Connect with us

News

Mendikdasmen Sebut Banyak Legislator Alumni Paket C

Published

on

PKBM disebut semakin strategis sebagai jalur pendidikan kesetaraan, setelah Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkap banyak anggota DPR yang ternyata lulusan Paket C dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa program pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi salah satu kunci pemerintah untuk menurunkan angka putus sekolah di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa jalur kesetaraan, khususnya Paket C yang setara SMA, telah melahirkan banyak figur publik, termasuk anggota legislatif di Senayan. Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pernyataannya memicu tawa para anggota dewan yang hadir.

“Banyak anggota dewan yang juga lulusan Paket C,” kata Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa peserta pendidikan kesetaraan di berbagai PKBM didominasi oleh peserta Paket C, menunjukkan bahwa jalur ini menjadi pilihan realistis bagi mereka yang tidak bisa mengakses sekolah formal. Pernyataan itu sekaligus ingin menghapus stigma negatif terhadap pendidikan kesetaraan dan menunjukkan bahwa lulusan Paket C dapat berkompetisi hingga ke lembaga legislatif nasional.

Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setara SMA bagi warga yang tidak menyelesaikan pendidikan formal, yang diselenggarakan melalui PKBM dan satuan pendidikan nonformal lain. Menurut Abdul Mu’ti, penguatan PKBM merupakan strategi penting untuk memperluas akses pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini tersisih dari jalur sekolah reguler. Ia menyampaikan penjelasan ini saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, yang menyoroti perlunya perluasan akses pendidikan bagi kelompok yang sulit dijangkau sistem formal.

Abdul Mu’ti juga bercerita tentang kunjungannya ke salah satu PKBM di Majalengka, Jawa Barat, yang mampu menampung lebih dari 300 peserta didik. Mayoritas peserta di PKBM tersebut mengambil program Paket C, yang menurutnya menggambarkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pendidikan setara SMA di luar sekolah formal.

“Saya baru pulang dari Majalengka, ada PKBM yang dikelola oleh temannya Pak Lalu. Ternyata sampai ratusan, 300-an lebih. Dan yang paling banyak itu Paket C,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penataan kelulusan di pendidikan kesetaraan agar sesuai jenjang dan tidak terjadi praktik kelulusan yang melompati tahap.

“Paket C lulus dulu, Paket B menyusul. Itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar Mu’ti yang menekankan pentingnya kelulusan sesuai jenjang.

Abdul Mu’ti menyoroti bahwa angka anak tidak sekolah di Indonesia masih tergolong tinggi. Menurutnya, faktor penyebab putus sekolah bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga faktor kultural dan geografis. Ia mencontohkan pernikahan usia dini dan keterbatasan akses pendidikan di wilayah tertentu sebagai hambatan yang sering dihadapi masyarakat.

“Angka tidak sekolah kita cukup tinggi, dan sebagiannya itu bukan semata-mata karena ekonomi, tapi sebagian karena alasan kultural, misalnya menikah di usia muda, atau karena geografi,” ungkap Abdul Mu’ti.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka putus sekolah masih terjadi di berbagai jenjang, terutama di tingkat SMP dan SMA/sederajat, meskipun tren jangka panjangnya cenderung menurun beberapa tahun terakhir. Media nasional lain juga mencatat bahwa pendidikan kesetaraan, termasuk Paket A, B, dan C, menjadi salah satu instrumen untuk mengejar target peningkatan rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia.

Untuk menjawab berbagai persoalan akses pendidikan tersebut, pemerintah berencana memperluas dan memperkuat PKBM, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Abdul Mu’ti menyebut bahwa masalah pendidikan anak Indonesia di luar negeri tidak hanya dialami anak pekerja migran, tetapi juga anak-anak diplomat dan warga negara Indonesia lain yang tinggal di luar negeri.

Ia menegaskan bahwa peserta didik pendidikan kesetaraan melalui PKBM berhak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebagaimana peserta didik di satuan pendidikan lain. Penguatan tata kelola, pendanaan, dan pengawasan PKBM disebut penting agar kualitas pendidikan kesetaraan terjaga dan lulusannya diakui setara dengan pendidikan formal.

Mu’ti juga menilai bahwa keberhasilan alumni Paket C yang kini duduk sebagai anggota legislatif bisa menjadi contoh bahwa jalur pendidikan kesetaraan bukan “jalan belakang”, melainkan bagian sah dari sistem pendidikan nasional. Media seperti Tempo dan berbagai portal berita nasional lainnya menyoroti pernyataannya sebagai penegasan bahwa lulusan PKBM dan Paket C dapat berkontribusi di ruang publik dan politik nasional.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Di Tengah Gencarnya Razia Polisi: Siasat Tambang Ilegal Buntulia Tetap Melenggang Bebas

Published

on

Gorontalo – Di tengah masifnya operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh jajaran Polres Pohuwato, praktik penambangan ilegal di kawasan Jahiya–Hulawa, Kecamatan Buntulia, justru disinyalir masih bebas beroperasi.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan media Barakati.id pada Kamis (6/8/2026), di lokasi tersebut ditemukan sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi berwarna oranye yang diduga kuat aktif mengeruk material tambang secara ilegal.

Kontrasnya aktivitas di Buntulia dengan gencar-gencarnya razia aparat di wilayah lain memicu tanda tanya publik. Pasalnya, meski kepolisian berulang kali mengamankan ekskavator di sejumlah titik PETI di Kabupaten Pohuwato, kegiatan di lokasi ini terkesan tak tersentuh hukum.

Hasil penelusuran Barakati.id mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha lokal berinisial DE alias Daeng Edy. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut, dan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Suasana tertutup tampak jelas di area yang disinyalir sebagai camp operasional tambang. Di gerbang masuk area tersebut terpasang papan bertuliskan “Tidak Menerima Tamu”. Tulisan itu memicu spekulasi bahwa operasional di dalam kawasan disengaja tertutup dari jangkauan dan pengawasan pihak luar.

Fenomena ini menyisakan persoalan serius bagi aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan alasan di balik melenggangnya aktivitas PETI di Jahiya–Hulawa. Muncul dugaan apakah lokasi tersebut memang belum terjangkau operasi, atau terdapat faktor lain yang membuat kegiatan ilegal itu seolah kebal hukum.

Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi kepolisian untuk membongkar aktor intelektual maupun pihak-pihak di balik layar, termasuk menelisik potensi adanya oknum yang memberikan perlindungan (back-up) atas praktik penambangan liar tersebut.

Selain melanggar regulasi perundang-undangan, aktivitas PETI secara masif dampaknya langsung mengancam kelestarian lingkungan, memicu sedimentasi sungai, serta meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci utama untuk menepis anggapan publik mengenai adanya tebang pilih dalam penindakan tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Barakati.id telah berupaya melayangkan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan. Sesuai kode etik jurnalistik, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka untuk memelihara keberimbangan berita.

Continue Reading

Gorontalo

Abaikan Penolakan Warga Sejak 2024: PT Celebes Bone Mineral Paksakan Konsultasi Publik Amdal di Bonepantai

Published

on

Gorontalo – Gelombang penolakan terhadap aktivitas industri ekstraktif kembali membara di kawasan pesisir Kabupaten Bone Bolango. Meski sempat mendapat penolakan keras masyarakat pada 2024 lalu, PT Celebes Bone Mineral (CBM) disinyalir tetap memaksakan rencana ekspansi pertambangan di wilayah Kecamatan Bonepantai dan sekitarnya.

Langkah ekspansi tersebut terkuak seiring beredarnya Surat Undangan Resmi PT Celebes Bone Mineral Nomor: 08/CBM/VII/2026. Dalam dokumen tersebut, pihak perusahaan menjadwalkan agenda Konsultasi Publik terkait Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada Kamis (6/8/2026) di Kecamatan Bonepantai. Forum ini digelar sebagai tahapan wajib guna menaikkan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tahap Operasi Produksi.

Rencana konsultasi publik tersebut menyasar cakupan wilayah yang terbilang luas. Pihak perusahaan mengundang perwakilan warga dari 13 desa di Kecamatan Bonepantai, 2 desa di Kecamatan Bulawa, serta 1 desa di Kecamatan Kabila Bone.

Rencana agenda tersebut memicu reaksi tajam dari masyarakat lokal. Warga menilai perusahaan secara sepihak memaksakan kehendak tanpa mengindahkan aspirasi warga yang sejak dua tahun lalu secara tegas menolak kehadiran tambang di wilayah mereka.

Tokoh masyarakat Kecamatan Bonepantai, Rahmat Husain, menyatakan sikap tegas menolak seluruh rangkaian kegiatan maupun forum dialog yang bertujuan membuka jalan bagi industri pertambangan di tanah kelahiran mereka.

“Kami menolak keras kegiatan atau acara dalam bentuk apa pun yang membahas isu pembukaan tambang oleh pihak perusahaan mana pun di wilayah Kecamatan Bonepantai,” tegas Rahmat Husain.

Penolakan masif yang konsisten disuarakan warga pesisir ini berlandaskan kekhawatiran atas dampak kerusakan lingkungan. Kehadiran industri ekstraktif di wilayah Bonepantai, Bulawa, dan Kabila Bone dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta perairan Teluk Tomini, menghancurkan daerah resapan air, dan mengancam ruang hidup nelayan serta petani lokal.

Rencana konsultasi publik PT CBM diprediksi bakal mendapat perlawanan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan warga lintas desa yang bersiap menghadang masuknya aktivitas pertambangan demi memelihara kelestarian ruang hidup mereka.

Continue Reading

Bone Bolango

Bukan Sekadar Pemasangan Garis Polisi: Polda Gorontalo Buru Pemilik Lubang dan Pengelola Rendaman PETI

Published

on

Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Gergaji, Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin oleh AKP Imam Ansyari Rambe bersama sembilan personel Ditreskrimsus, dengan sokongan (back-up) satu regu taktis Satbrimob Polda Gorontalo serta jajaran Satreskrim Polres Bone Bolango.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pemasangan police line difokuskan pada lubang-lubang yang disinyalir aktif digunakan untuk penambangan ilegal. Selain itu, petugas menyisir dan menyelidiki lokasi penampungan serta rendaman pengolahan material emas di kawasan tersebut.

“Langkah penyegelan ini bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum secara tuntas terhadap praktik PETI di wilayah Kabupaten Bone Bolango,” tegas Kombes Pol. Maruly Pardede.

Dari hasil penyisiran di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti operasional, meliputi dua karung material batu galian, dua buah pipa karbon, tiga mata bor jet hammer, serta satu buah mangkuk plastik warna biru.

Selain menyegel lubang tambang dan mengamankan barang bukti material serta alat pengolahan, petugas turut menempelkan surat imbauan tertulis di sekitar area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas ilegal yang berlangsung.

Kendati saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berjalan, seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan berlangsung aman, kondusif, dan tanpa hambatan.

Kombes Pol. Maruly menegaskan, Polda Gorontalo tidak akan berhenti pada tindakan penyegelan semata. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik lubang tambang, para pekerja di lapangan, hingga pengelola tempat rendaman material,” pungkas Maruly.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler