Pohuwato – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring untuk membahas pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo. Rakor ini dipusatkan di Ruang Tarsius Bappeda Kabupaten Pohuwato dan diikuti oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, serta berbagai pejabat terkait pada Kamis (11/09/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang meminta KPK turut menangani permasalahan sektor perkebunan sawit di daerah tersebut. Rakor dipimpin oleh tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK yang membidangi sektor perkebunan dan diikuti oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, para bupati, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan ini, KPK menekankan pentingnya transparansi data, konsistensi regulasi, serta pengawasan izin agar tidak terjadi konflik kepemilikan, tumpang tindih lahan, dan potensi praktik korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit. “Fokus kita adalah pembenahan tata kelola perkebunan sawit agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat maupun daerah,” ujar perwakilan KPK.
Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, seperti keterbatasan data, pengawasan izin, dan persoalan hak masyarakat adat serta petani lokal yang kerap bersinggungan dengan korporasi besar. Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah, menegaskan komitmen daerah untuk menindaklanjuti arahan dan rekomendasi KPK. “Kami siap berkolaborasi dalam memperbaiki tata kelola sawit. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, rakor ini menghasilkan kesepakatan pembentukan tim monitoring terpadu antara KPK, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan kabupaten guna memperkuat pengawasan izin usaha, menyusun database lahan sawit yang valid, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perkebunan.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menyampaikan kondisi terkini perkebunan sawit di daerahnya. Menurut data konsesi, total izin perkebunan sawit di Kabupaten Pohuwato mencapai 30.000 hektare, namun realisasi penanaman baru sekitar 7.552 hektare atau 25 persen dari total luas izin. “Realisasi penanaman sangat bergantung pada kesiapan lahan, pembebasan, kendala lingkungan, dan kebijakan pemerintah,” jelas Wabup Iwan.
Wabup Iwan juga memaparkan data Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Pada tahun 2023–2024, target DBH Sawit sebesar Rp5,5 miliar dengan realisasi Rp4,5 miliar, sementara untuk tahun 2025 ditargetkan Rp1,5 miliar lebih. Perkebunan sawit di Gorontalo, menurut Wabup, tidak hanya menyangkut luasan izin, tetapi juga aspek sosial, lingkungan, dan tata kelola. “Masih banyak lahan konsesi yang terbengkalai, sementara masyarakat sekitar membutuhkan lahan produktif untuk kesejahteraan,” jelasnya.
Dari sisi lingkungan, perkebunan sawit juga menimbulkan tantangan berupa risiko deforestasi, degradasi tanah, dan penurunan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama KPK dan DPRD menekankan perlunya keseimbangan antara investasi, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap hasil Rakor ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola sawit, tidak hanya di Pohuwato, tetapi juga di seluruh Gorontalo,” tandas Wabup Iwan.
Akhir sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan bahwa dirinya hadir mewakili Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang pada saat yang bersamaan menghadiri agenda kedinasan di Provinsi Gorontalo.
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk anggota DPRD Otan Mamu, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Inspektur Daerah Muslimin Nento, Kepala BPKPD Teti Alamri, Kadis Pertanian Kamri Alwi, serta pejabat OPD terkait. KPK RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.
Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga memimpin pelantikan 121 Pejabat Administrator dan Pengawas di Gedung Panua, Jumat (03/10/2025).
Pohuwato – Sebanyak 121 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga di Gedung Panua. Dari jumlah tersebut, 69 merupakan Pejabat Administrator dan 52Pejabat Pengawas; termasuk 7 camat yang turut dilantik.
Acara dihadiri Wakil Bupati Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, unsur Forkopimda, serta seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Pohuwato.
Dalam sambutan, Bupati Saipul menegaskan mutasi dan rotasi adalah bagian wajar birokrasi untuk mengisi kekosongan dan mengevaluasi kinerja. “Rotasi jabatan yang digelar hari ini bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN itu sendiri. Olehnya, penting untuk menekankan efektivitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas yang diemban,” ujar Bupati Saipul.
Bupati juga mengingatkan pentingnya etika birokrasi dan pengamalan panca prasetya Korpri dalam tugas harian. “Selamat kepada bapak/ibu yang baru saja diambil sumpah dan jabatan. Insyaallah kinerja seluruh pejabat yang dilantik hari ini akan kami perhatikan. Ingat, jika tidak maksimal dan tidak efektif, bisa saja kami kembalikan ke posisi sebelumnya,” tegasnya.
Khusus camat yang baru dilantik, Bupati meminta agar segera beradaptasi dengan wilayah, memahami budaya masyarakat setempat, dan meningkatkan kualitas layanan. “Bagi camat baru terutama Lemito dan Wanggarasi yang merupakan putra asli daerah, bangunlah wilayah dengan baik. Insyaallah kami akan menilai kinerja saudara,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin
DEPOV – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Muslimin, menegaskan komitmen mengawal aspirasi para guru non ASN yang hingga kini belum terakomodasi dalam database rekrutmen PPPK. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, dan perwakilan tenaga pendidik non-database pada Jumat (5/10).
“Lebih dari 300 guru di Gorontalo tidak tercatat dalam database BKN untuk rekrutmen PPPK. Padahal mereka telah mengajar bertahun-tahun, namun hak dan fasilitasnya belum terpenuhi. Komisi IV akan mengawal penuh aspirasi ini dengan menyurati KemenPAN-RB agar ada solusi yang jelas,” ujar Hamzah.
Ia menambahkan, Komisi IV siap mendatangi langsung kementerian terkait guna menyampaikan penjelasan menyeluruh tentang kondisi guru non-database di Gorontalo. “Dalam waktu dekat, kami berencana menyerahkan langsung surat sekaligus melakukan pertemuan dengan kementerian agar masalah ini ditangani secara adil. Kasihan guru-guru kita yang sudah berjuang demi pendidikan,” tegasnya.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menekankan pentingnya solusi konkret dari pemerintah pusat, sehingga tenaga pendidik non ASN dapat memperoleh kepastian status serta pemenuhan hak sesuai ketentuan.
UNG – Sebanyak 265 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menandatangani Surat Perjanjian Kerja sebagai bagian dari tahapan administrasi pengangkatan. Penandatanganan yang meliputi PPPK tahap I dan II Tahun Anggaran 2024 ini berlangsung di Aula Rektorat UNG.
Kegiatan disaksikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Hidayat Koniyo, S.T., M.Kom., didampingi Kepala Biro Keuangan, Kerja Sama dan Umum, Arief Rahman Hakim Abdul, S.Pd., M.Pd. Kehadiran pimpinan universitas menegaskan komitmen terhadap proses yang akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Dr. Hidayat menyampaikan selamat kepada para pegawai yang kini beralih status menjadi ASN PPPK. Ia menekankan bahwa penandatanganan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen kerja berintegritas untuk mengemban tugas secara profesional.
“Dengan ditandatanganinya surat perjanjian kerja ini, kami berharap para ASN PPPK memberikan kontribusi terbaik bagi UNG serta menjadi bagian penting dalam mendukung tercapainya visi universitas,” ujar Hidayat.
Senada, Arief Rahman menegaskan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Ia menilai pengangkatan ASN PPPK akan memperkuat kinerja layanan akademik dan administrasi, sehingga berdampak positif bagi pelayanan kepada sivitas akademika dan masyarakat.
“Kami berharap seluruh PPPK yang hari ini menandatangani perjanjian kerja dapat memegang teguh komitmen, menjaga integritas, serta bekerja sepenuh hati demi kemajuan UNG,” pungkas Arief.
Dengan tambahan sumber daya manusia yang telah melalui proses seleksi dan administrasi, UNG menargetkan peningkatan kecepatan layanan, kepastian prosedur, dan kualitas dukungan akademik di unit kerja terkait.