Connect with us

DPRD POHUWATO

Nasir Giasi Angkat Bicara Terkait Pembangunan Tower Sutet di Pohuwato

Published

on

Pembangunan Tower Sutet || Foto Istimewa

DPRD POHUWATO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pohuwato Nasir Gias menyayangkan apabila pembangunan Sutet milik PLN yang ada di Pohuwato dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila statemen dari LSM GNO tersebut benar, bahwa pekerjaan pembangunan tower tersebut tidak memiliki ijin IPKH dari Kementerian, berarti ini merupakan tindakan yang sangat saya sayangkan,” kata Nasir Giasi, via telepon seluler, (3/3/2022).

Nasir Giasi juga menambahkan, saat ini pihak DPRD Pohuwato juga telah menerima aduan dari beberapa masyarakat, bahwa tanah milik mereka yang dibangun tower belum terbayarkan.

Ditanyakan terkait tindak lanjut DPRD Pohuwato, Nasir Giasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun lapangan, guna mengecek langsung pekerjaan tersebut.

“Kami akan memanggil para pihak dalam waktu dekat ini guna didengarkan keterangannya,” pungkasnya.

Advertorial

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pohuwato Menindaklanjuti Tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap PT. Loka Indah Lestari (LIL)

Published

on

POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Paripurna untuk membahas tuntutan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) terhadap perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perindakop, Pertanian, Keuangan, Lingkungan Hidup, Kesbangpol, BPJS Daerah, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, dan pihak perusahaan yang diwakili oleh Area Manager Gorontalo, Supariyo.

Berikut adalah empat belas tuntutan yang diajukan oleh APRPD:

  1. Kurangnya Tenaga Lokal Asli Popayato.
  2. Pemotongan gaji untuk BPJS yang tidak jelas.
  3. Sering terjadi perlambatan pembayaran gaji.
  4. Fasilitas kesehatan yang tidak memadai.
  5. Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses jalan masyarakat untuk mencari makan di wilayah perusahaan.
  6. Sulitnya masyarakat mencari makan di area perusahaan.
  7. Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.
  8. AMDAL pabrik.
  9. Izin Hak Milik Bangunan (IHMB) pelabuhan dan perumahan di Desa Dudewulo.
  10. Air bersih yang digunakan oleh perusahaan.
  11. Jalan akses perusahaan merusak kebun masyarakat.
  12. Jalan desa Dambalo banyak debu dan tidak dilakukan penyiraman.
  13. Plasma masyarakat yang tidak jelas sampai sekarang.
  14. Meninjau kembali izin perusahaan dan batas-batas wilayah HGU.

Dalam RDP tersebut, pihak perusahaan memberikan jawaban dan penjelasan terkait semua tuntutan yang diajukan. Sebagian besar tuntutan berhasil menemukan solusi yang disaksikan langsung oleh DPRD Kabupaten Pohuwato. Namun, terdapat dua poin yang tidak dapat diputuskan dalam RDP tersebut, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD H. Nasir Giasi:

  1. Poin 5: Meminta pihak perusahaan untuk membuka akses masuk masyarakat untuk mencari nafkah di wilayah perusahaan.
  2. Poin 7: Tindakan represif yang dilakukan oleh keamanan perusahaan.

Nasir menegaskan bahwa dua poin ini sangat sensitif dan memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh Forkopimda Pohuwato. Selain itu, poin 13 mengenai plasma masyarakat juga akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya pada 18 Juli 2024, dengan menghadirkan semua unsur terkait serta beberapa perusahaan lain yang berhubungan dengan plasma sawit.

Meskipun beberapa tuntutan telah dijawab, Aliansi APRPD belum merasa puas dan menuntut DPRD serta pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk memberhentikan sementara aktivitas perusahaan PT. Loka Indah Lestari. Roli, perwakilan dari Aliansi, menyatakan bahwa jika akses jalan tidak dibuka, mereka akan memblokir kembali akses jalan perusahaan.

DPRD Kabupaten Pohuwato, melalui Ketua Nasir Giasi, menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat mengabulkan permintaan untuk memberhentikan aktivitas perusahaan, namun berjanji akan membahas lebih lanjut persoalan ini di tingkatan selanjutnya.

Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menghadiri pertemuan selanjutnya. Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan ditutup dengan komitmen untuk melanjutkan diskusi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Continue Reading

DPRD POHUWATO

Nasir Giasi Apresiasi Mahasiswa KKN Pohuwato Timur

Published

on

DPRD POHUWATO – Ketua DPR Pohuwato, Nasir Giasi memberikan apresiasi atas pertunjukan seni tari pada gelaran kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa kuliah kerja nyata Universitas Negeri Gorontalo, di Desa Pohuwato Timur, Minggu (6/11/2022).

Lebih jelasnya, menurut Nasir Giasi, Identitas Desa Pohuwato Timur khususnya dalam budaya-budaya kesenian, telah lama menghilang sejak akhir-akhir ini.

“Olehnya, sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, saya memberikan ucapan terima kasih kepada anak-anak KKN yang telah merintis kembali budaya tarian di Desa Pohuwato Timur,” ucapnya.

Oleh hal itu, Nasir Giasi berharap kepada seluruh masyarakat Desa Pohuwato Timur agar dapat mendukung serta menyemarakan setiap program dan kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Daerah dan juga Desa.

Continue Reading

DPRD POHUWATO

Tegas! Wakil Ketua II DPRD Tolak Alfamart Dan Alfamidi di Pohuwato

Published

on

Rapat Kerja pembahasan pajak daerah dan penerimaan tenaga kerja di Kabupaten Pohuwato

POHUWATO – Wakil Ketua II DPRD kabupaten Pohuwato, Nirwan Due menegaskan bahwa pihaknya menolak masuknya ritel Alfamart dan Alfamidi di Kabupaten Pohuwato. Hal ini disampaikan saat digelarnya rapat kerja pembahasan pajak daerah dan penerimaan tenaga kerja di Kabupaten Pohuwato, (31/10/2022).

“Sekarang sudah ada informasi tentang kepengurusan izin Alfamart namun saat di undang kehadiran mereka ke rapat ini mereka tak hadir, seolah di anggap remeh. olehnya, kami dari DPRD berkomitmen, secara tegas menolak kehadiran mereka (PT Alfamart dan Alfamidi) di sini,” tegasnya.

Menurutnya, Kehadiran Alfamart dan Alfamidi di Pohuwato tak akan memberikan dampak untuk mendorong keuntungan bagi pendapatan asli daerah, sebab NPWP yang digunakan oleh Perusahaan langsung dari pusat.

“Jika mereka menggunakan NPWP pusat, pajak bagi hasil tidak langsung masuk ke daerah melainkan masuk dulu ke Pusat, lalu ke Provinsi, kemudian terakhir ke Daerah,” terangnya.

Berdasarkan hal itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar mengkaji kembali PAD yang didapat dari masuknya investor-investor ke Pohuwato.

“Cukup ritel Indomaret yang meneruskan pembangunannya, Alfamart & Afamidi jangan di terima dulu,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler