Connect with us

DPRD PROVINSI

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Persiapan KPU Pohuwato Jelang Pemilu 2024.

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilih Umum (KPU) kabupaten Pohuwato untuk memantau persiapan menyambut pemilihan umum yang akan di gelar pada tahun 2024 mendatang.

Kunjungan ini untuk mengetahui perkembangan tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk penetapan daftar pemilih tetap dan pencermatan daftar calon sementara yang sudah berkoordinasi dengan partai-partai terkait.

A.W. Thalib menyampaikan, bahwa KPU Pohuwato telah selesai 100% dalam proses perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) bagi penduduk yang belum memiliki KTP.

KPU Pohuwato menjadi daerah pertama yang berhasil mencapai pencapaian ini, dan hal ini menjadi kebanggaan. A.W. Thalib memberikan apresiasi atas kinerja KPU Pohuwato dan kesigapan dari pihak-pihak terkait dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

“Kesigapan ini tentunya bukan hanya dari KPU dan Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu), tetapi juga oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tentunya.” tuturnya.

Selain meninjau perkembangan persiapan Pemilu 2024, Komisi I juga menyoroti urgensi pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 bagi pemerintah terkait.

Hingga saat ini, pihak KPU masih harus berunding dengan pihak Pemerintah Daerah untuk menangani persoalan anggaran. Beberapa hal masih menjadi perbincangan, termasuk penawaran dari Pemerintah Daerah dan kebutuhan anggaran dari KPU yang belum memiliki kesepakatan yang jelas.

A.W. Thalib menekankan pentingnya segera menuntaskan hal ini dengan komunikasi yang lebih intens, agar perubahan anggaran dapat segera dilakukan menjelang Pemilu 2024.

Ia juga mengimbau untuk memperhatikan hal-hal seperti ini dengan serius, agar tidak berdampak negatif pada proses Pemilukada. Kuncinya terletak pada persiapan pembiayaan yang harus segera disiapkan.

“Ini harus diperhatikan secara serius tentunya. Baik oleh Pemerintah Daerah, maupun oleh KPU. Jangan sampai ini akan mengganggu proses daripada Pemilukada kita karena memang kuncinya ada pada pembiayaan yang harus disiapkan tadi.” Tutup A.W. Thalib.

Advertorial

Instruksi Presiden Nomor 1/2025 Diabaikan? DPRD Provinsi Gorontalo Laporkan ke Kemendagri

Published

on

DEPROV – Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua DPRD Thomas Mopili, didampingi Wakil Ketua II La Ode Haimudin dan Wakil Ketua III Sulyanto Pateda, bersama jajaran Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (23/07/2025) pukul 09.30 WIB.

Dalam rombongan tersebut, turut hadir Ketua Komisi I Fadli Poha beserta anggota Komisi I: Yeyen Sidiki, Ekwan Ahmad, dan Wahyudin Moridu.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Sulyanto Pateda dalam wawancara daring menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait penerapan efisiensi anggaran di Provinsi Gorontalo.

“Kami datang untuk melakukan koordinasi tentang penerapan efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat,” ujar Sulyanto.

Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri disebut terkejut saat mengetahui adanya pengadaan mobil dinas untuk Asisten I dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo di tengah upaya efisiensi anggaran.

“Kemendagri kaget setelah kami sampaikan soal pembelian mobil dinas Asisten I dan II oleh Pemprov Gorontalo, apalagi ini dilakukan di tengah instruksi penghematan,” jelasnya.

Sulyanto menambahkan, pengadaan mobil dinas tersebut dinilai tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dan pengendalian belanja pemerintah.

“Ini keliru, karena sudah ada instruksi presiden mengenai penghematan anggaran. Pemprov seharusnya mematuhi aturan ini,” tegasnya.

DPRD menekankan bahwa kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi langkah pengawasan agar kebijakan daerah selaras dengan arahan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien dan akuntabel.

Continue Reading

Advertorial

Kristina Udoki: Semua Kebijakan Hamim Pou untuk Kepentingan Rakyat

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Kristina Udoki

DEPROV – Putusan bebas yang dijatuhkan kepada mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo, Rabu (23/07/2025), disambut penuh syukur oleh banyak pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Kristina Udoki.

Kristina yang merupakan Aleg DPRD dari Dapil Bone Bolango ini menilai putusan hakim yang menyatakan Hamim Pou bebas dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi dana bansos dan bantuan beasiswa, membuktikan bahwa proses hukum berjalan objektif.

“Alhamdulillah, dari fakta-fakta persidangan tidak ada satupun aliran dana ke beliau, dan hakim memutuskan bebas. Ini menunjukkan bahwa kebenaran memang harus dimenangkan,” ungkap Kristina saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kristina menegaskan, sejak awal dirinya telah memprediksi bahwa Hamim Pou akan divonis bebas karena seluruh kebijakan yang diambil mantan Bupati Bone Bolango tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami sudah menduga putusannya akan bebas karena tidak ada bukti aliran dana. Semua kebijakan beliau saat menjabat murni untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Ia pun mengapresiasi keputusan hakim yang dianggap sesuai dengan fakta persidangan dan berharap momentum ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar.

“Kebenaran akan selalu menang. Ini bukan hanya kemenangan untuk beliau, tapi juga untuk masyarakat Bone Bolango,” pungkas Kristina.

Continue Reading

Advertorial

Hamzah Muslimin: 40 SMA di Gorontalo Terancam Sengketa Lahan

Published

on

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menyoroti persoalan serius terkait status lahan sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo.

Hamzah mengungkapkan, dari total 71 SMA di Gorontalo, sekitar 40 sekolah masih menghadapi masalah kepemilikan lahan, termasuk status sertifikat tanah yang belum jelas.

“Masalah SMA ini cukup banyak. Dari 71 SMA, ada sekitar 40-an yang bermasalah dengan lahan, termasuk sertifikatnya. Ini sudah kami minta agar Dinas melalui Kabid SMA memberikan data lengkap,” jelas Hamzah.

DPRD, kata Hamzah, meminta rekapitulasi wilayah, detail permasalahan, dan estimasi anggaran penyelesaian agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Ia menegaskan, jika tidak segera diselesaikan, masalah ini berpotensi menimbulkan gugatan dan bahkan pembongkaran bangunan sekolah.

“Kami minta rekap wilayah, masalahnya apa saja, dan berapa kebutuhan anggarannya. Ini sangat berisiko kalau sampai digugat. Bisa saja terjadi pembongkaran,” tegasnya.

Hamzah juga menyinggung usulan anggaran dalam Perubahan APBD yang diajukan untuk penanganan masalah ini, yakni sekitar Rp3 miliar lebih untuk SMA dan SMK.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler