Connect with us

kabupaten pohuwato

Plt. Kadis Arman Mohamad Terima Kunker Diskominfo Bolmut

Published

on

Kunjungan Kerja Kominfo BolaangMongondow Utara ke Kominfo kabupaten Pohuwato || Foto Barakati.id (Isran)

POHUWATO – Kedatangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Kominfo di Dinas Kominfo Pohuwato, diterima langsung Plt. Kepala Dinas Arman Mohamad, di ruang kerjanya, (14/2/2022).

Menurut Arman Mohamad, kunjungan kerja yang dilakukan oleh pihak Dinas Kominfo Bolmut, dalam rangka mempelajari sistem pengelolaan penerapan SPBE, khususnya ketersediaan infrastruktur ITE dan pengelolaan jaringan di lintas desa di Kabupaten Pohuwato.

Ia juga merespon apa yang menjadi tujuan dari diskominfo Bolmut, sehingga melalui kesempatan ini pihaknya meminta apa yang bisa ditiru dan bernilai positif bisa di bawa oleh diskominfo dan bisa menjadi bahan evaluasi.

“Saya berharap melalui kunjungan kerja ini semoga bisa mendapatkan respon positif dari pada rekan-rekan dari Bolmut dan juga bisa menjiplak apa yang bisa di ambil dan di terapkan di daerah masing-masing dan insyaallah kami juga akan membalas kunjungan tersebut guna untuk belajar sistem dan progresnya selama ini diterapkan,” ujar Arman.

Sementara itu, Nirwan Datukaba sekretaris Kominfo BolaangMongondow Utara selaku ketua tim kunker, menyatakan suatu hal yang sangat berharga bagi mereka datang berkunjung ke Pohuwato karena dengan berbagai prestasi yang di capai oleh pemerintah daerah khusus nya Kominfo apalagi dengan adanya desa berbasis teknologi yang menjadi pilihan pemerintah pusat.

“Saya sangat berterima kasih atas jamuan yang luar biasa ini sehingga kami dapat belajar tentang tatacara pengelolaan dan penerapan ITE sampai tingkat desa sehingga bisa menjadi kan salah satu desa yang ada di kabupaten Pohuwato menjadi desa percontohan yang berbasis teknologi yakni Desa Taluditi.” Ungkap Nirwan.

Gorontalo

HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal

Published

on

Andika Lamusu, Kabid Lingkungan LSM LABRAK

Pohuwato – Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.

“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.

Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.

Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.

“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.

Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.

“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.

Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.

“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.

Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Dibongkar di Depan Wartawan, Ini Penjelasan Soal Rp14 M Harta Bupati Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Pemberitaan mengenai lonjakan signifikan harta kekayaan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mendapat klarifikasi langsung dari Tim Ahli Bupati Pohuwato, Roslan Tawaa.

Dalam pertemuan bersama sejumlah jurnalis di sela-sela agenda buka puasa bersama, Jumat (13/03/2026), Roslan menegaskan bahwa angka kekayaan sebesar Rp14.024.613.366 yang ramai diberitakan di berbagai media terjadi akibat kesalahan teknis atau human error saat proses penginputan data.

Penyampaian klarifikasi tersebut turut disaksikan Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento, Tenaga Ahli Bupati Bidang Infokom Edy Sijaya, serta puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Pohuwato.

Roslan menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan dan cross check secara mendalam bersama mantan Kepala Inspektorat dan jajaran terkait, ditemukan adanya ketidaksesuaian pada data yang tercantum dalam kategori tabungan di Bank BRI.

“Kami sudah mencocokkan langsung dengan rekening koran Bapak Bupati. Dari situ diketahui adanya kesalahan input atau human error, khususnya pada bagian tabungan di Bank BRI,” ungkap Roslan di hadapan awak media.

Ia menambahkan, lonjakan angka yang sangat besar pada laporan tahun 2024 tersebut membuat LHKPN tahun 2025 belum dapat diterbitkan atau diterima sepenuhnya karena masih terdapat kejanggalan administratif yang harus diperbaiki.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Roslan menyebutkan bahwa total harta kekayaan riil Bupati Saipul pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp950.160.925.pohuwato.beritabaru+1
“Iya, kenaikan harta kekayaan beliau sebagai Bupati Pohuwato dalam kurun waktu satu tahun sebenarnya hanya sekitar Rp200 jutaan. Angka tersebut masih sangat wajar,” tegasnya.

Menanggapi isu yang sempat berkembang di masyarakat, Roslan mengimbau agar publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Ia juga menegaskan bahwa kesalahan penginputan data dalam laporan LHKPN bukan hal baru dan pernah terjadi di sejumlah pejabat lainnya.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah termakan berita hoaks atau propaganda yang dapat menjatuhkan martabat seseorang. Pemerintah terbuka terhadap kritik dan siap memberikan klarifikasi kapan saja,” pungkas Roslan.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Pohuwato tengah memproses perbaikan data tersebut dengan berkoordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar laporan kekayaan Bupati dapat kembali tercatat secara akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Continue Reading

Gorontalo

Berani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Desa (Pemdes) Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, akhirnya melayangkan surat resmi kepada Kapolres Pohuwato, Bupati Pohuwato, dan Camat Marisa terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terus beroperasi di wilayah mereka.

Surat bernomor 06/DT-MRS/III/2026 yang ditandatangani Kepala Desa Teratai, Simson Hasan, pada 2 Maret 2026 itu berisi laporan sekaligus permintaan penanganan serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin tak terkendali.

Dalam surat tersebut, Pemdes Teratai menegaskan bahwa maraknya PETI telah menjadi persoalan serius dalam tata kelola pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak lingkungan dan mengancam kelestarian alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Tak mau membiarkan praktik penambangan tanpa izin (PETI) kian tak terkendali dan terus beroperasi hingga saat ini, maka kami selaku Pemerintah Desa Teratai memohon agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memikirkan nasib masyarakat yang terdampak serta memberikan solusi atas persoalan ini,” tulis Pemdes Teratai dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah desa menilai bahwa solusi atas persoalan PETI tidak cukup hanya dengan penertiban, tetapi juga harus disertai pendekatan sosial dan ekonomi yang mempertimbangkan keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor pertambangan.

Langkah Pemdes Teratai ini menjadi tanda peringatan penting bahwa persoalan PETI di Pohuwato telah mencapai titik yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pemerintah desa berharap adanya tindakan nyata dan solusi jangka panjang dari pihak berwenang agar praktik tambang ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan dampak sosial baru bagi masyarakat sekitar.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler