Connect with us

Advertorial

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fokus Atur Pembagian Hasil Koperasi untuk Hindari Persoalan Hukum

Published

on

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam Paripurna Ke-42 DPRD Gorontalo. Menurut Mikson, meskipun investasi di daerah sudah diatur oleh pemerintah pusat, masih ada hal-hal yang perlu diatur secara spesifik di tingkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.

“Investasi itu sudah ada aturannya dari pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Tapi ada hal-hal yang perlu kita atur bersama di daerah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perda yang mengakomodasi kondisi lokal dan menyelaraskan kebijakan dengan peraturan yang ada di pusat,” jelas Mikson, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Mikson menambahkan bahwa salah satu fokus utama Komisi II DPRD adalah pengaturan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha di sektor-sektor tertentu yang belum memiliki aturan yang jelas. Misalnya, dalam sektor pertambangan, beberapa koperasi tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai pembagian hasil usaha, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Misalnya ada koperasi di bidang pertambangan, tapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan persoalan. Maka perlu ada perda agar pembagian hasil usaha ini jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mikson menjelaskan bahwa peran provinsi sebagai induk koperasi sangat penting dalam mengatur dan menetapkan kebijakan yang berlaku. Pemerintah provinsi, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menyusun pedoman yang dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten di Gorontalo. Dengan adanya pengaturan yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten hanya perlu menyesuaikan data dan aturan yang telah ditetapkan.

“Provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi. Nantinya kabupaten hanya tinggal memasukkan data dan menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi. Ini untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di seluruh daerah,” ujar Mikson.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi koperasi-koperasi di Gorontalo dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dengan memastikan bahwa semua pengelolaan koperasi dan investasi dilakukan sesuai dengan aturan yang jelas dan adil.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

7 Camat Baru Resmi Menjabat: “Jika Tak Efektif, Bisa Kami Kembalikan,” Tegas Bupati

Published

on

Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga memimpin pelantikan 121 Pejabat Administrator dan Pengawas di Gedung Panua, Jumat (03/10/2025).

Pohuwato – Sebanyak 121 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga di Gedung Panua. Dari jumlah tersebut, 69 merupakan Pejabat Administrator dan 52 Pejabat Pengawas; termasuk 7 camat yang turut dilantik.

Acara dihadiri Wakil Bupati Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, unsur Forkopimda, serta seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Pohuwato.

Dalam sambutan, Bupati Saipul menegaskan mutasi dan rotasi adalah bagian wajar birokrasi untuk mengisi kekosongan dan mengevaluasi kinerja.
Rotasi jabatan yang digelar hari ini bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN itu sendiri. Olehnya, penting untuk menekankan efektivitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diemban,” ujar Bupati Saipul.

Bupati juga mengingatkan pentingnya etika birokrasi dan pengamalan panca prasetya Korpri dalam tugas harian.
Selamat kepada bapak/ibu yang baru saja diambil sumpah dan jabatan. Insyaallah kinerja seluruh pejabat yang dilantik hari ini akan kami perhatikan. Ingat, jika tidak maksimal dan tidak efektif, bisa saja kami kembalikan ke posisi sebelumnya,” tegasnya.

Khusus camat yang baru dilantik, Bupati meminta agar segera beradaptasi dengan wilayah, memahami budaya masyarakat setempat, dan meningkatkan kualitas layanan.
Bagi camat baru terutama Lemito dan Wanggarasi yang merupakan putra asli daerah, bangunlah wilayah dengan baik. Insyaallah kami akan menilai kinerja saudara,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Hamzah Muslimin Gerak Cepat: DPRD Provinsi Gorontalo Siap Temui KemenPAN-RB Demi Nasib Guru Non-Database

Published

on

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin

DEPOV – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menegaskan komitmen mengawal aspirasi para guru non ASN yang hingga kini belum terakomodasi dalam database rekrutmen PPPK. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, dan perwakilan tenaga pendidik non-database pada Jumat (5/10).

Lebih dari 300 guru di Gorontalo tidak tercatat dalam database BKN untuk rekrutmen PPPK. Padahal mereka telah mengajar bertahun-tahun, namun hak dan fasilitasnya belum terpenuhi. Komisi IV akan mengawal penuh aspirasi ini dengan menyurati KemenPAN-RB agar ada solusi yang jelas,” ujar Hamzah.

Ia menambahkan, Komisi IV siap mendatangi langsung kementerian terkait guna menyampaikan penjelasan menyeluruh tentang kondisi guru non-database di Gorontalo. “Dalam waktu dekat, kami berencana menyerahkan langsung surat sekaligus melakukan pertemuan dengan kementerian agar masalah ini ditangani secara adil. Kasihan guru-guru kita yang sudah berjuang demi pendidikan,” tegasnya.

Melalui rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya solusi konkret dari pemerintah pusat, sehingga tenaga pendidik non ASN dapat memperoleh kepastian status serta pemenuhan hak sesuai ketentuan.

Continue Reading

Advertorial

Tanda Tangan Komitmen Integritas, 265 ASN PPPK UNG Siap Perkuat Layanan Akademik

Published

on

UNG – Sebanyak 265 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menandatangani Surat Perjanjian Kerja sebagai bagian dari tahapan administrasi pengangkatan. Penandatanganan yang meliputi PPPK tahap I dan II Tahun Anggaran 2024 ini berlangsung di Aula Rektorat UNG.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom., didampingi Kepala Biro Keuangan, Kerja Sama dan Umum, Arief Rahman Hakim Abdul, S.Pd., M.Pd. Kehadiran pimpinan universitas menegaskan komitmen terhadap proses yang akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan.

Dalam arahannya, Dr. Hidayat menyampaikan selamat kepada para pegawai yang kini beralih status menjadi ASN PPPK. Ia menekankan bahwa penandatanganan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kerja berintegritas untuk mengemban tugas secara profesional.

“Dengan ditandatanganinya surat perjanjian kerja ini, kami berharap para ASN PPPK memberikan kontribusi terbaik bagi UNG serta menjadi bagian penting dalam mendukung tercapainya visi universitas,” ujar Hidayat.

Senada, Arief Rahman menegaskan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Ia menilai pengangkatan ASN PPPK akan memperkuat kinerja layanan akademik dan administrasi, sehingga berdampak positif bagi pelayanan kepada sivitas akademika dan masyarakat.

“Kami berharap seluruh PPPK yang hari ini menandatangani perjanjian kerja dapat memegang teguh komitmen, menjaga integritas, serta bekerja sepenuh hati demi kemajuan UNG,” pungkas Arief.

Dengan tambahan sumber daya manusia yang telah melalui proses seleksi dan administrasi, UNG menargetkan peningkatan kecepatan layanan, kepastian prosedur, dan kualitas dukungan akademik di unit kerja terkait.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler