Connect with us

Kota Gorontalo

Marten Taha Dorong Penyusunan RPJPD Harus Selaras Dengan Pembangunan Nasional

Published

on

KOTA GORONTALO – Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Gorontalo tahun 2025-2045 mulai dilakukan pemerintah setempat. Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menjelaskan, penyusunan RPJPD bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan nasional hingga ke daerah.

Marten mengatakan, penyusunan RPJPD Kota Gorontalo harus sesuai dengan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan. Sehingga searah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana tata ruang wilayah, yang diamanatkan pada pasal 263 ayat (2) dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Saya sebagai Walikota Gorontalo mempunyai kewajiban untuk mengawal penyusunan RPJPD Kota Gorontalo agar mengakomodir semua kebutuhan pembangunan jangka panjang,” papar Marten Taha, (21/8/2023).

Pesta demokrasi tahun 2024 nantinya menjadi momentum dalam menyelaraskan program hilirisasi pembangunan. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menetapkan waktu periodesasi yang sama dalam penyusunan RPJPN dan RPJPD tahun 2025-2045, serta akan ditetapkan sebagai peraturan daerah.

RPJPN/RPJPD akan menjadi patokan bagi calon kepala negara atau calon kepala daerah untuk menyusun programnya. Dimana dalam salah satu ketentuan pada pasal 265 ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah harus berkiblat pada RPJPD. Sehingga berkenaan dengan ini, RPJPD paling lambat akan di Perdakan pada bulan Juli tahun depan.

Di penghujung masa jabatan Marten Taha, amanah besar dalam rangka pembangunan Kota Gorontalo kedepannya masih tetap harus diselesaikan.

“Saya berkewajiban untuk memastikan bahwa RPJPD ini benar-benar diarahkan untuk pembangunan secara menyeluruh yang mengakomodir semua aspek, serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Marten.

Advertorial

Sebut Isu Keretakan Cuma Hoaks! Indra Gobel Pastikan Tetap Bersama Adhan Dambea hingga Akhir Jabatan

Published

on

Kota Gorontalo – Munculnya pemberitaan di salah satu media daring terkait langkah politik Indra Gobel yang disebut-sebut mempersiapkan diri menjadi Wali Kota Gorontalo mulai menyita perhatian publik. Isu tersebut berhembus di tengah dinamika pemeriksaan hukum yang sedang dihadapi Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, di Polda Gorontalo terkait polemik bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Menanggapi rumor yang berkembang, Indra Gobel angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas. Ia memastikan bahwa hubungannya dengan Adhan Dambea tetap solid dan berkomitmen berjalan seiring sejalan hingga akhir masa jabatan.

“Kami adalah satu pasangan, satu kesatuan yang berikrar menjalankan pemerintahan hingga akhir masa jabatan paket AIR (Adhan-Indra). Sampai dengan hari ini, kami terus mewakafkan diri untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kota Gorontalo sebagaimana slogan Torang Bekeng Bae,” tegas Indra.

Atas dasar itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Gorontalo agar tidak mudah termakan oleh isu atau berita bohong (hoaks) mengenai keretakan hubungan internal di tubuh kepemimpinan Pemkot Gorontalo. Menurutnya, isu tersebut sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu yang berupaya memanfaatkan situasi dan dinamika politik yang sedang berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Indra Gobel turut mengkritisi surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo kepada Wali Kota Gorontalo dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut semestinya dibaca dan dipahami secara utuh, bukan setengah-setengah. Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017, disebutkan secara jelas bahwa pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dilaksanakan oleh Gubernur untuk lingkup provinsi, serta bupati dan wali kota untuk daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya pada ayat (2) di pasal yang sama, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepala daerah tersebut dibantu oleh Inspektorat Daerah.

“Dalam pasal ini sangat jelas, pembinaan untuk ASN Pemkot Gorontalo kewenangannya ada di tangan Pak Adhan Dambea selaku PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian]. Jadi, alangkah baiknya Bapak Gubernur yang terhormat memahami aturan secara global,” saran Indra.

Indra menilai, masukan dan saran yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, patut untuk dipertimbangkan secara arif. Pasalnya, langkah yang diambil Pemprov Gorontalo belakangan ini terkesan hanya mendengarkan informasi dari satu pihak saja yang diduga kuat memiliki kepentingan pribadi tertentu.

Continue Reading

Advertorial

Sengaja Giring Opini Publik! Wali Kota Adhan Dambea Soroti Penggeledahan Kantor Wali Kota

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., secara terbuka menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Gorontalo di kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo. Ia menilai proses hukum yang berkaitan dengan polemik pencabutan status bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos sebagai objek cagar budaya tersebut sarat dengan upaya penggiringan opini publik.

Menurut Adhan, pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik—terutama yang menyasar penelusuran dokumen administrasi perkantoran serta dugaan komunikasi dengan pihak pemilik lahan—menimbulkan tanda tanya besar mengenai urgensi dan motif di balik penegakan hukum tersebut.

Wali Kota dua periode ini menilai bahwa langkah penggeledahan di pusat pemerintahan berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia juga menyayangkan hasil pemeriksaan yang hingga kini belum disampaikan secara transparan kepada khalayak luas.

“Bagi saya, ini hanya untuk membangun opini masyarakat. Membangun narasi negatif bahwa ada penggeledahan di kantor wali kota, sehingga masyarakat jadi heboh,” ungkap Adhan dengan nada tegas.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 13 poin dokumen administratif yang menjadi objek pemeriksaan dan penyitaan oleh penyidik. Rincian dokumen tersebut mencakup:

  1. Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan.

  2. Keputusan Wali Kota Nomor 337/34/IX/2025 tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas Penerbitan Keputusan Wali Kota Nomor 126/10/IX/2020.

  3. Risalah rapat koordinasi tim pengkaji.

  4. Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025.

  5. Buku register surat masuk tahun 2025–2026.

  6. Buku register surat keluar tahun 2025–2026.

  7. Daftar hadir pengkajian.

  8. Keputusan SK Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tahun 2019.

  9. Naskah rekomendasi TACB tahun 2019.

  10. Buku register penomoran SK tahun 2019.

  11. Buku register penomoran SK tahun 2020.

  12. Buku register penomoran SK tahun 2024.

  13. Undangan rapat pengkajian.

Kendati demikian, sorotan tajam dialamatkan Adhan pada dua dokumen khusus, yakni buku register surat masuk dan surat keluar periode 2025–2026. Ia menduga kuat bahwa penyidik sengaja menelusuri arsip persuratan tersebut untuk mencari-cari kesalahan prosedural, dengan harapan menemukan jejak korespondensi terkait dugaan negosiasi atau kolusi dengan pemilik properti.

“Mereka menduga terjadi kolusi antara saya dengan pemilik lahan. Mereka cari-cari celah seakan-akan ada nuansa korupsi,” kritik Adhan.

Melalui telaah terhadap dokumen-dokumen administrasi tersebut, Adhan menduga kuat penyidik berupaya keras mengarahkan penyidikan guna menemukan indikasi komunikasi atau kesepakatan tertutup antara pemerintah daerah dan pihak pemilik lahan eks rumah jawatan. Meski demikian, Pemkot Gorontalo memastikan akan terus mengawal proses hukum ini secara objektif dan transparan agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Sebut Tindakan Berlebihan! Pemkot Gorontalo Soroti Senjata Laras Panjang Saat Penggeledahan Polda

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melayangkan kritik serta rasa menyesalkan atas pelibatan personel bersenjata laras panjang oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo saat melangsungkan proses penggeledahan di Kompleks Kantor Wali Kota Gorontalo pada Senin sore (19/10/2026).

Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., melalui Juru Bicara Pemerintah Kota Gorontalo, Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa pihak pemkot pada prinsipnya senantiasa menghormati kewenangan institusi penegak hukum dalam mencari serta mengumpulkan alat bukti. Kendati demikian, kehadiran personel dengan pengawalan senjata api lengkap di lingkungan kantor pemerintahan menjadi catatan serius, khususnya menyangkut aspek urgensi dan proporsionalitas pengamanan.

“Pak Wali Kota dan Pemerintah secara umum sangat kooperatif terhadap proses hukum, dan yang kami pertanyakan bukan kewenangan penggeledahan, melainkan apa urgensi penggunaan personel bersenjata laras panjang di kantor pemerintahan. Artinya, kondisi pengamanan harus memiliki pertimbangan yang jelas dan proporsional,” ujar Jeffry dalam keterangannya.

Dalam argumennya, Jeffry merujuk pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang secara eksplisit mengatur prinsip legalitas, kebutuhan (nesesitas), proporsionalitas, pencegahan, serta kewajaran dalam setiap tindakan aparat.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 5 ayat (2) Perkap yang sama, yang mewajibkan agar tahapan penggunaan kekuatan disesuaikan secara linier dengan tingkat ancaman di lapangan, dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dasar pada Pasal 3. Sementara itu, regulasi terkait penggunaan senjata api diatur secara ketat melalui Pasal 8 ayat (1), yang mensyaratkan adanya ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa serta ketiadaan alternatif lain yang masuk akal.

“Ketentuan ini seharusnya menjadi dasar penting untuk menilai apakah pengamanan yang dilakukan sudah sesuai kebutuhan dan tingkat ancaman. Perlu dicatat bahwa kami tidak mengatakan polisi dilarang membawa senjata laras panjang ke kantor pemerintah, tetapi penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan situasi riil di lapangan,” tegasnya.

Selain menyoroti standar pengamanan, Jeffry juga mengingatkan agar proses penggeledahan tetap berpegang teguh pada prosedur hukum formil. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tindakan penggeledahan wajib dilengkapi dengan surat perintah resmi serta izin penetapan dari pengadilan, kecuali dalam situasi darurat yang mendesak.

Lebih lanjut, Jeffry mengingatkan bahwa Wali Kota Adhan Dambea sejak awal telah menyatakan sikap terbuka dan kesiapan penuh untuk menghadapi proses hukum terkait polemik eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo melalui koridor hukum yang sah. Oleh karena itu, penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional tanpa menyisipkan kesan intimidasi terhadap aparatur pemerintah daerah.

“Faktanya, tim penyidik diterima dengan sangat baik oleh jajaran Pemkot, termasuk Wakil Wali Kota, Penjabat Sekretaris Daerah, dan sejumlah pejabat lainnya. Bahkan, penggeledahan berlangsung tanpa perlawanan maupun upaya menghalangi proses penyidikan,” ungkap Jeffry.

“Jangan sampai tindakan pengamanan justru menimbulkan kesan seolah-olah Kantor Wali Kota merupakan lokasi kejahatan berisiko tinggi yang harus dihadapi dengan kekuatan bersenjata. Ini kantor pemerintahan, bukan tempat persembunyian kelompok bersenjata. Dan saat digeledah, para ASN sedang bekerja melayani masyarakat, bukan sedang menghadapi operasi penindakan terhadap kejahatan berbahaya,” pungkasnya menutup pernyataan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler