Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hampir seluruh pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga bersumber dari uang pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA), terutama dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). “Uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai pada Direktorat PPTKA, di mana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/9).
Untuk mengusut lebih dalam, KPK memeriksa dua mantan Subkoordinator PPTKA Kemnaker, Mustafa Kamal dan Eka Primasari, serta menelusuri penerimaan uang-uang lain yang bersifat tidak resmi. KPK juga menelusuri pembelian aset para tersangka yang diduga berasal dari dana tidak sah tersebut.
Dalam perkara ini, KPK sudah menahan delapan tersangka — yaitu Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019-2024/Dirjen Binapenta 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025), Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga menikmati hasil pemerasan hingga Rp53,7 miliar, yang tidak hanya dipakai untuk kebutuhan pribadi, tapi juga untuk makan-makan hingga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA lainnya, minimal Rp8,94 miliar.
“Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo. “Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA (kurang lebih 85 orang) sekurang-kurangnya sebesar Rp 8,94 miliar,” tambahnya.
KPK sudah menyita sejumlah aset, di antaranya 11 mobil, 3 motor, dan 18 bidang tanah seluas 4,7 hektare. Salah satu unit motor disita dari Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang kini menjadi Bupati Buol. Puluhan miliar rupiah hasil kejahatan juga sudah mulai dikembalikan ke negara.