Connect with us

Advertorial

Pemerintah Gorontalo dan KPK Sepakati Pembentukan Tim Monitoring Terpadu Perkebunan Sawit

Published

on

Pohuwato – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring untuk membahas pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Rakor ini dipusatkan di Ruang Tarsius Bappeda Kabupaten Pohuwato dan diikuti oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, serta berbagai pejabat terkait pada Kamis (11/09/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang meminta KPK turut menangani permasalahan sektor perkebunan sawit di daerah tersebut. Rakor dipimpin oleh tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK yang membidangi sektor perkebunan dan diikuti oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, para bupati, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pertemuan ini, KPK menekankan pentingnya transparansi data, konsistensi regulasi, serta pengawasan izin agar tidak terjadi konflik kepemilikan, tumpang tindih lahan, dan potensi praktik korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit. “Fokus kita adalah pembenahan tata kelola perkebunan sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat maupun daerah,” ujar perwakilan KPK.

Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan data, pengawasan izin, dan persoalan hak masyarakat adat serta petani lokal yang kerap bersinggungan dengan korporasi besar. Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, menegaskan komitmen daerah untuk menindaklanjuti arahan dan rekomendasi KPK. “Kami siap berkolaborasi dalam memperbaiki tata kelola sawit. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, rakor ini menghasilkan kesepakatan pembentukan tim monitoring terpadu antara KPK, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan kabupaten guna memperkuat pengawasan izin usaha, menyusun database lahan sawit yang valid, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perkebunan.

Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan kondisi terkini perkebunan sawit di daerahnya. Menurut data konsesi, total izin perkebunan sawit di Kabupaten Pohuwato mencapai 30.000 hektare, namun realisasi penanaman baru sekitar 7.552 hektare atau 25 persen dari total luas izin. “Realisasi penanaman sangat bergantung pada kesiapan lahan, pembebasan, kendala lingkungan, dan kebijakan pemerintah,” jelas Wabup Iwan.

Wabup Iwan juga memaparkan data Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Pada tahun 2023–2024, target DBH Sawit sebesar Rp5,5 miliar dengan realisasi Rp4,5 miliar, sementara untuk tahun 2025 ditargetkan Rp1,5 miliar lebih. Perkebunan sawit di Gorontalo, menurut Wabup, tidak hanya menyangkut luasan izin, tetapi juga aspek sosial, lingkungan, dan tata kelola. “Masih banyak lahan konsesi yang terbengkalai, sementara masyarakat sekitar membutuhkan lahan produktif untuk kesejahteraan,” jelasnya.

Dari sisi lingkungan, perkebunan sawit juga menimbulkan tantangan berupa risiko deforestasi, degradasi tanah, dan penurunan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama KPK dan DPRD menekankan perlunya keseimbangan antara investasi, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap hasil Rakor ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola sawit, tidak hanya di Pohuwato, tetapi juga di seluruh Gorontalo,” tandas Wabup Iwan.

Akhir sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang pada saat yang bersamaan menghadiri agenda kedinasan di Provinsi Gorontalo.

Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk anggota DPRD Otan Mamu, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Inspektur Daerah Muslimin Nento, Kepala BPKPD Teti Alamri, Kadis Pertanian Kamri Alwi, serta pejabat OPD terkait. KPK RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Kearifan Lokal Menyambut Ramadan, Pohuwato Kukuhkan 1 Ramadan via Sidang Adat

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penetapan ini diumumkan melalui Sidang Adat Tonggeyamo yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Pohuwato pada Selasa malam, 17 Februari 2026. Sidang tersebut menjadi penanda resmi dimulainya bulan suci Ramadan di wilayah Pohuwato, sesuai hasil keputusan para pemangku adat.

Usai pelaksanaan sidang, para pemangku adat melanjutkan prosesi adat dengan menyerahkan hasil penetapan kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, selaku khalifah atau pemimpin adat di daerah.

Pada Rabu malam (18/2/2026), prosesi adat pemakluman penetapan 1 Ramadan dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Pohuwato. Genderang adat dibunyikan selama lima menit sebagai tanda resmi memasuki bulan Ramadan. Prosesi adat ini dipimpin oleh Bate Pohuwato, Asmad N. Tuna.

Tradisi adat yang dikenal dengan sebutan mopo ota mopotingohu tingohu lipu toyiladia lo tau lo ulipu merupakan prosesi sakral dan simbolik untuk menandai awal bulan suci Ramadan. Bunyi genderang di rumah jabatan bupati menjadi isyarat kepada pemimpin daerah dan masyarakat bahwa malam itu telah memasuki tanggal 1 Ramadan.

Setelah prosesi adat, Bupati Saipul A. Mbuinga dijemput oleh pemangku adat menuju Masjid Agung Baiturahim Pohuwato guna melaksanakan salat tarawih perdana bersama jajaran pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Setibanya di masjid, Bupati bersama Asisten Pemkesra Zulkifli Umar dan Kadhi Pohuwato Syaiful Ali Sabu, melakukan pemukulan beduk pertama sebagai tanda dimulainya salat tarawih sekaligus penanda masuknya bulan suci Ramadan. Tradisi pemukulan beduk tersebut kemudian diikuti oleh para pemangku adat.

Dalam sambutannya, Bupati Saipul Mbuinga menyampaikan bahwa pemukulan beduk menjadi simbol awal pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah yang dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia mengajak seluruh umat Muslim di Pohuwato menyambut bulan penuh berkah ini dengan rasa syukur dan memperbanyak amalia Ramadan.

“Mulai malam ini mari kita laksanakan salat tarawih berjemaah. Isi bulan Ramadan dengan pengajian, tadarus Al-Qur’an, salat wajib dan sunah, serta berbagai kegiatan amalia lainnya,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan masyarakat untuk menjadikan momen Ramadan kali ini sebagai kesempatan memperbanyak amal ibadah dan mempererat silaturahmi.

“Kita belum tentu dipertemukan kembali dengan Ramadan tahun depan. Karena itu, mari manfaatkan Ramadan tahun ini dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan ketakwaan dan amal kebajikan,” tutupnya.

Continue Reading

Advertorial

Tertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Published

on

Rahmat Ma’ruf, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pohuwato

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Pohuwato Nomor: T/3.2.0 414 IBKPSDM/808-II tentang ketentuan waktu kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah, cuti bersama Tahun Baru Imlek, serta jadwal apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, pada 12 Februari 2026 itu memuat pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan 1447 Hijriah, hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2026, serta waktu pelaksanaan apel kerja perdana setelah Idulfitri.

Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 02 Tahun 2025, dan Nomor 05 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Memasuki bulan suci Ramadan, ASN di lingkungan Pemkab Pohuwato diberi kesempatan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) pada 1 Ramadan 1447 Hijriah. Namun demikian, para ASN tetap diwajibkan melaporkan hasil kerjanya kepada pejabat penilai dan hadir kembali bekerja pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa ketentuan WFA pada Kamis, 19 Februari 2026, hanya diberlakukan sekali pada pekan tersebut.

“Ya, karena 1 Ramadan nanti bertepatan dengan Kamis, maka WFA diberlakukan pada 19 Februari 2026. Namun, mulai pekan berikutnya, pelaksanaan WFA ditetapkan setiap hari Rabu,” ujar Rahmat Ma’ruf saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/2/2026).

Selama Ramadan, jam kerja ASN diatur sebagai berikut:

  • Senin, Selasa, dan Kamis: pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.

  • Jumat: pukul 08.00–15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.00–13.00 Wita.

  • Rabu: pelaksanaan tugas secara fleksibel (WFA) dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.

Selain itu, apel kerja perdana pasca Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah dijadwalkan pada Rabu, 25 Maret 2026.

Rahmat Ma’ruf menambahkan, kebijakan terkait penerapan WFA dan jam kerja setelah Lebaran akan menyesuaikan dengan arahan pimpinan.

“Edaran yang telah disampaikan ke seluruh OPD dan kantor kecamatan ini mengatur tentang cuti bersama Tahun Baru Imlek, jam kerja selama Ramadan, ketentuan WFA, serta jadwal apel perdana pasca Lebaran Idulfitri. Apabila terdapat perubahan, akan kami tindaklanjuti melalui surat edaran berikutnya,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Jelang Sidang Isbat! Pohuwato Siapkan Sidang Adat Tonggeyamo Sambut 1 Ramadan

Published

on

Pohuwato – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam di seluruh Indonesia tengah bersiap menyambut bulan penuh rahmat, berkah, dan ampunan dengan berbagai tradisi keagamaan dan kegiatan sosial yang menguatkan nilai persatuan umat.

Pemerintah bersama organisasi keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama, menanti penetapan awal Ramadan melalui sidang isbat yang akan digelar Kementerian Agama RI pada Selasa, 17 Februari 2026, usai salat Magrib WIB. Di Provinsi Gorontalo, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait 1 Ramadan 1447 H, akan dilaksanakan sidang adat tonggeyamo, yakni prosesi penetapan awal Ramadan oleh kepala daerah yang merujuk pada hasil sidang isbat pemerintah.

Di Kabupaten Pohuwato, rangkaian prosesi adat tersebut diawali dengan pemakluman oleh Bate Pohuwato, Asmad N. Tuna, bersama perangkat adat kepada Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Senin (16/02/2026) di rumah jabatan bupati. Pemakluman dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada khalifah atau pemimpin daerah bahwa pada Selasa, 17 Februari 2026, akan digelar sidang adat tonggeyamo oleh para pemangku adat di rumah jabatan bupati.

Bersamaan dengan pelaksanaan sidang adat tersebut, para pemangku adat juga akan merias rumah jabatan bupati dengan nuansa adat Gorontalo sebagai wujud penghormatan terhadap tradisi dan kearifan lokal yang terus dijaga dan dilestarikan hingga kini. Dekorasi bernuansa adat ini diharapkan menambah kekhidmatan suasana dalam menyambut penetapan awal Ramadan serta mempertegas identitas budaya masyarakat Gorontalo.

Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pemangku adat yang senantiasa konsisten menjaga dan melestarikan tradisi adat sebagai bagian penting dari budaya Gorontalo, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Ia berharap pelaksanaan sidang adat yang rutin digelar setiap tahun tersebut dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tetap berpedoman pada ketentuan adat Gorontalo yang telah diwariskan sejak lama.prokopim.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui pemakluman tersebut. Pemerintah Daerah Pohuwato akan mengikuti dan menyaksikan sidang isbat serta akan menetapkan 1 Ramadan setelah keluar keputusan resmi Menteri Agama RI,” ujar Bupati Saipul.

Ia juga berharap seluruh kesiapan pelaksanaan sidang adat dapat dimatangkan dengan baik, mengingat setiap Ramadan dan hari raya Idulfitri maupun Iduladha, prosesi adat tonggeyamo senantiasa dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara nilai-nilai adat dan ketetapan pemerintah. Tradisi ini menjadi simbol harmonisasi antara ajaran agama dan budaya lokal dalam kehidupan masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler