Connect with us

Advertorial

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fokus Atur Pembagian Hasil Koperasi untuk Hindari Persoalan Hukum

Published

on

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam Paripurna Ke-42 DPRD Gorontalo. Menurut Mikson, meskipun investasi di daerah sudah diatur oleh pemerintah pusat, masih ada hal-hal yang perlu diatur secara spesifik di tingkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.

“Investasi itu sudah ada aturannya dari pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Tapi ada hal-hal yang perlu kita atur bersama di daerah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perda yang mengakomodasi kondisi lokal dan menyelaraskan kebijakan dengan peraturan yang ada di pusat,” jelas Mikson, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Mikson menambahkan bahwa salah satu fokus utama Komisi II DPRD adalah pengaturan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha di sektor-sektor tertentu yang belum memiliki aturan yang jelas. Misalnya, dalam sektor pertambangan, beberapa koperasi tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai pembagian hasil usaha, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Misalnya ada koperasi di bidang pertambangan, tapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan persoalan. Maka perlu ada perda agar pembagian hasil usaha ini jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mikson menjelaskan bahwa peran provinsi sebagai induk koperasi sangat penting dalam mengatur dan menetapkan kebijakan yang berlaku. Pemerintah provinsi, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menyusun pedoman yang dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten di Gorontalo. Dengan adanya pengaturan yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten hanya perlu menyesuaikan data dan aturan yang telah ditetapkan.

“Provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi. Nantinya kabupaten hanya tinggal memasukkan data dan menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi. Ini untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di seluruh daerah,” ujar Mikson.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi koperasi-koperasi di Gorontalo dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dengan memastikan bahwa semua pengelolaan koperasi dan investasi dilakukan sesuai dengan aturan yang jelas dan adil.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Makan Bergizi Gratis Hadir di Patilanggio, Wabup Pohuwato Pimpin Grand Opening SPPG

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kecamatan Patilanggio, sebagai bagian dari implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan grand opening tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, di SDN 04 Patilanggio, Senin (15/12/2025).

Acara dihadiri oleh unsur Polres Pohuwatoperwakilan Dinas PanganTenaga Ahli BupatiKepala SDN 04 Patilanggio, serta jajaran guru dan peserta didik. Suasana kegiatan berlangsung penuh antusias, menandai semangat baru dalam upaya peningkatan gizi masyarakat, khususnya di kalangan pelajar.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah pusat dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, dan berkualitas sejak usia dini.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kerja sama semua unsur. Pemerintah daerah berkomitmen menyukseskan program pemerintah pusat dengan memastikan pelaksanaannya berjalan berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat,” ujar Iwan.

Ia menuturkan, kehadiran SPPG Patilanggio tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas gizi anak-anak, tetapi juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

“Dengan adanya dapur SPPG yang menyerap tenaga kerja lokal, kita tidak hanya meningkatkan kesehatan anak-anak, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi dan menekan angka pengangguran di Kabupaten Pohuwato,” tambahnya.

Iwan juga menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan tersebut mewakili Bupati Pohuwato, yang di waktu bersamaan menghadiri agenda lain.

“Bapak Bupati menyampaikan salam hormat kepada seluruh siswa dan tenaga pendidik, serta berharap program ini berjalan dengan baik dan memberi manfaat besar bagi masyarakat,” ucap Iwan menutup sambutannya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Pohuwato, Erik Sigit, dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini jumlah penerima manfaat Program MBG di Kabupaten Pohuwato telah mencapai 5.876 orang yang berasal dari SPPG Marisa dan SPPG Duhiadaa. Dengan diresmikannya SPPG Patilanggio, ditargetkan 937 penerima baru akan dilayani pada periode pertama.

Total penerima manfaat Program MBG di Kabupaten Pohuwato kini mencapai 6.813 orang, terdiri dari peserta didik jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA. Angka tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya program di pekan-pekan berikutnya.

Selain meningkatkan gizi anak-anak, kehadiran tiga SPPG di Kabupaten Pohuwato juga berperan dalam menyerap sekitar 150 tenaga kerja lokal, yang menjadi bukti nyata sinergi antara peningkatan kesehatan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara

Published

on

DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Gubernur Gorontalo sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya melibatkan pihak Bandara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta keluarga pemilik lahan di kawasan bandara.

Rapat tersebut fokus membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ganti kerugian lahan milik keluarga Muniaga yang berada di area operasional bandara. Pertemuan ini bertujuan agar keluarga pemilik lahan dapat mendengarkan secara langsung penjelasan serta sikap resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penyelesaian kasus tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadly Poha, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan, tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

“Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang sah,” ujar Fadly Poha.

Ia menambahkan, hasil kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur dalam menindaklanjuti proses pembayaran, termasuk memastikan langkah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan berjalan sesuai prosedur.

“Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Limboto, itulah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pak Gubernur untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, disertai koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Fadly.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda penyelesaian ganti rugi lahan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Advertorial

“Branding Besar, Order Banyak!” Driver Maxim Curhat ke DPRD Provinsi Gorontalo

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyatakan siap menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan oleh Aliansi Taxi Online Driver Maxim Gorontalo terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan para pengemudi taxi online.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tuli, mengatakan bahwa permohonan RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa komunitas driver Maxim yang digelar pada 26 Agustus 2025 di Kantor Gubernur Gorontalo. Aksi tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan awal antara perwakilan pengemudi dan pihak terkait.

“Memang benar, setelah aksi demonstrasi 26 Agustus lalu sempat ada kesepakatan yang dicapai bersama. Namun dalam RDP kali ini, terdapat tiga poin penting yang kembali disuarakan oleh para driver Maxim,” ujar Espin Tuli seusai rapat.

Salah satu isu utama yang mendapat sorotan adalah pemerataan branding dalam sistem aplikasi Maxim. Para pengemudi menilai bahwa perbedaan ukuran branding pada kendaraan berdampak langsung terhadap jumlah pesanan atau order yang diterima.

“Logikanya sederhana, jika branding lebih besar, maka peluang mendapat order pun lebih besar. Sementara bagi yang branding-nya kecil, order cenderung sedikit. Hal inilah yang dianggap belum adil oleh para driver,” jelas Espin.

Meski demikian, Espin menegaskan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo belum dapat menarik kesimpulan final dari hasil rapat tersebut. Alasannya, pihak Maxim yang hadir dalam forum RDP bukanlah perwakilan dari pengambil kebijakan pusat.

“Kami belum bisa menyimpulkan apa pun karena yang hadir bukan pihak pengambil keputusan. Jadi, keputusan strategis belum bisa diambil dalam rapat kali ini,” tegasnya.

Kendati demikian, Espin menambahkan bahwa DPRD Provinsi Gorontalo akan terus mengawal dan memfasilitasi persoalan tersebut agar dapat diperoleh solusi yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak — baik pengemudi taxi online maupun pihak perusahaan aplikasi.

“Kami akan tetap mengawal masalah ini sampai benar-benar ditemukan solusi yang memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Espin Tuli.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler