Connect with us

DPRD PROVINSI

Komisi I Deprov Gorontalo Dalami Isu Multitafsir Pergub Terkait WIUP

Published

on

DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah melancarkan langkah serius dalam menangani permasalahan yang berkaitan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Dalam kunjungan kerja yang dilakukan pada Rabu, (23/8/2023), anggota Komisi I bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Biro Hukum Provinsi Gorontalo, bertekad untuk mencari solusi konkret atas permasalahan yang masih kabur mengenai WIUP.

Kehadiran mereka di kantor PTSP tersebut memiliki tujuan mendasar untuk mengeksplorasi persoalan yang tengah membelit WIUP. Meskipun kewenangan terkait telah diamanatkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Gubernur, yang selanjutnya dicerminkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo.

Kenyataannya masih terjadi banyak multitafsir yang berimbas pada saling penolakan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas PTSP dan Dinas ESDM di Provinsi Gorontalo.

Ketua Komisi A.W. Thalib, menjelaskan bahwa baik Dinas PTSP maupun Dinas ESDM menghadapi kesulitan dalam merumuskan kewenangan masing-masing. Situasi ini memberikan dampak buruk terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Ini tentunya merugikan masyarakat. Pemohon yang harusnya segera memperoleh pelayanan, tetapi dengan tafsiran terhadap Pergub yang masih belum jelas, permohonan ini belum diproses.” jelasnya.

Dalam konteks teknis, sisi Dinas ESDM seharusnya menjadi yang lebih relevan mengingat hal ini berkaitan dengan sumber daya mineral. Namun, muncul juga pandangan yang menyatakan bahwa WIUP termasuk dalam ranah perizinan yang berada di bawah Dinas PTSP.

Namun, Dinas PTSP berpendapat sebaliknya, bahwa WIUP bukanlah bentuk perizinan yang masuk dalam wewenang mereka. Oleh karena itu, Dinas PTSP menolak mengurusi hal tersebut.

Mereka mengklaim bahwa ketika sudah berbicara tentang izin usaha pertambangan, barulah hal tersebut masuk dalam wilayah tindakan mereka. Namun, jika masih dalam ranah wilayah, Dinas ESDM yang harus berperan.

Biro Hukum Provinsi Gorontalo juga mengungkapkan bahwa kewenangan tersebut sudah seharusnya berada di bawah Dinas PTSP, namun pernyataan ini bertolak belakang dengan sikap PTSP yang menyebut bahwa mereka belum menerima mandat tersebut.

Melihat kebingungan dan perbedaan pendapat yang terjadi, A.W. Thalib menekankan perlunya mengkonsultasikan permasalahan ini lebih lanjut. Dalam upaya untuk mengatasi situasi ini, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo hadir untuk menampung dan mendalami persoalan ini guna mencari titik terang.

“Sehingga, belum ada pelayanan pada masyarakat terkait dengan wilayah izin usaha pertambangan tadi. Inilah yang segera kita tuntaskan. Kita datang ke sini untuk menyatukan persepsi dan ternyata ada hal yang perlu dikonsultasikan.” ungkap A.W Thalib.

Advertorial

Hamzah Muslimin: 40 SMA di Gorontalo Terancam Sengketa Lahan

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menyoroti persoalan serius terkait status lahan sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.

Hamzah mengungkapkan, dari total 71 SMA di Gorontalo, sekitar 40 sekolah masih menghadapi masalah kepemilikan lahan, termasuk status sertifikat tanah yang belum jelas.

“Masalah SMA ini cukup banyak. Dari 71 SMA, ada sekitar 40-an yang bermasalah dengan lahan, termasuk sertifikatnya. Ini sudah kami minta agar Dinas melalui Kabid SMA memberikan data lengkap,” jelas Hamzah.

DPRD, kata Hamzah, meminta rekapitulasi wilayah, detail permasalahan, dan estimasi anggaran penyelesaian agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia menegaskan, jika tidak segera diselesaikan, masalah ini berpotensi menimbulkan gugatan dan bahkan pembongkaran bangunan sekolah.

“Kami minta rekap wilayah, masalahnya apa saja, dan berapa kebutuhan anggarannya. Ini sangat berisiko kalau sampai digugat. Bisa saja terjadi pembongkaran,” tegasnya.

Hamzah juga menyinggung usulan anggaran dalam Perubahan APBD yang diajukan untuk penanganan masalah ini, yakni sekitar Rp3 miliar lebih untuk SMA dan SMK.

Continue Reading

Advertorial

Mikson Yapanto Desak Bulog Gelar Operasi Pasar, Beras Oplosan Rugikan Negara Triliunan

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mendesak Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk segera melakukan operasi pasar, menyikapi maraknya peredaran beras oplosan dan melonjaknya harga beras yang meresahkan masyarakat.

Mikson menilai bahwa peredaran beras oplosan tak hanya merugikan masyarakat, namun juga menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp99 triliun per tahun. Hal ini, menurutnya, bisa berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap pengawasan pemerintah.

Bulog harus segera melakukan operasi pasar. Segera tarik semua merek yang terindikasi beras oplosan,” tegas Mikson.

Ia juga mengaitkan fenomena kenaikan harga beras dengan beredarnya beras oplosan premium. Banyak masyarakat kini memilih membeli beras di pasar tradisional dibandingkan supermarket, menyusul kebijakan Dinas Perdagangan Kota Gorontalo yang menahan distribusi beras premium ke pusat perbelanjaan modern.

Akibatnya, harga beras di pasar tradisional ikut melonjak. Berdasarkan pantauan Media Barakati.Id di Pasar Sentral Kota Gorontalo, harga beras yang sebelumnya berada di kisaran Rp12.000 per liter, kini naik menjadi Rp12.800 per liter. Belum diketahui kondisi harga di kabupaten lain.

Beras oplosan harus ditarik semua. Ini yang jadi barang langka dan berpengaruh terhadap harga beras di pasar. Hukum ekonomi berlaku, jadi Bulog harus segera turun tangan dengan operasi pasar dan cari solusi,” tandas Mikson.

Continue Reading

Advertorial

Sampah Jadi Komoditas Potensial, Meyke Kamaru Soroti Kebutuhan Armada Pengangkut

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Kamaru

DEPROV – Persoalan sampah di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan serius. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Kamaru, menegaskan bahwa isu sampah merupakan tantangan strategis yang membutuhkan penanganan terpadu, terutama dalam hal ketersediaan armada operasional angkutan sampah.

Dalam keterangannya, Meyke mengungkapkan bahwa menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gorontalo menghasilkan sampah medis sebanyak 3 ton per hari, di luar sampah industri dan rumah tangga. Ia menyampaikan bahwa permasalahan ini harus segera ditangani dengan dukungan fasilitas yang memadai.

“Ini bukan sekadar soal volume sampah, tapi tentang bagaimana kita menyediakan sistem yang mampu menanggulanginya, mulai dari pengangkutan hingga pengelolaan,” ujar Meyke.

Ia menyoroti bahwa pengadaan kendaraan operasional pengangkut sampah menjadi langkah awal yang mendesak untuk diajukan DLH Provinsi Gorontalo. Menurutnya, jika DLH memiliki nomenklatur dan dasar kewenangan yang kuat, maka anggaran untuk kendaraan tersebut bisa segera diusulkan.

“Kita sedang pikirkan bersama kepala dinas apakah pengadaan ini bisa masuk dalam kewenangan DLH Provinsi. Kalau bisa, kita dorong segera,” tambahnya.

Lebih lanjut, Meyke juga menilai bahwa sampah sebenarnya dapat menjadi komoditas bernilai ekonomis apabila dikelola dengan baik, dan hal ini harus menjadi visi jangka panjang.

“Sampah ini bisa memberikan hasil dan nilai tambah. Tapi sebelum ke sana, kita harus selesaikan dulu soal dasarnya: kendaraan operasional,” tegasnya.

Dengan tata kelola yang terarah dan nomenklatur program yang tepat, Meyke optimistis bahwa persoalan sampah di Gorontalo dapat ditangani secara bertahap dan berkelanjutan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler