Connect with us

kabupaten pohuwato

Layani Pemudik, BPTD Marisa Sediakan Beberapa Fasilitas Untuk Istirahat

Published

on

POHUWATO – Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Gorontalo melalui Petugas Jembatan Timbang Marisa, Kabupaten Pohuwato mengubah tugas sementara sejak 25 April sampai 10 Mei 2022.

Menurut Kepala Jembatan Timbang, Deni SM. Abdul, bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Kementrian Perhubungan No.AJ.201/1/13/DJPD/2022 tentang Pengoperasian UPPKB Selama masa Angkutan Lebaran 1443 H.

“Perubahan sementara terkait tugas para pihak yang sebelumnya melakukan pengawasan, pendataan, dan penindakan kendaraan bermotor (Angkutan Barang) menjadi pelayanan rest area,” katanya.

Saat ini lanjutnya, rest area tersebut menyediakan pelayanan tempat istirahat bagi para pemudik dan pengemudi angkutan barang untuk menghilangkan rasa capek saat berkendara dengan jarak jauh. Bahkan, para petugas di lokasi timbangan itu juga menyiapkan kopi gratis untuk buka puasa dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, meskipun ada perubahan sementara, para petugas yang ada di lokasi tersebut juga terus mensosialisasikan kepada para pengemudi agar mematuhi undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalam Nomor 22 Tahun 2009.

“Kepada para pemudik kiranya dalam perjalanan lebih mementingkan keselamatan dengan cara mentaati peraturan dalam berlalu lintas sebab kecelakaan berawal dari tidak mengindahkan peraturan lalu lintas saat berkendara dan harapannya tetap prokes sesuai dengan instruksi pemerintah. Semoga perjalanan para pemudik dari berbagai daerah yang melintasi rest area Marisa bisa selamat sampai tujuan dengan Mudik Aman Mudik Sehat,” ujarnya.

Selain itu kata dia, dalam waktu dekat juga Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXI Gorontalo akan melakukan kunjungan terkait dengan rencana pemindahan lokasi baru yang telah dihibahkan pemda Pohuwato kurang lebih satu hektar.

“Tidak jauh dari tempat itu akan dibangun terminal dan rest area oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato yang direncanakan lengkap dengan berbagai Prasarana kepada para pengendara yang melintas di wilayah Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya.

Sebelumnya, para petugas Timbangan Marisa tersebut membagikan ratusan takjil buka puasa bagi para pengendara yang melintas di lokasi itu.

Advertorial

Pemerintah Pohuwato Sambut Baik Rencana KKN UNU Gorontalo di Oktober 2025

Published

on

Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menerima kunjungan resmi dari Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Prof. Dr. H. Lahaji, M.Ag, bersama jajaran pimpinan kampus, pada Rabu, (09/07/2025), di ruang kerja Wakil Bupati.

Kunjungan tersebut membahas rencana pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa UNU Gorontalo yang akan digelar di Kabupaten Pohuwato pada Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengabdian masyarakat sekaligus bentuk kontribusi UNU dalam mendukung pembangunan daerah.

Rombongan UNU Gorontalo yang hadir antara lain Wakil Rektor I Dr. Hamdan Ladiku, M.HI, Wakil Rektor III Irfan Gani, S.Ag., M.Pd, Ketua LPPM Dr. Syaiful Umela, M.M, Sekretaris LPPM Risnayanti R. Juramang, S.Pd., M.Pd, serta beberapa pejabat kampus dan pendamping lainnya.

Dalam paparannya, pihak UNU menyampaikan rencana menempatkan sekitar 200 mahasiswa di berbagai desa di Kabupaten Pohuwato selama dua bulan penuh, dalam rangka menjalankan program KKN tematik berbasis pengembangan potensi lokal.

Wabup Iwan S. Adam menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan UNU Gorontalo memilih Pohuwato sebagai lokasi pelaksanaan KKN.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari UNU Gorontalo. Pemerintah Kabupaten Pohuwato sangat terbuka dan siap memberikan dukungan penuh demi kelancaran dan keberhasilan program ini,” ujar Wabup.

Ia berharap KKN ini tidak hanya menjadi kewajiban akademik, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“KKN adalah kesempatan emas bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari masyarakat, sekaligus mengimplementasikan keilmuan yang dimiliki dalam kehidupan nyata. Kami ingin kegiatan ini bisa mendorong pemberdayaan masyarakat, mengembangkan potensi desa, serta memperkuat inovasi sosial di wilayah Pohuwato,” tambahnya.

Wabup juga menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas mewakili Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang saat ini sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.

Menutup pertemuan, Wabup menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menfasilitasi sepenuhnya pelaksanaan KKN tersebut agar dapat memberikan manfaat maksimal, baik bagi mahasiswa maupun masyarakat di wilayah sasaran.

Continue Reading

Gorontalo

UU Minerba Diabaikan? Tambang Emas Ilegal Tetap Jalan di Area Kantor Camat Dengilo

Published

on

Di balik papan nama bertuliskan Kantor Kecamatan Dengilo, suara bising mesin excavator terus menggelegar. Ironisnya, aktivitas ini bukan bagian dari pembangunan infrastruktur, melainkan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung aktif, meski sebelumnya telah disepakati adanya penghentian sementara.

Fakta ini terungkap dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Pada Rabu, 9 Juli 2025, ia mengonfirmasi bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.

“Masih ada aktivitas tambang di Dengilo. Banyak alat berat beroperasi, itu di belakang kantor camat Dengilo,” ungkapnya.

Pernyataan ini membantah hasil rapat koordinasi lintas instansi yang sebelumnya menjanjikan penertiban dan penghentian sementara seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—alat berat masih bebas mengeruk tanah, tepat di belakang pusat pemerintahan kecamatan.

Pantauan langsung pada hari Senin menunjukkan hal serupa. Tak terlihat garis polisi, spanduk larangan, ataupun penyegelan lokasi. Area yang semestinya steril dari aktivitas ilegal justru tampak hidup dengan kegiatan tambang ilegal.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, di Dengilo, hukum itu tampaknya hanya teks di atas kertas. Tak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tak ada garis tegas antara legal dan ilegal. Yang tampak hanya tumpukan tanah, alat berat, dan jejak kerusakan lingkungan yang terus menganga.

Situasi ini memicu kecurigaan publik. Muncul pertanyaan serius:
Siapa yang melindungi? Siapa yang bermain di balik praktik ini?
Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berlangsung bebas di halaman belakang kantor pemerintahan?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Dengilo belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tegas, mengingat dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.

Jika hukum terus diabaikan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan. Apakah aparat akan bertindak atau tetap diam? Publik menanti.

Continue Reading

Advertorial

Rapat Bersama Pelaku Usaha, Pemda Pohuwato Dorong Pembayaran Pajak Digital via QRIS

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bertempat di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Wakil Bupati Iwan S. Adam memimpin langsung rapat tatap muka bersama pelaku usaha jasa makanan dan minuman, Selasa (08/07/2025).

Rapat ini menghadirkan berbagai pelaku usaha seperti pemilik restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi. Turut hadir Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Kepala BPKPD Teti Alamri, serta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pelaku usaha yang dinilai sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah.

“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku usaha. Kehadiran Anda menunjukkan komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Wabup.

Ia menjelaskan bahwa pemungutan PBJT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023, dan merupakan bagian penting dari pembiayaan pelayanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

“Tanpa penerimaan pajak yang optimal, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal. Pajak daerah adalah kontribusi nyata untuk membiayai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari modernisasi sistem pembayaran, Wabup Iwan juga mendorong penggunaan alat perekam transaksi elektronik (E-TAX) serta sistem pembayaran QRIS, yang telah difasilitasi bekerja sama dengan Bank SulutGo.

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menggunakan nota resmi atau E-TAX, dan akan dikenai sanksi bila tidak menaati ketentuan tersebut.

“Ini bukan bentuk ancaman, tapi penegakan hukum yang adil dan merata. Kita ingin transparansi dan akuntabilitas pajak terjaga,” lanjut Wabup Iwan.

Menutup sambutannya, Wabup mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak dan menjadi bagian dari kemajuan daerah.

“Pajak yang kita pungut hari ini adalah investasi untuk masa depan,” tutupnya, seraya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Saipul A. Mbuinga yang sedang menjalankan agenda lain di luar daerah.

Sementara itu, Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat struktur PAD, khususnya dari sektor jasa makanan dan minuman.

“PBJT dari sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap PAD. Optimalisasi ini penting agar Pohuwato semakin mandiri secara fiskal,” ujar Teti.

Ia juga mendorong seluruh pihak untuk membangun kesadaran pajak sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler