalas dan menyurat resmi ke Kadin Provinsi Gorontalo untuk meminta penundaan sementara Muprov. Ada beberapa pertimbangan krusial di tingkat pusat yang menjadi alasan penundaan tersebut.
“Penundaan ini memiliki alasan yang jelas dari pusat, di antaranya karena Ketua Umum Kadin Indonesia sedang mempersiapkan agenda mendampingi Presiden ke luar negeri. Selain itu, Wakil Ketua Umum, jajaran OKK, serta pengurus teras lainnya saat ini sedang menunaikan ibadah haji,” papar Sulyanto.
Terkait kelanjutan agenda strategis tersebut, Sulyanto memastikan bahwa komunikasi dengan Kadin pusat terus berjalan dengan baik.
“Berdasarkan informasi terakhir, dalam waktu dekat tim asistensi dari Kadin Indonesia akan turun langsung ke Gorontalo untuk mensupervisi persiapan Muprov. Intinya, Kadin Gorontalo sangat siap, kita hanya menunggu waktu dan arahan yang tepat dari Kadin Indonesia,” pungkasnya.
kabupaten pohuwato
Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato
Published
6 days agoon
19/05/2026
NEWS – Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak patut yang menimpa jurnalisnya saat melakukan peliputan di wilayah operasional tambang emas, Kabupaten Pohuwato.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Barakati.id, Isran Doda, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas penertiban serta menyuarakan aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang. Namun, di lokasi kejadian, jurnalis tersebut diduga mendapat tekanan psikologis berupa perintah paksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh oknum petugas korporat.
Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di negara demokrasi.
“Pers bekerja di bawah perlindungan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun, baik korporat maupun individu, yang berhak melakukan intimidasi, apalagi sampai mempermalukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Arlan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026).
Menurut Arlan, jurnalis yang bertugas di lapangan murni menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintervensi, atau menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana yang mencederai pilar keempat demokrasi.
Ia mendesak seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan tambang dan aparat keamanan di area konsesi, untuk menghormati kerja-kerja pers serta mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus preseden buruk bagi kebebasan pers di Gorontalo,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arlan meminta aparat penegak hukum (APH) serta manajemen internal korporat untuk segera melakukan investigasi, klarifikasi, dan evaluasi ketat terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.
Barakati.id, lanjut Arlan, memastikan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum demi menjamin hak perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan.
Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi jurnalis di kawasan tambang Pohuwato ini juga telah memantik perhatian serius dari sejumlah organisasi pers di Provinsi Gorontalo. Rentetan kasus kekerasan dan pembatasan liputan terhadap pekerja media di wilayah lingkar tambang terus menuai gelombang solidaritas serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Gorontalo
Bayang-Bayang Lumpur Beracun: Mengapa Proyek Bendungan Raksasa PT PETS Ditolak Warga?
Published
7 days agoon
18/05/2026
Pohuwato – Rencana pembangunan bendungan penampung limbah pertambangan (tailing) raksasa setinggi kurang lebih 150 meter di kawasan konsesi PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) terus memicu kecemasan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Pohuwato.
Di balik janji investasi dan percepatan industri, warga kini mulai mempertanyakan satu hal krusial yang dinilai belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pihak korporat: seberapa besar risiko bencana jika bendungan limbah tersebut suatu hari mengalami kegagalan konstruksi?
Kekhawatiran publik ini dinilai beralasan. Secara historis, kegagalan struktur bendungan atau tanggul penahan di Indonesia kerap berujung fatal. Salah satu yang paling membekas adalah tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan pada tahun 2009 silam. Bencana yang terjadi pada dini hari saat warga terlelap itu menewaskan sedikitnya 90 orang dan menghancurkan ratusan rumah.
Kasus serupa juga pernah melanda Maluku saat Bendungan Waeapo di Pulau Buru jebol akibat tekanan cuaca ekstrem dan bencana longsor, yang berakibat pada terendamnya permukiman warga serta terputusnya akses transportasi utama. Rentetan peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kegagalan konstruksi atau hantaman faktor alam dapat seketika berubah menjadi ancaman mematikan bagi masyarakat di hilir sungai.
Kondisi inilah yang mendasari munculnya gelombang pertanyaan dari masyarakat Pohuwato. Apalagi, bendungan yang direncanakan di kawasan tambang PETS ini bukanlah bendungan air biasa, melainkan bendungan tailing yang berfungsi menampung material lumpur sisa pengolahan emas dalam volume masif selama bertahun-tahun. Jika terjadi kerusakan struktural, material yang tumpah bukan sekadar air, melainkan lumpur pekat beracun yang berpotensi menyapu bersih wilayah di bawahnya.
Warga lokal, terutama para penambang tradisional, mengaku kian resah lantaran lokasi pembangunan bendungan tersebut berada sangat dekat dengan jalur aktivitas harian dan kawasan penyangga ekonomi rakyat kecil.
“Kalau bendungan sebesar itu jebol, siapa yang bisa menjamin kampung-kampung di bawah aman? Jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan demi kepentingan proyek perusahaan,” cetus salah seorang penambang dengan nada cemas.
Selain faktor keamanan struktural, masyarakat juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum transparan dalam membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta hasil kajian risiko bencana kepada publik. Hingga saat ini, belum ada pemaparan terbuka mengenai radius bahaya, jalur evakuasi darurat, simulasi kebocoran, hingga potensi pencemaran jangka panjang terhadap aliran sungai lokal.
Padahal, secara geografis, wilayah perbukitan di Pohuwato tergolong rawan terhadap cuaca ekstrem, banjir mendadak, dan tanah longsor. Kondisi ini membuat warga mendesak agar pemerintah bertindak sebagai pelindung keselamatan rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan korporasi.
“Jangan tunggu terjadi bencana dulu baru sibuk turun ke lapangan. Belajar dari tragedi yang sudah-sudah, yang paling menderita selalu masyarakat kecil,” tukas warga lainnya.
Kini, resistensi terhadap proyek bendungan tailing PT PETS mulai meluas. Isu yang berkembang tidak lagi sebatas pada hilangnya mata pencaharian penambang lokal, melainkan sudah bergeser pada ketakutan kolektif akan ancaman bencana ekologis skala besar yang sewaktu-waktu dapat melanda Pohuwato jika proyek dipaksakan tanpa adanya keterbukaan informasi.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai rencana proyek tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pesta Makmur Gold (PMG) selaku bagian dari manajemen bersama, Kurniawan Siswoko, membenarkan adanya rencana pembangunan bendungan di beberapa titik.
“Di kunjungan kemarin, memang sudah dijelaskan kepada rombongan bupati seperti itu (rencana pembangunan). Lokasinya berada di wilayah Nanase dan Dulamayo,” ujar Kurniawan singkat saat dikonfirmasi via telepon.
Sasar Rekognisi Global: FIP UNG Desain Pendidikan Teluk Tomini Menuju Internasionalisasi
Tanggapi Pernyataan Jasin Mohammad, Ketua OC Tegaskan Muprov Kadin Gorontalo Ditunda Murni Karena Arahan Pusat, Bukan Masalah Finansial
Cetak Sejarah Baru: FK UNG Resmi Buka Pendaftaran PPDS Spesialis Anestesiologi 2026
Sasar Ekonomi Sirkulasi: SDGs Center UNG Sokong Deklarasi Pilah Sampah Dumbo Raya
Gandeng Monash University: Internasionalisasi UNG Lahirkan Platform Kesehatan Digital
Masyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
Sentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov
Nyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali
Total Hadiah Rp60 Juta: Turnamen Catur Pohuwato Cup 2026 Resmi Dimulai
Dari Tengah Sawah, Jurnalisme Bertumbuh: Menyambut Konferwil AMSI Gorontalo 2026
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Daerah2 weeks agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Gorontalo3 months agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo2 months agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Gorontalo3 months agoNamanya Dicatut Media, Wakil Dewan Pengawas KUD Dharma Tani Angkat Bicara
-
Advertorial3 months agoDari Popayato Barat, Pemkab Pohuwato Awali Safari Ramadan 1447 H
-
Gorontalo3 months agoTujuan Mulia Tersandung Kritik, MBG Gorontalo Ramai Dikeluhkan di Medsos
-
Advertorial3 months agoLangkah Berani Pohuwato: MoU Daur Ulang Plastik dan Konservasi Bentang Alam Resmi Diteken
-
Advertorial3 months agoTumbuh di Tengah Tantangan, Pohuwato Catat Investasi Tertinggi di Gorontalo
