Pohuwato – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menghadiri acara doa arwah 40 hari meninggalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), Hj. Dra. Isdar Mahmud, yang sehari-hari bertugas sebagai staf di Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pohuwato.
Acara doa arwah yang sarat dengan suasana haru tersebut berlangsung di kediaman keluarga almarhumah di Kompleks Koramil Marisa, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa. Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Disparpora, Rusmiati Pakaya, Sekretaris Disparpora, Nirmala Nento, beserta kerabat, teman sejawat, dan rekan-rekan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Pohuwato. Hadir pula para imam, tokoh adat, dan keluarga besar almarhumah.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Suharsi Igirisa menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya almarhumah Isdar Mahmud. Ia mengenang almarhumah sebagai seorang ASN yang pekerja keras, berdedikasi tinggi, dan selalu memberikan kontribusi positif untuk kemajuan Kabupaten Pohuwato, khususnya di sektor pariwisata, olahraga, dan kepemudaan.
“Kehilangan almarhumah Isdar Mahmud merupakan duka mendalam bagi kita semua, bukan hanya bagi keluarga tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah daerah. Beliau dikenal sebagai sosok yang berintegritas, memiliki semangat kerja tinggi, dan penuh dedikasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Suharsi.
Lebih lanjut, Plt. Bupati menambahkan bahwa jasa dan pengabdian almarhumah akan selalu dikenang oleh pemerintah dan masyarakat Pohuwato.
“Kontribusi almarhumah dalam berbagai program pariwisata dan olahraga di Pohuwato sangat besar. Loyalitas serta dedikasi yang beliau tunjukkan selama ini akan menjadi contoh bagi kita semua,” tambahnya.
Acara doa arwah berlangsung dengan khidmat, diisi dengan pembacaan Surah Yasin dan doa bersama yang dipanjatkan sebagai bentuk penghormatan dan permohonan ampunan bagi almarhumah. Suasana penuh duka dan haru menyelimuti seluruh yang hadir, namun pertemuan ini juga menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi di antara para ASN dan masyarakat.
Almarhumah Isdar Mahmud selama hidupnya dikenal sebagai pegawai yang rajin dan penuh semangat dalam menjalankan tugasnya di Disparpora. Ia terlibat aktif dalam berbagai kegiatan yang bertujuan memajukan sektor pariwisata, olahraga, dan kepemudaan di Pohuwato. Kinerjanya yang positif dan penuh semangat menjadi inspirasi bagi rekan-rekan sejawatnya di lingkungan kerja.
“Semoga Allah SWT menerima arwah almarhumah di sisi-Nya, serta membalas segala amal ibadah dan kebaikan yang telah beliau perbuat semasa hidupnya,” tutup Suharsi dalam doanya.
Dengan acara doa arwah ini, pemerintah daerah dan masyarakat kembali mengenang dedikasi almarhumah serta mendoakan yang terbaik untuknya. Almarhumah Hj. Dra. Isdar Mahmud akan selalu dikenang sebagai bagian dari sejarah pembangunan sektor pariwisata dan olahraga di Kabupaten Pohuwato.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus
DEPROV – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan bahwa aksi demonstrasi dan kritik yang dilakukan mahasiswa terhadap kampus merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh undang-undang.
Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo, yang membahas sanksi skorsing dan Drop Out (DO) terhadap sejumlah mahasiswa. Dalam RDP tersebut, sempat mencuat dugaan bahwa sanksi diberikan karena mahasiswa yang bersangkutan melakukan kritik dan demonstrasi terhadap kebijakan kampus.
Menurut Iqbal, kritik dan demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh dibatasi oleh pihak manapun, termasuk kampus.
“Menyampaikan pendapat itu tidak bisa dilarang. Itu diatur dalam Undang-Undang, dan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk mahasiswa,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa jika sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa berdasarkan kritik dan aksi demonstrasi, maka tindakan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Jika pihak kampus menyalahkan tindakan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, itu keliru. Hak berpendapat adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, dan itu wajib diterima,” tegasnya.
Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terus melakukan komunikasi dan mediasi antara mahasiswa dan pihak kampus untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. DPRD berharap agar keputusan yang diambil tetap menghormati hak mahasiswa dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam lingkungan akademik.
DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) terkait sanksi skorsing dan Drop Out (DO) yang diberikan kepada sejumlah mahasiswa. RDP ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan menghadirkan pihak mahasiswa serta perwakilan kampus UBM. Turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Gorontalo, serta sejumlah organisasi mahasiswa dari Cipayung Plus.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami persoalan ini dan berupaya menjadi mediator antara kampus dan mahasiswa yang dijatuhi sanksi.
“Kami masih menelusuri masalah ini lebih dalam. Namun, kami berharap ada peluang untuk mediasi kembali, sehingga kita bisa mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada mahasiswa berkaitan dengan pelanggaran kode etik kampus. Namun, DPRD berharap kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali, terutama bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa DPRD masih menunggu hasil rapat lanjutan yang akan digelar oleh pihak kampus setelah Lebaran Idulfitri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Komisi IV berharap tidak ada tindakan skorsing maupun DO bagi mahasiswa yang bersangkutan.
“Pihak kampus tentu memiliki alasan atas keputusan yang diambil. Namun, kami meminta agar ada kebijakan yang lebih bijak dan berbasis kekeluargaan. Apalagi bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir, kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
DPRD akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak mahasiswa tetap terjaga tanpa mengabaikan aturan yang berlaku di lingkungan akademik.
DEPROV – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, meninjau aktivitas pelayanan dan keberangkatan kapal penumpang di Pelabuhan Gorontalo dalam rangka pemantauan arus mudik, pada Minggu (23/03/2025).
Dalam kunjungannya, Thomas mendampingi Gubernur Gorontalo untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi laut bagi para pemudik.
Thomas mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kenaikan tinggi gelombang laut yang mencapai 0,5 hingga 1 meter di wilayah perairan Pelabuhan Gorontalo.
“Saat kami memantau arus mudik di pelabuhan ini, kami menerima laporan tentang tinggi gelombang yang mencapai 0,5 hingga 1 meter. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keselamatan pelayaran,” ujar Thomas.
Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, Thomas menegaskan kepada nakhoda kapal untuk tidak menambah kapasitas penumpang melebihi batas yang ditentukan.
“Saya berharap, nakhoda dan para pengambil keputusan keberangkatan kapal tidak menambah kapasitas penumpang. Kalaupun ada tambahan, tetap harus dalam batas toleransi, yaitu maksimal 50 orang. Jangan sampai melebihi angka tersebut,” imbau Thomas.
Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengutamakan keselamatan penumpang, serta memastikan setiap kapal yang beroperasi dalam kondisi layak berlayar.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan arus mudik berjalan lancar, aman, dan terkendali, terutama bagi pemudik yang menggunakan transportasi laut.