Connect with us

Gorontalo Utara

Lokasi Kunjungan Menteri Edhy Prabowo ke Gorut Didesain Sesuai Protokol Kesehatan

Published

on

Bupati Gorut Indra Yasin saat melakukan peninjauan persiapan di Aula Tinepo Selasa (09/06/2020)

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) terus berbenah guna menyambut kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanana RI, Edhy Prabowo. Salah tempat yang dibenahi di antaranya Aula Tinepo kantor Bupati Gorut sebagai lokasi pertemuan nanti.

Bupati Gorut Indra Yasin yang ditemui awak media saat melakukan peninjauan persiapan di Aula Tinepo Selasa (09/06/2020) mengungkapkan, dalam penerimaan menteri KKP bersama rombongan ini akan diterapkan protokol kesehatan. Olehnya, desain dari lokasipun yang menjadi tempat kunjungan juga akan didesai sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita juga mempersiapkan dua lokasi kunjungan, yakni Tambak di Desa Leboto dan satunya lagi di Desa Mootinelo. Nah, alhamdulillah tadi sudah ditinjau oleh protokoler kementerian dan didampingi oleh Pak Asisten II,” ungkap Bupati

Penjemputan akan dilakukan sesuai tentatif yakni pada besok hari Rabu (10/06/2020) di Kabupaten Pohuwato tepatnya di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah, Tim yang menjemput juga akan mengikuti protokol kesehatan termasuk rapid tes.

“Bahkan, tim yang menjemput pun akan dibekali dengan rapid test terlebih dahulu. Karena kita tidak ingin terjadi hal-hal yang bisa merusak jalannya kunjungan Pak Menteri dan rombongan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” pungkas Indra.

Gorontalo Utara

Data Bermasalah Lagi: Warga Desa Duano Keluhkan Penerima Bantuan Pangan Tak Tepat Sasaran

Published

on

Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada 118.153 penerima manfaat pada akhir pekan ini. Bantuan tersebut merupakan penyaluran Tahap II dari program nasional yang dijalankan berdasarkan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun, polemik terkait pendistribusian bantuan pangan yang sempat muncul pada penyaluran Tahap I untuk bulan Juni–Juli kembali terulang. Saat itu, sejumlah warga mengeluhkan adanya ketidaksesuaian antara beras yang beredar dengan daftar penerima manfaat yang tercatat secara resmi.

Kali ini, persoalan serupa kembali muncul di Desa Duano, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango. Rahmat Unggo, selaku Kepala Dusun, mengungkapkan bahwa data penerima bantuan pangan di wilayahnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi warga yang ada di lapangan.

“Penerimaan bantuan ini tidak sesuai kenyataan. Sejak penyaluran Tahap I, saya sudah menyampaikan hal ini kepada petugas pendamping dari Bulog,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, pemerintah desa tidak diberikan kewenangan untuk mengganti nama penerima bantuan, kecuali dalam kasus tertentu seperti penerima yang meninggal dunia, pindah domisili, atau telah menjadi P3K. Ia menambahkan, nama pengganti penerima bantuan pun diberikan langsung oleh pihak Bulog tanpa melalui proses verifikasi dan rekomendasi dari pemerintah desa.

“Padahal, di lapangan masih banyak warga miskin yang seharusnya menerima bantuan, tetapi nama mereka tidak bisa diusulkan ke Bulog. Ini menjadi persoalan besar,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, Rahmat meminta Bulog untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan penetapan penerima bantuan. Menurutnya, perlu ada kejelasan peran agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah desa dan masyarakat terkait pihak yang sebenarnya berwenang menentukan penerima bantuan.

“Paradigma masyarakat adalah desa yang mengusulkan penerima ke Bulog. Namun kenyataannya kami tidak diberi kewenangan itu. Bulog perlu mengevaluasi agar tidak muncul lagi keblunderan seperti ini,” tegas Rahmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bulog belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Duano. Warga setempat berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperbaiki mekanisme pendataan agar bantuan tepat sasaran dan mengurangi potensi konflik sosial di tingkat desa.

Continue Reading

Gorontalo

Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang

Published

on

Misteri Kematian Julia Shinta: 11 Bulan Tanpa Titik Terang

Gorontalo – Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.

Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.

Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan

Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.

Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.

Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.

Potret Suram Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.

Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.

Penulis Fikran Mohzen

Seruan dan Harapan

Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.

Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.

Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.

Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.

Keadilan untuk Julia.

Penulis
(Fikran Mohzen)

Continue Reading

Gorontalo

Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara

Published

on

Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda.

Gorontalo – Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal.

Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.

“Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,” tegas Isjayanto dalam pernyataannya.

Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.

“Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi.

Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat.

“Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya.

Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik.

“Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler