POHUWATO – Beredarnya informasi yang menyatakan bahwa miskomunikasi antara PT Loka Indah Lestari dan Eko Otoluwa belum terselesaikan ternyata tidak benar. Eko Otoluwa sendiri menyampaikan klarifikasi ini kepada awak media, menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pihak perusahaan telah kembali baik setelah kejadian tersebut.
“Terkait informasi yang menyebutkan saya masih mempermasalahkan miskomunikasi yang terjadi sebelumnya, itu tidak benar. Kami sudah berkomunikasi dan menyelesaikan masalah tersebut dengan baik,” ujar Eko saat berada bersama pihak perusahaan.
Eko menjelaskan bahwa miskomunikasi bermula dari pemahaman yang salah tentang akses keluar-masuk area jalan perusahaan. Setelah dilakukan klarifikasi oleh perusahaan, masalah ini telah selesai. Dia juga membantah adanya laporan atau gugatan terkait insiden tersebut, termasuk kabar adanya tembakan.
“Saya tidak melaporkan atau menggugat perusahaan. Setelah kejadian, saya kembali beraktivitas seperti biasa. Bahkan, saya tidak mendengar adanya tembakan saat itu, mungkin karena emosi saya sudah memuncak,” jelas Eko.
Eko berharap agar masalah ini tidak lagi dibesar-besarkan. Dia menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah pada usahanya dan mengapresiasi bantuan yang telah diberikan oleh perusahaan selama ini.
Manajer Legal PT Loka Indah Lestari, Freddy P. Simamora, turut memperkuat pernyataan Eko dengan mengatakan bahwa persoalan yang terjadi hanyalah miskomunikasi dan telah diselesaikan. Freddy juga menegaskan bahwa penutupan sementara akses jalan perusahaan dilakukan untuk menghindari keterlibatan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perusahaan.
“Setelah dibicarakan bersama, penjelasan kami mengenai penutupan sementara jalan ini diterima dengan baik oleh Eko dan masyarakat,” ujar Freddy.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait hubungan antara Eko Otoluwa dan PT Loka Indah Lestari.
Pohuwato – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu malam (27/12/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan langsung dari korban yang melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Pohuwato segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” jelas AKP Khoirunnas.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara objektif untuk menjamin keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap motif dan kronologi lengkap peristiwa.
Pohuwato – Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Provinsi Gorontalo menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada Sabtu (27/12/2025), bertempat di kawasan wisata Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan ini mengusung tema “Mempererat Tali Silaturahmi Sesama Anggota serta Meningkatkan Etos Kerja di Era Digitalisasi Menuju Indonesia Emas.” Tema tersebut mencerminkan semangat konsolidasi, kolaborasi, sekaligus adaptasi LPK-GPI menghadapi tantangan zaman di tengah pesatnya transformasi digital.
Musda menjadi momentum penting bagi seluruh pejabat dan anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) LPK-GPI Gorontalo untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan efektivitas kerja, serta meneguhkan komitmen dalam melindungi hak-hak konsumen di daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPW LPK-GPI Provinsi Gorontalo, Dumais Hais Doda, menegaskan pentingnya evaluasi dan regenerasi struktur organisasi.
“Masih terdapat sejumlah pejabat dan anggota yang belum aktif serta kurang solid dalam menjalankan tugas kelembagaan. Untuk itu, penyegaran struktur menjadi langkah penting guna memastikan keberlanjutan visi dan misi organisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dumais menekankan bahwa tema Musda bukan sekadar slogan, tetapi merupakan refleksi atas tantangan era digital yang menuntut peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia di bidang perlindungan konsumen.
“Silaturahmi yang kuat antarsesama anggota menjadi fondasi utama organisasi, sedangkan etos kerja yang profesional dan melek digital adalah kunci LPK-GPI dalam berkontribusi menuju Indonesia Emas,” pungkasnya.
Ia berharap hasil Musda mampu melahirkan kepengurusan yang solid, program kerja yang progresif, serta semangat baru bagi seluruh anggota LPK-GPI Gorontalo untuk terus mengawal kepentingan konsumen dan mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Dewan Penasihat LPK-GPI Provinsi Gorontalo, H. Muchtar Arsad, S.T., M.Si., dalam arahannya menegaskan pentingnya peran strategis dewan pengurus dalam melindungi hak konsumen, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta.
Ia juga mengingatkan bahwa proses regenerasi harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan objektif.
“Ada lima aspek penting yang harus diperhatikan dalam menyeleksi pengurus, yakni jangan menempatkan orang yang terlalu reaktif, sulit mengendalikan emosi pribadi, gemar menyalahkan orang lain, menggunakan jabatan untuk menekan bukan melindungi, serta memiliki sikap merasa paling penting,” tegasnya.
Muchtar berharap pesan tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi jajaran pengurus agar LPK-GPI Provinsi Gorontalo ke depan semakin solid, profesional, dan terbebas dari potensi konflik internal.
Pohuwato – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu salon kecantikan di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini resmi ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato.
Korban dalam peristiwa ini berinisial IT (24), sementara terlapor diketahui berinisial JN alias W. Kasus tersebut dilaporkan langsung oleh korban dan telah diterima secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, saat diwawancarai sejumlah awak media di Mapolres Pohuwato, Sabtu (27/12/2025).
“Ya, laporan korban sore ini sekitar pukul 16.44 WITA telah diterima di SPKT Polres Pohuwato,” ujar AKP Khoirunnas.
Ia menambahkan, setelah laporan diterima, pihak penyidik langsung memproses perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah awal yang dilakukan yakni pengambilan visum et repertum, kemudian pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban untuk menggali lebih rinci mengenai luka-luka yang dialami serta kronologi kejadian.
“Tahapan dimulai dengan pengambilan visum, kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap korban untuk mengetahui secara detail luka yang diterima dan bagaimana peristiwa itu terjadi,” jelasnya.
Menanggapi beredarnya rekaman video kejadian yang memicu beragam reaksi publik dan desakan agar aparat bertindak tegas, AKP Khoirunnas menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Penerapan hukum harus memberikan kepastian hukum, namun penegak hukum tidak boleh melanggar hukum dalam menjalankan tugasnya. Proses penegakan hukum harus dilakukan dengan baik, benar, cepat, dan sigap, serta memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan di publik,” tegasnya.