Gorontalo
Pilkada 2024 Tinggal 1000 Jam
Published
2 years agoon
Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Founder The Gorontalo Institute, Pengajar Mata Kuliah Sosiologi Politik di Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo).
GORONTALO – Pilkada 2024 menyisakan waktu sekitar 112 hari lagi atau 1000 jam. Tapi, jika dihitung secara lebih efektif, waktu “kerja” politisi termasuk Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, praktis tinggal 112 hari.
Bukannya Pilkada nanti tanggal 27 November 2024? Yang berarti masih 210 hari lagi? Tapi kok hanya dihitung “110 an Hari” lagi? Kenapa 112 hari, karena tiap minggu tidak mungkin ada yang kerja bisa 24/7 atau 24 jam dalam 7 hari. Itu tidak mungkin.
Jelang Pilkada yang waktu kalender masih sekitar 210 hari, tetapi waktu efektif hanya 112 hari. Itu bisa didapatkan dengan menghitung sederhana ; seminggu itu hanya bisa sekitar 4 hari efektif. 3 hari untuk keluarga dan diri sendiri. Artinya dari April sampai November ada sekitar 28 minggu. Jika seminggu hanya bisa 4 hari efektif maka tersisa hanya 112 hari
Sisa waktu hari pun tidak mungkin 24 jam sehari dihabiskan untuk kerja politik. Pasti ada agenda pribadi, misalnya tidur, makan, mandi, main hp, termasuk rebahan. Belum ditambah “mager” alias malas gerak.
Dalam sehari, aktifitas untuk agenda pribadi, paling tidak memakan waktu 10 jam sehari. Berarti tinggal 14 jam yang efektif per hari.
Jika sisa waktu 112 hari dikalikan 14 jam efektif berarti ada sekitar 1568 jam efektif yang tersisa sebelum Pilkada 2024.
1568 jam itu sangat tipis, karena anda (jika misalnya baru kali ini ikut Pilkada) berarti harus mencari “sumber daya” untuk bergerak, harus membangun jaringan baru, membangun popularitas, memperkuat likeabilitas (ketersukaan, atau bagaimana anda bisa disukai) hingga keterpilihan anda.
Syarat-syarat diatas tidak bisa kualitatif atau sekedar dapat masukan dari tim sukses, ring satu, tangan kanan, dan circle anda ; “pokoknya, aman ti pak/ibu pa saya sana, warga itu bolo ba tunggu saya pe perintah”, atau “hi iyoma ju ti tati to kambungu loodungohe tanggulo li pak”, atau “he du’a li tatiye to tihi lo kambungu turusi ti pak botiye, bo atie dipo le dingingo tihi lingoliyo”, ada juga “ali tatiey boyito penu bo pulsa, modungohu tingoliyo”, dan yang unik “ma ilo tohilopa li tatiye ngo kambungu ti pak boti, iyo-iyomo pake pake jas, madelo ma polantikan”.
Ukuran-ukuran kualitatif seperti diatas, bagi pemula lumayan “beken sanang talinga”. Dan, ada “kaidah umum” ; harus “ba lucur” dengan “ba siram”. Kalo tidak, akan keluar jawaban ancaman pamungkas : “ti tatiye to kambungu boyito mahe nao mao lo calon uwewo, bo pilele mao latiya, pohulata kode”.
Nah, 1000 an jam itu, akan ada model dan gaya dari “penyintas” politik, yang biasa main “dua kaki, “lima kaki” hingga “kaki saribu”. Yang ilmu tersebut sudah diupdate selama beberapa kali Pilkada yang semakin canggih, apalagi pengalaman Pemilu barusan.
Tapi, Pilkada butuh angka pasti, sangat kuantiatif. Selain ilmu dasar dalam politik lokal harus disesuaikan : “jangan cuma bisa kali-kali, tambah-tambah, dengan kurang-kurang, tapi juga debo harus tau bagi-bagi”.
Walaupun kategorinya sudah “pragmatis”, tapi itu fakta kontestasi politik pada ranah lokal. Jika popularitas anda dibawah, apalagi ketersukaan rendah, gagasan anda “taap”, jaringan anda cuma hanya dalam satu marga “baku kanal” itupun cuma karena “dorang hitung” keluarga. Maka, “resources” untuk cost harus anda siapkan. Butuh energi maksimal dalam 1000 an jam dalam meningkatkan itu.
Waktu 1000 an jam itu sangat tipis. Dan saya yakin, tidak semua kandidat punya hitungan detail soal jumlah pemilih, nama, alamat, keyakinan pemilih tersebut sudah berapa persen memilih anda, berapa banyak keluarga atau teman yang bisa dia ajak, hingga bagaimana dia mentransfer gagasan anda pada lingkungannya.
Jangan sampai narasi yang didistribusi itu hanya sekedar “orang bae dia”. Narasi “orang bae” apalagi “kancang te rajal” pasti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Praktek “pragmatis” di masyarakat karena berasal dari konstruksi wacana “orang bae”, “kancang”.
Oleh karena itu, harus ada keseimbangan dalam agenda 1000 an jam. Tidak boleh tunggal, apalagi cuma modal “kuti-kuti” pada saat serangan fajar. Harus diingat, bukan cuma anda yang siap “bakuti-kuti”, yang lain juga. Karenanya, membangun narasi, personal branding harus hati-hati.
Membangun reputasi penting, tapi tidak sekedar anda membagikan “quote”, “kata-kata mutiara” yang entah anda copot dari mana, ditambah gambar anda sebagai pemanis, yang itu anda bagikan di whatsapp story, facebook, instagram story, dll, yang itu terus terang sangat membosankan.
Oleh karena itu, waktu 1000 an jam yang sangat pendek, membuat anda harus kurangi “mager”, dan hal-hal tidak produktif lainnya.
Selamat memasuki etape 1000 jam, rencanakan dengan baik, persiapkan mental, perbaiki hubungan yang telah rusak, perbanyak modal sosial, dan pada intinya sejauh dan sekeras apapun anda, Allah sebagai penentu, serahkan padaNya setiap urusan dalam setiap tarikan nafas dan gerak ikhtiar anda.
You may like
-
SIAPA YANG BERPELUANG MEMENANGKAN PSU GORUT?
-
Masa Kerja “Efektif” Kepala Daerah Hanya 17 Bulan
-
Kronik Pilkada : Dari Merawat Harapan, Hingga Mengelola Kekecewaan dan Penderitaan
-
Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga dan Istri Nyoblos di Pilkada Serentak 2024
-
Pj Wali Kota Gorontalo Tinjau Persiapan TPS untuk Pilkada 2024
-
Pemkot Gorontalo Berkomitmen Sukseskan Pilkada 2024
Gorontalo
Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana
Published
2 days agoon
08/10/2026
NEWS – Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.
Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.
Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.
Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.
Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.
Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.
Gorontalo
Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara
Published
3 days agoon
07/10/2026
BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.
Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.
Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.
“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).
Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.
Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.
Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.
Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.
“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.
Gorontalo
Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum
Published
7 days agoon
04/10/2026
Gorontalo – Kawasan Hutan Taluditi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyimpan tabir lain di balik masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak. Di tengah kewajiban menjaga keamanan negara dan kelestarian ekosistem, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengamanan tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.
Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran isu ini adalah Gevi Bahrianto, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota intel Kodam Palaka Wira Palu.
Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun awak media, Gevi diduga menjadi salah satu pihak yang mengumpulkan dana pengamanan atau “atensi” dari aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Hutan Taluditi.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha PETI di lapangan, besaran nilai atensi yang dipatok mencapai Rp30 juta untuk setiap unit ekskavator. Bahkan, Gevi diduga mengontrol serta memegang atensi dari sekitar 11 unit ekskavator yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Apabila informasi tersebut terverifikasi kebenarannya, akumulasi nilai dana atensi yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp330 juta. Namun demikian, kalkulasi angka tersebut sejauh ini masih bersumber dari pengakuan para pelaku usaha PETI dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Kawasan Hutan Taluditi—khususnya yang dikenal sebagai wilayah Bugu—menjadi salah satu titik fokus penggarapan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut. Penelusuran media juga menemukan sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai pemilik maupun pengelola lahan di kawasan itu.
Tak hanya itu, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga turut melibatkan warga dan pekerja yang didatangkan dari luar wilayah Gorontalo, di antaranya berasal dari Palu, Sidrap, Toraja, hingga Makassar.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam lantaran aktivitas penambangan skala besar berlangsung secara bebas di dalam kawasan hutan Kabupaten Pohuwato.
Dampak Kerusakan Lingkungan Mengintai
Aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan berpotensi besar merusak struktur tanah dan merusak fungsi ekosistem, terlebih kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan hidup.
Secara geografis, Hutan Bugu berada pada koordinat wilayah Kecamatan Taluditi. Aliran sungai dari kawasan tersebut bermuara dan melintasi kawasan Jembatan Besar Randangan yang terletak di perbatasan wilayah hutan Kabupaten Pohuwato.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar menindak aktivitas penambangan fisik di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Sebab, jika pembayaran atensi kepada oknum aparat benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sebatas pelanggaran hukum PETI biasa, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana oleh pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kodam Palaka Wira Palu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pihak-pihak yang namanya disebut terlibat dalam penggarapan lahan PETI di Hutan Taluditi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi penuh sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Gagas Youth Economic Policy Lab, Ratri Rahmatya Hiola Bawa Nama UNG ke Forum Dunia
Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Asia! Mahasiswa dan Alumni FOK UNG Sabet Medali Asian Games 2026
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sentil Isu Viral di Samsat, Legislator PKS Minta Kapolda Baru Usut Tuntas Kasus Pelayanan
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo1 month agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah2 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo2 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
