UNG-Permintaan komisi X DPR RI agar Kementrian Pendidikan meniadakan kewajiban para dosen mempublikasikan jurnal ilmiahnya di jurnal internasional, mendapat protes salah satu Dosen Universitas Negeri Gorontalo Dr. Rahmatiah, S.Pd,M.Si.
Menurut Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial UNG itu, permintaan DPR tersebut terkesan membatasi kreatifitas dosen. Hal itu dikarenakan fungsi jurnal internasional sangat penting sebagai wadah kompetisi dosen di bidang karya ilmiah.
“Sebab melalui itu, para dosen akan bersaing. Karya ilmiah mereka akan disandingkan dengan karya ilmiah dari mana saja di seluruh dunia,” terang Rahmawati.
Rahmawati juga menjelaskan, fungsi jurnal internasional bukan hanya sekedar tempat publikasi karya ilmiah saja, akan tetapi berfungsi pula sebagai wahana pengembangan kompetensi dosen serta wahana penyalur literasi. Karena melalui jurnal ini, karya-karya para dosen dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai sumber ilmu pengetahuan. Bahkan, untuk menyandang predikat Guru Besar, seseorang terlebih dahulu diuji melalui jurnal internasional.
Bicara soal kualitas, Rahmawati berani menggaransi bahwa karya ilmiah para dosen yang ada dalam jurnal Internasional tidak kalah berbobot.
“Banyak dosen yang terlibat dalam penulisan artikel dan bisa di publish dalam jurnal nasional tetapi tidak membatasi juga pada jurnal internasional,” kata dia.
Atas alasan ini Rahmawati lagi-lagi menekankan agar kewajiban publikasi tidak dihilangkan.
“Tetapi bukan menjadi syarat utama jurnal scopus untuk pengajuan Guru Besar,” kata Rahmawati.
Untuk diketahui, Selasa (28/12020) lalu, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Komisi X, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dihadiri langsung Mendikbud Nadiem Makarim.
Dalam kesempatan itu salah satu Anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Gerindra, Djohar Arifin Husin meminta agar Mendikbud Nadiem Makarim menghentikan kewajiban bagi para dosen untuk mempublis jurnal ilmiah agar mendapatkan kenaikan jabatan fungsional.
Dilansir dari liputan6.com, Djohar Arifin beralasan kewajiban tersebut justru akan memberi dua kerugian.
“Pertama hasil penelitian tadi kita serahkan kepada orang di luar negeri. Kedua kita bayarkan,” tegas Djohar.
Ia menerangkan juga bahwa kebijakan memberatkan para dosen dalam negeri.
“Macam-macam penderitaan dosen-dosen karena harus menulis (jurnal berstandar internasional). Ini dihapuslah,” ungkap Djohar lagi.
UNG – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Kuliah Umum bertema “Due Process of Law sebagai Prasyarat Penegakan Hukum yang Berkepastian dan Berkeadilan”, Sabtu (19/7/2025), bertempat di Aula Pascasarjana UNG.
Kuliah umum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung RI. Sebelumnya, Dr. Ibrahim juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Yudisial RI periode 2010–2015.
Dalam pemaparannya, Dr. Ibrahim menjelaskan bahwa due process of law adalah fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum, yang menekankan pada kepatuhan terhadap prinsip hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam sistem peradilan.
“Kalau sebuah penegakan hukum mau dilakukan dengan baik, maka tidak boleh lepas dari prinsip due process. Itu adalah pedoman utama dalam melakukan penegakan hukum yang fair dan adil,” tegasnya.
Ia mencontohkan, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum seperti polisi harus senantiasa berpegang pada KUHAP sebagai instrumen hukum utama.
Sementara itu, Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag., M.H., selaku Koordinator Prodi Magister Hukum Pascasarjana UNG, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses akademik yang wajib diikuti mahasiswa, sekaligus sebagai forum pembekalan wawasan hukum yang aktual.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), dan diikuti oleh berbagai pihak, seperti Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua PTUN, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para alumni, serta mahasiswa dari angkatan 2024 dan 2025.
Prof. Nur menyampaikan apresiasinya atas materi yang disampaikan oleh Hakim Agung Ibrahim, seraya berharap bahwa nilai-nilai yang ditanamkan melalui due process of law bisa diterapkan oleh para penegak hukum dan mahasiswa di masa depan.
“Materi yang disampaikan sangat kontekstual dengan realitas sosial masyarakat dan memperkuat sistem hukum yang adil dan manusiawi,” tutup Prof. Nur.
UNG – Kesempatan meraih dukungan pendidikan kembali hadir bagi mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Melalui kerja sama strategis dengan BUMN PT Pegadaian, UNG resmi membuka pendaftaran Beasiswa Pegadaian Tahun 2025, diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi jenjang Strata 1 (S1).
Program ini diumumkan oleh Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan UNG, Darman, S.Kom., M.Ap., yang menyampaikan bahwa beasiswa ditujukan bagi mahasiswa aktif dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25. Sebagai bentuk seleksi yang adil dan merata, mahasiswa yang saat ini masih menerima beasiswa lain tidak diperkenankan mendaftar.
“Pendaftaran dibuka sejak tanggal 18 hingga 27 Juli 2025. Seleksi administrasi akan berlangsung 28–31 Juli, kemudian dilanjutkan tahap wawancara pada 4–6 Agustus 2025, dan pengumuman penerima beasiswa akan disampaikan pada 15 Agustus 2025,” jelas Darman.
Beasiswa ini tidak hanya memberikan bebas biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester, tetapi juga tunjangan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan. Mahasiswa dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi: https://s.ung.ac.id/BPG_2025
Menurut Darman, program beasiswa ini merupakan bentuk nyata sinergi antara UNG dan PT Pegadaian dalam meningkatkan motivasi belajar mahasiswa, serta mendukung keberlanjutan studi mereka melalui dukungan finansial yang berkelanjutan.
“Kami berharap mahasiswa bisa memanfaatkan peluang ini dengan baik. Ini adalah wujud perhatian nyata bagi generasi muda yang memiliki semangat, integritas, dan prestasi akademik,” pungkasnya.
UNG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Nur Afriyanti Nani, mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Sastra dan Budaya (FSB), sukses menjadi pemakalah dalam ajang Kongres Internasional Masyarakat Linguistik Indonesia (KIMLI) 2025.
Kegiatan yang digelar secara hybrid pada 16–18 Juli 2025 ini merupakan bagian dari peringatan 50 tahun MLI, dan diselenggarakan oleh MLI Pusat bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Forum ilmiah ini diikuti oleh ratusan akademisi dan peneliti dari berbagai kampus dalam dan luar negeri, mengusung tema: “Linguistik Indonesia: Dulu, Kini, dan Nanti.”
Dalam forum tersebut, Nur Afriyanti tampil secara daring mempresentasikan makalah berjudul: “Affixation in Adjective Formation: Insights from English, Indonesia, and Gorontalo”, hasil kolaborasi ilmiah bersama dosen pembimbingnya, Dr. Hanisah Hanafi, M.Pd.
Makalah ini mengkaji secara komparatif proses afiksasi dalam pembentukan kata sifat pada tiga bahasa: Inggris, Indonesia, dan Gorontalo—dengan fokus pada jenis-jenis afiksasi seperti prefiks, sufiks, infiks, dan konfiks. Presentasi yang disampaikan Nur Afriyanti turut direspons aktif oleh peserta melalui sesi tanya-jawab interaktif yang melibatkan akademisi dari berbagai institusi.
“KIMLI 2025 merupakan konferensi ilmiah pertama yang saya ikuti, dan menjadi pijakan penting dalam pengembangan kapasitas akademik saya. Meskipun disampaikan secara daring, kesempatan ini memberikan pengalaman yang bermakna, karena membuka akses jejaring ilmiah yang lebih luas,” ujar Nur Afriyanti.
Lebih dari sekadar forum ilmiah, partisipasi Nur Afriyanti juga memperkuat komitmennya dalam melestarikan dan mengkaji bahasa daerah, khususnya bahasa Gorontalo, serta menjadi motivasi untuk terus berkarya dalam bidang morfologi linguistik.
Keikutsertaan mahasiswa FSB UNG di forum bergengsi ini mencerminkan semangat dan kualitas akademik yang terus berkembang di kalangan mahasiswa, sekaligus menunjukkan eksistensi UNG dalam forum ilmiah berskala internasional.